Kugiring Perempuan Muda ke Penjara Bukan untuk Membalas Dendam
Oleh: Kinari (Bukan nama sebenarnya) Jika biasanya korban kekerasan banyak dialami perempuan. Kasus yang saya alami justru berbeda. Seorang mahasiswi universitas swasta di Denpasar bernama Maria harus menjalani vonis kerugian selama 6 bulan atas kasus pidana kekerasan Pasal 351 ayat 1 KUHP yang dilakukannya pada 27 Februari 2021. Pelaku asal NTT ini menjadi pesakitan di Lapas Perempuan Kerobokan. Mengapa saya kekeh menempuh jalur hukum? Adalah karena saya tersadar untuk turut...
Read more