• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Sunday, October 26, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

AJI dan AMSI Bali Kecam Intimidasi dan Kekerasan Aparat pada Dua Wartawan Peliput Aksi

Redaksi BaleBengong by Redaksi BaleBengong
31 August 2025
in Kabar Baru, Politik
0 0
0

Dua organisasi, jurnalis (AJI Denpasar) dan perusahaan media (AMSI Bali) mengecam segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap dua wartawan peliput demo di dua lokasi, sekitar Kantor Polisi Daerah (Polda) Bali dan sekitar Kantor DPRD Bali, Sabtu (30/8/2025).

Mereka adalah Fabiola Dianira (detikBali.com) dan Rovin Bou (Balitopik.com).

Kronologis inti (1): 1. Fabiola Dianira (detikBali.com) intimidasi saat akan mengambil foto diduga aparat yang tengah menangkap seseorang. Tiga orang dari empat orang diduga aparat menghampiri Dianira dan menghardik untuk tidak mengambil foto dan meminta paksa menghapus foto dari ponselnya. Kedua tangan Dianira dipegang kuat oleh dua orang dan satu orang lagi di depannya mengambil gawainya dan meminta untuk membuka galeri gawainya. Padahal, Dianira sama sekali belum mengambil foto apa pun. Dianira menjelaskan dirinya wartawan yang tengah liputan dengan memperlihatkan Kartu Pers dari medianya. Namun hal itu tidak diperdulikan, justru tangannya dipegang paksa. Setalah sempat ponsel Danira diambil dan dikembalikan dengan meminta paksa Dianira memperlihatkan isi galeri foto apakah benar tidak ada foto penangkapan dari yang diduga aparat-aparat tersebut. Dianira balik bertanya siapa meraka, tetapi mereka menolak mengaku dan kemudian meninggalkannya pergi. Tidak hanya itu, salah satu dari mereka memperlihatkan gestur ingin memukul Dianira. Dianira syok dan alami trauma setelah mengalami peristiwa kekerasan tersebut.

Kronologi inti (2) : 2. Rovin Bou (Balitopik.com) tengah meliput live di tiktok menggunalan gawai miliknya di jalan raya depan Kantor Dirkrimsus Polda Bali. Awalnya ia baik-baik saja saat menjalankan laporan proses jurnalistiknya melalui live, kemudian saat menyorot aparat tengah menghentikan dua pengendara kendaran bermotor, ia dihampiri beberapa aparat. Badannya dicengkram kasar, gawai dirampas beserta tas. Ia sudah menyatakan dirinya wartawan tetapi tidak dipercaya karena ia pun tidak sendang menggunakan Kartu Pers. Saat dibawa paksa, seorang teman wartawan menghampiri dan membenarkan dirinya wartawan. Baru kemudian beberapa aparat tersebut percaya dan melepaskan cengkraman serta mengembalikan gawai dan tas miliknya.

Ketua AJI Kota Denpasar Ayu Sulistyowati mengatakan melalui kedua kasus tersebut menjadi bukti kebebasan pers masih terancam. Segala kekerasan dan intimidasi masih dijalankan aparat khususnya saat wartawan/jurnalis tengah menjalankan proses jurnalistiknya selama demonstrasi berlangsung.

“Jurnalis perempuan sering menjadi target serangan dan intimidasi, terutama saat meliput isu-isu sensitif seperti konflik, kekerasan seksual, dan hak-hak perempuan,” urainya. Sebagian orang kerap memberikan ancaman terhadap jurnalis perempuan, misalnya dalam bentuk pelecehan seksual maupun serangan digital berhubungan dengan identitas gender.

