• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Sunday, June 15, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Walhi Bali Ingatkan Kawasan Rawan Bencana di Pusat Kebudayaan Bali Baru

Walhi Bali by Walhi Bali
26 January 2022
in Kabar Baru
0 0
1
Tembok pembatas sungai Tukad Unda, lokasi PKB yang baru di bekas Galian C.

Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Bali pada Senin, 24 Januari 2022 menghadiri agenda pembahasan Addendum ANDAL dan RKL-RPL Pusat Kebudayaan Bali yang bertempat di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali. Sebelum acara pembahasan Addendum acara ini diawali dengan kegiatan pengecekan lokasi terkait lokasi bahan urugan yang akan ditaruh di seputar pesisir pantai Tangtu, sebab pada dokumen Addendum dikatakan bahwa Proyek Pusat Kebudayaan Bali terpadu kekurangan material urugan sebanyak 4,8 juta meter kubik.

Dalam pembahasan Addendum ANDAL dan RKL-RPL Pusat Kebudayaan Bali ini dibuka oleh Bapak Kepala Dinas DLHK Provinsi Bali I Made Teja, dan kemudian dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan dan peningkatan Kapasitas yakni Ida Dayu Putri Ary ST. M,si. Dalam pembahasan ini juga hadir dari Tim penyusun Addendum, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku pemrakarsa proyek, PT. Pelindo III, MDA, dan instansi terkait.

WALHI Bali yang dihadiri oleh Manajer Advokasi dan Kampanye I Made Krisna “Bokis” Dinata S.Pd yang didampingi oleh Daffa Wiraseno perwakilan Organisasi Gerakan Mahasiswa Frontier Bali dalam diskusi ini memberikan tanggapan terkait dengan pelaksanaan diskusi pembahasan Addendum RKL-RPL Pusat Kebudayaan Bali. Krisna “Bokis” Dinata menyampaikan bahwa proyek Pusat Kebudayaan Bali tersebut merupakan proyek strategis dan berdampak luas. Karena proyek tersebut merupakan proyek strategis dan berdampak luas, maka seharusnya pembahasan tersebut ditunda, karena putusan mahkamah konstitusi No. 91/XVIII/2020, pada amar No. 7 menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Kami meminta kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk menunda pembahasan Addendum Andal RKL-RPL Pusat Kebudayaan Bali karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

Lebih lanjut Krisna menerangkan proyek Pusat Kebudayaan Bali Terpadu ini dipaksakan dibangun pada kawasan Rawan Bencana. Ia memaparkan bahwa Wilayah dalam kawasan rawan gempa bumi tinggi berpotensi terlanda goncangan gempa bumi dengan intensitas VII-VIII MMI (Modified Mercally Intensity) dapat menimbulkan dampak berupa retakan tanah, peluluhan pada kawasan endapan alluvium (likuifaksi), longsoran pada daerah berlereng terjal serta pergeseran tanah.

Disamping itu menurut penuturan Krisna, berdasarkan list desa kelas bahaya sedang dan tinggi tsunami, yang diterbitkan oleh Direktorat Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan lokasi proyek Pusat Kebudayaan Bali yang terletak di Desa Tangkas, Desa Gunaksa, Desa Gegel, dan Desa Jumpai termasuk dalam list bahaya tinggi tsunami, dengan ketinggian lebih dari 3 Meter.

Lebih lanjut, Krisna menerangkan, banyaknya fasilitas yang akan dibangun juga potensial menjadi tempat berkumpulnya orang dalam  besar dalam satu waktu, artinya keberadaan Pusat Kebudayaan Bali ini berkontribusi besar dalam meningkatkan resiko bencana gempa bumi, likuifaksi dan tsunami di kawasan tersebut. Bokis juga menyampaikan apabila bencana tersebut terjadi dan menimbulkan korban jiwa di kawasan Pusat Kesenian Bali, maka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Bali yang paling bertanggung jawab karena telah membangun “kuburan massal” di Pusat Kebudayaan Bali.

Setelah menyampaikan tanggapan, WALHI Bali menyerahkan surat tangapannya kepada ketua pembahas Addendum ANDAL dan RKL-RPL Pusat Kebudayaan Bali. Surat diterima oleh Kepala Dinas DLHK Provinsi Bali I Made Teja.

Tags: galian CPKB baru
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Walhi Bali

Walhi Bali

Related Posts

No Content Available
Next Post
[Foto] Tradisi Ciuman Sesudah Nyepi

Pangiwan: Ilmu Kiri

Comments 1

  1. darma says:
    3 years ago

    kenapa setelah proyek jalan ini baru ada kajian kayak gini , saya sebagai orang awam , harusnya semua analisa ini sudah ada sebelum proyek di mulai ,sayang sudah banyak uang keluar .

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Penciptaan Ancaman di Pulau Para Jagoan

14 June 2025
Menimbang Program Ecobrick di Sekolah Jembrana

Menimbang Program Ecobrick di Sekolah Jembrana

13 June 2025
Budaya Ngayah Makin Langah

Budaya Ngayah Makin Langah

13 June 2025
Temu Teknologi di Serangan

Temu Teknologi di Serangan

12 June 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia