
Lagi liburan ke alam, tapi malah ketemu orang yang ngerokok. Kesel nggak sih?
Niat menghirup udara segar malah terbuang sia-sia karena tempat yang dikunjungi penuh asap rokok. Asap rokok mengandung partikulat halus seperti PM2.5 yang dapat merusak kualitas udara dalam ruangan dan berdampak langsung pada kesehatan. Asap rokok bukan hanya berdampak langsung pada perokok aktif, tetapi juga perokok pasif yang ikut menghirup asap rokok.
Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) bekerja sama dengan beberapa lembaga melakukan penelitian kualitas udara di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penelitian ini berlangsung di beberapa lokasi, termasuk Bali, tepatnya di Denpasar dan Gianyar.
Salah satu tim peneliti, Ni Made Shellasih, menjelaskan data World Health Organization (WHO) tahun 2021 menunjukkan 7 juta orang meninggal setiap tahunnya karena polusi udara. “Jika dianalogikan, satu batang rokok itu sama dengan polusi udara PM2.5-nya sebesar 22 µg/m3 selama 24 jam,” ujar Shellasih dalam diskusi publik yang diadakan secara daring dan luring pada 19 September 2025. Artinya, satu rokok setara dengan tinggal di kota yang penuh asap seharian. Selain buruk pada kesehatan, asap kotor ini juga membuat mata perih dan sesak napas.
Penerapan KTR tidak serta merta menghilangkan potensi bahaya kesehatan pada orang yang tidak merokok. Melalui penelitian ini, Shellasih menggarisbawahi adanya hak pekerja yang terenggut. “Kita juga kenal dengan perokok tersier atau third hand smoker, yaitu yang menempel pada dinding, meja, kursi, dan lain sebagainya,” ujar Shellasih.
Misalnya, di cafe atau restoran yang memiliki ruang khusus perokok, meja dalam ruangan tersebut dibersihkan oleh para pekerja. “Dan itu yang berbahaya, ketika dihirup, ketika disentuh,” imbuh Shellasih. Asap rokok berdampak pada kesehatan pernapasan, seperti asma, rhinitis, penyakit paru-paru, bronkitis, tuberkulosis, hingga menyebabkan stunting.
Aturan mengenai KTR di Bali diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kawasan yang masuk dalam KTR di antaranya tempat proses belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum yang ditetapkan sebagai KTR.
Penelitian IYCTC di Denpasar dan Gianyar dilakukan di beberapa lokasi, yaitu sekolah, kantor, hotel, rumah sakit, dan restoran. Alat pengukur kualitas udara dan kelembaban diletakkan pada tiga titik di setiap tempat selama 24 jam dengan waktu tujuh hari berturut-turut.

Hasilnya, dari 9 tempat yang dipantau, 2 dari 9 tempat menunjukkan kualitas udara yang baik. Namun, 7 dari 9 tempat sifatnya moderat, belum beracun, tetapi perlu hati-hati. Dari 9 tempat yang dipantau, rata-rata tidak ada ruang khusus merokok di dalam gedung.
Salah satu rumah sakit menunjukkan kualitas udara yang masih bagus. Selama pemantauan, tidak ditemukan indikator pelanggaran KTR di rumah sakit tersebut. “Ketika dilihat dari wawancara, masih ada yang terkadang melihat ada orang yang merokok,” ujar Shellasih.
Lain halnya dengan pantauan di salah satu restoran. Hasilnya, masih moderat. Ada waktu tertentu yang menunjukkan tingginya PM2.5, yaitu sebelum jam operasional pada pukul 08.00-09.00. Kenaikan hanya terjadi sesaat dan mencapai kategori tidak sehat. Namun, tingginya PM2.5 di restoran tidak hanya berasal dari asap rokok, tetapi ada juga faktor lain. “Misalnya kalau di restoran kita memasak itu asap-asap dari masakannya itu juga bisa ada PM2.5-nya,” ujar Shellasih.
Selain angka PM2.5 yang moderat, pemantauan di restoran juga menunjukkan kelembaban udara moderat. Shellasih menjelaskan kelembaban yang tinggi akan menghambat perputaran udara dalam suatu ruangan. Udara akan terasa pengap atau berat, sehingga kemampuan untuk bernapas kurang baik. Selain itu, PM2.5 juga akan terperangkap di ruang lembab dan mengendap di saluran pernapasan lebih lama.
“Jadi bayangkan ketika ada gedung yang menyediakan ruang khusus merokok, kelembabannya tinggi, itu PM2.5-nya akan menempel di ruangan tersebut, sehingga akan memengaruhi sirkulasi udara dari bapak, ibu, dan teman-teman di sini untuk bernapas,” papar Shellasih.
Lebih lanjut, Shellasih menjelaskan bahwa sebaiknya ruang khusus merokok tidak ditempatkan di dalam gedung, tetapi di ruang terbuka terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu-lalang orang, dan jauh dari pintu keluar masuk. Hal itu dilakukan agar tidak ada paparan langsung maupun tidak langsung kepada orang sekitar.
Penelitian ini juga memberikan sejumlah rekomendasi, yaitu dilakukan sosialisasi berulang kepada para pengelola kawasan untuk mengimplementasikan KTR sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, perlu adanya sanksi tegas bagi pelanggar dan adanya mekanisme pengaduan.
Kepala Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Bali, I Gusti Raka Susanti, menjelaskan bahwa Perda terkait KTR di Bali sudah dalam tahap penegakan. Tindak pidana ringan juga telah dilaksanakan di KTR, termasuk rumah sakit, tempat kerja, dan fasilitas umum.
Dinkes Bali telah mendorong semua tatanan kabupaten/kota untuk membentuk Surat Keputusan (SK). “Karena kami di pemerintah tentu tidak akan mampu untuk melakukan monitoring ke semua tempat, sehingga kita mendorong untuk semua tatanan ini memiliki SK, sehingga mereka bisa melakukan monitoring internal,” ungkap Raka.
Sementara itu, Sekretaris Udayana CENTRAL, Made Kerta Duana mengatakan bahwa penelitian IYCTC dapat digunakan untuk evaluasi KTR di Bali selama ini. “Untuk membuktikan apakah benar KTR kalau diimplementasikan akan memberikan suatu manfaat,” ujar Kerta.
Pandangan berbeda dibawakan oleh Ananda Priantara, praktisi kebijakan dan akademisi FISIP Universitas Warmadewa. Ananda menekankan Perda tentang KTR di Bali selama ini hanya simbolik saja. “Saya justru pengen lebih ditekankan reward and punishment yang jelas,” terangnya.
Ananda mengusulkan ketika sebuah hotel atau cafe sudah menerapkan KTR, hotel dan cafe tersebut bisa mendapatkan reward. Reward juga mesti diseimbangkan dengan punishment untuk menumbuhkan efek jera. Ananda merefleksikan ini dari negara Singapura yang memiliki penegakan hukum bagi pelanggar KTR, termasuk terkait penjualan tembakau kepada seseorang di bawah umur.
Dalam diskusi publik tersebut juga hadir perwakilan orang muda Bali, Pradnyawidari Dharmika. Pradnya menyadari tantangan penegakan KTR adalah para perokok yang tidak mengetahui bahwa tempatnya merokok termasuk KTR. Misalnya, Graha Yowana Suci, ruang publik di Denpasar yang seharusnya masuk dalam KTR Graha Yowana Suci. Pradnya menyayangkan di tempat itu justru terdapat baliho besar yang berisi iklan rokok. “Itulah bagaimana industri rokok sangat pintar menarik anak muda,” imbuhnya.
Anak muda lain dari Generasi Anti Rokok, Ardini Pratiwi menjelaskan memang seharusnya ada aturan yang lebih ketat untuk mengatur rokok. “Misalnya rokok itu hanya bisa dijual kepada usia 21 tahun ke atas. Sudah tidak boleh ada iklan-iklan rokok di sekitar sekolah,” ujar Ardini.
Ardini menyadari hal tersebut sulit dilakukan mengingat betapa besarnya industri rokok di Indonesia. Hal yang bisa dilakukan adalah membangun lingkungan yang lebih sehat. Misalnya, memilih pasangan yang tidak merokok karena itu menjadi warisan paling berharga di masa depan. “Kita punya tagline, lindungi kini nanti. Kita ingin melindungi generasi saat ini dan generasi selanjutnya,” ujar Ardini.
Dampak menghirup asap rokok mungkin belum terlihat saat ini. Namun, dampaknya akan terlihat di masa depan. Perlahan, tapi pasti, asap rokok akan menggerogoti paru-paru. Bukan cuma paru-paru, tapi juga organ lainnya di dalam tubuh, seperti otak, jantung, hingga kulit.
agen judi bola kampung bet



![[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan](https://balebengong.id/wp-content/uploads/2025/01/KOLOM-MATAN-AI-oleh-I-Ngurah-Suryawan-by-Gus-Dark1-120x86.jpg)
