“Kita seharusnya menghormati jasa para pahlawan khususnya para veteran dan keluarganya, bukan mengorupsi hak-hak tunjangan hidup mereka”

Tulisan ini sebagai sarana refleksi memperingati Hari Pahlawan Nasional dan menjelang Hari Antikorupsi Sedunia. Pertama-tama, apa yang kalian ketahui soal korupsi di Bali? Media berita dan media sosial seperti Facebook dan Instagram biasanya membahas tersangka kasus korupsi suap izin alih fungsi lahan, korupsi dana hibah pembangunan infrastruktur, dana Lembaga Perkreditan Desa Adat (LPD), dan dana bantuan sosial masyarakat lainnya. Namun pernahkah kita mendengar korupsi dana tunjangan pensiunan veteran di Bali?
Veteran merupakan istilah seseorang yang pernah berjuang untuk membela dan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Memaknai Hari Pahlawan seharusnya kita meneladani dan menghormati perjuangan mereka, para veteran. Mereka bertaruh nyawa mempertahankan kemerdekaan negara ini melawan penjajah. Sebagai bentuk penghormatan kepada mereka, maka negara dan pemerintah memberikan tunjangan pensiunan veteran.
Tunjangan pensiunan veteran merupakan bentuk tunjangan berupa penghasilan bulanan yang diberikan oleh negara, dimana dana tunjangan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sistem pengelolaan dan pembayaran dana tersebut dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero). Namun implementasi atau pelaksanaan pemberian dana tunjangan pensiunan veteran tidak semudah yang dibayangkan dan biasanya menjadi celah korupsi baru.
Mekanisme Penyaluran Dana Tunjangan Veteran
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, peraturan tersebut telah mengatur bentuk uang tunjangan yang diberikan para veteran pejuang kemerdekaan yang masih hidup berkisar Rp1.750.000-Rp2.000.000 per-bulannya yang sesuai dengan jenis pengelompokkan golongannya. Selain itu, ada juga tunjangan lain bagi janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran yang telah meninggal berkisar Rp1.500.000-Rp1.800.000 per-bulannya sesuai dengan jenis pengelompokkan golongannya.
Terkait mekanisme penyaluran dana, PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero) tidak sendiri melakukan penyaluran dan pembayaran dana tunjangan pensiunan veteran ini. Kedua BUMN tersebut bekerjasama mitra dengan Bank-Bank BUMN dan PT Pos Indonesia (Persero). Pada kerjasama PT Pos Indonesia (Persero) tersebut, kantor Pos berfungsi menjadi layanan jasa distributor penyaluran dana langsung kepada para veteran dan keluarganya. Ada dua bentuk jasa yang diberikan kantor pos kepada para veteran yakni Pertama, penerima tunjangan veteran dapat datang langsung ke Kantor Pos terdekat pada tanggal pembayaran yang telah ditentukan serta menyetorkan data-data administrasi pengajuan klaim tunjangan. Kedua, ada Layanan Antar ke Rumah jadi pihak pos menyediakan layanan pengantaran dana langsung ke rumah bagi veteran dan keluarganya yang berusia di atas 65 tahun, penyandang disabilitas, sakit dan kesulitan mobilitas. Pada pelaksanaannya, jasa pelayanan distribusi dana yang dilakukan PT. Pos Indonesia menjadi bancakan korupsi yang merugikan para veteran beserta keluarganya.
Korupsi Dana Tunjangan Pensiunan Veteran di Bali
Selama tahun 2016-2024, setidaknya ada 2 kasus korupsi dana tunjangan pensiunan veteran yang telah terungkap oleh publik. Walaupun hanya 2 kasus, namun total kerugian keuangan negara tidak main-main lebih dari satu miliar rupiah dan korbannya lebih dari 100 orang. Kasus korupsi pertama kali diungkap pada tahun 2020 kemarin, pelaku bernama Andi Wahyu Suwandito dan I Putu Tika Ari Utama sebagai Kepala dan Staf Pegawai Bagian Proses Data Kantor Pos cabang Pembantu Kerambitan, Tabanan.
Mereka melakukan beberapa tindakan korupsi antara lain pembayaran dan kenaikan tunjangan veteran dari bulan September 2018 hingga Januari 2019, korupsi pembayaran tunjangan hari raya tahun 2018, serta korupsi pengambilan tunjangan veteran yang sudah meninggal dari Mei 2015 hingga April 2019. Total kerugian keuangan negara dari korupsi tersebut sebesar Rp1.169.399.217,00. Kasus korupsi ini mempunyai dampak bagi 163 korban baik veteran yang masih hidup beserta keluarganya maupun ahli waris dari veteran yang sudah meninggal sebagai penerima tunjangan tersebut.
Berdasarkan Glosarium Tren Penindakan Kasus Korupsi Edisi Revisi Tahun 2022 dari lembaga Indonesia Corruption Watch ada sepuluh jenis modus yang dilakukan pelaku atau tersangka korupsi, antara lain mark up, mark down, laporan fiktif, penyalahgunaan anggaran, penyunatan/pemotongan, penerbitan izin Ilegal, kegiatan/proyek fiktif, pungutan liar, manipulasi saham, serta perdagangan pengaruh. Kasus korupsi dana tunjangan pensiunan veteran yang diungkap tahun 2020 kemarin itu aktor tersangka korupsi menggunakan modus penyunatan/pemotongan.
Penyunatan/pemotongan merupakan jenis modus yang dilakukan aktor tersangka dengan melakukan pengambilan secara paksa sebagian hak milik orang lain. Mereka sebagai kepala dan pegawai kantor pos mempunyai kuasa sebagai distributor dan pengelolaan data untuk melakukan pemotongan dana tunjangan tersebut. Atas korupsi tersebut, kedua tersangka divonis 5 tahun dan 8 tahun penjara.

(Sumber Foto : Kresnanta/Balebengong)
Pada tahun 2022, kasus korupsi dana veteran kembali terungkap, namun berbeda lokasi yakni Kecamatan Baturiti, Tabanan. Tersangkanya bernama Wayan Darsana sebagai Pegawai Bagian Pengolahan Proses dan Antaran Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti. tersangka melakukan tindakan korupsi dana tunjangan pensiunan veteran yang meninggal dunia pada Agustus 2014 hingga September 2019. Korupsi tersebut berdampak bagi 6 orang korban sebagai janda/ahli waris veteran merenggut total kerugian keuangan negara dari korupsi tersebut sebesar Rp617.215.200,00.
Kasus korupsi dana tunjangan pensiunan veteran tahun 2022 ini tersangka korupsi menggunakan modus laporan fiktif. Laporan fiktif merupakan salah satu modus yang cara kerjanya membuat laporan yang dibuat-buat untuk penggunaan anggaran, tetapi realisasinya tidak ada. Wayan Darsana melakukan modus laporan fiktif seperti tindakan pemalsuan tanda tangan, cap jempol, dan keterangan administrasi para penerima tunjungan, seolah-olah mereka para veteran/janda veteran masih hidup. Realita di lapangan bahwa para veteran ini telah meninggal dunia dan pelaku memanipulasi data meninggal veteran kepada atasannya . Akhirnya dia divonis 3 tahun 9 bulan penjara atas tindakan korupsi yang dia lakukan.
Mengapa kejadian korupsi dana veteran bisa terjadi? Hal ini dikarenakan pelaku bertugas sebagai petugas jasa layanan pengantaran dana tunjangan tersebut antar ke rumah veteran dan keluarganya. Ada celah bagi pelaku melakukan tindakan laporan fiktif, karena familiar dengan data-data seperti tanda tangan, cap jempol, data-data korban lainnya.
Berkaca dari kedua kasus korupsi tersebut, seharusnya ada evaluasi dari pihak penyelenggara dan distribusi dana tunjangan pensiunan veteran agar kasus ini tidak terulang kembali. Bagaimana sih rasanya jadi orang yang meninggal dunia namun nama dan data mereka jadi ladang korupsi? Merasa tidak enak bukan? apalagi tindakan ini sangat mencederai perjuangan mereka, para veteran. Bagi warga Bali yang mempunyai keluarga veteran, semoga informasi ini bisa menjadi wawasan ilmu pengetahuan dan dapat meningkatkan kewaspadaan akan modus korupsi yang serupa.
Referensi:
Indonesia Corruption Watch. (26 Februari 2023). Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2022. (https://antikorupsi.org/id/tren-penindakan-kasus-korupsi-tahun-2022)
Database Laporan Tren Penindakan Korupsi di Bali Tahun 2016-2020, Komunitas SAKTI Bali
Database Laporan Tren Penindakan Korupsi di Bali Tahun 2021-2024, Komunitas SAKTI Bali









