Pemerintah Provinsi Bali merealokasi sebagian anggaran desa adat untuk penanganan COVID-19. dengan alokasi dana yang seragam untuk jawab kebutuhan desa adat yang berbeda?
Malam tahun baru 2021 kini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelum pandemi Coronavirus disease (Covid-19). Termasuk di Bali.
Jalan raya lengang, bahkan ada imbauan Gubernur Bali terkait jam malam. Kegiatan luar ruang hanya sampai pukul 23.00 WITA. Prosedur kesehatan seperti jaga jarak dan pengenaan masker masih diwajibkan.
Besaran denda Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. Tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali No. 46 Tahun 2020 yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Salah satu yang ikut memantau protokol kesehatan ini adalah Pecalang. Sebutan bagi unit keamanan desa adat di Bali. Namun, mengawasi hal ini bisa jadi simalakama.
Liputan mendalam bisa dibaca di sini https://balebengong.id/mendalam/dana-covid/