• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Sunday, April 19, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Mengajak Warga Sadar Hak Informasinya

Intan Paramitha by Intan Paramitha
25 September 2014
in Berita Utama, Kabar Baru, Pelayanan Publik
0
0

aksi-foi

Tiap 28 September, masyarakat internasional memperingati Right to Know Day.

Hari ini, sejumlah warga mengadakan aksi damai memperingati Hari Hak untuk Tahu Internasional tersebut di perempatan Sudirman, Denpasar.

Dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Kita Berhak Tahu Informasi Publik”.

Selain itu, peserta aksi mengenakan penutup wajah bergambar kaca pembesar dan huruf I sebagai simbol ajakan mencari tahu dan menyadari memiliki hak mendapat informasi publik. Beberapa orang mengajak warga mengisi polling dengan sejumlah pertanyaan misalnya “Apakah tahu agenda perbaikan jalan di tempat tinggalmu?” atau “Tahukah kamu proses analisis dampak lingkungan di Bali?”

Aksi untuk mendorong kesadaran publik ini dilaksanakan oleh Sloka Institute, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, dan Freedom of Information Network Indonesia (FOINI). Ketiganya adalah jaringan penyokong keterbukaan informasi publik seperti dimandatkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam pernyataan sikapnya, disebutkan Pemerintah Provinsi Bali sudah memiliki Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) yang bertugas menerima dan memfasilitasi permintaan informasi. Karena itu warga diminta aktif mengakses informasi publik sesuai kebutuhannya.

“Warga harus terus menguji Undang-undang ini agar lembaga publik sadar dan sigap memberikan akses,” ujar Agus Sumberdana, Direktur Sloka Institute, anggota Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) simpul Bali.

Hari Hak untuk Tahu (Right to Know Day) Internasional, ditetapkan pada 2002 di Sofia, Bulgaria, oleh berbagai organisasi sipil, dan diperingati tiap 28 September. Penetapan hari itu dimaksudkan untuk menyadarkan semua kalangan bahwa informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan adalah hak dan milik publik.

aksi-foi-02

Di Indonesia, DPR dan pemerintah telah melahirkan UU KIP, yang efektif berlaku sejak 30 April 2010. Meskipun ada toleransi waktu dua tahun kepada lembaga-lembaga publik untuk mempersiapkan diri, sebagian tak juga siap.

Undang-undang di atas menyebutkan bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan informasi secara berkala (paling singkat enam bulan sekali), meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan badan publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 9).

Sementara itu, disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1), badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat, yang meliputi: a. daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; b. hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya; c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; d. rencana kerja proyek, termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik; e. perjanjian badan publik dengan pihak ketiga; dan seterusnya.

Namun, belum semua lembaga publik menyediakan informasi publik yang bisa diakses tiap waktu. Misalnya saja DPRD Bali belum mempunyai website sendiri, malah Pemprov yang membuat subdomain DPRD yang berisi sedikit informasi ini.

“Kendalanya tak hanya karena faktor teknis, tapi juga mentalitas, seperti minimnya komitmen, dan ketakutan membagi informasi,” tambah Rofiqi Hasan, Ketua AJI Denpasar.

Pasal 52 dijelaskan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini.

Aksi ini juga mengharap semua lembaga publik segera menetapkan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dan memberikan pelayanan yang berkualitas pada warga. Selain itu mengajak warga aktif mengakses informasi publik yang berhubungan dengan kepentingan banyak seperti kesehatan, pendidikan, dokumen kebijakan, anggaran, dan lainnya.

Kemudian meminta Komisi Informasi khususnya di Bali melakukan kampanye dan advokasi yang berkesinambungan untuk masyarakat melek informasi dan lembaga publik yang responsif mewujudkan iklim keterbukaan informasi publik.

Aksi ini juga mendesak DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota membuat sumber informasi yang lengkap dan mudah diakses seperti website, mekanisme komplain dan followup kebutuhan informasi warga. “Apalagi sekarang DPRD baru, harusnya lebih melek informasi dan bekerja lebih transparan karena diberikan alat informasi teknologi oleh negara,” tambah Agus. [b]

Tags: AktivismeBaliKeterbukaan InformasiLSM
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Intan Paramitha

Intan Paramitha

Related Posts

Banjar Saraswati Mengurai yang Tersisa, Menyemai yang Bermakna

Banjar Saraswati Mengurai yang Tersisa, Menyemai yang Bermakna

7 April 2026
Patahan Tektonik dan Keyakinan: Jembatan Jawa–Bali bukan Solusi

Patahan Tektonik dan Keyakinan: Jembatan Jawa–Bali bukan Solusi

24 March 2026
Siapkah Nyepi Digital?

Siapkah Nyepi Digital?

23 March 2026
Nyepi Jeda Sehari untuk Memberi Ruang pada Alam Bali

Nyepi Jeda Sehari untuk Memberi Ruang pada Alam Bali

17 March 2026
Ruang Healing di Pesisir yang Berubah

Mendamaikan Nyepi dan Takbiran di Bali 2026

16 March 2026
Salah Kaprah Mitologi Dewi Danu dalam Pemuliaan Air

Salah Kaprah Mitologi Dewi Danu dalam Pemuliaan Air

27 February 2026
Next Post
1.000 Gitar dari RSI untuk Anak Indonesia

1.000 Gitar dari RSI untuk Anak Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Compost Bag Dipilih sebagai Solusi Pengolahan Sampah Organik Rumah Tangga

Pemkot Denpasar Rencanakan Distribusi 176 Ribu Compost Bag pada 2026

19 April 2026
Pekerja Luar Ruangan Berisiko Tinggi Heat Stress ketika Panas Ekstrem

Pekerja Luar Ruangan Berisiko Tinggi Heat Stress ketika Panas Ekstrem

18 April 2026
[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Bali dan Histeria Festival

17 April 2026
Pulau Bali pun Rentan Tenggelam

El Niño “Godzilla”: Ketika Monster Iklim Mengancam Pulau Dewata

16 April 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia