Gubernur Bali membuat aturan pemedek pura besakih yang berisi tata aturan pasca penataan Pura Besakih menjelang Karya Agung Bethara Turun Kabel pada 5-26 April 2023. Isi surat selengkapnya di link surat edaran tersebut.
Untuk memudahkan, kami meringkas sebagai berikut.
Pasca penataan Pura Besakih, Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih menyediakan:
Di Area Bencingah:
– Bale Pesandekan untuk menunggu giliran sembahyang dan istirahat
– 248 unit kios dan 162 unit los yang diisi oleh pelaku UMKM
– toilet 54 bilik (gratis)
– pusat informasi, posko kesehatan dan posko keamanan
Di Area Manik Mas:
– Bale Pesandekan untuk menunggu giliran sembahyang dan istirahat
– ruang ganti dan ruang laktasi (menyusui)
– 25 unit kios dan 36 unit los UMKM
– Wiyata Graha untuk menikmati tayangan video dokumenter
– Elevator (lift) di Gedung Parkir Manik Mas
– toilet 144 bilik (gratis)
– sistem pemantauan digital indikator ketersediaan parkir
– pusat informasi, posko kesehatan dan posko keamanan
Di Area Terminal Kedungdung:
– toilet 12 bilik (gratis)
– sistem pemantauan digital indikator ketersediaan parkir
– pusat informasi, posko kesehatan dan posko keamanan
Larangan di areal kawasan Pura Besakih:
1. Untuk para pedagang/pelaku UMKM
Dilarang:
– menyediakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, dan menggunakan produk berbahan plastik sekali pakai,
– berjualan di tepi jalan
– membuang sampah sembarangan
Diwajibkan:
– mengelola sampah berbasis sumber dan memilahnya
– berjualan di kios yang disediakan
2. Untuk para pemedek
Dilarang:
– menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, dan menggunakan produk berbahan plastik sekali pakai,
– membuang sisa lungsuran di kawasan Pura Besakih
– membuang sampah sembarangan
Diwajibkan:
– membawa pulang kembali lungsuran
– membawa pulang semua sampah yang dihasilkan