• Tanya Jawab
  • Mengenal Kami
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Kontributor
    • Log In
    • Register
    • Edit Profile
Sunday, September 24, 2023
  • Login
  • Register
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Mengajak Warga Sadar Hak Informasinya

Intan Paramitha by Intan Paramitha
25 September 2014
in Berita Utama, Kabar Baru, Pelayanan Publik
0 0
0

aksi-foi

Tiap 28 September, masyarakat internasional memperingati Right to Know Day.

Hari ini, sejumlah warga mengadakan aksi damai memperingati Hari Hak untuk Tahu Internasional tersebut di perempatan Sudirman, Denpasar.

Dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Kita Berhak Tahu Informasi Publik”.

Selain itu, peserta aksi mengenakan penutup wajah bergambar kaca pembesar dan huruf I sebagai simbol ajakan mencari tahu dan menyadari memiliki hak mendapat informasi publik. Beberapa orang mengajak warga mengisi polling dengan sejumlah pertanyaan misalnya “Apakah tahu agenda perbaikan jalan di tempat tinggalmu?” atau “Tahukah kamu proses analisis dampak lingkungan di Bali?”

Aksi untuk mendorong kesadaran publik ini dilaksanakan oleh Sloka Institute, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, dan Freedom of Information Network Indonesia (FOINI). Ketiganya adalah jaringan penyokong keterbukaan informasi publik seperti dimandatkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam pernyataan sikapnya, disebutkan Pemerintah Provinsi Bali sudah memiliki Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) yang bertugas menerima dan memfasilitasi permintaan informasi. Karena itu warga diminta aktif mengakses informasi publik sesuai kebutuhannya.

“Warga harus terus menguji Undang-undang ini agar lembaga publik sadar dan sigap memberikan akses,” ujar Agus Sumberdana, Direktur Sloka Institute, anggota Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) simpul Bali.

Hari Hak untuk Tahu (Right to Know Day) Internasional, ditetapkan pada 2002 di Sofia, Bulgaria, oleh berbagai organisasi sipil, dan diperingati tiap 28 September. Penetapan hari itu dimaksudkan untuk menyadarkan semua kalangan bahwa informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan adalah hak dan milik publik.

aksi-foi-02

Di Indonesia, DPR dan pemerintah telah melahirkan UU KIP, yang efektif berlaku sejak 30 April 2010. Meskipun ada toleransi waktu dua tahun kepada lembaga-lembaga publik untuk mempersiapkan diri, sebagian tak juga siap.

Undang-undang di atas menyebutkan bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan informasi secara berkala (paling singkat enam bulan sekali), meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan badan publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 9).

Sementara itu, disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1), badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat, yang meliputi: a. daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; b. hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya; c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; d. rencana kerja proyek, termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik; e. perjanjian badan publik dengan pihak ketiga; dan seterusnya.

Namun, belum semua lembaga publik menyediakan informasi publik yang bisa diakses tiap waktu. Misalnya saja DPRD Bali belum mempunyai website sendiri, malah Pemprov yang membuat subdomain DPRD yang berisi sedikit informasi ini.

“Kendalanya tak hanya karena faktor teknis, tapi juga mentalitas, seperti minimnya komitmen, dan ketakutan membagi informasi,” tambah Rofiqi Hasan, Ketua AJI Denpasar.

Pasal 52 dijelaskan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini.

Aksi ini juga mengharap semua lembaga publik segera menetapkan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dan memberikan pelayanan yang berkualitas pada warga. Selain itu mengajak warga aktif mengakses informasi publik yang berhubungan dengan kepentingan banyak seperti kesehatan, pendidikan, dokumen kebijakan, anggaran, dan lainnya.

Kemudian meminta Komisi Informasi khususnya di Bali melakukan kampanye dan advokasi yang berkesinambungan untuk masyarakat melek informasi dan lembaga publik yang responsif mewujudkan iklim keterbukaan informasi publik.

