• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Saturday, July 19, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Gaya Hidup Agenda

Mari Kawal UU Keterbukaan Informasi

Luh De Suriyani by Luh De Suriyani
15 September 2009
in Agenda, Kabar Baru, Opini
0 0
3

Akses Informasi di Bali

Teks dan Foto Luh De Suriyani

Warga dinilai masih sulit mengakses informasi publik. Ditambah masih banyak jurnalis, lembaga publik, dan masyarakat belum mengetahui hak-hak publik dalam mengakses informasi di lembaga publik.

Hal ini disampaikan Irawan Saptono, Direktur Institut Studi Arus Informasi (ISAI) dalam Workshop Pengarusutamaan Akses Informasi dalam Isu Kesehatan, Perempuan, Anggaran, Pemberantasan Korupsi, dan Hak Asasi Manusia yang difasilitasi Institut Studi Arus Informasi (ISAI) di Kuta, Senin kemarin.

Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang akan mulai dilaksanakan pada Mei 2010 di Indonesia. “Namun publik masih belum menydari, termasuk juga jurnalis yang paling berkepentingan dengan data publik,” ujar Saptono.

Dalam UU KIP, Pasal 7 menyebutkan tentang kewajiban badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan atau menerbitkan informasi publik. Disebutkan, badan publik harus mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien.

Informasi yang disediakan meliputi informasi badan publik, tentang kegiatan dan kinerja badan publik terkait, mengenai laporan keuangan, dan lainnya. “Badan publik wajib mengumumkan informasi secara berkala enam bulan sekali pada Komisi Informasi,” tambah Saptono.

Komisi ini baru terbentuk di tingkat nasional, dan akan memutuskan perkara atas sengketa informasi.

Sementara DPR dan pemerintah tengah giat merampungkan dan mengesahkan RUU Rahasia Negara yang berpotensi mengurangi jenis informasi yang bisa diakses publik dan ancaman pidana berat. Ironisnya, dalam draft akhir RUU ini tidak ada mekanisme pengujian atas jenis informasi. Hal ini cenderung menghambat penanggulangan korupsi dan pemenuhan hak asasi warga untuk mengakses informasi.

Faktanya di Indonesia telah banyak produk hukum yang menjamin kebebasan berpendapat dan mendapat informasi. Misalnya Pasal 28F UUD 1945, UU Pers, UU KIP, UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Bebas Korupsi, dan lainnya.

Sejumlah jurnalis bersepakat  memperluas dan memperkuat jaringan jurnalis dan publik yang mendorong warga untuk menggunakan haknya atas informasi di lembaga publik.

Jika badan publik tidak menyediakan dan menerbitkan informasi publik, dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 5 juta.

Irawan Saptono mengatakan gerakan mendesakkan UU KIP harus dari publik. Warga yang mendapat manfaat dari implementasi UU KIP ini. Misalnya bisa mengakses data siap saja yang berhak mendapat Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), bagaimana mekanisme mendapat Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan lainnya.

Sementara Putu Wirata Dwikora, Ketua Bali Corruption Watch (BCW) mengatakan media harus mendukung warga untuk menggunakan akses yang dimandatkan UU KIP ini.

Di sejumlah lembaga, kata Wirata tidak ada mekanisme pelaporan ke masyarakat secara berkala mengenai kasus-kasus yang ditangani dan bagaimana perkembangannya. Misalnya di kepolisian, tidak ada laporan publik mengenai kasus yang siap dilimpahkan ke pengadilan atau yang dihentikan penyidikannya.

Wirata Dwikora mengatakan pihaknya sebagai organisasi anti korupsi akan makin sulit bekerja jika RUU Rahasia Negara ditetapkan. “RUU ini kontradiktif dengan UU KIP. Kami bisa terancam pidana tujuh tahun karena kerap mengakses informasi yang disebut sebagai rahasi negara karena berkaitan dengan indikasi korupsi,” katanya. [b]

Tags: AgendaDiskusiKebebasan InformasiMediaNGO
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Luh De Suriyani

Luh De Suriyani

Ibu dua anak lelaki, tinggal di pinggiran Denpasar Utara. Anak dagang soto karangasem ini alumni Pers Mahasiswa Akademika dan Fakultas Ekonomi Universitas Udayana. Pernah jadi pemimpin redaksi media advokasi HIV/AIDS dan narkoba Kulkul. Menulis lepas untuk Mongabay.

Related Posts

Ini Kisahmu: Ni Pollok Gadis Bali

Ini Kisahmu: Ni Pollok Gadis Bali

14 July 2023
Cerita Rasa

Cerita Rasa Festival: Rintisan Festival Desa di Jembrana

6 August 2022
Inilah Lima Terbaik Media Warga. Tentukan Pilihanmu!

Inilah Lima Terbaik Media Warga. Tentukan Pilihanmu!

17 May 2021
In Jazz We Trust, Perayaan Jazz secara Hibrida

In Jazz We Trust, Perayaan Jazz secara Hibrida

29 April 2021
KEMBALI 2020: Lifetime Achievement Award untuk Toeti Heraty

KEMBALI 2020: Lifetime Achievement Award untuk Toeti Heraty

1 November 2020
Kembali 2020: Memulihkan Industri Kreatif dan Masyarakat Bali

Kembali 2020: Memulihkan Industri Kreatif dan Masyarakat Bali

24 August 2020
Next Post
Bara di Bali Utara

Bara di Bali Utara

Comments 3

  1. Aswie says:
    16 years ago

    Hayo, apa yang segera bisa dilakukan? Bisa dilakukan on- line juga kan?

    Reply
  2. Ady Gondronk says:
    16 years ago

    Yuks kita dukung UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)…!!

    Yuuuukkzzzz

    Reply
  3. budi sugito gautama says:
    15 years ago

    salam reformasi , dan salam kenal sama putra kalbar di pontianak,ttd Ketua DPD AWI aLIANSI wARTAWAN iNDONESIA kALIAMANTAN bARAT

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Identifikasi Sederhana Serangan Siber

Identifikasi Sederhana Serangan Siber

19 July 2025
Igniting Jimbaran’s Literary Scene from Pasar Republik Buku

Igniting Jimbaran’s Literary Scene from Pasar Republik Buku

18 July 2025
Dampak Pancingan Phishing yang Meruntuhkan Fisik, Mental, dan Material

Dampak Pancingan Phishing yang Meruntuhkan Fisik, Mental, dan Material

17 July 2025
Krisis Air Bersih dari Kacamata Anak Muda

Krisis Air Bersih dari Kacamata Anak Muda

16 July 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia