
Banten, 23 Juni 1596. Layar terkembang dari kapal Cornelis de Houtman menyapa Kesultanan Banten. Sementara itu, di bumi seberang, Laksamana Steven van der Haghen memperkenalkan diri sebagai kawan bagi penduduk Pulau Ambon untuk melawan Portugis. Waktu itu, Belanda berjanji mendirikan benteng di Ambon dan melindungi penduduknya. Sebagai gantinya, mereka menjanjikan monopoli dalam perdagangan rempah. Itu adalah perjanjian persekutuan formal melawan Portugis yang disepakati oleh orang Belanda dan Indonesia secara setara. Di sisi lain, itu pula menjadi titik awal di mana nenek moyang kita mulai membuka pintu kolonisasi bagi rakyatnya. Sebuah pertukaran antara kebebasan dengan kekuasaan.
Pola dan keinginan nenek moyang kita dipelajari dengan sungguh-sungguh oleh para penjajah. Armada dagang Belanda siap menawarkan keamanan demi imbalan berupa monopoli komoditas. Mereka lalu mengorganisasi diri dalam Kompeni Hindia Timur Bersatu, atau yang akrab kita dengar sebagai VOC. Kompeni ini diberi kewenangan penuh oleh Parlemen Belanda untuk memonopoli perniagaan di Asia. Ribuan senapan dan puluhan kapal dengan persenjataan berat mulai didatangkan sebagai langkah terakhir yang siap menerjang siapa pun yang melanggar sebuah kesepakatan bernama “kontrak”.
Kontrak Sebagai Alat Kolonisasi
Fakta bahwa kontrak adalah alat kolonisasi sangat jelas terlihat dari sepak terjang VOC. Pada tahun 1602, VOC dan Banda menandatangani kontrak monopoli atas perdagangan pala. Namun, dalam praktik, rakyat Banda tetap menjual pala kepada pedagang lain. Bagi VOC, itu adalah pelanggaran. Pertikaian pun menyusul. Tentu, ratusan rencong tidak dapat melawan terjangan peluru Belanda dari jarak jauh. Banda dengan begitu mudah ditaklukkan, dari aspek apa pun.
Melalui sebuah kontrak bernama Perjanjian Bongaya, Belanda juga dapat menyulut Trunajaya untuk melakukan pemberontakan, mengacaukan penobatan Amangkurat II, dan memecah kerajaan menjadi dua: satu diperintah oleh susuhunan di Surakarta dan yang lainnya oleh sultan di Yogyakarta. Gambaran di atas memperlihatkan bahwa kolonisasi senantiasa dimulai dari kontrak, disusul monopoli, dan ditutup dengan kekuatan bersenjata.
Melalui kontrak dengan kaum petani, tanah persawahan dapat dialihkan menjadi kebun tanaman-tanaman yang laku keras di pasar Eropa. Secara teoritis, semua kesepakatan mengenai tanah, tenaga kerja, dan pengiriman dibuat berdasarkan kontrak bebas antara pemerintah melalui bupati dan kepala desa. Namun, karena ketimpangan kekuasaan dan ekonomi, pilihan bebas itu nyaris tidak tersedia.
Sebuah proklamasi yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 pun tidak mampu menghentikan kekuatan kontrak sebagai alat kolonisasi. Ia terus menjelma, mengikuti perkembangan zaman. Lihatlah Perjanjian Linggarjati, Renville, dan Konferensi Meja Bundar. Semua digunakan Belanda untuk menunda penyerahan Irian Barat ke Indonesia. Kontrak menjadi senjata dominasi oleh pihak yang lebih kuat, hingga titik akhir.
Kontrak dan Jerat Digital
Kenyataan ini menorehkan sikap apriori di hati nenek moyang kita terhadap kontrak. Masyarakat Indonesia yang bertradisi lisan cenderung memandang kontrak sebagai formalitas belaka. Tradisi ini tidak serta-merta hilang. Ia menjelma dalam bentuk kontrak baku—dokumen panjang yang hanya mengganti identitas para pihak dan objek kontrak tanpa memberi ruang untuk memahami dan menafsirkan makna di balik tiap kalimat. Dan di zaman modern, kontrak tidak lagi datang melalui pelaut, tetapi melalui layar ponsel.
Kontrak menjelma dalam bentuk digital. Ia menyusup ke dalam sistem kerja melalui konsep “perjanjian kemitraan.” Dalam industri tenaga kerja hari ini, istilah mitra begitu populer. Namun, dalam banyak kasus, istilah ini hanya menjadi kedok. Para pekerja tidak memiliki kemampuan untuk menegosiasikan kontrak. Mereka hanya diberi pilihan: setuju atau keluar. Tanpa asuransi, tanpa kepastian pendapatan, dan dapat dihentikan sewaktu-waktu. Kita menyetujui ribuan kata dalam satu klik, tanpa benar-benar tahu apa yang kita setujui.
Asas kebebasan berkontrak yang katanya sakral itu merosot menjadi prinsip “take it or leave it.” Kontrak yang idealnya lahir dari proses musyawarah berubah menjadi alat dominasi. Ia menjelma menjadi tumpukan teks yang membungkam, bukan menghidupkan.
Merebut Kembali Makna Kontrak
Dari perjanjian Ambon yang ditandatangani atas nama “persahabatan” hingga kontrak digital yang kini disetujui dalam sunyi, kita belajar bahwa teks tak pernah netral. Kontrak bukan cuma soal janji, melainkan juga tentang kuasa. Siapa yang menyusun, siapa yang menafsirkan, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang diam-diam dirugikan.
Pengalaman kolonisasi memberi kita pelajaran penting: tidak semua kesepakatan adalah kesepahaman. Dan tidak semua perjanjian lahir dari ruang yang setara. Ketika pilihan hanya ada antara “setuju” atau “keluar”, maka kontrak kehilangan makna musyawarahnya.
Tugas kita hari ini bukan sekadar membaca kontrak, tetapi merebut kembali maknanya. Menjadikannya alat yang mengikat karena pengertian, bukan karena paksaan. Agar sejarah tak terus berulang, dan agar kontrak tidak lagi menjadi pintu masuk bagi kolonisasi yang baru—meskipun kali ini tanpa senapan, tanpa seragam, melainkan cukup melalui telepon genggam.
(Penulis adalah pegiat Komunitas Rechtforma dan seorang Paralegal di salah satu firma hukum di Bali)
sangkarbet kampungbet




