• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Monday, February 9, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Sekilas Info

Dipotong 4 Bulan, PT Denpasar Putus Jrx 10 Bulan

Redaksi BaleBengong by Redaksi BaleBengong
19 January 2021
in Sekilas Info
0
0
Foto: Gendo Law Office/Siaran Pers.

Tim hukum I Gede Aryastina atau yang akrab disapa Jrx Superman Is Dead (Jrx SID), mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengambil putusan banding Jrx SID yang telah diputus Pengadilan Tinggi Denpasar, Selasa (19/1). Pengadilan Tinggi Denpasar dalam putusannya memutus pidana 10 bulan untuk Jrx. Berikut siaran pers Gendo Law Office.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Denpasar menyatakan tidak sependapat mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Jrx SID. Majelis Hakim PT Denpasar menjelaskan bahwa pemidanaan bukanlah bersifat pembalasan, dalam penjatuhan pidana tidaklah dimaksudkan untuk melakukan balas denda, akan tetapi lebih cenderung bersifat edukatif.

Menurut Ketua Yim Kuasa Hukum Jrx I Wayan Gendo Suardana, pertimbangan hukum tersebut dapat bermakna bahwa dalil memori banding Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan hukum Jrx terlalu ringan, ditolak. “Pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding bermakna bahwa dalil Jaksa ditolak, karena dalil memori banding Jaksa pada pokoknya kan minta agar hukuman JRX ditambah. Dengan penguragan pidana penjara menjadi 10 bulan artinya memori banding Jaksa Penuntut Umum ditolak oleh Majelis Hakim Banding,” sebutnya.

Atas putusan tersebut, Gendo memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. “Kami apresiasi,” tegasnya.

Selain memberikan apresiasi, Gendo memberikan catatan penting terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut. Pertama, ia menyampaikan bahwa semestinya putusan Pengadilan Tinggi Denpasar memutus Jrx bebas. Karena, secara teori hukum Jrx tidak terbukti melakukan ujaran kebencian sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE. “Yang disampaikan Jrx adalah kritik sosial untuk kepentingan publik bukan ujaran yang diniatkan mendiskriminasi IDI,” tegasnya. Kedua, Gendo menyampaikan bahwa IDI tidak termasuk kualifikasi dalam kategori Suku, Agama, Ras dan Antargologan (SARA), sebagaimana yang dinyatakan dalam UU ITE. IDI adalah lembaga publik.

Gendo menambahkan bahwa pernyataan JRX tidak mempertentangkan 2 golongan atau lebih sehingga tidak memenuhi unsur “antar golongan”. “Kalaupun kita sepakat dengan putusan MK bahwa kelompok profesi in casu IDI sebagai golongan, kan tidak ada lembaga lain yang dipertentangkan oleh pernyataan JRX, lantas dimana terpenuhinya unsur “antar golongan”? Ahli hukum pidana yang memberi keterangan di depan persidanganpun menyatakan unsur “antar golongan” harus terdiri dari 2 atau lebih kelompok atau lembaga, sehingga unsur ini tidak terpenuhi,” tambah Gendo.

Atas putusan tersebut, tim hukum akan menyampaikannya kepada Jrx untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak. “Kami konsultasikan ke Jrx,” tutupnya. (*)

kampungbet

Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Redaksi BaleBengong

Redaksi BaleBengong

Menerima semua informasi tentang Bali. Teks, foto, video, atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke kabar@balebengong.id

Related Posts

Respon Anak Muda soal Museum Bali dan Asesmen Nol Kilometer Kota di Jalan Jalin

Respon Anak Muda soal Museum Bali dan Asesmen Nol Kilometer Kota di Jalan Jalin

8 February 2026
Clicktivism: Memaknai Kembali Demokrasi di Ruang Digital

Clicktivism: Memaknai Kembali Demokrasi di Ruang Digital

7 February 2026
Ahli Tegaskan Bahaya Pengecualian Wajib Amdal dalam Sidang Gugatan Petani Batur

Ahli Tegaskan Bahaya Pengecualian Wajib Amdal dalam Sidang Gugatan Petani Batur

7 February 2026
Perlawanan Kebijakan Politik dalam Karya Seni Ogoh-Ogoh 2025

Banjar, Ogoh-ogoh, dan “Gaya gagah, pesu kapah, mani mati kanggoang kremasi”

6 February 2026
kataraga gamelan kontemporer bali

Kataraga Meramu Bambu, Besi, dan Pipa Menciptakan Resonansi Baru Musik Bali

6 February 2026
matan AI

Ba(ng)li Sold?

5 February 2026
Next Post
Cerita Pandemi dari Lovina yang Sunyi

Cerita Pandemi dari Lovina yang Sunyi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Respon Anak Muda soal Museum Bali dan Asesmen Nol Kilometer Kota di Jalan Jalin

Respon Anak Muda soal Museum Bali dan Asesmen Nol Kilometer Kota di Jalan Jalin

8 February 2026
Clicktivism: Memaknai Kembali Demokrasi di Ruang Digital

Clicktivism: Memaknai Kembali Demokrasi di Ruang Digital

7 February 2026
Ahli Tegaskan Bahaya Pengecualian Wajib Amdal dalam Sidang Gugatan Petani Batur

Ahli Tegaskan Bahaya Pengecualian Wajib Amdal dalam Sidang Gugatan Petani Batur

7 February 2026
Perlawanan Kebijakan Politik dalam Karya Seni Ogoh-Ogoh 2025

Banjar, Ogoh-ogoh, dan “Gaya gagah, pesu kapah, mani mati kanggoang kremasi”

6 February 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia