Kamis, 15 September 2026. Di bawah langit pelataran Kantor Gubernur Bali, Aksi Kamisan menapaki edisi yang ke-73. Namun, ada yang berbeda di udara sore itu. Barisan massa terasa jauh lebih padat, sesak oleh raga, tetapi yang utama: diikat oleh kerapatan solidaritas yang belum pernah terasa sepekat ini.

Krisis tampaknya telah merembes jauh hingga menembus akar paling bawah. Di titik nadir ini, saat kelelahan bersama makin terasa, ikatan komunal justru bertaut semakin rekat. Orang-orang melangkah sebagai satu kesatuan tubuh yang utuh, saling memahami lebam di dada masing-masing, dan bersama-sama menanggung rasa nyeri.
Dua tuntutan utama menjadi poros dari amarah dan asa hari itu: mendesak pemerintah untuk segera mengatasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mencekik sendi-sendi kehidupan harian, serta menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang benar-benar berakar pada standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ini adalah mimbar merdeka tempat setiap jiwa berhak menumpahkan resah. Di sinilah kisah-kisah derita dieja, api semangat dipantik kembali, dan emosi yang sekian lama tertahan di balik keheningan dinding rumah akhirnya menemukan jalannya untuk bebas mengudara.
Di depan mikrofon, berbagai ketinggian suara berkejaran di udara. Ada retorika tajam yang menghujam kebijakan, suara-suara berapi-api yang membakar semangat massa, hingga isak tangis yang pecah di tengah kalimat. Tidak ada skrip baku. Semuanya adalah manifestasi jujur dari emosi mentah kawan-kawan yang bergantian memegang pengeras suara, mewakili ribuan suara batin yang tertahan.
Anak-anak, rombongan pesepeda, mahasiswa, bapak-bapak, hingga buruh dan pengemudi ojek online melebur dalam satu barisan tanpa sekat. Kehadiran elemen warga yang beragam ini lahir dari himpitan ganda yang kian melilit: krisis kelangkaan bahan bakar minyak yang melumpuhkan rantai pasok serta produktivitas harian, beradu dengan kebijakan upah murah.
Angka UMP Bali 2026 sebesar Rp3.207.459 nyatanya cuma menutupi 61% dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menyentuh Rp5.250.000, memicu selisih lebar yang menimpa ekonomi rakyat. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025 memandatkan pemerintah daerah untuk menetapkan UMP berbasis KHL. Atas kegagalan pemerintah dan Pertamina memenuhi hak dasar tersebut, aksi ini menegaskan empat tuntutan utama:
- Menuntut Direktur Utama untuk mundur dari jabatannya apabila krisis pasokan BBM di Bali tidak teratasi dalam rentang 2 sampai 3 hari ke depan.
- Menuntut Pemerintah Provinsi Bali untuk mengusut tuntas serta menindak tegas oknum atau pihak yang memanfaatkan krisis dengan menimbun BBM.
- Gubernur Bali harus segera menetapkan kebijakan UMP Bali yang berbasis pada kebutuhan hidup layak (KHL).
- Kami mengultimatum Pemerintah Daerah untuk segera menaikkan UMP berbasis KHL selambat-lambatnya pada tanggal 1 November 2026.
Pernyataan sikap ini menjadi batas tegas bagi pemangku kebijakan. Jika seluruh desakan dan ultimatum tenggat waktu tersebut tidak diindahkan, gelombang warga akan kembali memenuhi jalanan dalam skala yang lebih besar.





