Halo pembaca, sudah lama sekali ya, saya tidak posting di dalam platform ini. Kali ini saya ingin membahas tentang sebuah masalah yang mungkin saja sudah pernah dibahas oleh penulis-penulis sebelumnya. Namun ini terkait dengan akses disabilitas di jalanan. Di mana sampai sekarang, masih banyaknya motor-motor terparkir di trotoar jalan sehingga mengganggu pejalan kaki untuk melakukan perjalanan. Khususnya para tunanetra yang menggunakan tongkat.
Tongkat adalah salah satu benda yang tidak luput dan lepas dari genggaman para disabilitas netra, di mana tongkat berfungsi sebagai mata untuk melakukan pendeteksian halangan di depan. Juga penanda bahwa yang sedang melakukan perjalanan adalah seorang disabilitas netra. Pada body tongkat, sudah dilengkapi dengan reflektor cahaya, sehingga pengendara bisa melihat tongkat para disabilitas netra. Sebagai tanda untuk mereka yang ingin menyeberang jalan. Dengan melihat cahaya yang direfleksikan di body tongkat itu, maka secara otomatis pengendara akan menghentikan atau melambatkan laju kendaraannya, dan mengizinkan para disabilitas netra untuk menyeberang jalan.
Selain digunakan sebagai penanda, tongkat juga berfungsi untuk mendeteksi halangan-halangan yang ada di jalan seperti contoh di atas trotoar. Para tunanetra dilatih untuk selalu bisa mendeteksi landmark atau penanda serta halangan yang ada di atas trotoar, sehingga mereka bisa lebih waspada untuk melewati jalan tersebut. Tak terkecuali juga, saat ini. Banyak sekali kendaraan-kendaraan yang terparkir di atas trotoar yang sangat menghalangi para tunanetra untuk melintas. Dan ini juga terjadi di kota Denpasar.
Dari pengalaman saya melewati jalan protokol yang ada di kota Denpasar, hampir seluruh jalan protokol yang pernah saya lewati itu di atas trotoarnya penuh dengan kendaraan, Mulai dari yang terparkir semrawut, sampai yang terparkir sangat rapi sehingga menutup jalan secara total, itu menyebabkan para tunanetra termasuk saya harus turun ke pinggiran badan jalan untuk melewatinya.
Tak sedikit teman-teman tunanetra yang was-was melewati pinggiran badan jalan tersebut, karena laju kendaraan yang ada saat itu sangat kencang dan mengkhawatirkan. Belum lagi mereka yang harus rela tertabrak motor-motor yang terparkir di sana. Terkadang, ketika tongkat mengenai satu kendaraan, si pemilik kendaraan juga tidak sedikit yang ngomel-ngomel, sebut saja pemilik kendaraannya adalah b. Si pemilik kendaraan ini melihat tongkat kita mengenai mobilnya. Dan ia pun mengeluarkan kata-kata yang kurang lebih isinya seperti ini: “Gus, yen be sing nepuk, de kemu mai Gus nah. Jeg telah bered mobile ketok Gus ben tongkat.”
Itu membuat kita terkadang sakit hati mendengarnya. Kalau memang kita yang salah, kita pasti minta maaf. Tapi, kenyataannya, mobilnya yang memang salah tempat. Sehingga kita tidak sengaja menabraknya dengan tongkat.
Menurut salah satu teman netra, ia mengatakan bahwa, kesemrawutan parkir motor dan juga pedagang kaki lima yang ada di atas trotoar membuat para disabilitas tunanetra susah. Sehingga tak sedikit yang jatuh dan juga dagangan-dagangan yang tertabrak juga ikut terjatuh. Namun anehnya, malah kita para disabilitas tunanetra yang disalahkan sehingga mereka mengunggah ke salah satu media dan mempermasalahkan hal tersebut.
Dari pengalaman tersebut, saya melihat pada beberapa undang-undang yang telah tercantum di peraturan disabilitas yang sudah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, yang isinya adalah, setiap penyandang disabilitas, berhak memberikan suara pendapat dan juga opininya terkait dengan peraturan. Melihat dari isinya, sudah tentu, mereka pedagang kaki lima yang mempermasalahkan kita sebagai penyandang disabilitas menabrak dagangannya karena di jalan, justru harus dihukum dan diberikan sanksi. Setidaknya dilarang berjualan di trotoar sehingga para pejalan kaki termasuk penyandang disabilitas tunanetra juga aman.
Untuk itu, saya harap kepada stakeholder terkait khususnya pemerintah, agar memperhatikan hal ini. Agar kedepannya tidak terjadi kesalahpahaman antara pejalan kaki dan pedagang kaki lima serta pemilik motor mobil yang parkir di sembarang tempat. Para penyandang disabilitas tunanetra aman melakukan perjalanan ke manapun.