Rencana reklamasi itu melanggar kawasan konservasi dan rentan menimbulkan abrasi.
Pada Jumat, 8 November 2019 Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) melakukan rapat terkait rencana PT Angkasa Pura untuk melakukan reklamasi Bandara Ngurah Rai seluas 12,15 Hektar. Rapat tersebut diadakan di The Anvaya Beach Resort, Kuta. Rapat tersebut pada intinya membahas kelayakan AMDAL rencana reklamasi Bandara Ngurah Rai seluas 12,15 hektare.
Direktur WALHI Bali, I Made Juli Untung Pratama yang hadir dalam pertemuan itu mengajukan protes terkait rencana reklamasi seluas 12,15 hektare.
Pertama, Untung Pratama mengajukan protes terkait diadakannya rapat Komisi Penilai Amdal yang melanggar hukum. Hal tersebut karena lokasi rencana reklamasi seluas 12,15 hektare tersebut berada di kawasan konservasi sebagaimana diatur dalam Perpres 45 Tahun 2011 sebagaimana diubah dalam Perpres 51 Tahun 2014.
Lebih lanjut, Untung Pratama mendesak agar rapat Komisi Penilai AMDAL dihentikan.
“Rencana reklamasi oleh PT Angkasa Pura tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Seharusnya Addendum Andal, RKL dan RPL milik PT Angkasa Pura tidak dapat dinilai dan rapat ini dihentikan,” tegasnya.
Pimpinan rapat Komisi Penilai AMDAL, Ary Sudijanto menyampaikan bahwa rapat Komisi Penilai Amdal tersebut sudah memenuhi syarat legal formal. Lebih lanjut, Komisi Penilai AMDAL menyampaikan bahwa reklamasi perluasan Bandara Ngurah Rai sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
Namun, saat WALHI Bali meminta agar pasal dan peta yang mengatur perubahan tersebut ditampilkan dalam ruang rapat, pimpinan rapat berkelit dan melempar ke Pemrakarasa untuk menunjukkan peta. Saat diminta menunjukkan peta, pihak pemrakarsa ternyata tidak bisa menunjukkannya.
Abrasi
Kedua, WALHI Bali juga menyoroti dampak reklamasi sebelumnya oleh PT Angkasapura. Menurut WALHI Bali pesisir utara dari Tuban hingga Kuta mengalami dampak abrasi paling parah akibat kegiatan reklamasi.
“Pura Cedok Waru digeser sampai tiga kali akibat reklamasi sebelumnya,” ujarnya.
Atas hal tersebut, pimpinan rapat meminta kepada pihak Angkasa Pura untuk menjelaskan kajian simulasi perubahan garis pantai dampak akibat reklamsi di pesisir utara dari Tuban hingga Kuta. Saat diminta untuk menjelaskan, pihak Angkasa Pura tidak mampu memberikan kepastian berapa jauh mundurnya garis pantai akibat reklamasi tersebut.
Dalam rapat tesebut WALHI Bali juga menyerahkan surat protes kepada pimpinan rapat. WALHI Bali juga menyampaikan akan membuat perhitungan kepada pihak terkait apabila reklamasi di kawasan konservasi tersebut tetap dipaksakan.
“Kami sudah terus bersabar, kami akan buat perhitungan jika reklamasi di kawasan konservasi tetap dipaksakan,” tegasnya. [b]