• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Monday, June 29, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Rentetan Peristiwa Demo Agustus 2025: Kasus Kekerasan Jurnalis ke Tahap Penyidikan

Novian Alberto Lega Nama by Novian Alberto Lega Nama
29 June 2026
in Kabar Baru, Politik
0
0

Ket Foto : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/85/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimsus.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis DetikBali, Fabiola Dianira sudah menemukan titik terang, setelah `Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali resmi menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.  Kasus tersebut terjadi saat korban meliput aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025 lalu. Kepastian akan peningkatan status ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/85/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimsus.

Berdasarkan surat tersebut, Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan gelar perkara pada Selasa, 23 Juni 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan menerapkan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) jo dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kepala Bidang Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite, menyampaikan rasa sedikit lega atas perkembangan tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan buah dari konsistensi AJI Denpasar dan LBH Bali dalam mengawal kasus yang sudah berjalan hampir satu tahun.

“Dengan dinaikkannya status menjadi penyidikan, kami mendorong agar Polda Bali segera memeriksa dan menetapkan anggota Polri yang kami duga menjadi pelaku kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik sebagai tersangka,” kata Rhadite.

Berdasarkan KUHAP, Rhadite menjelaskan mengenai proses penyidikan memiliki dua tujuan utama, yaitu mencari serta melengkapi alat bukti dan menemukan tersangka. Karena itu, ia mendesak agar proses ini dijalankan dengan cepat dan proporsional. Namun, Rhadite juga mengkritisi minimnya akuntabilitas dan ruang partisipasi yang diberikan oleh penyidik selama menangani laporan kasus ini sejak awal. Penyidik harus memastikan bahwa setelah ini impunitas hukum tidak berjalan hanya karena terduga pelaku merupakan bagian dari aparatur negara.

Di sisi lain, Rhadite menilai adanya situasi yang tidak proporsional dan timpang oleh pihak kepolisian dalam merespons peristiwa 30 Agustus 2025 tersebut.

“Kepolisian dengan cepat langsung melakukan penangkapan terhadap 170 massa aksi, dan kemudian memproses hukum massa aksi, di mana ada sekitar 17 hingga 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian besar di antara mereka bahkan sudah diputus di Pengadilan Negeri Denpasar,” jelas Rhadite.

Rhadite menilai ketidakseimbangan ini sangat nyata ketika masyarakat sipil yang dilaporkan diproses dengan kilat, sementara kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh aparat justru berjalan sangat lambat.

“Jadi kami mengkritisi aspek-aspek soal ketidakproporsionalan, ketidakobjektifan, dan ketimpangan dalam menangani kasus-kasus yang terjadi pada rangkaian peristiwa Agustus tahun lalu tersebut,” ungkapnya.

Ia berharap kasus ini dapat segera diungkap tuntas untuk menunjukkan siapa pelakunya, sekaligus menciptakan preseden baik agar ke depan tidak ada lagi kesewenang-wenangan, kekerasan, dan tindakan antidemokrasi oleh kepolisian terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

“Maka ini menjadi milestone sekaligus pengingat penting, terutama bagi aparat negara, untuk tidak bertindak sewenang-wenang dan wajib menghormati kerja-kerja jurnalistik,” tendesnya.

Ket Foto : ilustrasi dok. Solidaritas Jurnalis Bali (SJB),menggelar aksi solidaritas mendukung Tempo di Depan Monumen Bajra Sandhi sebagai bentuk penolakan terhadap pembungkaman pers,pada (16/11/2026).

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi, Gender, dan Ketenagakerjaan AJI Denpasar, Rizki Setyo, menambahkan bahwa kasus ini menjadi tamparan keras bagi aparat keamanan yang secara sadar menghalangi kerja-kerja jurnalistik dengan tindakan kekerasan dan intimidasi.

“Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat karena tahapnya sudah penyidikan. Paling tidak penyidik sudah mengantongi nama-nama terduga pelaku. Saya rasa polisi tidak perlu mengulur waktu lagi untuk menetapkan siapa tersangkanya,” imbuhnya.

Meski status kasus telah naik ke tahap penyidikan, Rizki tetap mengkritisi kinerja penyidik yang dinilai sangat lamban dalam melakukan penyelidikan. Padahal, seluruh keterangan dari korban dan saksi-saksi sudah disampaikan sejak awal peristiwa itu terjadi.

“Sangat disayangkan kasus ini baru naik ke tahap penyidikan setelah hampir satu tahun peristiwa kekerasan itu terjadi,” pungkas Rizki.

Senada dengan hal  itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani, menilai penting  untuk menerapkan UU Pers dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Penggunaan delik pers ini sesuai yang diharapkan,  mengingat sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali resmi menghentikan perkara dugaan kekerasan terhadap jurnalis detikBali, Fabiola Dianira, pada 20 April 2026.

“Meski sebelumnya di Ditreskrimum laporan ini dihentikan di tahap penyelidikan, namun di Ditreskrimsus menaikkan ke penyidikan dengan delik pers. Semoga kasus ini bisa diusut tuntas tanpa ada praktik impunitas,” harap Febri.

Lebih lanjut Febri menegaskan jaminan kemerdekaan pers merupakan indikator utama dari iklim demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, negara wajib memastikan perlindungan penuh terhadap jurnalis yang bertugas di lapangan demi terpenuhinya hak publik dalam memperoleh informasi yang benar.

“Tidak adanya proses hukum pada pelaku pelanggaran kerja jurnalistik itu membuat kasus kekerasan terus berulang,” tegasnya.

Ket foto: ilustrasi dok. Solidaritas Jurnalis Bali (SJB),menggelar aksi solidaritas mendukung Tempo di Depan Monumen Bajra Sandhi, sebagai bentuk penolakan terhadap pembungkaman pers pada (16/11/2026).

Tags: aksi agustus di balikekerasan jurnalis
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Novian Alberto Lega Nama

Novian Alberto Lega Nama

Related Posts

Kejanggalan di Balik Putusan Massa Aksi 30 Agustus

Kejanggalan di Balik Putusan Massa Aksi 30 Agustus

3 February 2026
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi: Bebaskan Peserta Aksi dan Hentikan Kekerasan

Aksi Agustus: Nota Pembelaan untuk Terdakwa Minta Pembebasan Peserta Aksi

28 January 2026
AJI dan AMSI Bali Kecam Intimidasi dan Kekerasan Aparat pada Dua Wartawan Peliput Aksi

Aksi Agustus: Fakta Persidangan Menunjukan Para Terdakwa Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana

15 January 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Rentetan Peristiwa Demo Agustus 2025: Kasus Kekerasan Jurnalis ke Tahap Penyidikan

Rentetan Peristiwa Demo Agustus 2025: Kasus Kekerasan Jurnalis ke Tahap Penyidikan

29 June 2026
Lahan Basah sebagai Ginjal Bumi

Lahan Basah sebagai Ginjal Bumi

28 June 2026
Di Balik Proyek PSEL Bali: Hantu Kegagalan Masa Lalu dan Ancaman Masa Depan

Di Balik Proyek PSEL Bali: Hantu Kegagalan Masa Lalu dan Ancaman Masa Depan

26 June 2026

Ketahanan Pangan Bali Bertumpu pada Kearifan Lokal tapi ya Begitulah

25 June 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia