Sudah saatnya warga tidak hanya pasrah ketika mendapatkan pelayanan publik.
Dari sisi aturan, warga Negara sudah memiliki kekuatan hukum untuk mengawasi layanan publik, termasuk dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dari sisi teknologi informasi, warga juga sudah memiliki banyak alat untuk bersuara, seperti ponsel pintar (smartphone) dan media sosial.
Karena itu, mari kita sebagai warga menggunakan hak-hak warga dalam layanan JKN dan kesehatan secara umum. Hak pengguna ataupun peserta JKN ini dijamin Undang-Undang (UU), seperti UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Hak Peserta JKN
Setiap peserta JKN memiliki hak sebagai berikut:
1. Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh layanan kesehatan;
2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; dan
4. Menyampaikan keluhan, pengaduan, kritik, dan saran secara lisan maupun tertulis ke kantor BPJS Kesehatan.
Hak Pasien
Secara garis besar, hak warga ketika menggunakan layanan kesehatan terbagi dua yaitu hak atas informasi dan hak dalam layanan.
Hak dalam Pelayanan
Ketika menjadi pasien fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, warga memiliki hak sebagai berikut:
1. Memilih layanan serta mendapatkan layanan
2. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
3. Menyampaikan pendapat dan keluhannya
4. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
5. Menolak tindakan medis;
6. Mendapatkan layanan yang efektif dan efisien
7. Mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
8. Mendapatkan ganti rugi jika layanan tidak sebagaimana mestinya;
Hak atas Informasi
Sebagai peserta maupun pengguna JKN, warga berhak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang:
1. Tata tertib dan peraturan di Rumah Sakit
2. Hak dan kewajiban pasien
3. Prosedur pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
4. Diagnosis dan tata cara tindakan medis termasuk tujuan, risiko, dan biayanya
5. Meminta pendapat dokter atau dokter lain;
6. Mendapatkan isi rekam medis.
Pengaduan
Bila peserta tidak puas dengan layanan oleh fasilitas kesehatan, peserta bisa langsung menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara layanan kesehatan dan atau BPJS Kesehatan. Jika tidak mendapatkan layanan yang baik dari BPJS Kesehatan, maka dapat mengadu kepada Menteri Kesehatan.
Berikut adalah cara pengaduan:
1. Pada Layanan Kesehatan
a. Pastikan adanya informasi layanan pengaduan di layanan tersebut
b. Minta form pengaduan untuk pengaduan tertulis
c. Masukkan form yang sudah Anda isi pada kotak pengaduan
d. Hubungi kontak telepon pengaduan yang tersedia
e. Catat alamat email pengaduan layanan kesehatan yang bersangkutan
2. Pada BPJS Kesehatan
a. Kantor BPJS Kesehatan setempat dan Hotline Service sesuai daftar di bawah.
b. Petugas BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama.
c. Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan 500 400 pada Senin s/d Jumat (Pukul 06.00 s/d 22.00 WIB).
Kantor BPJS Kesehatan
Kantor Divisi Regional XI
(Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur)
Jl. Raya Puputan Komplek Niti Mandala Renon
Denpasar 80232
Telp. (0361) 222206
Denpasar
(Denpasar, Badung, dan Tabanan)
Jl. DI Panjaitan No 6 Niti Mandala Renon
Denpasar 80232
Telp. (0361) 225057, Hotline 08123656531
Klungkung
(Klungkung, Gianyar, Bangli, dan Karangasem)
Jl. Gajah Mada No. 55 A
Semarapura 80711
Telp. (0366) 22767, 29014, Hotline 08123655206
Singaraja
(Buleleng dan Jembrana)
Jl. Ngurah Rai No 64,
Singaraja, Buleleng
Telp. (0362) 3437000, Hotline 085237844364
Informasi diolah dari berbagai sumber.