
Ada pertimbangan baru yang tumbuh dalam diri saya ketika ingin mengunjungi suatu tempat, di sana bayar parkir nggak ya?
Toleh kanan-kiri memantau minimarket yang tidak ada petugas parkir menjadi kebiasaan baru. Permasalahannya bukan hanya karena tidak membawa uang tunai. Terkadang petugas parkir hanya datang untuk menagih uang parkir, sama sekali tidak membantu mengeluarkan motor atau menjaga motor.
Tarif parkir juga menjadi pertimbangan. Per 1 Mei 2024, tarif parkir di Kota Denpasar untuk sepeda motor naik menjadi Rp2.000 per sekali parkir dan Rp3.000 untuk mobil. Kenaikan tarif parkir ini diatur dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 tentang Surat Edaran Pelaksanaan Perparkiran.
Di Taman Kota Lumintang baru saja terjadi kejadian tidak mengenakkan dengan petugas parkir. Hari itu parkir basement Dharma Negara Alaya (DNA) sedang tutup, sehingga kami terpaksa parkir di ruas jalan DNA yang berada di seberang Taman Kota Lumintang.
Sebelum pergi, kami menyempatkan diri berburu kuliner di sekitaran Lumintang. Tiba-tiba saja seorang petugas parkir membuntuti kami. “Kita nggak bayar parkir pak,” ujar saya karena beberapa petugas parkir di sekitar Lumintang biasanya meminta uang parkir di awal.
Namun, petugas parkir tersebut hanya diam saja, tak menghiraukan kami. Ketika tiba parkiran motor, petugas tersebut berdiri tepat di sebelah kami. Mengawasi seolah meminta uang parkir, tetapi tidak membantu sama sekali.
Saat itu, ada empat motor milik kami yang terparkir di sana. Dua di antaranya sudah membayar parkir di awal ke petugas parkir yang berbeda, sedangkan dua lainnya belum membayar parkir.
Petugas tersebut tak peduli ketika salah satu dari kami mengatakan bahwa uang parkir sudah diberikan di awal. Bahkan, kami sudah menunjukkan karcis parkir. “Itu kan beda shift,” katanya. Salah satu dari kami pun terpaksa membayar parkir karena dipaksa oleh petugas parkir tersebut. Artinya, sekali parkir membayar Rp4.000.
Dalam situs resminya, Perusahaan Umum Daerah Bukti Praja Sewakadarma memiliki misi terwujudnya penyediaan sarana dan prasarana parkir yang layan dan nyaman. Ada juga misi memberi rasa nyaman bagi masyarakat pengguna jasa parkir. Sayangnya, rasa aman dan nyaman tak tercermin dari pelayanan yang kami dapatkan di Taman Kota Lumintang.
Selain petugas parkir yang tak ramah, beberapa titik di Kota Denpasar juga dikenal sebagai lokasi kehilangan helm. Beberapa waktu lalu teman saya kehilangan helm di sekitar Pantai Sanur. Helm tersebut merupakan helm bogo yang lumrah di pasaran. Ia sudah mengenakan helm tersebut beberapa kali, sehingga tidak timbul kecurigaan bahwa helmnya akan hilang. Maka dari itu, ia hanya menaruh helmnya di spion motor.
Ketika pulang, helmnya ternyata tidak ada lagi di atas motor. Padahal, lokasi tersebut diawasi oleh petugas parkir. Namun, mereka tak tahu menahu tentang kehilangan helm tersebut. Ia pun terpaksa membeli helm baru karena lokasi rumahnya cukup jauh dan tidak ingin kena tilang di jalan.
Dalam liputan Tarif Parkir Naik, Apakah Sudah Transparan?, kehilangan helm tidak bisa diganti. Penggantian hanya ada untuk kehilangan kendaraan dan karcis parkir menjadi salah satu syarat penggantian.
Dari data Perusahaan Umum Daerah Bukti Praja Sewakadarma, ada 322 titik parkir dalam ruang milik jalan di Denpasar pada tahun 2024. Parkir dalam rumija artinya kendaraan diparkir di badan atau tepi jalan, bukan di lahan parkir khusus. Sementara itu, jumlah titik parkir luar rumija sejumlah 432 titik. Area luar rumija termasuk lahan parkir di toko, minimarket, rumah makan, hingga klinik.
Dengan asumsi 322 titik parkir dan setiap titik melayani 10 motor per hari dengan tarif Rp2.000, maka pendapatan parkir sekitar Rp6,4 juta per hari. Perkiraan pendapatan per titik parkir dalam sebulan sekitar Rp600.000. Jika dijumlahkan, setidaknya dalam sebulan Kota Denpasar bisa mendapatkan Rp193 juta dari pendapatan parkir dalam rumija.
Namun, pendapatan parkir tentu lebih dari itu. Pada tahun 2023 saja Perumda Bhukti Praja Sewakadharma mendapatkan pendapatan bruto (kotor) lebih dari Rp18,6 miliar untuk parkir dalam rumija dan luar rumija. Jumlah tersebut ketika biaya parkir masih Rp1.000 per sekali parkir. Jika biaya parkir naik menjadi Rp2.000, ada kemungkinan pendapatan Perumda Bhukti Praja Sewakadharma mencapai Rp37,2 miliar per tahun.
Sayangnya, jumlah pendapatan parkir yang besar tak dibarengi dengan rasa nyaman dan aman pengunjung. Masih banyak petugas parkir yang tidak memberikan karcis dan tidak memberikan bantuan pada pengunjung. Selain itu, kejadian kehilangan pun masih ditemukan beberapa kali, tetapi tidak ada tanggung jawab dari pihak terkait.
kawijitu kawijitu kawijitu kawijitu





