• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Monday, July 13, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Keliru Hukum dalam Persidangan Kasus TPPO KM Awindo 2A

I Gusti Ayu Septiari by I Gusti Ayu Septiari
13 July 2026
in Kabar Baru, Politik
0
0
Kapal KM Awindo 2A di Pelabuhan Benoa. Foto oleh: LBH Bali

Tahun 2025 lalu, sebanyak 21 orang awal kapal perikanan (AKP) KM Awindo 2A mengalami penyekapan di atas kapal di Pelabuhan Benoa. Kasus tersebut berangsur menjadi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Proses persidangan kasus ini telah berlangsung sejak 12 Februari 2026 hingga 25 Juni 2026, sebanyak 20 kali persidangan. Hal ini disampaikan dalam jumpa pers Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP) selaku pendamping hukum 21 korban dugaan TPPO KM Awindo 2A pada Kamis, 9 Juli 2026 di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali.

Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang dibagi dalam tiga perkara, yaitu perkara nomor 171, 172, dan 173. Salah satu terdakwa dalam nomor perkara 171 merupakan I Putu Setiawan, mantan personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali. Sementara, terdakwa lainnya merupakan agen yang merekrut AKP, termasuk Direktur PT Awindo International.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara 171 dengan 4 tahun penjara, perkara 172 dan 173 dituntut 3 tahun penjara, serta membayar restitusi secara tanggung renteng. Artinya, seluruh terdakwa yang terlibat wajib menanggung beban pembayaran bersama-sama.

Dalam prosesnya, Siti, salah satu pendamping hukum korban menjelaskan, ada sembilan saksi dan dua ahli yang dihadirkan oleh JPU. Sementara, pihak terdakwa menghadirkan enam saksi dan dua ahli.

“Tanggal 25 Juni kemarin hakim memvonis perkara 171, 172, dan 173 sama rata begitu. Jadi, vonisnya semuanya sama 3 tahun penjara,” kata Siti. Majelis hakim juga menambahkan vonis denda Rp200 juta per masing-masing orang untuk dibayarkan kepada negara. Ada pula beban restitusi sebesar Rp32 juta yang harus dibayarkan secara tanggung renteng bersama terdakwa lainnya.

Tim pendamping hukum korban mengkritisi putusan hakim melalui jumpa pers hari itu. Andi, salah satu tim pendamping hukum mengatakan ada kekeliruan konstruksi hukum. “Karena dalam dakwaan, dalam putusan, yang digunakan pasal-pasalnya itu berfokus terhadap KUHP. Padahal, perkara ini merupakan pidana khusus,” kata Andi.

Dalam hukum Indonesia berlaku asas lex specialis derogat legi generali. Artinya, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Jika suatu perbuatan telah diatur secara khusus dalam undang-undang tertentu, seharusnya undang-undang khusus itu yang menjadi dasar tuntutan dan pidana.

“KUHP merupakan lex generalis. Nah, sedangkan perdagangan orang yang diatur dalam Undang-undang TPPO merupakan lex specialis. Jadi ada kekeliruan konstruksi hukum yang kami kritisi dalam putusan ini,” kata Andi.

Andi menjelaskan, KUHP baru tidak menghapus UU TPPO. KUHP hanya memasukkan pengaturan mengenai TPPO ke dalam Pasal 455. Sementara, UU TPPO tetap berlaku sebagai undang-undang khusus.

Andi menilai, penggunaan KUHP baru dinilai meringankan hukuman terdakwa, seperti menghilangkan batas minimum pidana penjara dan membuat sanksi denda/kurungan menjadi alternatif, bukan kumulatif.

Saat ini, Polda Bali kembali menetapkan tiga orang tersangka tambahan dalam kasus ini. Tersangka itu berinisial OM selaku calo, KHS selaku mantan Polairud Polda Bali, dan INN selaku Direktur PT Solusi Kapal Indonesia (SKI) yang bekerja sama dengan PT Awindo International sebagai agen kapal. Ketiga tersangka masih dalam masa penahanan dan akan menjalani persidangan dalam waktu dekat.

Sebanyak 21 korban yang didampingi TANGKAP mengalami sejumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Siti menjelaskan, salah satu pelanggarannya berupa hak atas kemerdekaan yang dirampas.

“Yang sangat kami sayangkan adalah dari pihak terdakwa kemudian diamini oleh hakim dalam putusannya yang mana melihat perampasan kemerdekaan secara sempit,” kata Siti. Ia menilai, hakim memandang perampasan kemerdekaan berupa penyekapan di suatu ruangan tertutup.

“Padahal, dalam KUHP di Pasal 446 sudah jelas disebut gitu bahwa setiap orang uang secara hukum merampas kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan tersebut dipidana dengan penjara 5 tahun. Dan di penjelasannya disebutkan bahwa merampas kemerdekaan itu dilakukan baik dalam bentuk fisik maupun psikis,” jelas Siti.

Siti juga menjelaskan adanya indikasi perbudakan yang dialami oleh korban berdasarkan 11 indikator kerja paksa International Labour Organization (ILO). Indikator itu di antaranya penyalahgunaan kerentanan, penipuan, pembatasan ruang gerak, isolasi, kekerasan fisik dan seksual, intimidasi dan ancaman, penahanan dokumen, identitas pribadi, penahanan upah, jerat utang, kondisi pekerjaan dan lingkungan yang tidak layak, serta jam kerja.

“Ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang mana tindak pidana perdagangan orang ini merupakan tindak pidana yang serius atau kejahatan kemanusiaan yang luar biasa, yang merendahkan martabat hidup orang,” kata Siti.

TANGKAP menilai hakim tidak berada di sisi korban selama proses persidangan. Hal ini dinilai karena vonis semua terdakwa disamaratakan. “Kami melihat negara tidak hadir untuk mencoba mencegah upaya preventif terhadap tindak-tanduk perdagangan orang,” imbuhnya.

Pasca putusan, para terdakwa secara kompak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. TANGKAP menilai banding ini sebagai tindakan mencederai rasa keadilan bagi korban yag sudah berjuang panjang dalam proses persidangan.

Atas dasar tersebut, TANGKAP mendesak Pengadilan Tinggi untuk memeriksa dan memutus perkara banding dengan mempertimbangkan perspektif korban secara sungguh-sungguh. TANGKAP pun mendorong AKP untuk berserikat dan berkumpul sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa.

Tags: AKP Balikasus TPPOKM Awindo 2ATPPO Bali
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
I Gusti Ayu Septiari

I Gusti Ayu Septiari

Suka mendengar dan berbagi

Related Posts

No Content Available
Next Post
Cerita Ironis dari Kehidupan Finansial Pekerja di Denpasar

Cerita Ironis dari Kehidupan Finansial Pekerja di Denpasar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Cerita Ironis dari Kehidupan Finansial Pekerja di Denpasar

Cerita Ironis dari Kehidupan Finansial Pekerja di Denpasar

13 July 2026
Dugaan Perdagangan Orang dan Penyekapan ABK di Benoa

Keliru Hukum dalam Persidangan Kasus TPPO KM Awindo 2A

13 July 2026
Ragam Praktik Mitigasi Bencana dan Krisis Air dari Yayasan IDEP

Ragam Praktik Mitigasi Bencana dan Krisis Air dari Yayasan IDEP

11 July 2026
Membaca Sudut Pandang Laki-Laki dalam Diskusi Bertema Perempuan

Membaca Sudut Pandang Laki-Laki dalam Diskusi Bertema Perempuan

10 July 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia