Oleh Luh De Suriyani
Association of the Indonesia Tours and Travel Agencies (Asita) Bali tengah membuat daftar penyedia jasa tour and travel online yang tidak memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).
Ketua Asita Bali Al Purwa menggolongkan usaha travel online itu illegal dan akan dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak. “Kami sedang menyusun daftar usaha travel online yang tanpa ijin BPW untuk dilaporkan ke Dinas Pariwisata,” kata Al Purwa.
Saat ini, jasa penyedia layanan wisata online sangat marak. Ada yang berbentuk perusahaan maupun dijalankan individu.
Menurut Al Purwa, usaha penertiban online travel tanpa ijin BPW ini dilakukan karena meresahkan sejumlah pengusaha BPW resmi. “Mereka kan bekerja mendapat komisi dari penjualan tur, hotel, transport, dan sebagainya tapi tidak membayar pajak. Ini kan illegal,” tukasnya.
Ia sendiri tak merinci berapa online travel yang masuk kategori illegal ini. “Asita sedang melakukan pengecekan. Ini kan cukup mudah dilakukan,” ujar Purwa yang memiliki usaha KCBJ Tour ini.
Sementara untuk mendapat ijin BPW, usaha travel harus berstatus PT, mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), punya kantor dan tenaga kerja.
Ia juga menghimbau travel agent yang berijin masuk anggota Asita walau tak mewajibkan. “Lebih dari 100 travel di Bali belum ikut Asita. Anggota Asita sekarang sekitar 340 perusahaan,” jelasnya.
Sanat Kumara, salah seorang pengusaha online travel yang telah berizin BPW ini mengaku mendukung rencana penertiban, namun mendorong travel agent untuk bisa berkompetisi dengan online travel ilegal sekalipun.
“Internet is free world. Siapa yang terbaik dalam pelayanan dan harga akan memenangkan kompetisi bisnis ini,” ujarnya.
Usaha e-travel yang dirintisnya sejak 1997, baliwww.com diakuinya makin berkembang dan banyak yang meniru. Walau demikian ia tak resah dengan makin banyaknya e-travel lain yang dikelola perusahaan maupun individu. “Banyak yang baru, tapi banyak juga yang mati suri,” tambah Sanat.
Tak hanya travel agent, kini makin banyak yang menawarkan jasa pariwisata lain secara online. Misalnya supir, kendaraan, guide, dan lainnya. “Inilah ciri internet, tidak memandang perusahaan kaya miskin, sama saja, yang penting mereka tahu teknologinya, bisa buat content menarik, mampunyai clients yang sudah tahu dan terpercaya,” kata Sanat yang mengaku pernah menghasilkan omzet milyaran rupiah lewat e-travel sebelum peristiwa bom Bali Oktober 2002.
Hampir semua travel agent kini menggunakan jaringan online, hanya menurut Sanat, tak banyak yang lihai memanfaatkan information technology untuk memaksimalkan usaha travel agentnya.
Malah, sejumlah travel agent online kini mendominasi seperti Baliparadise.com atau Balidiscovery.com.
Tak hanya travel agent berbasis perusahaan, yang di-organize perseorangan lewat website atau blog juga makin ramai. Personal travel online ini malah mampu memberikan pilihan tour alternatif, selain harga yang lebih murah.
Misalnya yang digagas Kadek Didi Suprapta bersama teman-temannya. “Tour yang kami tawarkan sangat flexibel dan personal. Ini tergantung permintaan klien, sangat berbeda dengan travel agent besar,” katanya.
Karena dengan cara intim seperti ini, menurut Didi, usaha online travel laris dan makin diminati. Ia sendiri heran dengan rencana penertiban Asita.
“Setiap warga kan berhak berusaha, apalagi untuk kami yang bermodal kecil,” ujarnya. Usaha online travel-nya telah berijin CV dengan kategori tourist service.
Al Purwa juga mengakui, salah satu kelemahan travel agent di Bali adalah penguasaan IT dan keterampilan sumber daya manusia yang rendah. “Bahkan sekitar 30 persen dari total travel agent resmi tidak familiar dengan email atau internet,” katanya.
Inilah, menurut Purwa yang menghambat service pada klien yang mengaharuskan konfirmasi secepatnya. Selain itu, persoalan pengurusan ijin BPW juga masih rancu. “Harusnya ijin BPW dikeluarkan satu instansi, yakni Dinas Pariwisata. Sekarang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga mengeluarkan ijin. Ini kan rancu,” sesalnya.
Selain masalah online travel ilegal, Al Purwa mengakui masih banyak tantangan di industri tourist service ini.
