
Jumlah kehamilan remaja di bawah usia 19 tahun di Bali justru mencapai enam kali lipat jumlah permohonan dispensasi kawin. Artinya, mereka makin rentan karena tidak memiliki surat nikah.
Pada tahun 2024, setidaknya 1.830 perempuan di bawah usia 19 tahun mengalami kehamilan. Angka tertinggi ada di Kabupaten Buleleng sebanyak 422 kejadian, diikuti oleh Karangasem sebanyak 371 kejadian, dan di Denpasar sebanyak 209 kejadian.
Pernah mendengar kasus korban pelecehan seksual dinikahkan dengan pelaku? Tak ayal, kasus ini kerap menghiasi pemberitaan di layar kaca. Ini salah satu contoh penyebab pernikahan dini.
Beberapa bulan lalu, di Karawang, seorang perempuan berusia 19 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya. Ia dipaksa menikah siri dengan pelaku karena dianggap aib. Namun, pernikahan ini hanya bertahan satu hari.
Pada tahun 2019, kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) juga berakhir sama. Sebelum kasus ini naik ke permukaan pada tahun 2022, korban didesak menikahi salah satu pelaku. Pernikahan tersebut dilakukan hanya untuk membebaskan para pelaku dari penjara.
Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) mencatat 1 dari 4 perempuan usia 15 – 64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dari pasangan dan/atau selain pasangan selama hidupnya. Data Kemen PPA tahun 2024 juga mencatat lebih dari 60% korban kekerasan merupakan anak di bawah umur.
Kondisi perkawinan anak di Bali
Kekerasan terhadap anak di Bali pada tahun 2024 menurun dari tahun sebelumnya, yaitu dari 396 kasus menjadi 361 kasus. Di saat yang sama, data perkawinan anak justru meningkat di Bali. Pada tahun 2023, terjadi 335 perkawinan anak, sedangkan pada tahun 2024 terjadi 368 perkawinan anak.
Padahal, sejak tahun 2019 telah dilakukan perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Awalnya, batas usia minimal menikah bagi perempuan 16 tahun dan 19 tahun untuk laki-laki. Melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal bagi perempuan menjadi 19 tahun, sama dengan laki-laki. Dalam praktiknya, regulasi ini ternyata tidak dapat mencegah perkawinan anak yang justru semakin meningkat.
Ni Luh Gede Yastini, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) mengungkapkan fenomena gunung es perkawinan anak dalam kegiatan pertemuan Program Tantri oleh Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Bali. Dibandingkan dengan permohonan dispensasi kawin Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, jumlah kehamilan remaja di bawah usia 19 tahun di Bali justru mencapai enam kali lipat jumlah permohonan dispensasi kawin.
Pada tahun 2024, setidaknya 1.830 perempuan di bawah usia 19 tahun mengalami kehamilan. Angka tertinggi ada di Kabupaten Buleleng sebanyak 422 kejadian, diikuti oleh Karangasem sebanyak 371 kejadian, dan di Denpasar sebanyak 209 kejadian.
“Menyedihkan sebenarnya kita di Bali. Ternyata banyak yang usia di bawah 19 tahun hamil, tapi kita nggak tahu apakah kemudian dia kawin, atau diaborsi, atau kawin tapi tidak dicatatkan, tidak mengajukan dispensasi kawin,” papar Yastini.
Lebih lanjut, Yastini memaparkan pada tahun 2024 terdapat 293 permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Negeri dan 75 permohonan di Pengadilan Agama. Usia termuda yang diajukan dispensasi kawin adalah di bawah usia 14 tahun, 1 permohonan di PN Denpasar dan 3 permohonan di PN Bangli. “Dan calon mempelai laki-laki itu usianya di atas 20 tahun sebanyak 212 orang dari 368 permohonan,” imbuhnya. Dari 368 permohonan, 27 permohonan di Pengadilan Negeri (PN) ditolak dan 3 permohonan di Pengadilan Agama (PA) ditolak.
KPAD telah melakukan wawancara dengan PN dan PA di Bali terkait dispensasi perkawinan. “Alasan utama perkawinan adalah kehamilan. Alasan kedua adalah untuk menghindari zina,” ungkap Yastini. Ada juga sejumlah pemohon yang telah melakukan pernikahan secara adat sebelum mengajukan dispensasi kawin. Fenomena ini justru terbalik dengan aturan yang berlaku.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin menyebutkan bahwa dispensasi harus diberikan sebelum pernikahan dilakukan. Jika dispensasi tidak dikabulkan, perkawinan tidak boleh berlangsung.