Aksi ini juga mendesak DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota membuat sumber informasi yang lengkap dan mudah diakses seperti website, mekanisme komplain dan followup kebutuhan informasi warga. “Apalagi sekarang DPRD baru, harusnya lebih melek informasi dan bekerja lebih transparan karena diberikan alat informasi teknologi oleh negara,” tambah Agus. [b]

Tags: AktivismeBaliKeterbukaan InformasiLSM
ShareTweetSendSend
Anugerah Jurnalisme Warga 2021
Intan Paramitha

Intan Paramitha

Related Posts

(Esai foto) Menikmati GWK dari Luar

(Esai foto) Menikmati GWK dari Luar

24 September 2023
Klub Menulis Musik bersama Made Adnyana: Sisi Lain Dunia Musik

Klub Menulis Musik bersama Made Adnyana: Sisi Lain Dunia Musik

13 September 2023
Gemuruh di Bali Utara: Hulutara, Irama Utara, Beluluk (Bagian 1)

Gemuruh di Bali Utara: Hulutara, Irama Utara, Beluluk (Bagian 1)

4 September 2023
Mairakilla: Energi dan Interaksi Panggung Underground

Mairakilla: Energi dan Interaksi Panggung Underground

3 September 2023
Sang Gunung Menyerahkan Jejaknya ke Laut, Alternatif Pengarsipan Sejarah

Sang Gunung Menyerahkan Jejaknya ke Laut, Alternatif Pengarsipan Sejarah

22 August 2023
Relief Bebitra, Situs Sejarah Tersembunyi di Gianyar

Relief Bebitra, Situs Sejarah Tersembunyi di Gianyar

17 August 2023
Next Post
1.000 Gitar dari RSI untuk Anak Indonesia

1.000 Gitar dari RSI untuk Anak Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Melali Melali Melali

Temukan Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cerita Pohon: Dadap, Super Tree yang Terlupakan

Cerita Pohon: Dadap, Super Tree yang Terlupakan

10 September 2023
Berhitung Angka dalam Bahasa Bali

Berhitung Angka dalam Bahasa Bali

5 June 2013
Rencana Pembangunan Hidden City Ubud dan Kerisauan Warga

Rencana Pembangunan Hidden City Ubud dan Kerisauan Warga

5 September 2023
Jangan Terlambat, Lindungi Anak Sekolah dari Kerentanan Bencana di Karangasem

Jangan Terlambat, Lindungi Anak Sekolah dari Kerentanan Bencana di Karangasem

26 July 2023
Membongkar Kesalahpahaman tentang Kasta di Bali

Membongkar Kesalahpahaman tentang Kasta di Bali

4 June 2012
Gemuruh di Bali Utara: Hulutara, Irama Utara, Beluluk (Bagian 1)

Gemuruh di Bali Utara: Hulutara, Irama Utara, Beluluk (Bagian 1)

2
Meneladani Hidup dari Buruh Gendong

Meneladani Hidup dari Buruh Gendong

1
Karut Marut di Jalan Terus Berlanjut

Karut Marut di Jalan Terus Berlanjut

2
Kisah Pohon di Bali: Lateng, Penjaga Hutan

Kisah Pohon di Bali: Lateng, Penjaga Hutan

1
(Esai foto) Menikmati GWK dari Luar

(Esai foto) Menikmati GWK dari Luar

24 September 2023
Menguji Akses Publik di KEK Kura Kura Bali Hasil Reklamasi Serangan

Menguji Akses Publik di KEK Kura Kura Bali Hasil Reklamasi Serangan

23 September 2023
Jalan Kaki Menikmati City Tour Semarapura

Produksi Air Minum dalam Kemasan Kian Menjamur

23 September 2023
Saran untuk yang Terhormat Para Caleg

Tantangan Perempuan di Panggung Politik dan Sekolah Perempuan Inklusi

22 September 2023
Menguji Efektivitas Bus Umum Rute Bukit Jimbaran

Menguji Efektivitas Bus Umum Rute Bukit Jimbaran

21 September 2023

Kabar Terbaru

(Esai foto) Menikmati GWK dari Luar

(Esai foto) Menikmati GWK dari Luar

24 September 2023
Menguji Akses Publik di KEK Kura Kura Bali Hasil Reklamasi Serangan

Menguji Akses Publik di KEK Kura Kura Bali Hasil Reklamasi Serangan

23 September 2023
Jalan Kaki Menikmati City Tour Semarapura

Produksi Air Minum dalam Kemasan Kian Menjamur

23 September 2023
Saran untuk yang Terhormat Para Caleg

Tantangan Perempuan di Panggung Politik dan Sekolah Perempuan Inklusi

22 September 2023
BaleBengong.id

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Informasi Tambahan

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peringatan
  • Panduan Logo
  • Bagi Beritamu!

Temukan Kami

No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In