
Belakangan ini linimasi Media Massa di Indonesia dan perbincangan di ruang publik serta insan pers membahas tentang pernyataan Londo Ireng, yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut menyebut jurnalis, wartawan, LSM dan pengamat sebagai londo ireng saat pidatonya. Pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026. Pernyataan londo ireng ini, disandingkan dengan pertanyannya yang mempertanyakan dari mana sumber pendanaan dan gaji Jurnalis, LSM serta Pengamat.
Stigma ini memicu kecaman Jurnalis dan insan pers di seluruh Indonesia. Terkini, kecaman datang dari Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) dengan menggelar aksi di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Renon, Denpasar pada, Minggu 2 Agustus 2026 pagi.
Massa yang berkumpul mendukung aksi dengan membubuhkan tanda tangan pada kain putih yang sudah disiapkan saat penggelaran aksi tersebut berlangsung ,sebagai sebuah bentuk petisi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat. Adapun beberapa poster yang dibentangkan serta ada teatrikal dengan menggunakan topeng wajah Prabowo Subianto, Puan Maharani dan Sufmi Dasco Ahmad. Teartikal tersebut merupakan wujud representasi kritik kepada lembaga eksekutif dan legislatif,yang dinilai menerapkan praktek kongkalikong.
Salah seorang warga yang turut membubuhkan tanda tangan, Moch Decky Apriadi menyebut aksi ini memang harus digelar. “Jurnalis harus mengabarkan yang sebenarnya, kalau bagus ya bagus, kalau buruk harus diberitakan juga apa adanya,” ujarnya.
Menurutnya, jika jurnalis telah menjadi corong pemerintah, maka informasi yang disampaikan tak akan berimbang, hal ini pun dinilai akan menjadi ancaman bagi demokrasi.
Sementara itu, Koordinator aksi, Rizki Setyo Samudero menyebut, melalui aksi ini, SJB mengutuk keras pelabelan londo ireng yang dilakukan Prabowo Subianto.
“Kami dari Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), yang merupakan gabungan dari organisasi pers, perusahaan media, dan elemen masyarakat sipil yang peduli terhadap kebebasan berekspresi serta kemerdekaan pers, menyatakan mengutuk keras pernyataan Prabowo Subianto yang melabeli jurnalis sebagai londo ireng,” kecamnya.
Di tengah kondisi negara saat ini, ketika lembaga legislatif yang seharusnya berdiri tegak sebagai wakil rakyat justru bertransformasi menjadi corong pemerintah dan tumpul dalam menjalankan fungsi pengawasannya (checks and balances). Sehingga berkaca dari permasalahan ini maka pers sejatinya adalah benteng terakhir demokrasi.
Oleh karena itu, menyerang dan memberikan stigma buruk kepada pers dengan label londo ireng sama artinya dengan berupaya meruntuhkan pertahanan terakhir masyarakat dalam mengawasi jalannya kekuasaan pemerintahan.
Bagi SJB, pernyataan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis. Pelabelan londo ireng juga bentuk penghinaan terhadap kelompok yang kritis terhadap pemerintah.
“Jika pers dan pihak-pihak yang menyuarakan kritik dibungkam dengan stigmatisasi negatif, hal ini secara terang-terangan memperlihatkan wajah pemerintahan yang antikritik dan alergi terhadap pengawasan publik,” katanya.
SJB menegaskan jika pers bekerja untuk publik, bukan untuk kelompok asing serta meminta agar Prabowo menghentikan narasi negatif yang disematkan untuk jurnalis atau kelompok kritis.
“Kerap kali Prabowo Subianto dalam narasinya memandang jurnalis atau pengamat yang kritis sebagai ancaman dan menggunakan retorika antek-antek asing, musuh rakyat atau media tidak netral untuk mendelegitimasi liputan independen atau pernyataan kritis yang bertujuan membangun, bukan menjatuhkan,” tegasnya.
Pernyataan Prabowo tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat Undang-Undang Pers. Sehingga, SJB mendesak Prabowo Subianto untuk meminta maaf atas pernyataan tersebut dan berhenti menyebarkan narasi yang memicu stigmatisasi buruk terhadap insan pers dan masyarakat sipil.
Selain itu, SJB juga akan mengirimkan petisi yang sudah ditandatangi pada aksi tersebut ke pemerintah pusat melalui Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pusat,Ikatan Wartawan Online (IWO) yang berkedudukan di Jakarta untuk menyampaikan ke pemerintah pusat dan menuntut presiden untuk segera minta maaf.
“Petisi ini akan tetap kita kirimkan ke Jakarta melalui AJI dan IWO yang berkedudukan di Pusat. Untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat bahwa dari Bali juga merespon dan menuntut presiden untuk segera meminta maaf atas pernyataannya tersebut,” tutupnya.

Dalam pernyataan sikapnya SJB menjelaskan dalam konteks sejarah Indonesia, “Londo Ireng” adalah istilah peyoratif yang digunakan untuk menyebut “antek penjajah”, “kolaborator”, atau pihak yang berkhianat dan lebih membela kepentingan kolonial/asing daripada bangsanya sendiri. Menggunakan istilah ini untuk melabeli jurnalis dan elemen masyarakat sipil adalah tindakan yang merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi serta kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
Pemerintahan yang Antikritik Pelabelan “Londo Ireng” adalah bentuk penghinaan terhadap kelompok yang kritis terhadap pemerintah. Jika pers dan pihak-pihak yang menyuarakan kritik dibungkam dengan stigmatisasi negatif, hal ini secara terang-terangan memperlihatkan wajah pemerintahan yang antikritik dan alergi terhadap pengawasan publik.
Pengkhianatan terhadap Mandat Undang-Undang Pers Pernyataan Presiden berlawanan secara diametral dengan semangat dan mandat konstitusi, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Negara memiliki kewajiban mutlak untuk menciptakan iklim dan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.
SJB menegaskan bahwa pers bekerja semata-mata untuk mencari kebenaran dan menyampaikan fakta kepada publik, bukan untuk melayani kepentingan asing. Seluruh jurnalis dan media pers bekerja di bawah naungan undang-undang dan mematuhi ramburambu Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam setiap proses liputannya. Fakta yang kritis bukanlah narasi negatif yang bertujuan menghancurkan, melainkan fungsi pers sebagai kontrol sosial, yaitu mengawasi kekuasaan, mengkritik kebijakan pemerintah, dan menegakkan transparansi.




