Pusat perbelanjaan, vila, hotel hingga hunian mewah tumbuh subur di Bali. Khusus pusat perbelanjaan, kurang lebih ada 15 jumlahnya. Salah satunya sedang menanti rampung 80 persen, Icon Bali Mall. Ada kabar berhembus bahwa setelah Icon Bali Mall rampung akan ada perubahan arus lalu lintas.
Tak sedikit mall baru berdiri di Denpasar. Bahkan berhasil mengubah lalu lintasnya. Insfrastruktur seolah mengikuti berdirinya mall, termasuk perubahan alur lalu lintasnya. Contohnya TSM di Jl Imam Bonjol menjadikan jalan ini berubah. Living World di Jl Gatot Subroto diawali dengan pelebaran jembatan dan jalan sekitarnya. Jalan sekitarnya juga makin macet, apalagi akhir pekan. Terbaru, akan dibuka Icon Mall di Sanur. Apa yang akan terjadi?
Salah satu petugas Dishub Denpasar, Yully mengungkapkan perubahan arus lalu lintas itu masih dibicarakan. Informasi yang Ia ketahui saat ini bahwa arus lalu lintas di Icon Mall Bali akan menjadi satu arah dari timur ke barat. Lokasinya sampai di Pasar Sindhu.
Perubahan jadi satu arah hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. “Kemungkinan akan dijadikan 1 arah dari timur ke barat sampai di Pasar Sindhu untuk mobil saja. Kalau untuk sepeda motor masih bisa 2 arah,” tulisnya melalui Whatsapp pada Selasa (07/04).
Ia belum mengetahui secara pasti akan berapa orang jumlah petugas Dishub Denpasar yang mengatur lalu lintas di sekitar Icon Bali Mall. Kondisi macet dan krodit jalan yang akan menentukan jumlah petugas yang terlibat.
Icon Bali Mall belum resmi dibuka, tetapi kekhawatiran masyarakat telah menyeruak. Apabila melihat ulasan di Google Maps, ada sekitar 13 ulasan berbintang satu. Beberapa ulasan menyayangkan mall dibangun di Sanur karena berpotensi menimbulkan kemacetan.
Berdasarkan Perda Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021-2041, Pasal 53 ayat 3 menyebutkan aturan tentang pengembangan fasilitas pusat perbelanjaan. Isinya, pengembangan pusat perbelanjaan atau toko swalayan dikembangkan pada lokasi yang memiliki akses langsung atau di pinggir jalan fungsi arteri dan kolektor.
Selain dua kategori jalan itu, pusat perbelanjaan dapat dibangun pada jalan-jalan lokal dan berjarak dari pasar rakyat yang ada di sekitarnya. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Pasal 7 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan mengatur lebih lanjut lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Ada yang disebut dengan istilah ketentuan jarak merupakan radius pasar rakyat yang telah ada dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang akan dibangun maupun yang telah ada. Radius yang ditetapkan dalam aturan tersebut 100 meter dari pasar rakyat. Aturan ini juga menuliskan soal pendataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat yang radiusnya kurang dari 100 meter ditetapkan oleh dinas terkait.
Jika menggunakan Google Maps, jarak antara Pasar Sanur dengan Icon Bali yaitu 180 meter, alias hanya butuh waktu tempuh dua menit dengan jalan kaki. PT. Grha Hatten Duasatu adalah dibalik berdirinya Icon Bali merupakan unit perusahaan kerjasama antara Cinema XXI, Hatten Wines dan Retail First Indonesia.
Tata Ruang adalah Produk Politik
Akademisi Fakultas Teknik dan Perencanaan Universitas Warmadewa, I Nyoman Gede Maha Putra mengamati masifnya pembangunan pusat perbelanjaan, vila hingga hotel di Bali berkaitan dengan tata ruang sebagai proses politik. “Yang harus kita sadari bahwa tata ruang itu selalu produk politik. Jadi sebagai produk politik dia diproduksi oleh proses politik,” ujarnya pada Rabu (08/05).
Lelaki yang akrab disapa Mangde ini mengungkapkan maksud dari tata ruang sebagai produk politik bahwa pembuatan tata ruang melalui proses politik melibatkan banyak aktor. Sehingga, dalam pengaturan tata ruang tidak hanya soal tata ruang aja. Mangde menambahkan bahwa tujuan pengaturan tata ruang dapat ditelaah, biasanya untuk mendapatkan hasil sebanyak-banyaknya dari ruang yang tersedia.
Kesepakatan-kesepakatan sangat mungkin terjadi hingga terbit sebuah peraturan tata ruang. Mangde mencontohkan pada lahan 10 hektar, akan seperti apa tata ruangnya, kesepakatan mulai terjalin. Menurutnya, disinilah rentan terjadi ketidaksesuaian antara regulasi dengan kondisi nyata di lapangan.
Beberapa model pelanggarannya, pertama berupa perencanaan dengan solusi awal yang salah. Misalnya, suatu lahan dikatakan akan berhasil menjadi sawah tetapi ketika tidak berhasil akan terjadi perubahan di lapangan.
Kedua terjadi perubahan yang sebenarnya. Mangde menjelaskan ketika harus dilakukan didiskresi akan diizinkan dulu sementara pembangunan maupun proyek dalam tata ruang. Belakangan aturannya akan diubah nanti. Bagi Mangde itu praktik yang kurang elok.
Ketiga, pelanggaran kesepakatan pelaksanaan dengan aturan yang disepakati. Ini dapat terjadi karena ada pihak yang ingin memanfaatkan lahan. Dalam kasus ini motifnya berujung pada ekonomi. “Cara kerja kapital dan kesalahan karena melanggar kesepakatan, semula lahan untuk peruntukan a malah jadi b karena untuk kapital tadi,” jelas Mangde.
Selain keuntungan kapital, arah keuntungan dapat dilihat dari jumlah yang diberikan untuk pendapatan asli daerah (PAD) dan terakhir masyarakat. Tulisan ekonom Perancis Thomas Piketty berjudul Capital in the 21st Century dalam tulisan Mangde di TATKALA, menganalisis cara kerja kapital dari perspektif sejarah.
Tesis utama buku ini adalah ketidaksetaraan bukanlah suatu kebetulan, melainkan sebuah ciri kapitalisme, dan hanya dapat diatasi melalui intervensionisme negara. Menurut Piketty, kecuali kapitalisme direformasi, tatanan demokrasi akan terancam.
Namun, bila melihat beberapa kasus diduga terjadinya pelanggaran ruang intervensi negara condong pada pemilik modal. Seperti kasus TWA Batur maupun ramainya villa dan cafe mewah di kawasan zona merah. “Bangunan dalam zona merah semestinya tidak boleh terjadi karena ada keuntungan ekonomi yang sedang diperjuangkan oleh sekelompok orang dan dia mengambil risiko itu,” ujar Mangde.
Contoh lainnya, pembangunan di zona merah atau kawasan rawan bencana terjadi di Jatiluwih. Dampaknya sudah terlihat, satu unit vila tertimpa longsor pada 14 Maret 2024. Penjelasan rinci tentang KRB tertera lebih detail dalam RTRW Kabupaten dan Kota di Bali.
Dalam Tata Ruang Kota Denpasar, Sanur disiapkan sebagai pusat kegiatan pariwisata, kawasan cagar budaya, perdagangan dan jasa, pusat kegiatan pertanian dan pusat perumahan. Detailnya yaitu di wilayah Sanur Kaja, Sanur Kauh dan Kelurahan Sanur.
Bagi Mangde, selain peranan pemodal dan pembuat kebijakan, arsitek juga memiliki peran krusial sebagai mastermind dari terbangunnya sebuah ruang. “Kalau fokus pada honor/fee bisa terjadi (pelanggaran tata ruang) kalau idealis tidak akan terjadi. Keteguhan para arsitek sedang diuji sekarang,” terangnya.
Bagaimana wilayah sekitarmu? Adakah tata ruang yang berubah drastis?