
Pembagian Compost Bag di Desa Tegal Harum, Denpasar Barat
Pemerintah Kota Denpasar merencanakan distribusi sebanyak 176.413 compost bag kepada masyarakat pada 2026 sebagai upaya mengurangi volume sampah organik di wilayah tersebut. Program ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber, khususnya dari rumah tangga.
Rencana distribusi tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap sarana pengolahan sampah organik mandiri. Pemerintah juga terus mendorong masyarakat untuk mulai memilah sampah sejak dari rumah guna mengurangi beban pengolahan di tingkat hilir.
Program compost bag di Kota Denpasar sendiri telah mulai dijalankan sejak 2025 sebagai bagian dari pengembangan sistem pengelolaan sampah organik. Sebelum penggunaan compost bag diperluas, pemerintah terlebih dahulu memperkenalkan konsep teba modern kepada masyarakat sebagai langkah awal pengolahan sampah organik di tingkat rumah tangga. Setelah penerapan teba modern, program kemudian dilanjutkan dengan penyediaan tong komposter sebelum akhirnya penggunaan compost bag diperluas kepada masyarakat.
“Pembagian compost bag sebenarnya sudah sejak 2025, awalnya pembagian teba modern, kemudian tong komposter,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Denpasar Gde Wirakusuma Wahyudi.
Distribusi Compost Bag dilakukan Melalui Dua Jalur
Pada 2025, Pemerintah Kota Denpasar telah mendistribusikan sebanyak 12.649 compost bag kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pengolahan sampah organik di tingkat rumah tangga. Jumlah tersebut kemudian direncanakan meningkat pada 2026 dengan target distribusi mencapai 176.413 unit, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap sarana pengolahan sampah mandiri.
Pendistribusian compost bag dilakukan melalui dua jalur, yakni melalui pengadaan tingkat pemerintah kota serta melalui desa atau kelurahan. Pengadaan oleh pemerintah kota umumnya menyasar masyarakat non-KK Denpasar, sedangkan distribusi melalui desa atau kelurahan dilakukan kepada kepala keluarga yang terdata di masing-masing wilayah.
Selain itu, pembagian compost bag oleh pemerintah kota kerap dilakukan di ruang publik seperti kegiatan car free day dan lapangan umum. Sebelum pembagian dilakukan, masyarakat biasanya dikumpulkan untuk mendapatkan edukasi terkait pemilahan dan pengolahan sampah organik agar pemanfaatan compost bag dapat berjalan secara optimal.
Sosialisasi melalui Berbagai Media
Pemerintah Kota Denpasar mengaku telah menggencarkan sosialisasi program compost bag melalui berbagai media komunikasi untuk menjangkau masyarakat secara luas. Sosialisasi dilakukan melalui media digital seperti media sosial pemerintah kota, radio, videotron, hingga mobil keliling yang menyampaikan informasi langsung ke wilayah permukiman dan ruang publik. Selain melalui media, edukasi juga dilakukan secara langsung dengan metode door-to-door guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya memilah sampah sejak dari rumah tangga.
Wirakusuma mengatakan pemerintah juga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) sebagai pelopor dalam pelaksanaan program tersebut. ASN diwajibkan memilah sampah di rumah maupun di kantor serta menyediakan sarana pengolahan sampah organik secara mandiri.
“ASN harus menjadi teladan, harus menjadi pelopor. Di rumah pribadi maupun di kantor harus menyiapkan tempat sampah komposter,” ujarnya.
Perluasan program compost bag juga didorong oleh tingginya volume sampah organik yang dihasilkan setiap hari. Berdasarkan data pengelolaan sampah, sekitar 50–60 persen sampah harian di Kota Denpasar merupakan sampah organik yang masih dapat diolah kembali.
“Data TPA menunjukkan hampir 67 persen sampah yang masuk adalah sampah organik, terdiri dari sisa makanan sekitar 27,2 persen dan sampah kebun seperti ranting dan kayu sekitar 41,12 persen,” katanya.
Pengelolaan Sampah Libatkan TPS3R dan TPST
Sistem pengelolaan sampah di Kota Denpasar saat ini didukung oleh 22 Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) serta tiga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dikelola pemerintah kota. TPS3R umumnya memiliki kapasitas pengolahan sekitar 5 hingga 10 ton sampah per hari, sedangkan TPST mampu menangani sampah dalam jumlah lebih besar, yakni sekitar 100 hingga 200 ton per hari. Keberadaan fasilitas tersebut menjadi bagian penting dalam pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga hingga skala kota.
Namun, efektivitas pengelolaan sampah sangat bergantung pada kebiasaan masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumbernya. Wirakusuma menegaskan bahwa pemilahan sampah dari rumah tangga akan mempermudah proses pengolahan di fasilitas yang tersedia.
“Masyarakat tugasnya memilah, supaya di sana tinggal dipisahkan perlakuannya. Sampah organik langsung beda treatment-nya, yang anorganik langsung ke mesin pencacah, jadi lebih cepat,” ujarnya.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan pengelolaan sampah, di antaranya masih banyak sampah yang belum dipilah sehingga membebani kinerja mesin pengolahan. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian mesin bekerja melebihi kapasitas hingga mengalami kelelahan operasional. Selain itu, penerapan sanksi terhadap pelanggaran pembuangan sampah dinilai belum memberikan efek jera.
“Sekarang memang belum terjadi pemilahan secara maksimal, sehingga mesin dan tenaga harus bekerja keras sampai lembur,” katanya.
Upaya ini juga berkaitan dengan pengurangan beban sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung agar kapasitasnya tidak semakin terbebani, sekaligus mendukung pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan berkelanjutan di tingkat masyarakat.








![[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan](https://balebengong.id/wp-content/uploads/2025/01/KOLOM-MATAN-AI-oleh-I-Ngurah-Suryawan-by-Gus-Dark1-120x86.jpg)