Faktor perkawinan anak dan peran penting lingkungan sekitar
Dalam Undang-undang Perlindungan Anak disebutkan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Yastini berpendapat bahwa tingginya angka perkawinan anak berkorelasi dengan pendidikan. Pendidikan ada untuk mempersempit ruang perkawinan anak. Sayangnya, angka putus sekolah di Bali justru cukup tinggi. “Di Bali tahun 2024, ada 444 anak yang putus sekolah,” ujar Yastini.
Ekonomi juga memengaruhi tingginya perkawinan anak. Perkawinan kerap kali menjadi jalan untuk menghentikan tanggung jawab keluarga dari sisi ekonomi. Semakin cepat anak perempuan dikawinkan, maka semakin cepat pula beban ekonomi berkurang karena beban tersebut beralih kepada keluarga barunya.
Yastini juga menyebutkan budaya dan adat sebagai salah satu penyebab perkawinan anak. Ketika terjadi zina atau kehamilan, perkawinan sering menjadi satu-satunya jalan keluar. Padahal, dalam persidangan permohonan dispensasi, seluruh pihak harus terlibat memastikan apakah anak harus dikawinkan atau tidak. Jika tidak dikawinkan, keluarga harus mendukung kesehatan anak dalam kehamilan, baik itu fisik maupun psikis.
Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, akademisi Universitas Udayana, mengungkapkan pentingnya regulasi desa adat dalam menghentikan perkawinan anak. Peraturan nasional sudah mengatur tentang perkawinan anak, begitu pula dengan peraturan daerah. Namun, regulasi tersebut tidak akan berjalan tanpa adanya kesadaran di masyarakat akar rumput, yaitu desa adat. “Desa adat tidak boleh abai terhadap pertumbuhan, perkembangan, terhadap anak itu. Itu yang kami tekankan,” ujar Atu.
Perwujudan pencegahan perkawinan anak di desa adat dapat dilakukan melalui pembentukan pararem. Misalnya, di Desa Adat Jehem, Kabupaten Bangli terdapat Pararem Perkawinan yang mengacu pada Undang-undang Perkawinan. Pararem ini mengatur batas usia kawin sesuai ketentuan undang-undang.
Pararem di Desa Adat Jehem dibuat pasca terjadinya kasus pelecehan seksual anak SD pada tahun 2011. Kejadian tersebut membuat korban yang masih duduk di bangku SD dikawinkan secara adat dengan pelaku. Kejadian ini masuk ke laporan polisi dan akhirnya seluruh pengurus desa adat dipanggil satu per satu. Sejak itu, pada tahun 2013, Desa Adat Jehem membuat Pararem Perkawinan yang menyatakan siapa pun warga desa yang kawin di bawah batas usia harus ada dispensasi.
Mencegah perkawinan anak melalui pendekatan orang muda
Dalam merespons kekerasan seksual dan perkawinan anak di Bali, PKBI daerah Bali menginisiasi program Tantri. Terinspirasi dari cerita Ni Diah Tantri, program ini bertujuan memberdayakan anak perempuan dan laki-laki agar mampu mengenali, mencegah, dan merespons kekerasan berbasis gender serta perkawinan anak.
Ni Made Tariani, Project Manager Tantri, menjelaskan bahwa program ini akan menggunakan pendekatan socio-ecological model (SEM) untuk dapat menyasar lima level intervensi, yaitu individu, interpersonal, komunitas, kebijakan dan layanan, serta advokasi publik.
Individu, yaitu anak-anak, akan dibekali dengan informasi, pengetahuan, dan keahlian untuk menjadi seorang peer educator. Di tingkat interpersonal, program ini menyasar keluarga agar bisa menjadi teman sebaya bagi para remaja. Berikutnya, level komunitas menyasar sekolah dengan membuat ekosistem dan sistem layanan. Selain itu, level komunitas juga menyasar Puskesmas, Posyandu Remaja, dan komunitas lainnya.
Perkawinan anak memiliki risiko kesehatan tinggi untuk ibu yang sedang hamil. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menetapkan usia ideal untuk menikah adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Ini pun dipertegas oleh Oka Negara, Ketua Pengurus Wilayah PKBI Bali. “Waktu hamil terbaik secara biologis itu adalah ketika organ reproduksinya, rahimnya, kemudian panggulnya, tulang-tulang penyangga rahim ini sudah bagus. Itu akan jauh dari kemungkinan lahir prematur, lahir janin mati, ibunya meninggal,” jelas Oka.
Selain kesehatan, perempuan yang menikah di usia anak lebih rentan mengalami kekerasan, baik fisik, emosional, maupun seksual. Terlebih, anak juga berpotensi putus sekolah dan terjebak dalam lingkar kemisikinan.
sangkarbet




