• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Tuesday, January 13, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Aksi Anti Pasal Pencemaran Nama Baik di PN Denpasar

Luh De Suriyani by Luh De Suriyani
11 June 2009
in Kabar Baru
0
2

aksi-cabut-pasal-27-ayat-3-uu-ite-balebengong

Pernyataan bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Bali Blogger Community (BBC), dan Aliansi untuk Kebebasan Informasi tentang Kasus Prita Mulyasari

“Bebaskan Prita, Cabut Pasal-pasal Pencemaran Nama Baik”

Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga, kini telah dijadikan terdakwa dalam kasus  pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan. Ia  terancam hukuman penjara enam tahun karena didakwa  melanggar   pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga didakwa melanggar  pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Terhadap kasus yang dilatarbelakangi oleh penulisan email yang berisi keluhan terhadap pelayanan Rumah Sakit tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar bersama kalangan blogger dan pecinta kebebasan berpendapat dan berekspresi  di Bali yang tergabung dalam Aliansi untuk Kebebasan Informasi (AKI)  menilainya sebagai upaya membatasi kebebasan bereskpresi dan menyatakan pendapat. Pasal-pasal pencemaran nama baik yang bersifat multi tafsir memang sangat rawan digunakan untuk melakukan represi terhadap kebebasan menyebarluaskan informasi.

Pasal 19 Pernyataan Umum Hak-Hak Manusia yang diumumkan PBB 10 Desember 1948 menyatakan bahwa ”Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; dan hak ini termasuk kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa gangguan serta untuk mencari, menerima, dan berbagi informasi serta gagasan melalui media apa pun dan tanpa mengindahkan perbatasan negara.”

Oleh karena itu, dalam kesempatan ini,  kami menyatakan hal-hal sebagai berikut :
1.      Bebaskan Prita Mulyasari dari dakwaan pelanggaran pencemaran nama baik
2.      Hapuskan pasal-pasal  mengenai pencemaran nama baik dalam berbagai UU di Indonesia
3.      Gunakan jalur-jalur informasi untuk memberikan klarifikasi dan perimbangan informasi bila merasa dirugikan oleh penyebarluasan informasi.

Demikian pernyataan ini disampaikan kepada para penegak hukum dan masyarakat luas dengan harapan kasus Prita Mulyasari tidak akan terulang di kemudian hari.

Aksi diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nyoman Sutama. Menanggapi aksi tersebut, Nyoman Sutama menyatakan seluruh aspirasi diterima. “Tetapi bukan kewenangan kami untuk melakukan revisi terhadap UU ITE,” ujarnya. Terkait kasus Prita, kata Sutama, pihaknya menyerahkan keputusan pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Luh De Suriyani

Luh De Suriyani

Ibu dua anak lelaki, tinggal di pinggiran Denpasar Utara. Anak dagang soto karangasem ini alumni Pers Mahasiswa Akademika dan Fakultas Ekonomi Universitas Udayana. Pernah jadi pemimpin redaksi media advokasi HIV/AIDS dan narkoba Kulkul. Menulis lepas untuk Mongabay.

Related Posts

Subak kini Hanya Dilihat sebagai Objek Wisata bukan Sosio Ekologis

Subak kini Hanya Dilihat sebagai Objek Wisata bukan Sosio Ekologis

10 January 2026
Demokrasi di Ujung Tanduk: Penangkapan Aktivis dan Normalisasi Represi

Demokrasi di Ujung Tanduk: Penangkapan Aktivis dan Normalisasi Represi

10 January 2026
[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Keresahan dalam Selimut Rust en Orde

9 January 2026
Menelusuri DAS Tukad Badung, Sungai Tengah Kota yang Terbengkalai

Tumpang Tindih Tata Kelola Air di Bali

9 January 2026

Dua Pantai di Bali Terancam Hilang

8 January 2026

Perjalanan Anti Mainstream di Jembrana

8 January 2026
Next Post

Tes HIV Sebelum Menikah adalah Perampasan Hak

Comments 2

  1. pushandaka says:
    17 years ago

    Saya merasa masih kurang nih. Mestinya, aksi dilanjutkan ke parlemen sebagai si pembuat undang-undang. Bisa lewat DPRD Bali.

    Reply
  2. yohanes says:
    16 years ago

    siapapun yang menerapkan pasal pencemaran nama baik adalah manusia berhati penjajah dan penjilat. HAPUS PENCEMARAN NAMA BAIK.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Subak kini Hanya Dilihat sebagai Objek Wisata bukan Sosio Ekologis

Subak kini Hanya Dilihat sebagai Objek Wisata bukan Sosio Ekologis

10 January 2026
Demokrasi di Ujung Tanduk: Penangkapan Aktivis dan Normalisasi Represi

Demokrasi di Ujung Tanduk: Penangkapan Aktivis dan Normalisasi Represi

10 January 2026
[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Keresahan dalam Selimut Rust en Orde

9 January 2026
Menelusuri DAS Tukad Badung, Sungai Tengah Kota yang Terbengkalai

Tumpang Tindih Tata Kelola Air di Bali

9 January 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia