
Sudah lebih dari satu windu sejak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disahkan. Dalam pasal-pasalnya, jelas disebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% tenaga kerja dari kalangan disabilitas. Sementara perusahaan swasta diwajibkan menyediakan kuota minimal 1%. Namun, realitas di lapangan masih jauh dari harapan. Orang dengan disabilitas netra, khususnya, masih belum terserap secara maksimal dalam bursa kerja pada sektor formal.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Salah satu penyebab utamanya adalah anggapan yang keliru bahkan cenderung merugikan tentang kemampuan orang dengan disabilitas netra.
Banyak yang masih berpikir bahwa mempekerjakan orang dengan disabilitas netra berarti harus selalu menyediakan pendamping untuk mengantar ke mana-mana di dalam kantor. Seolah-olah tidak bisa bergerak tanpa dituntun. Padahal, kenyataannya tidak demikian.
Memang, pada awal masa kerja, orang dengan disabilitas netra membutuhkan pendampingan untuk proses orientasi mobilitas. Ini adalah fase adaptasi yang wajar, sama seperti karyawan baru lainnya yang perlu mengenal lingkungan kerja. Biasanya, dalam waktu 1 hingga 2 minggu, sudah bisa menghafal rute dari pintu masuk ke meja kerja, ruang rapat, toilet, kantin, hingga ruang atasan. Setelah itu orang dengan disabilitas netra bisa bermobilisasi secara mandiri. Tidak perlu lagi pendampingan yang menyita waktu atau tenaga.
Anggapan lain yang tak kalah keliru adalah bahwa orang dengan disabilitas netra tidak bisa bekerja dengan laptop atau komputer. Ini jelas tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Saat ini, teknologi telah menjadi jembatan yang luar biasa bagi orang dengan disabilitas netra untuk bekerja secara produktif.
Dengan bantuan software pembaca layar (screen reader) seperti JAWS, NVDA, atau VoiceOver, orang dengan disabilitas netra bisa mengoperasikan laptop atau PC layaknya pengguna lainnya. Aplikasi ini membaca teks di layar dan memungkinkan orang dengan disabilitas netra untuk mengetik, mengedit dokumen, bahkan mengelola data di Excel. Tentu, pelatihan yang layak akan semakin meningkatkan kemampuan orang dengan disabilitas netra.
Mempekerjakan orang dengan disabilitas netra bukan hanya soal memenuhi kuota atau kewajiban hukum. Ini adalah investasi sosial yang berdampak luas. Ketika orang dengan disabilitas netra bekerja, tidak hanya sekedar menghidupi diri sendiri, tetapi juga keluarga. Orang dengan disabilitas netra menjadi bagian dari roda ekonomi, bukan hanya sebagai penerima bantuan, tetapi sebagai kontributor aktif.
Lebih dari itu, kehadiran orang dengan disabilitas netra di lingkungan kerja dapat menumbuhkan empati, memperkuat solidaritas, dan menciptakan budaya kerja yang lebih inklusif. Banyak perusahaan yang melaporkan peningkatan semangat kerja dan loyalitas karyawan setelah membuka ruang bagi tenaga kerja disabilitas. Citra perusahaan pun meningkat di mata publik sebagai entitas yang peduli dan progresif.
Sudah waktunya untuk berhenti memandang orang dengan disabilitas netra dari kacamataketidak mampuan. Yang dibutuhkan bukan belas kasihan, melainkan kepercayaan dan kesempatan. Pemerintah dan perusahaan harus lebih aktif dalam membuka akses, menyediakan pelatihan, dan menciptakan lingkungan kerja yang ramah disabilitas.
Karena pada akhirnya, inklusi bukan hanya tentang siapa yang diberi tempat, tetapi tentang siapa yang diberi kepercayaan untuk tumbuh dan berkembang. Karena ini tidak hanya untuk kepentingan 1 pihak saja, tapi semua akan mendapatkan dampak yang positif.