Misalnya maraknya brosur atau iklan penawaran wisata tidak terakreditasi di bandara Ngurah Rai. “Kami masih sulit berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk mengontrol brosur atau iklan wisata yang bisa jadi menipu wisatawan itu,” katanya. [b]
Versi bahasa Inggris artikel ini dipublikasikan di http://www.thejakartapost.com/news/2008/12/10/union-fight-unlicensed-travel-agencies.html
boleh ikut comment…. wah, kalo alasannya karena online travel dapet komisi dan ga bayar pajak, berarti seharusnya semua yang berbau2 penjualan online kena dung. termasuk online store…
Padahal setahuku belum ada yang mengatur tentang proses jual beli online ini dalam kaitannya dengan pajak ya…
Mungkin, kalo niatnya gitu… mestinya dibuat dulu aturan perpajakan untuk bisnis online, baru bisa diproses kasusnya ini… bener gitu ga yah 😀
Saya rasa, penertiban kali ini masalah pembagian ‘kue’ saja sih. Pihak yang mengklaim resmi kawatir dapat kue sedikit. Soal pajak, individu di Indonesia diwajibkan mempunyai NPWP. Individu merdeka pun gak masalah punya usaha apapun, asalkan dia bayar Pajak. Ya to ?. Jika individu itu punya travel online, sudah berijin (tapi tidak masuk ASITA), bayar pajak perorangan/perusahaan (CV) dan dapat menyajikan jasa serta layanan yang berkualitas, lantas apa masalahnya ?.
Langkah ASITA ini mematikan kreativitas dan mengebiri kemerdekaan berpendapat dan berusaha. Jangan kawatir soal kue Pak. Siapa yang baik, bagus kualitasnya, smart dalam managemen keuangan serta jujur, dia yang akan mendapatkan kue nya.
Saya rasa, penertiban ini berlebihan dan ‘over acting’. Mematikan orang lain. Lebih baik, mereka yang dianggap oleh ASITA sebagai ‘illegal’ dikoordinir dan dibina agar masuk ASITA. Gitu lo bos. Jangan mikir selamatkan orang yg berduit saja. Pikir yang banting tulang mati-matian online sampai subuh demi sesuap nasi dan seteguk susu untuk anak-anaknya.
Ive been reading your blog for quite a while. You have a very nice blog. Please post more often. Keep it up. – Business Entrepreneur
Mungkin sebelum kebakaran jenggot, kita teliti ujung pangkalnya. Kalau hanya “mungkin”, “kira kira”, “kone” pasti ada saja yang tidak jelas.
Yang pasti tujuannya kita harus tahu dulu. Bukan untuk mematikan. Saya pribadi suka dengan kata kata Bli Orange: “dikoordinir dan dibina”
Online bisnis boleh boleh saja, dan saya juga yakin penertiban ini bukan untuk “menutup”, tapi mengatur tata cara usahanya.
Just my 2cents.
kalau online nya adalah untuk kepentingan usaha sendiri bagaimana dong? anggap saja saya mempunyai 2 atau 3 property (berijin ) apakah asaya tidak boleh membuat internet dan melakukan transaksi?
over reactive sekali ya pemerintah Bali? terus juga anak saya sama temannya (orang asing) kebetulan naik mobil pribadi (mereka kurang dari 17 tahun) di antar sopir ke Singaraja malah kena tilang katanya tidak mempunyai ijin pariwisata… bagaimana dong? masak ada mobil tetapi mesti menyewa dari travel?
Hehhehehhe lucu juga sich pak Purwa, kutipan berita dari balebengong: “Inilah, menurut Purwa yang menghambat service pada klien yang mengaharuskan konfirmasi secepatnya. Selain itu, persoalan pengurusan ijin BPW juga masih rancu. “Harusnya ijin BPW dikeluarkan satu instansi, yakni Dinas Pariwisata. Sekarang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga mengeluarkan ijin. Ini kan rancu,” sesalnya.
Lha….. kan bingung jadinya. Yang ilegal mau urus izin kemana ? Ke dinas pariwisata atau BKPM ? Jangan – jangan dinas pariwisata dan BKPM rebut kue ? Hihihihihihiih
Seperti yang di sampaikan oleh teman-teman sebelumnya, sebelum bapak gugat BPW ilegal (BPW Online), bapak luruskan dulu undang-undang perpajakan Online, baik online wisata, store dll. Dan bapak-bapak juga di minta penjelasan kepada masyarakat mengenai eksistensi ke dua lembaga yang memberikan izin (DIPARDA dan BKPM). Jangan sampai senjata makan tuan.
Terimakasih
Gimana mau ngeceknya Pak ?????, kalo saya tutup akses IP indonesia pada web saya anda mau ngecek di mana ?????, udah deh biarin ajah ga usah mikirin masalah gini gini… mending benerin citra pariwisata indonesia ajah…
kalo saya baca di statistik, web yg online ttg pariwisata lebih banyak yg ga punya ijin yang becokol di atas ketimbang yg punya ijin.. jangan jangan bener istilah KUE di atas … wakakakakakakak, mending di bina untuk gabung ke asita…
…
Menyambung komentar rekan-rekan sebelumnya, sebaiknya dibuatkan dulu perangkat untuk menata atau membina yang disesuaikan dengan standar yang diinginkan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Nah, setelah itu ada, terus ada yang melanggar baru ada dasar untuk menindak, menertibkan, dsbnya.
Tetapi perlu dipertimbangkan juga dalam membuat aturan. Jangan sampai kata teman tadi, senjata makan tuan.
Kreativitas orang local mungkin akan macet, semua serba tidak boleh. kalau mau jualan online harus bikin perusahan dulu, ijin lengkap, kendaraan lengkap, karyawan lengkap, dsb….artinya ; kalau yang modalnya pas-pasan ya mati aja sekalian biar ga mengganggu para pebisnis raksasa itu..
Dilain pihak, mungkin yang suka browsing akan tahu, siapa2 yang “merajai” dunis online sekarang terutama yang menjual produk2 yg ada Bali, seperti hotel, villa, tours, handicraft, dsb.
Adakah diantaranya punya orang local ? Kenapa ga kita?.
Bukahkah sebaiknya yang menjual sightseeing di Bali itu orang yang tahu lebih banyak tentang Bali dan atau berada di Bali..?.
Jangan sampai terjadi : kalau ada tamu mau booking hotel di Bali tidak dihandle oleh BPW di Bali dan tidak juga oleh pebisnis online kacangan yang di Bali ini..
Karena kita terlalu sibuk ngurus teman sendiri.. tamunya booking lewat online dari luar…. yang rugi siapa ??..
Bukankah pengangguran makin bertambah …
Setahu saya sekarang ini untuk pebisnis online di Bali, mengalami kesulitan untuk menerima pembayaran dengan credit card online…tidak seperti di luar negeri.
jadi kita harus bekerjasama dengan pihak luar.
Mungkin pihak yang punya power bisa mencari jalan keluarnya dengan mendekati pihak Bank, dsbnya.
Sehingga kalau sudah semua tool yang diperlukan itu ada, baru kita bersaing.. untuk memberikan yang terbaik. Biarkan customer yang yg memilih. Karena online hanyalah sebuah tool dan tidak bisa menjamin suksesnya sebuah usaha..
Saya setuju di buatkan dulu undang undang perpajakan online, Kenyataannya, Banyak Pihak Travel Agent yg notebene Anggota ASITA yg belum punya website dan mereka ini yg tidak kebagian KUE, Mereka seharusnya berkaca dan belajar… Jaman sudah berubah, segala sesuatu serba ” ONLINE SHOPPING “, hampir 70% di seluruh dunia belanja lewat median Online Shopping yaitu Website, Di luar negeri, Beli sabun aja lewat online apalagi mau berpergian ya…
Terima kasih…
Sahabat on-line yang saya hormati,
Telpon, Fax, email, Post, maupun on-line itu adalah hanya sarana komunikasi dan promosi sesuatu product saja.
Apabila sebuah perusahaan atau perorangan yang sudah memberikan informasi tentang product orang lain berupa hotel, transport, villas, tours dan atau membuat paket dengan mendapatkan komisi atau kick back, maka mereka sudah bergerak dalam bidang BPW sesuai dengan akte pendiriannya.
Mereka itu selayaknya mengurus ijin BPW mereka. Begitu pula masyarakat yang buat restaurant, bar, buka toko, showroom mobil, kan semuanya berdasarkan legalitas seharusnya punya ijin. Kalau tidak tata niaga kan bisa kacau ? Salam dan hormat
Telpon, Fax, email, Post, maupun on-line itu adalah hanya sarana komunikasi dan promosi sesuatu product saja. Coba pak Purwa tunjukan undang-undang perpajakan tentang bisnis Online. Jangan kita membicarakan BPW saja pak. Sebab bisnis online bukan cuma BPW, tapi Online store juga. Sebelum mengejar pelaku pariwisata ilegal, semestinya mantapkan dulu undang-undang perpajakan. Saya melihat kita ribut hanya persoalan yang bayar pajak dan tidak bayar pajak.
BPW legal pasti membayar pajak sedang yang ilegal yang mengandalkan Warnet atau punya Laptop dan bisa koneksi internet tidak membayar pajak. Ya pasti yang legal merasa tidak puas, maka lahirlah pernyataan seperti ini. Bagaimana bapak bisa menangkap mereka jika tidak ada undang-undang perpajakan online bisnis.
Saya salut dengan komentar Pak Gede Sudana.
Sekedar share, coba bapak perhatikan, kebanyakan Online travel jual produk bali berasal dari luar bali (Luar negeri), dan kebanyakan kontrak harga akomodasi jauh lebih murah ketimbang orang lokal. Sungguh keterlaluan. Orang lokal yang juga BPW legal saja mendapat kontrak yang mahal. Gimana bisa memberdayakan perekonomian orang lokal.
Saya berharap bagi BPW legal harus jeli melihat situasi da kondisi ini. Jangan hanya tau mencekik saudara sendiri yang baru belajar merangkak. Hajar dulu mereka dari luar yang ilegal, dan harus ada pegangan sebagai kekuatan hukum untuk menjerat mereka.
Saya sangat menghargai usulan dari pak Purwa..Tapi perlu dipertimbangkan fakta-fakta seperti ini..
Hampir semua teman-teman saya yang mengais rezeki di dunia maya khususnya bidang pariwisata, saat memulai bukan orang yang punya kapabilitas untuk bisa melengkapi persyaratan sebagai perusahaan yang resmi dan mempunyai izin..
Sebagian besar termasuk saya adalah orang-orang yang memiliki pengetahuan di bidang internet dan juga dunia travel..tetapi kami BELUM memiliki sumber daya termasuk keuangan menjadi perusahaan yang berizin..
Suatu saat saya sangat berniat untuk memiliki usaha yang bonafid melebihi punya pak Purwa..berkelas, bayar pajak dan seterusnya…
Mohon kami diberikan wadah juga, kesempatan untuk berusaha.. Kami juga mau diatur untuk memberikan standard2 dalam dunia BPW sesuai kemampuan kami..
