Sudah 10 hari, Komang Merta dan keluarganya menyesuaikan diri dengan aturan baru pilah sampah pada masing-masing rumah tangga di Kabupaten Gianyar. “Lumayan syok, tidak terbiasa sebelumnya satu kantong besar di sana masuk semua,” jelasnya pada Jumat (10/05).
Langkah pilah sampah ini tertera dalam Surat Pj. Bupati Gianyar Nomor 660/2429/DLH/2024 tanggal 5 Februari 2024 perihal Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Kearifan Lokal. Pada surat tersebut mempertegas empat poin.
Poin pertama tentang jadwal pengangkutan sampah/residu ke TPA Temesi. Kedua pemeriksaan terhadap jenis sampah, asal armada dan penutup armada yang dilakukan Petugas TPA Temesi pada DLH Gianyar. Ketiga ketentuan tersebut mulai diberlakukan pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat, armada angkutan yang membawa sampah tidak sesuai dengan ketentuan poin satu dan dua dilarang masuk TPA Temesi.
Mengutip Nusa Bali, pengumpulan dan pengangkutan sampah terpilah, dan terjadwal karena sampah yang menumpuk sudah melebihi dari kapasitas TPA Temesi. Bahkan, diprediksi tidak akan sanggup menampung sampah, dan harus ditutup pada 2030 mendatang.
Sebelum ketentuan tersebut resmi berlaku, Merta telah memilah sampah hanya dalam dua kategori, organik dan anorganik. “Sebelumnya cuma milah sampah dengan anak saya, yang organik saja kayak sayuran nasi sisa. Anak saya beli kantong tempat menaruh sisa sayur itu (kantong komposter),” ungkap Merta. Kini Merta harus menyediakan 4 kantung karena ada sampah residu yang harus dipilah.
Iuran sampah yang dibayarkan sebesar Rp50 ribu. Merta mengaku tak keberatan merogoh kocek dari pada harus kesulitan mencari penampung sampah. Meski dalam benaknya Ia berharap ada penyesuaian tarif pungutan sampah karena warga ikut memilah sampah.
Adnyana, warga Batubulan membayar lebih murah daripada Merta. Ia merogoh kocek sebesar Rp 20 ribu sebagai biaya pengangkutan sampah. Ia berasumsi pungutan sampahnya lebih murah karena pengangkut tak langsung datang ke rumah. “Sistemnya dengan membuah di depan gang dan ada jadwalnya,” tulis Adnyana pada Selasa (07/05).
Tentang ketentuan pilah sampah yang diberlakukan baru-baru ini. Adnyana cukup menyayangkan adanya arahan memilah sampah dari rumah dipicu ketika TPA sudah overload. Baginya, warga yang memilah dapat diberikan kompensasi biaya pungutan sampah.
Jadwal pengangkutan sampah organik yang terdiri atas sisa makanan, banting, daun, buah, sayur, jajan, dan lainnya jatuh pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Sementara itu, sampah anorganik seperti botol plastik, kardus, kertas, dan lainnya dijadwalkan pada Selasa dan Sabtu. Terakhir, untuk sampah residu seperti popok, pembalut, tisu, puntung rokok, mika, dan lainnya dilakukan pada Kamis, dan Minggu
Menguti siaran pers PPLH Bali, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, Ni Made Mirnawati mengungkapkan apapun teknologi dalam mengelola sampah, tidak akan bekerja tanpa mengadakan pemilahan dan pengawasan. Mirna juga menjelaskan gerakan ini dimulai dan telah memperhitungkan risiko. “Karena memang kita lihat selama ini apapun teknologinya, apapun yang dikerjakan untuk menangani sampah kalau kita tidak mengadakan pemilahan, dan pengawasan serta melakukan kegiatan secara konsisten, itu tidak akan mungkin tercapai,” jelasnya pada Jumat (03/05)
Pemkab Gianyar bekerja sama dalam hal pengawasan untuk implementasi sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah terpilah masuk TPA Temesi. Pengawasan dilakukan Tim DLH Gianyar, DKLH Provinsi Bali dan Tim PPLH Bali serta beberapa orgnisasi non-profit lainnya yang menekuni masalah sampah.