
Pada Kamis, 26 Maret 2026, kami kembali menyambangi Tommy Priatna Wiria (TPW) untuk melakukan solidaritas di sidang keduanya, pembacaan eksepsi atau nota keberatan. Dari dalam jeruji yang menjadi pembenteng antara kami–massa solidaritas kepada Tommy, dan TPW, masih tersisa obrolan-obrolan ringan bernada harapan. Dua, tiga, hingga sekelompok kawan menghampiri TPW silih berganti, siang itu. TPW tetap sama, tertawa sambil bercerita, dan sesekali bercanda gurau.
Saya menghampiri TPW bersama dua kawan lain selepas sidang untuk sekadar bercengkerama. Saya ingat betul bahwa di setiap obrolan kami, TPW masih menyelipkan harapan pribadinya, bagi kawan dan bagi kemanusiaan. TPW menyelipkan harapan agar gerakan di Bali dan seluruh Indonesia tetap pada tujuan yang sama, membela kepentingan masyarakat. Kriminalisasi yang terjadi secara konstan ini harus menghantarkan kita pada semangat pantang mundur.
Pada kami, TPW menuturkan semangat yang selalu ia bawa. Harapan agar tapak-tapak buruh, lahan-lahan tani dapat menjadi tempat untuk menyodorkan keadilan bagi mereka yang tidak mendapatkannya. Pernyataan tersebut sejalan dengan kerja-kerja aktivisme yang ia geluti, yaitu memerjuangkan hak buruh dan petani yang tergusur.
Bagi TPW, solidaritas tidak akan pudar seiring dengan kriminalisasi yang terjadi. “Sampaikan juga kepada kawan-kawan, bahwa kita harus turut menolak lupa dan bersolidaritas pada Andrie Yunus,” ujarnya pada kami. Penggalan ajakan itu terasa sakral di tengah kriminalisasi yang masih berlangsung kepada para aktivis pegiat demokrasi dan HAM ini. Solidaritas yang terbangun mengingatkan kami bahwa kita hanya punya satu sama lain untuk saling mendukung.
Sependek obrolan yang kami dapatkan dengan TPW pasca sidang keduanya menyiratkan pesan bahwa kritik untuk kebenaran bukan berarti membenci, ia adalah bentuk lain dari cinta. Kritik yang disampaikan TPW mencerminkan keresahan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada masyarakat, seperti pengesahan UU TNI, efisiensi anggaran untuk program MBG, serta berbagai bentuk kekerasan aparat negara. Kritik tersebut, termasuk sorotan atas kasus meninggalnya Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis Brimob, merupakan wujud kecintaannya terhadap negara.
Saya sempat berbincang dengan Gede Kamajaya, akademisi Program Studi Sosiologi, Universitas Udayana pada Selasa, 5 April 2026 lalu. “Kalau perbedaan pendapat dijawab dengan penangkapan, maka yang sedang dipenjara bukan hanya orang—tapi juga demokrasi itu sendiri,” ujarnya dalam obrolan singkat tersebut. Ia menilai bahwa rezim sedang melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang berada di ruang-ruang seberang pemerintah, salah satunya adalah Tommy.
Terjadinya kriminalisasi ini menujukkan bahwa demokrasi sedang berada di titik degradasi. Gede Kamajaya berpendapat bahwa peristiwa yang terus bergulir ini menjadi sebuah barometer kekhawatiran kita pada situasi demokrasi Indonesia di hari ini yang tidak dipandang sesuai dengan hakikatnya. Hakikat demokrasi dijabarkan oleh Franz Magnis Suseno (1995) sebagai keterlibatan rakyat secara substansial dalam pengambilan keputusan melalui diskursus-diskursus di setiap kebijakan publik, dengan prinsip kebebasan, kesetaraan, dan keadilan sosial. Berangkat dari pengertian tersebut, represifitas dan kriminalisasi yang terjadi menjadi penyempitan ruang-ruang demokrasi.
Setidaknya, kasus ini memberikan percontohan bahwa memenjarakan aktivis karena kritik bukanlah bentuk dari menegakkan kebenaran dan demokrasi. Ruang solidaritas akan terus bertumbuh bersama cinta dan harapan akan keadilan. Harapan juga di lontarkan oleh Gede Kamajaya agar segera membebaskan seluruh tahanan politik. Hentikan seluruh tuduhan tidak berdasar kepada aktivis dan selesaikan seluruh perbedaan pandangan dan kritik di ranah demokrasi, dan tinggalkan cara-cara represif. Demokrasi haruslah dirawat dan dibiarkan tumbuh dewasa di negeri ini.
![[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan](https://balebengong.id/wp-content/uploads/2025/01/KOLOM-MATAN-AI-oleh-I-Ngurah-Suryawan-by-Gus-Dark1-120x86.jpg)