Saya sangat terbuka untuk berdiskusi lebih jauh tentang hal ini..Semoga kesempatan itu bisa datang, hubungi saya di 081 236 124 950.
Salam,
Made Sariada
Jadi ingat dulu pernah kejadian kasus dengan itravelink, mereka membawa nama asita untuk membuat situs tentang informasi pariwisata bali, kalo ga salah domainnya asita-balichapter.org. mungkin sudah expired.
website selesai dan online tapi akhirnya tidak dibayar. pihak asita pun tidak mau tau padahal anggotanya membawa nama asita. ini terlihat kalo anggota asita tidak terdidik etikanya hanya melihat keuntungan semata. Mana tanggung jawab asita?
sekarang mereka mempermasalahkan travel online atau segala hal yang berbau online, saya sih maklum aja, karena penguasaan teknologi internet anggota asita masih kurang di bawah standar untuk bisa bersaing dengan travel yang ber”modal” cekak.
Saya sangat mengharapkan, menghargai dan menghormati semua, baik BPW legal dan BPW ilegal untuk duduk bersama menyelesaikan akan akam masalah ini. Jadi jangan ikut gaya preman yang tidak punya akal budi yang sehat, asal main tangkap-tangkapan saja.
Mari dan mari kita duduk bersama untuk mencapai sesuatu yang terbaik untuk kedepan dalam membangun pariwisata kita.
namanya anjing dipukul ya ngongkong..
namanya tokek dideketi ya gigit..
namanya yang ga berijin diatur ya gerah….
peace….MAN!!!
MERDEKA….!!
Wah……… alot sekali diskusinya. Ok deh kami tunggu hasilnya nanti, apa memang jadi preman (asal tangkap) atau yang terjadi senjata makan tuan, Wait and See. Terimakasih.
oh ya, kalo ada yang cari atau sewa mobil request saja ke: http://www.sewamobil-bali.com
Saya sepakat dengan pendapat dari beberapa rekan di atas, bahwa yang terjadi adalah pembunuhan terhadap peluang masyarakat kecil untuk berusaha. Jika travel2 kecil diwajibkan memiliki ijin BPW dan tergabung dalam ASITA, wah jangan mimpi deh. MOdal aja masih ngos2an.
Apa servis yang diberikan oleh travel non BPW bisa lebih buruk daripada service ayng diberikan oleh travel BPW seperti yang dimiliki Pak Purwa? Adakah jaminan bahwa BPW besar yang tergabung dalam ASITA akan memberdayakan masyarakat Bali?
Sepakat dengan Bli Made Sariada, jika kami punya modal, kami pun akan mengurus ijin sampai yang sedetil2detilnya, kami akan mendirikan kantor yang megah, mengalahkan kantornya Pak Purwa, merekrut karyawan dan seterusnya.
Jangan lantas mengatakan ini untuk penyehatan persaingan usaha. Lantas, dengan melakukan sweeping merupakan suatu penyehatan atau pembenahan? Atau malah pembunuhan terhadap kesempatan untuk berusaha bagi masyarakat kecil??
Kalo memang mau menyehatkan pariwisata Bali, baiknya kita duduk bersama. Cari solusi.
Saya pikir Bali Blogger Community siap memfasilitasi jika dari pihak Pak Purwa dan rekan2 ingin melakukan diskusi bersama kami yang mengais rejeki di dunia online.
Salam
Sebenarnya titik permasalahannya adalah IJIN….
Kalau kita berusahan mesti cari ijin operasi… baik online maupun offline itu urusan jalur pemasaran kita natinya…
Mau bayar pajak atau tidak… itu urusan anda dengan kantor pajak nantinya…
Saya mengerti bahwa dalam berusaha tentunya harus mengikuti prosedur yang berlaku, Bung GusBali telah menyampaikan salah satu poin penting dalam masalah ini. Akan tetapi perlu diingat bahwa !Belum! terdapat undang-undang yang legal yang mengatur web-hosting di Indonesia.
Kita harus lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi hal ini. Sebagai contoh, jika seseorang tidak memiliki dana melimpah untuk membentuk BPW dan ijinnya, maka web-hosting merupakan pilihan jitu, dan Siapapun tidak berhak menilai usaha ini adalah illegal atau legal. Masalah pajak dan lain adalah urusan pribadi.
Kedua, dengan adanya Travel On Line dsb, justru akan menguntungkan anggota BPW yang resmi karena mereka tentunya akan issued dan, paling tidak, booking melalui BPW resmi ini. Adanya hubungan saling menguntungkan ini tentunya harus diperhatikan, jangan seenaknya sendiri memutus hubungan profit ini dengan alasan Travel Illegal.
Kerjasama! itu yang penting dimasa pariwisata yang lesu seperti ini, sekecil apapun usaha jika dilakukan dengan benar tentunya akan mendatangkan hasil yang tak terkira.