Memberikan dan membiarkan kekerasan terhadap jurnalis perempuan tidak hanya memperburuk ketimpangan di dunia media massa, tetapi juga membahayakan kebebasan pers. Segala bentuk kekerasan kepada wartawan/jurnlanis tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Yaitu : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Di bagian lain, pada Pasal 8 UU Pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Kami juga menyerukan kepada perusahaan media agar lebih peduli dengan memberikan/membekali alatalat keselamatan bagi wartawan/jurnalisnya dalam segala peliputan, khususnya peliputan yang melibatkan aksi massa/demo. Solidaritas kami bagi seluruh jurnalis yang berani menegakkan hak publik atas informasi akurat dan independen. Kami juga menyerukan perlindungan penuh bagi wartawan/jurnalis tanpa pengecualian (anggota AJI maupun bukan anggota). Denpasar, 30 Agustus 2025 Ayu Sulistyowati Ketua AJI Denpasar

Ketua AMSI Bali, I Ketut Adi Sutrisna sangat menyayangkan tindakan tersebut. Untuk itu mewakili AMSI dan rekan wartawan, dengan ini menyatakan sikap. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap wartawan atas tindakan intimidasi yang dialami saat melaksanakan tugas jurnalistik dalam meliput aksi demonstrasi di seputaran kawasan Polda Bali dan sekitar kantor DPRD Bali.

Adapun pernyataan sikap yang disampaikan yakni mengutuk keras segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan penghalangan kerja jurnalistik. Yang mana hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan hak wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Kedua pihaknya menegaskan bahwa, wartawan bekerja untuk kepentingan publik, menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

“Tindakan intimidasi terhadap wartawan sama saja dengan merampas hak masyarakat atas informasi,” kata Adi Sutrisna.

Untuk itu, pihaknya mendesak kepada aparat kepolisian, khususnya Polda Bali, untuk mengusut tuntas insiden intimidasi ini. Ia juga berharap agar bisa menindak oknum yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, menghormati kerja-kerja jurnalistik, serta mengedepankan sikap profesional dan humanis dalam menangani aksi demonstrasi maupun peliputan pers,” ujarnya.

Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan komunitas pers untuk terus mengawal kebebasan pers di Indonesia, serta memberikan solidaritas penuh kepada jurnalis yang menjadi korban intimidasi.

“Kami percaya bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar penting demokrasi. Intimidasi terhadap wartawan adalah ancaman bagi demokrasi dan harus dilawan bersama,” ucapnya.




kampungbet legianbet kampungbet kampungbet kampungbet sangkarbet
Tags: Aksi di Balikekerasan aksi bali
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Redaksi BaleBengong

Redaksi BaleBengong

Menerima semua informasi tentang Bali. Teks, foto, video, atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke kabar@balebengong.id

Related Posts

Aksi di Bali: Para Relawan yang Berkorban dan Politik Identitas

Aksi di Bali: Para Relawan yang Berkorban dan Politik Identitas

30 September 2025
[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Bali dan Rasisme yang Mengakar

3 September 2025
Kronologi Aksi Bali Tidak Diam

Pejabat Publik Lontarkan Narasi SARA Pasca Aksi Bali Tidak Diam

3 September 2025
Kronologi Aksi Bali Tidak Diam

Kronologi Aksi Bali Tidak Diam

31 August 2025
#BaliTidakDiam: Perjalanan Dialektika Dipimpin Anak Muda

#BaliTidakDiam: Perjalanan Dialektika Dipimpin Anak Muda

25 September 2019
Next Post
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi: Bebaskan Peserta Aksi dan Hentikan Kekerasan

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi: Bebaskan Peserta Aksi dan Hentikan Kekerasan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Menjadi Pembully dari Seorang Pelaku Bullying

Menjadi Pembully dari Seorang Pelaku Bullying

24 October 2025
Bali Akan Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Lagi. Mari Berkaca dari Negara Lain Dulu.

Bali Akan Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Lagi. Mari Berkaca dari Negara Lain Dulu.

24 October 2025
Konflik di TWA Gunung Batur

Tiga Petani Menggugat Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan atas Penetapan Pengecualian Wajib AMDAL Proyek Leisure Park

23 October 2025
Telinga yang Tidak Dijual di Pasar Saham: Perempuan Antara Karir dan Domestik

Telinga yang Tidak Dijual di Pasar Saham: Perempuan Antara Karir dan Domestik

23 October 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia