• Tanya Jawab
  • Mengenal Kami
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Kontributor
    • Log In
    • Register
    • Edit Profile
BaleBengong
Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Mendalam
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Mendalam
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Sekilas Info

Dipotong 4 Bulan, PT Denpasar Putus Jrx 10 Bulan

Redaksi BaleBengong by Redaksi BaleBengong
19 January 2021
in Sekilas Info
0
Foto: Gendo Law Office/Siaran Pers.

Tim hukum I Gede Aryastina atau yang akrab disapa Jrx Superman Is Dead (Jrx SID), mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengambil putusan banding Jrx SID yang telah diputus Pengadilan Tinggi Denpasar, Selasa (19/1). Pengadilan Tinggi Denpasar dalam putusannya memutus pidana 10 bulan untuk Jrx. Berikut siaran pers Gendo Law Office.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Denpasar menyatakan tidak sependapat mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Jrx SID. Majelis Hakim PT Denpasar menjelaskan bahwa pemidanaan bukanlah bersifat pembalasan, dalam penjatuhan pidana tidaklah dimaksudkan untuk melakukan balas denda, akan tetapi lebih cenderung bersifat edukatif.

Menurut Ketua Yim Kuasa Hukum Jrx I Wayan Gendo Suardana, pertimbangan hukum tersebut dapat bermakna bahwa dalil memori banding Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan hukum Jrx terlalu ringan, ditolak. “Pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding bermakna bahwa dalil Jaksa ditolak, karena dalil memori banding Jaksa pada pokoknya kan minta agar hukuman JRX ditambah. Dengan penguragan pidana penjara menjadi 10 bulan artinya memori banding Jaksa Penuntut Umum ditolak oleh Majelis Hakim Banding,” sebutnya.

Atas putusan tersebut, Gendo memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. “Kami apresiasi,” tegasnya.

Selain memberikan apresiasi, Gendo memberikan catatan penting terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut. Pertama, ia menyampaikan bahwa semestinya putusan Pengadilan Tinggi Denpasar memutus Jrx bebas. Karena, secara teori hukum Jrx tidak terbukti melakukan ujaran kebencian sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE. “Yang disampaikan Jrx adalah kritik sosial untuk kepentingan publik bukan ujaran yang diniatkan mendiskriminasi IDI,” tegasnya. Kedua, Gendo menyampaikan bahwa IDI tidak termasuk kualifikasi dalam kategori Suku, Agama, Ras dan Antargologan (SARA), sebagaimana yang dinyatakan dalam UU ITE. IDI adalah lembaga publik.

Gendo menambahkan bahwa pernyataan JRX tidak mempertentangkan 2 golongan atau lebih sehingga tidak memenuhi unsur “antar golongan”. “Kalaupun kita sepakat dengan putusan MK bahwa kelompok profesi in casu IDI sebagai golongan, kan tidak ada lembaga lain yang dipertentangkan oleh pernyataan JRX, lantas dimana terpenuhinya unsur “antar golongan”? Ahli hukum pidana yang memberi keterangan di depan persidanganpun menyatakan unsur “antar golongan” harus terdiri dari 2 atau lebih kelompok atau lembaga, sehingga unsur ini tidak terpenuhi,” tambah Gendo.

Atas putusan tersebut, tim hukum akan menyampaikannya kepada Jrx untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak. “Kami konsultasikan ke Jrx,” tutupnya. (*)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook
ShareTweetSendSend
Redaksi BaleBengong

Redaksi BaleBengong

Menerima semua informasi tentang Bali. Teks, foto, video, atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke kabar@balebengong.id

Related Posts

rambut sedana

Batu Rambut Sedana, Batu Mulia untuk Para Pengusaha

21 February 2021
Perayaan Hari Peduli Sampah Nasional bertujuan untuk mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah. Foto: Get Plastic Indonesia.

Menjaga Alam di Hari Peduli Sampah Nasional

20 February 2021
Maaf, Aku Gagal Menggoda Patung Siwa

Maaf, Aku Gagal Menggoda Patung Siwa

19 February 2021
Pelajaran Agung dari Desa di Pegunungan Bali

Pelajaran Agung dari Desa di Pegunungan Bali

18 February 2021
Akreditasi Perpustakaan Sekolah dan Desa di Karangasem

Akreditasi Perpustakaan Sekolah dan Desa di Karangasem

17 February 2021
Dihamili Angin

Dihamili Angin

16 February 2021
Next Post
Cerita Pandemi dari Lovina yang Sunyi

Cerita Pandemi dari Lovina yang Sunyi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

AJW 2020
  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Kakao Lestari yang Mengubah Hidup Petani

Bali, Berhenti Mendewakan Bule, Kembalilah Bertani

6 February 2021
Berhitung Angka Dalam Bahasa Bali

Berhitung Angka Dalam Bahasa Bali

5 June 2013
Mengaku Sulinggih, Kini Tersangka Kasus Pencabulan

Mengaku Sulinggih, Kini Tersangka Kasus Pencabulan

13 February 2021
Pelajaran Agung dari Desa di Pegunungan Bali

Pelajaran Agung dari Desa di Pegunungan Bali

18 February 2021
Sesungguhnya, Tak Semua Pasien WNA sesuai Citranya

Sesungguhnya, Tak Semua Pasien WNA sesuai Citranya

24 January 2021
AJW 2020, Urun Daya Warga Menghadapi Corona

AJW 2020, Urun Daya Warga Menghadapi Corona

4
Sesungguhnya, Tak Semua Pasien WNA sesuai Citranya

Sesungguhnya, Tak Semua Pasien WNA sesuai Citranya

3
Mengaku Sulinggih, Kini Tersangka Kasus Pencabulan

Mengaku Sulinggih, Kini Tersangka Kasus Pencabulan

2
Berbagi ditengah pandemi Covid19

Perjalanan Sehari dan Sesari Kecil

5
Ilustrasi: Tata Cara Ngelidin Corona

Ilustrasi: Tata Cara Ngelidin Corona

1
rambut sedana

Batu Rambut Sedana, Batu Mulia untuk Para Pengusaha

21 February 2021
Perayaan Hari Peduli Sampah Nasional bertujuan untuk mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah. Foto: Get Plastic Indonesia.

Menjaga Alam di Hari Peduli Sampah Nasional

20 February 2021
Maaf, Aku Gagal Menggoda Patung Siwa

Maaf, Aku Gagal Menggoda Patung Siwa

19 February 2021
Pelajaran Agung dari Desa di Pegunungan Bali

Pelajaran Agung dari Desa di Pegunungan Bali

18 February 2021
Akreditasi Perpustakaan Sekolah dan Desa di Karangasem

Akreditasi Perpustakaan Sekolah dan Desa di Karangasem

17 February 2021

Kabar Terbaru

rambut sedana

Batu Rambut Sedana, Batu Mulia untuk Para Pengusaha

21 February 2021
Perayaan Hari Peduli Sampah Nasional bertujuan untuk mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah. Foto: Get Plastic Indonesia.

Menjaga Alam di Hari Peduli Sampah Nasional

20 February 2021
Maaf, Aku Gagal Menggoda Patung Siwa

Maaf, Aku Gagal Menggoda Patung Siwa

19 February 2021
Pelajaran Agung dari Desa di Pegunungan Bali

Pelajaran Agung dari Desa di Pegunungan Bali

18 February 2021
BaleBengong

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Informasi Tambahan

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peringatan
  • Panduan Logo
  • Bagi Beritamu!

Temukan Kami

No Result
View All Result

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com