Salam,
Rachman
he..he, saya jadi mbayangin, mas Eko tukang sayurku yang tiap hari jualan sayur keliling dengan gerobaknya, suatu waktu juga harus punya ijin untuk jualan sayur, karena carefour, giant, hero kan juga punya ijin dan bayar pajak. Terus abang-abang ojek yg dicemburuin perusahaan taksi2/limousin. Tukang somay/bakso/batagor juga hrs punya ijin karena MC.D/Starbuck/JCO juga punya ijin dan bayar pajak. Walah…piye to, kita ini. Lupa ya, kalau penduduk kita itu ratusan juta, bnyak yang nganggur dan cari makan. Org mau cari makan yg halal….(bukan di jalan maksiat/menipu/mencuri/korupsi) ko dibuat susah.Cheers!!!
Daripada ribut2,mendingan kita saling rangkul saja..
Mari kita sama2 mempromosikan Bali. Semakin banyak ada online / informasi/ link /posting, kan makin bagus. Yang diuntungkan pasti bukan satu dua orang saja.
Mungkin saat ini Bali belum siap dengan kondisi yang serba ideal, karena kita baru saja mulai bangkit..
nanti kalau sudah keadaannya mapan, mari kita tata supaya sempurna.
Perlu direnungkan..ini hanya masalah waktu saja…..
Terima atau tidak terima kalau suatu saat nanti 90% saja para calon customer memilih untuk deal langsung dengan pemilik produk seperti : hotel, villa, restaurant, airlines, transport, dll maka kita tidak bisa teriak2 lagi, karena kehabisan napas…
Sebenernya malah orang-orang yang dianggap illegal itulah yang lebih mempromosikan Bali dan pada akhirnya lebih memberi ‘kue’ (lagi lagi kue…) pada orang orang yang dianggap legal.
Dan seperti Bli Made Sariada bilang, banyak rekan rekan yang memang pada dasarnya ingin punya perusahaan yang bonafid, berkelas, membayar pajak dan seterusnya.. Tapi saat ini belum sampai level tersebut.
Coba pikirkan, seorang penjual bakso keliling, mana ada yang bayar pajak, sekecil apapun. tapi tentunya dia tidak ingin terus menerus jalan kaki dorong gerobak bakso, tentunya dia ingin punya satu kios kecil di pasar. Punya kios kecil di pasar pastilah harus bayar retribusi pasar, dana pecalang dan lain lain..
Jadi, kembali ke topik awal, seperti yang Bli Bali orange bilang, memang ini sebenernya masalah pembagian kue (kue lagi, kue lagi…).
Contohlah Pak Sanat Kumara, tidak khawatir dengan BPW yang illegal sekalipun. Masing masing punya pangsa pasar dan kue sendiri sendiri.
“Kami masih sulit berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk mengontrol brosur atau iklan wisata yang bisa jadi menipu wisatawan itu.”
Dapet data darimana mereka itu suka menipu? Bapak menyatakan “BISA JADI menipu wisatawan itu..” Hati hati pak, anda sudah berusaha membuat opini bahwa BPW yang anda anggap tidak resmi adalah penipu !!
Satu lagi, kalo memang seperti yang Bli Sudana bilang, bahwa banyak BPW ada di luar negeri, apa Bapak akan melaporkan mereka juga? Kalau mau nutup IP mereka, apa dasar Bapak untuk melakukan itu?
Mendingan lakukan pembinaan dan penyuluhan daripada grasa grusu seperti ini. Contohlah Dinas Pajak, mereka meraih simpati dengan sosialisasi dan penyuluhan ke masyarakat…
saya akan coba tanyakan lebih lanjut mengenai perijinan BPW di ke 2 lembaga di atas. Saya mau lihat, mendengar dan mengetahui syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan. Soalnya, kemarin teman saya saja yang punya modal, untuk buka usaha rent car di denpasar, eh sudah ditutup katanya ijinya, padahal sudah ok dari notaris dan keluar akte pendirian, npwp sudah dibuat, npwp CV dan pribadi, pengurusan sudah sampai pada tahap pengurusan ijin di dinas perhubungan, sudah ok, eh tau tau mentah waktu diajukan ke pemda denpasar. Katanya malah untuk usaha rent car dan travel agent di wilayah denpasar sudah ditutup, alasannya sudah banyak ijin yang keluar, yang sangat disayangkan adalah, teman saya itu sudah punya niat baik untuk mengajukan ijin dan mau berusaha dengan cara legal…
Usul : buat ASITA dan Dinas Pariwisata
1. mohon di publish syarat pendirian perusahaan CV atau PT atau perorangan
2. mohon di publish syarat perijinan BPW. (Kalo ternyata mudah dan murah kenapa tidak untuk mengajukan secara legal)
3. mohon di publish biaya-biaya perijinan BPW dsb
4. buat undang-undang yang pasti (catatan menghadirkan pelaku-pelaku perorangan internet)
sekian
epen
Selamat bertemu lagi. Sepengetahuan saya konono untuk membuat PT untuk BPW minimal memakan biaya Rp. 30.000.000,- mudah-mudahan tidak meleset. Itu saya dapat informasi dari klien saya. Itu karena mau berdiri cabang di Bali. Ingat, mendirikan cabang saja udah telan biaya sebesar itu. Biaya perizinan saja. Belum kalau bikin izin baru.
Terimakasih
Kalau untuk mendapatkan izin PT-BPW saja membutuhkan lebih dari 30 juta, bagaimana rakyak kecil bisa punya izin? kata teman saya di Jakarta untuk mendapatkan Izin PT-BPW hanya mengeluarkan uang sekitar 5 juta, kok bisa ya?? anehh…
Kalau menurut saya bisnis travel online illegal di biarkan saja, karena kalau mereka dapat order apalagi yg besar/group, toh mereka akan kerjasama/beli dari travel yg punya izin BPW, sama2 menguntungkan, ya kata lainnya freelance marketing untuk travel yang mempunyai izin BPW. Harusnya ASITA lebih bijaksana, punya rasa kasihan dengan pebisnis online yg gak punya modal. Rezeki itu sudah dibagi2 sama Tuhan YME, jadi jangan terlalu rakus, dan takut sama pebisnis online yg gak punya modal utk buat BPW. Seharusnya Pemda Bali (Dispar) merasa mersyukur dengan adanya bisnis travel online illegal ini, karena ujung2nya akan membuat pariwisata Bali menjadi lebih rame dan bergairah, dan meningkatkan pemasukan pemda di bidang pariwisata. Saran saya buat aturan untuk bisnis online, kalau bisa tidak di pungut biaya. Meskipin saya tidak lahir di Bali, I Love Bali Forever.
Setelah membaca hampir semua pikiran tentang sweeping/menangkap travel on line, saya jadi bertanya pada diri sendiri. apakah mungkin itu? bagaimana mind setnya Pak Purwa,sampai bisa mengeluarkan fikiranya seperti itu, setahu saya costumer akan selalu mencari service provider yang lebih/paling baik, ga perduli mereka/provider itu orang sudah kaya atau belum. (kenapa saya bilang belum kaya???) karena the best service provider will be the winning….nah mengenai orang asing dapat contract lebih murah hotel pasti mereka punya alasan tersendiri, atau takut ngasi orang lokal lebih murah karena takut nanti orang lokal bisa buat hotel sendiri ditanah kelahirannya, karena yang punya hotel gede ga banyak orang lokal..
Silakan cari tahu sendiri sendiri……
setahu saya dlm 5 thn terakhir ini ASITA hanya “kumpulan orang2 / pengusaha yang berkepentingan”, pengurusnya banyak banyak dekat ama pemerintah hanya utk “mendapatkan biaya promo gratis”. coba lihat KU nya si Ben Sukma dan jajarannya, sepak terjangnya tidak ada manfaatnya buat anggota semua selalu menguntungkan kolega2 nya di berbagai daerah, jadi utk apa jadi anggota ASITA.
Persetan dgn travel illegal, jalan terus, tak bayar pajak tak apa2 yg penting kita tdk mencuri dan menipu, perut anak isteri saya harus diperhatikan. tks.
visa on arrival yang $10/$25 per wisman
apa kurang????
ada satu masalah di indo masalah travel, lihat disini linknya http://www.kompas.com/suratpembaca/read/1718 , kalo sudah seperti ini apakah ASITA ingin membantu atau hanya menjadi tontonan ramai-ramai… hanya kita semua yg dpt menilai… semoga tdk terulang kembali
Moga aja bukan hanya yang nggak jadi ajang rebutan ” kue” apalagi kua basah
MENDING USUT CENTURY AJA
halo bpk2 daritd kn share online travel agent,nach klo lbk bk mgkn akses izin bpw dipermudah.bagi tmn2 yg udah da izin Bpw please share dong akses urus Bpw and fee kira brapa?thanks
Betul tu usulan frendos , kalo ada temen2 yang lebih tau banyak seluk beluk BPW mulai masalah perijinan dan segala persyaratannya share dong ……..please……thankzzz ya
semua pemikiran ada benar nya , yang penting utk bali dan indonesia . menurut saya lbh baik , kita kita yang modal kecil dan bermain di internet travel , kita buat kan satu wadah oraganisasi , ada ketua , ada wakil, bendahara , dll , dan bila perlu ada biaya anggota ( asal jgn mahal2 bisa mati kita byr iuran anggota ) , sehingga semua rekan2 yang berusaha di bidang travel internet ada wadah yang resmi ( ada kepala suku nya lah ) buat bantu kita sampai kan uneq2 baik ijin , dll di pemerintahan . bali for the world
Setuju dengan mbak dewi penatih
Sepakat Pak Purwa, ASITA NTB tidak punya program alias Mandul.
Salam sejahtera
Dari pada ribut masalah Izin / BPW,sekarang di berikan aja info untuk individu2 yg tdk punya izin bpw secara jelas dan kongkrit.Semua saya yakin ingin memajukan parawisata bali,jangan karena ada yang kuasa bisa berbuat semaunya.semua masalah pasti ada jalan keluar,kita duduk bersama untuk kepentingan bersama juga itu baru nama orang berpendidikan
INI PERTANYAAN:
jika ASITA merasa sudah pernah membantu untuk memfasilitasi smua orang yang ingin membangun pariwisata bali dan memudahkan semua proses perijinan di bidang pariwisata, dan masih juga ada travel online atau travel yang tidak online yang tidak mau cari ijin, ya wajarlah kalian membuat penertiban semacam ini, tapi bagaimana dengan apa yang anda sajikan selama ini ?
, anda dulu dong yang introspeksi diri…..kalo tindakan semacam ini isi melaporkan ke polisi. ini sirik dengan rejeki orang lain ato gimana namanya ini–?
ini bisa menjadi bumerang untuk ASITA sendiri ini, orang orang sudah sibuk keluar dari pengangguran dengan berjuang dari modal terkecil yang dia mampu , kan sudah bagus seharusnya—kayaknya ini harus disosialisasi dulu di seminarkan, jangan main lapor lapor aja mentang mentang punya kuasa, tar malah nama ASITA / bahkan nama dinas pariwisata bali yang rusak di masyarakat
sy juga bingung sikap pemerintah yang banyak mengganjal usahawan kecil yng tidak cukup modal dengan aturan & perundang2an. Harusnya rakyatn di bantu/dimudahkan utk dapat membuka lapangan kerja baru dengan mempermudah & murah segala perijinan.
Atau memang kita rakyat dibuat sebagai kuli dinegeri sendiri dimana banyak para pengusaha asing yg jadi Tuan dinegeri kita.
Itulah mental para pemimpin.
ASITA siapa sie?…..cewe ya?…pantesan cengeng…. 😛
Hallo teman-teman,
Setelah saya search di Internet, saya temukan persyaratan untuk menjadi anggota ASITA (saya lampirkan di bagian bawah).
Ada beberapa hal yang bisa saya rangkum:
a. Total biaya awal : Rp. 7.500.000
b. Tidak ada penjelasan mengenai biaya iuran bulanan atau tahunan.
c. Tidak ada penjelasan bahwa pihak yang mendaftar harus punya izin BPW.
Kalaupun harus ada izin, saat ini sudah tidak diterbitkan lagi sampai batas waktu tidak ditentukan.
d. Point nomor 4, harus ada surat pendukung dari 2 anggota ASITA.
Saya tidak yakin apakah mudah mendapatkan surat ini kalau tidak kenal secara pribadi. Kalau tidak kenal, tentunya harus mengeluarkan uang lagi, entah berapa jumlahnya.
Dalam hitungan logika bisnis, tentunya perusahaan yang sudah exist tidak akan mau memberikan dukungan pada pihak yang berpeluang menjadi saingan mereka.
Saya menghormati upaya ASITA untuk memberikan menjamin layanan yg baik dan terpercaya kepada para turis. Tapi hal ini hendaknya didukung dengan kemudahan para pebisnis (perorangan maupun perusahaan) untuk mendapatkan izin BPW dan menjadi anggota ASITA.
Poin nomor 4 jelas menunjukkan ekslusivitas dan posisi anggota ASITA sebagai “dewa” yang berhak menentukan siapa saja yang bisa menjadi anggota.
Saya yakin semua pebisnis online yang ingin usahanya berstatus legal. Namun jika sedemikian mahal & sulitnya mendapatkan perizinan dan keanggotaan, sampai kapanpun ‘pertempuran’ ini tak akan berakhir.
Sebelum memperkarakan masalah ini kepada pihak berwajib yang akan menghabiskan banyak biaya, waktu dan energi semua pihak, lebih bijaksana jika pihak ASITA mereview apakah aturan-aturan yang dibuat sudah mengakomodir seluruh pihak terkait.
Mohon tanggapan dari Bapak Purwa yang terhormat.
===
http://www.asita.org/index/faq.htm#faq18
How to become an ASITA member?
Essentially, you have to be an ASITA registered member to become an ASITA online member. If you are not counted yet, please meet these following requirements:
1.Photo copy of the authorized company license
2.Photo copy of the company establishment certificate (any changes or adjustments must be attached)
3.ASITA membership application form which has been fully completed.
4.Supporting letters from 2 (two) companies which have been counted as ASITA members
5.Company Organization Structure
6.Curriculum Vitae of the head of the company
7.Three pieces of photo sized 3 x 4 cm of the head of the company.
8.Status of your company’s office (if it is rent building please attached the photo copy of the contract)
9.Statement Letter declares that you will obey every chapter of ASITA’s statutes (AD & ART) which legalized by DPD ASITA Bali
10.Pay development fee Rp.2,000,000 (two million rupiah)
11.Deposit basic savings to DPD ASITA Bali QQ your company at BNI’46, Jl. Gajah Mada Denpasar. The deposit comprises Rp.3,500.000 fee to ASITA central office and Rp. 2,000,000 for Bali branch office. The interests of the deposit will be automatically transferred to ASITA bank account no. 030.275.001
All of the abovementioned requirements should be submitted to DPD ASITA Bali.
Internet is global world no limit no world……hehehe…..kalo mo nertib-in sih boleh2 aja tapi ada gak aturan pemerintah-nya yg bisa jadi pijakan, kenapa gak dicarikan solusinya dulu….bikin survey/ questioner dong ;
1. apa yg menyebabkan maraknya USAHA ON LINE,
2.kenapa banyak yg gak berijin resmi?
3. kenapa tidak ada peraturan jelas bikin usaha pariwisata?
4. kenapa susah sekali mengurus ijin pariwisata?
kalo menurut ikke lebih baik MAU BERUSAHA dengan KREATIF daripada cuma NUNGGUIN WARISAN,sambil jd PREMAN……
Mari kita dukung WIRAUSAHA……SEMANGATTTTTT
Mohon studi banding ke Singapura negara kecil dg DTW yg minim saja mampu mendunia dan menjadi tujuan utama traveler Indonesia dan dunia.
Pemerintah Singapura memberlakukan sistem perijinan satu atap dg media online, mulai dari formulir dan segala persyaratan pengajuan ijin usaha langsung bisa di isikan by on line, kalo kita sudah mengisi aplikasi & memenuhi semua syarat yg diminta langsung dijawab tunggu konfirmasi by email, konfirmasi 2-3 hari sampe by email datang ke kantor perijinan langsung bayar semua biaya, taraaaaa……beres deh (1 MINGGU AJA ), bagaimana dg di Indonesia khususnya Bali??????berapa meja dan orang yg harus dilewati amplop?????
Wah… Saya baru belajar dunia wisata nie… Kebetulan hanya mampu bikin website http://www.infokebali.com Di sana sie ada saya jual product wisata, kebetulan dibantu teman juga yang punya kontrak.
Kalo duit mah buat makan aja kurang, kalo bikin ijin (30jt) nga ada jaminan buat saya meminjam ke bank. Gimana Nie Pak Purwa Solusi buat saya bisa bantu mungkin pinjaman tanpa bunga ?
Saya baru mulai mencoba usaha travel online ini, Kalo saya tutup web saya karena alasan (ILEGAL), Anak Istri makan apa Pak Purwa ?
Mari kita berkaca Pak Purwa, Roda itu berputar. Jika kita pernah berjaya pasti juga akan pernah di bawah. Jangan pas kita di bawah justru menyalahkan orang lain karena pangsa kita diambil orang.
Kalo masalah pajak, saya siap bayar Pajak Pak asal aturannya jelas !
Pendapat Saya !!! Mari kita mau belajar, jangan hanya belajar mengisi perut sendiri. Mari belajar gimana memperbaiki Pariwisata Bali. Kalo Bali udah Berjaya, kita nga akan saling cakar karena sudah pada kenyang.
sebagai pengelola jasa wisata kami sangat mendukung , tetapi juga harus ada langkah yang memberikan nilai positif bagi pengusaha pemula yang masih memulai bisnisnya
Salam Sukses,bagi Bapak/Ibu dan rekan2 sekalian yg bekerja di perusahaan baik jasa,product,dll.atau yang sudah memiliki bidang usaha sendiri.kami dari Desain Art ingin menawarkan pembuatan website,webdesain,logo perusahaan,I’d Corporate,TVC(iklan visual),profile perusahaan,secara komplit(by reqst).selain itu kali juga dapat menjadi konsultan bisnis,bagaimana agar product,jasa,perusahaan Bapak/Ibu lebih dikenal orang banyak.Untuk itu Bapak/Ibu dan rekan2 semua dapat menghubungi kami di 081319010925/087886987690 Pin BB 26314A36 terimakasih
Vin_FeatheR
081319010925
Pin BB 26314A36
I think this is among the most vital info for me. And i’m glad reading your article. But want to remark on few general things, The site style is perfect, the articles is really great : D. Good job, cheers
saya rasa mungkin seluruh sekolah tinggi pariwisata kedepannya menanyakan jelas kepada calon mahasiswa untuk jurusan Management Usaha Perjalanan …nantinya cuma untuk jadi pegawai sajakah atau ingin menjadi pengusaha Biro Perjalanan ? kalo jawabannya menjadi pengusaha , harus ada pertanyaan lanjutan lokasi rencan di Bali atau di luar Bali ? kenapa ? karena percuma jika untuk di wilayah Bali BPW sudah di tutup , ASITA meributkan hal kecil untuk perusahaan Online karena merasa memiliki hak untuk melindungi anggota2nya sedangkan ada beberapa perusahaan nyata memainkan harga dengan cantiknya sehingga menekan beberapa perusahaan menengah kebawah… dari Hotel, transport hingga paket wisata , lebih baik ini yg di perhatikan terlebih dahulu , banyaknya perusahaan ilegal karena teramat susah dan mahalya untuk membuat izin BPW di Bali di bandingkan profinsi lain , jadi para mahasiswa baru tentukan masa depan and dari sekarang dipersiapkan untuk menjadi karywankah atau menjadi pengusaha,,,,
Terlalu berbelit & mahal biaya menjadi anggota, sedangkan anggota tidak mendapatkan keuntungan apa2 yang seimbang.
Masyarakat yang mau cari rejeki malah dirampok, yang wajar aja lah membebankan biaya anggota.
pertanyaan saya. knapa gubernur selarang menutup ijin travel agent. apa adil itu, bagi pengusaha travel agent muda yg akan membuka usaha travel agent kini tertutup. coba bayangkan anda suruh buat ijinnya sedangkan pemerintah menutup ijinnya. lucu.
membuat travel agent di luar bali adalah satu satunya cara sekarang sebagai alternatif dan herannya membuka cabang di bali saja sudah tidak boleh juga. artinya ada sesuatu yg semgaja dibuat untuk menggemukkan isaha travel agent yg sudah beruang dan besar. langkah ini saya rasa usulannya keluar dari para pengusaha travel agent ug besar dan merasa kue pembagian mereka sudah mau habis alias bamgkrut.