Ditulis oleh Harun Arrashyid, Made Bagus Yoga, Dewa Wahyu, Desi Hutabarat
“Saya olahraga bersama teman di Puputan (Renon) sekitar dua jam. Saat hendak pulang dan menuju parkiran, helm kami sudah hilang dan tidak dapat saya temukan,” cerita Fikri Rusli (22 tahun), terkait pengalamannya melakukan parkir di Kota Denpasar.
Fikri bercerita bahwa dia mengalami kehilangan helm merek Bogo pada bulan Juli 2023 lalu, di lapangan Puputan Margarana Nitimandala Denpasar, biasa dikenal dengan lapangan Renon. Dia mengalami kehilangan sebanyak dua kali. Pertama, helmnya hilang. Kedua kaca helmnya yang raib. Fikri mengatakan, dia telah mengaitkan helm tersebut ke dalam jok motor sebelum meninggalkannya.
Fikri mencoba bertanya kepada tukang parkir di lapangan Renon mengenai kejadian tersebut. Namun, tukang parkir mengatakan bahwa ia tidak mengetahui kejadian tersebut dan tidak bisa membantu.
Selain pengalaman kehilangan dan pelayanan petugas parkir, Ayu Detri (32 tahun) mengatakan kadang kala dia tak menerima karcis parkir ketika memarkirkan kendaraanya.
“Di Lapangan Renon biasanya dikasih karcis parkir, waktu itu yang pernah tidak dikasih karcis parkir pas parkir di salah satu minimarket di jalan Teuku Umar,” ujar Detri.
Tim liputan melakukan observasi langsung ke lapangan Renon pada Sabtu, 22 Juni 2024. Pengamatan dilakukan pada siang, dan sore hari. Di lapangan Renon, pengelolaan parkir tampak cukup tertata meskipun, parkir dilakukan di bahu jalan. Tingkat keramaian cenderung tinggi pada sore hari, sementara pada siang hari terlihat lebih sepi.
Pada sore hari, tim memantau ada belasan tukang parkir yang melayani pengunjung. Setidaknya lebih dari 800 kendaraan parkir di pinggir jalan Lapangan Renon pada hari tersebut. Jika dirupiahkan, perkiraan setoran tukang parkir sebesar Rp 1,6 juta pada hari itu. Ini baru roda dua saja. Apakah ada tiket parkir dan jumlah yang sama disetorkan?
Terkait pengelolaan parkir di lapangan Renon tersebut, pihak Perumda Bhukti Praja Sewakadharma memberikan data berbeda. Menurut mereka, pada Sabtu sore, 22 Juni 2024, jumlah kendaraan yang parkir di Lapangan Renon adalah sebanyak 606 sepeda motor dan 90 mobil. Dari jumlah tersebut, setoran uang parkir yang diterima dari sepeda motor sebesar Rp 1.212.000 dan dari mobil sebesar Rp 270.000. Total setoran yang diterima pada hari itu adalah Rp 1.482.000.
Dari data yang disampaikan, terlihat ada perbedaan dengan estimasi setoran awal yang diperkirakan mencapai Rp 1,6 juta hanya untuk sepeda motor saja. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah setiap kendaraan yang parkir mendapatkan tiket parkir dan apakah seluruh jumlah yang diperkirakan telah disetorkan dengan benar?
Selanjutnya, terkait temuan berbagai masalah seperti kehilangan barang dan transparansi pengelolaan parkir di Denpasar, I Nyoman Agustiana, Kasubag Perparkiran dari Perumda Bhukti Praja Sewakadharma menyatakan baru akan melakukan pergantian apabila masyarakat atau pelanggan kehilangan kendaraan. Untuk kehilangan seperti helm, belum ada penggantian.
“Hal ini karena belum ada aturan terkait kehilangan barang atau kelengkapan kendaraan,” sebut Nyoman Agustiana.
Sementara itu, terkait transparansi pengelolaan pengumpulan dana parkir, Nyoman Agustiana menjelaskan alur pengumpulan dana retribusi parkir dimulai dari masyarakat yang membayar kepada petugas pelayanan parkir. Setelah itu, petugas parkir dapat langsung menyetorkan dana ke kantor Perumda. Selain metode penyetoran langsung, petugas juga memiliki opsi untuk melakukan transfer ke rekening Perumda Parkir. Selain itu, Perumda juga menyediakan layanan jemput langsung dana retribusi dari petugas pelayanan parkir di titik-titik parkir tertentu.
Setelah itu, dana akan masuk ke Bendahara, dan selanjutnya nanti setelah mendapat laba bersih akan diserahkan kepada Kas Daerah. Pendapatan bruto ini dialokasikan ke berbagai kebutuhan. Misalnya ke Kas Daerah sebesar 10%, kedua dialokasikan pada Upah Pungut Petugas Parkir sebesar 35% dari total pendapatan. Berikutnya Biaya Operasional dengan rincian meliputi biaya cetak karcis, biaya pegawai, biaya kantor, biaya umum, dan biaya operasional lainnya, serta setoran sebesar 35% dari laba bersih setelah pajak ke kas daerah.
Untuk pengawasan Perumda akan melakukan sidak-sidak atau pengecekan langsung ke lapangan. Teknisnya sendiri dilakukan dengan pengecekan langsung di lapangan dan membuat laporan akan temuan tim.
“Laporan tersebut akan dikelompokkan berdasarkan pantauan mereka, dan selanjutnya akan didiskusikan dengan seksi yang terkait. Setelah itu, dilakukan pembinaan terhadap petugas pelayanan parkir, terkait SOP, karcis harus diberikan,” ujar Agustiana.
Sementara itu I Wayan Suadi Putra, Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar, menjelaskan beberapa hal terkait pengelolaan parkir di Kota Denpasar. Dalam proses perencanaan dan pengelolaan sistem parkir di Kota Denpasar, kewenangan penyelenggaraan diatur berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2019 dan Perwali Nomor 64 Tahun 2023.
Mengenai pengelolaan, ia menyatakan bahwa Perumda mengikuti regulasi yang telah ditetapkan dalam tata kelola keuangan. Dalam hal ini, wali kota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengangkat dewan pengawas Perumda. Selain itu, Perumda juga mengikuti pengawasan dari inspektorat serta akuntan publik untuk memastikan laporan keuangan yang akuntabel. Pelaporan keuangan ini juga menjadi bagian dari pemeriksaan oleh BPK RI dan BPKP dalam hal evaluasi kinerja.
Miliaran Rupiah Pengumpulan Dana Retribusi Parkir
Data dari BPS Provinsi Bali menyebutkan bahwa pada tahun tahun 2023, ada 1.540.337 unit kendaraan di Kota Denpasar. Dengan memperkirakan 10% (154.034 kendaraan) dari total kendaraan melakukan parkir setiap hari dengan biaya parkir 1.000 rupiah (tarif parkir paling rendah sebelum dinaikkan, per Mei 2024 lalu), dan mempertimbangkan hari libur dan ketidakaktifan, pendapatan tahunan (245 hari aktif dalam setahun), pengumpulan retribusi dari parkir dapat mencapai sekitar Rp 37,76 miliar rupiah.
Pertanyaannya, apakah pengelolaan parkir di Denpasar rentan mengalami kebocoran?
Pada tahun 2023, Perumda Bhukti Praja Sewakadharma mendapatkan pendapatan bruto (kotor) sebesar Rp18,633,279,953. Berikut detail penapatannya.
Bulan | Tepi Jalan Umum | Pelataran/Luar Rumija | Insidentil |
Januari | 907,399,000 | 528,685,912 | 300,000 |
Pebruari | 915,087,000 | 506,475,634 | 300,000 |
Maret | 959,390,000 | 508,471,551 | 16,879,911 |
April | 912,870,000 | 499,152,273 | 4,855,346 |
Mei | 1,018,019,000 | 549,656,745 | 4,571,252 |
Juni | 960,275,000 | 521,302,163 | 4,333,000 |
Juli | 980,500,000 | 597,604,937 | 28,300,000 |
Agustus | 977,452,000 | 565,977,994 | 35,836,957 |
September | 1,022,720,000 | 561,489,816 | 13,300,632 |
Oktober | 1,064,668,000 | 616,042,746 | 10,018,000 |
Nopember | 1,049,456,000 | 584,320,385 | 8,212,000 |
Desember | 1,041,576,000 | 632,819,699 | 24,961,000 |
Total | 11,809,412,000 | 6,671,999,855 | 151,868,098 |
Keseluruhan | 18,633,279,953 |
Sumber data Perumda Bhukti Praja Sewakadharma
Pendapatan ini berasal dari parkir Rumija (Ruas Milik Jalan), Luar Rumija, dan Insidentil masing-masing sebesar, Rp11,809,412,000 , Rp6,671,999,855, dan Rp151,868,098. Bisa dibandingkan, masih terdapat perbedaan signifikan dengan perkiraan jumlah kendaraan yang ada di Kota Denpasar.
Selanjutnya, kami juga mendapatkan data titik parkir dengan target setoran terendah dan tertinggi di Kota Denpasar.
10 Titik Lokasi parkir terendah dan tertinggi untuk akses Parkir Rumija (Ruang Milik Jalan) | ||||
NO | Lokasi Parkir Rumija Dengan Target Setoran Terendah | Setoran | Lokasi Parkir Rumija Dengan Target Setoran Tertinggi | Setoran |
1 | Jl. Pucuk | Rp.30.000 | Gunung Kawi 5 | Rp.569.000 |
2 | Hasanudin 16 | Rp.35.000 | Gunung Kawi 6 | Rp.569.000 |
3 | Jl. Indrakila | Rp.35.000 | Gunung Raung | Rp.517.000 |
4 | Jl.Trijata | Rp.39.000 | Sutoyo | Rp.508.000 |
5 | Pekambingan | Rp.40.000 | Sutoyo | Rp.508.000 |
6 | Lumintang | Rp.44.000 | Katrangan | Rp.504.000 |
7 | Nakula 1 | Rp.44.000 | Waturenggong | Rp.447.000 |
8 | Jl.Kamboja | Rp.44.000 | Katrangan | Rp.422.000 |
9 | Jl.Cempaka | Rp.53.000 | Abimayu 3 | Rp.499.000 |
10 | Jl.Kamboja | Rp.53.000 | Jl. Kamboja | Rp.482.000 |
Sumber data Perumda Bhukti Praja Sewakadharma
Terdapat 10 titik lokasi dengan setoran terendah berkisar antara Rp. 30.000 hingga Rp. 53.000. Misalnya di lokasi dengan setoran terendah adalah Jl. Pucuk (Rp. 30.000), Hasanudin 16 (Rp. 35.000), dan Jl. Indrakila (Rp. 35.000).
Sementara itu, untuk 10 lokasi dengan setoran tertinggi berkisar antara Rp. 422.000 hingga Rp. 569.000. Misalnya di jalan Gunung Kawi 5 dan Gunung Kawi 6, keduanya dengan setoran Rp. 569.000.
Pengelolaan parkir di Kota Denpasar menghadapi beberapa tantangan signifikan. Menurut Perumda Bhukti Praja Sewakadharma, tantangan utama termasuk keterbatasan lahan yang memaksa kota untuk menjalin kerja sama dengan pemilik lahan.
10 Lokasi parkir Terendah dan Tertinggi untuk akses Parkir Di Luar Rumija (Ruang Milik Jalan)
NO | Lokasi Parkir Di Luar Rumija Dengan Target Setoran Terendah | Setoran | Lokasi Parkir Di Luar Rumija Dengan Target Setoran Tertinggi | Setoran |
1 | Kain Gajah Mada | Rp.40.000 | Mitra 10 Gatsu Pagi | Rp.420.000 |
2 | Gogo Fried Chiken | Rp.40.000 | Mitra 10 Gatsu Sore | Rp.420.000 |
3 | Handphone Shop | Rp.44.000 | Joy Factory | Rp.400.000 |
4 | Diponegoro Indah | Rp.44.000 | Pos Giro | Rp.342.000 |
5 | Blink Collection | Rp.44.000 | Profile Buluh Indah | Rp.340.000 |
6 | Wr.Sederhana Merdeka | Rp.44.000 | Wr Tempong Busung Yeh Kangin | Rp.322.000 |
7 | Pasar Sari Pedungan | Rp.44.000 | Mie Gacoan Br.Buagan | Rp.315.000 |
8 | Salon NIKI | Rp.44.000 | Depan Museum | Rp.272.000 |
9 | Alfamart Kenyeri | Rp.45.000 | Depan Museum | Rp.272.000 |
10 | Nasi Kuning Saroha | Rp.50.000 | Grosir Kertadalem | Rp.263.000 |
Sumber data Perumda Bhukti Praja Sewakadharma
Lokasi parkir di luar Rumija dengan setoran target terendah berkisar antara Rp. 40.000 hingga Rp. 50.000. Contoh lokasi dengan setoran terendah adalah Kain Gajah Mada dan Gogo Fried Chicken, keduanya dengan setoran Rp. 40.000.
Sementara itu, lokasi parkir di luar Rumija dengan setoran target tertinggi berkisar antara Rp. 263.000 hingga Rp. 420.000. Contoh lokasi dengan setoran tertinggi adalah Mitra 10 Gatsu Pagi dan Mitra 10 Gatsu Sore, keduanya dengan setoran Rp. 420.000.
Berdasarkan data di atas, terlihat adanya perbedaan signifikan dalam target setoran parkir antara lokasi-lokasi di dalam Rumija dan di luar Rumija. Beberapa lokasi menunjukkan setoran yang sangat rendah, sementara lokasi lainnya memiliki target setoran yang jauh lebih tinggi.
Selain disparitas ini, beberapa tantangan dan permasalahan yang dihadapi pengelola parrkir misalnya, persepsi masyarakat tentang pelayanan parkir seringkali negatif, dengan keluhan mengenai premanisme yang mempengaruhi petugas parkir serta masalah dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) petugas parkir.
Di sisi masyarakat, terdapat beberapa permasalahan yang sering dilaporkan, seperti kehilangan barang pribadi, termasuk helm dan kaca helm. Pelayanan yang kurang memuaskan dan potensi kecurangan, seperti pengguna tidak diberikan karcis parkir.
Menyambung mengenai permasalah dan potensi kecurangan dan kebocoran dalam pengumpulan dana parkir, kasus korupsi pengelolaan parkir pernah terjadi di Denpasar Bali pada 2019 lalu. Cerita korupsi itu, ditulis di media massa online. Kasus yang dimaksud adalah korupsi terkait pengelolaan parkir di Pasar Kumbasari, Denpasar.
Seperti dikutip dari portal berita Antara, kasus korupsi ini bermula pada tahun 2018, saat pelaku meminta anggota memungut retribusi parkir tanpa karcis dan menyisihkan sebagian uang untuk pelaku. Total uang yang disisihkan dari penerimaan parkir mencapai Rp157.500.000 hingga Mei 2019. Kasus ini sendiri berakhir dengan pelaku divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50.000.000,- subsider dua bulan penjara atas kasus korupsi retribusi parkir tersebut.
Lalu, bagaimana tanggapan masyarakat terkait pengelolaan dan transparansi parkir di Kota Denpasar?
Hasil Survey Kepuasan dan Pengelolaan Layanan Parkir di Kota Denpasar
Untuk menjaring informasi dan pendapat publik terkait pelayanan dan pengelolaan parkir di Denpasar, Tim liputan menggelar survei dari tanggal 2 Juni 2024 hingga 10 Juni 2024. Survei ini melibatkan 60 responden yang dipilih menggunakan metode purposive sampling. Instrumen yang digunakan dalam survei ini termasuk skala Likert untuk mengukur persepsi dan sikap responden terhadap layanan dan transparansi parkir di Denpasar.
Hasil survei mengenai kepuasan dan pengelolaan di Denpasar ini menghasilkan gambaran bahwa meskipun ada aspek positif namun masih ada ruang ketidakpuasan.
Mayoritas warga memberikan penilaian positif untuk ketersediaan tempat parkir dengan skor rata-rata mencapai 3.48. Mereka merasa cukup terlayani dalam hal ini. Namun, ketika bicara tentang keamanan dan kebersihan tempat parkir, pendapat warga cenderung netral. Skor rata-rata untuk keamanan adalah 3.02, sedangkan untuk kebersihan mencapai 3.06. Ini menunjukkan bahwa banyak yang merasa kondisi keamanan dan kebersihan masih perlu perhatian.
Tidak hanya itu, keramahan petugas parkir juga menjadi sorotan. Dengan skor 2.96 untuk keramahan petugas, mayoritas responden menilai bahwa tingkat pelayanan yang diberikan masih jauh dari memuaskan. Bahkan, aspek pelayanan secara umum mendapat skor rendah, hanya 2.6, menunjukkan kebutuhan untuk peningkatan dalam hal ini.
Aspek transparansi terkait dengan dana parkir juga menuai kritik. Dengan skor rata-rata 2.21 untuk transparansi penyaluran dana, mayoritas warga merasa informasi yang diberikan belum cukup terbuka. Sementara itu, publikasi mengenai pendapatan parkir (skor 2.5) dan pengelolaan dana parkir (skor 2.16) juga mendapat penilaian rendah, mencerminkan ketidakpuasan yang sama terhadap manajemen dan transparansi terkait dana parkir.
Secara keseluruhan, dalam survei ini ditemukan dari 8 kriteria kepuasan di atas, responden hanya puas terhadap satu kriteria yaitu ketersediaan lahan parkir. tiga kriteria keamanan, kebersihan dan keramahan hanya dinilai cukup, dan sisanya responden merasa tidak puas.
Beberapa responden memberi masukan dalam survei yang dilakukan, mereka menyatakan perlu adanya peningkatan, pelayanan, keamanan dan transparansi pengelolaan parkir di Denpasar.
“Apabila memang retribusi parkir Kota Denpasar dinaikkan hingga Rp 2.000, maka kita perlu mengetahui bagaimana transparansi pengelolaan retribusi tersebut. Saya merasa kenaikan tarif parkir tidak sesuai dengan layanan yang diberikan oleh juru parkir maupun lahan parkir yang tersedia, untuk meningkatkannya mungkin adakan pelatihan kepada para juru parkir terkait standar mutu pelayanan yang sesuai,” tulis Fenny, salah seorang responden.
Dukungan untuk Pengelolaan Parkir yang Lebih Baik
Pengelolaan parkir di Kota Denpasar masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal pelayanan dan transparansi. Namun demikian, Ayu Detri (32) mengatakan tidak masalah untuk membayar parkir, namun dia menekankan untuk diberikan layanan yang memadai, dibantu menyeberangkan kendaraan misalnya.
“Semoga parkiran tetap aman, sehingga kita sebagai pengunjung juga merasa aman saat memarkir kendaraan kita. Jika CCTV susah, mungkin petugas yang lebih siaga saat berpatroli jaga,” usul Ayu Detri.
Terkait transparansi, studi menunjukkan bahwa ketika petugas parkir tidak mengeluarkan karcis resmi, hal ini dapat menyulitkan proses audit dan verifikasi pendapatan, sehingga meningkatkan potensi risiko korupsi. Penyerahan karcis parkir kepada pelanggan dianggap sebagai langkah yang dapat meningkatkan transparansi dalam pengumpulan retribusi parkir.
Hal ini diakui oleh salah satu petugas parkir di Denpasar, yaitu Wayan Sukarsa. Bagi Sukarsa, tidak memberikan tiket tidak benar, karena penyerahan karcis parkir merupakan bukti tanda terima jasa serta jaminan jika terjadi kehilangan sepeda motor.
“Saya selalu memberikan satu karcis kepada konsumen. Karcis ini memiliki nomor seri yang juga kami simpan sebagai bukti. Jika terjadi masalah atau berurusan dengan pihak kepolisian, nomor seri pada karcis tersebut menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut memang parkir di area kami,” jelas Sukarsa.
Selanjutnya, I Nyoman Agustiana, Kasubag Perparkiran dari Perumda Bhukti Praja Sewakadharma memberi imbauan kepada masyarakat terkait aktivitas parkir di Denpasar. “Jika tidak diberikan karcis secara sengaja, mereka bisa tidak melakukan pembayaran, kalau petugas layanan parkir juga tidak memberikan layanan, masyarakat bisa tidak melakukan pembayaran,” tutupnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar, Wayan Suadi Putra, menjelaskan bagaimana masyarakat dapat melaporkan dan memberikan masukan terkait proses pengelolaan parkir. Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau masukan melalui platform tertentu.
Dia menuturkan bahwa Perumda sangat terbuka dalam menerima pelaporan dan pengaduan terkait perparkiran. Salah satu bentuk keterbukaan ini diwujudkan melalui seragam petugas yang mencantumkan nomor layanan pengaduan. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Pro Denpasar. Wayan juga mengimbau masyarakat dalam sebuah kesempatan untuk tidak membayar parkir jika tidak dilayani dengan baik, dengan cara melaporkan kejadian tersebut ke nomor layanan pengaduan yang tertera pada seragam petugas parkir.
*Liputan ini terselenggara oleh Klub Jurnalis Investigasi (KJI) yang merupakan kerja kolaboratif untuk melakukan liputan investigasi isu korupsi antara Indonesia Corruption Watch (ICW), balebengong.id, jurnalis, dan CSO.