
Hak setiap warga negara mendapatkan pelayanan pendidikan tanpa diskriminasi diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Berdasarkan hak dan kewajiban negara yang ada dalam UU tersebut dibentuklah sistem sekolah inklusi. Inklusi artinya ruang kelas dan masyarakat tidak lengkap tanpa anak-anak dengan semua kebutuhan dan tanpa keramahan untuk mereka. Sementara itu, pendidikan inklusif dimaknai sebagai sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat, di dalam kelas umum bersama teman-teman seusianya.
Dalam Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif disebutkan ada tiga dimensi yang harus dilaksanakan dalam satuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik. Tiga dimensi tersebut adalah melakukan proses penyesuaian kurikulum, instruksional, dan lingkungan belajar (ekologis).
Adaptasi kurikulum berkaitan dengan penyesuaian isi, materi, atau kompetensi yang dipelajari peserta didik. Dalam proses ini, guru dapat melakukan penambahan keterampilan untuk mengganti agar dapat menguasai kompetensi yang diharapkan atau mengganti dengan kompetensi lain yang setara. Proses adaptasi kurikulum harus fleksibel dan inovatif.
Adaptasi pembelajaran terkait cara, metode, dan strategi yang dapat digunakan guru agar peserta didik menguasai materi atau kompetensi yang ditargetkan. Guru diberikan keleluasaan dalam melakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik yang beragam.
Sementara itu, adaptasi lingkungan belajar berkaitan dengan pengaturan suasana pembelajaran, termasuk ketersediaan alat bantu dan sumber belajar yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Wiwik Kusuma Dewi, salah satu pengawas pendidikan di Kota Denpasar menilai pendidikan inklusif sekolah dasar dan menengah di Kota Denpasar lebih mendapatkan perhatian dibandingkan daerah lain di Bali. “Karena di sini di Denpasar itu sudah ada Unit Layanan Disabilitas (ULD),” kata Wiwik ketika dihubungi melalui telepon pada Kamis, 12 Februari 2026.
Guru pada umumnya dibekali keterampilan pedagogi, yaitu ilmu dan seni mendidik untuk memfasilitasi pembelajaran yang efektif dan bermakna bagi peserta didik. Namun, keterampilan ini digunakan untuk peserta didik pada umumnya, bukan peserta didik dengan kondisi khusus. Dalam mengatasi hal tersebut, beberapa sekolah di Kota Denpasar bekerja sama dengan ULD.
“Jadi di unit layanan disabilitas itu dilakukan asesmen awal. Kemudian dia mendapatkan treatment sesuai dengan hasil asesmennya itu. Nanti tergantung dari asesmennya itu biasanya juga dia mungkin agak lebih berat disabilitasnya, mungkin diarahkan langsung ke rumah sakit,” jelas Wiwik.
Sayangnya, ULD di Kota Denpasar sedang dalam kondisi tidak maksimal. Pasalnya, satu ULD diserbu oleh seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Denpasar, sedangkan tenaga ahlinya kurang dari lima orang.
Lebih lanjut, Wiwik menjelaskan bahwa disabilitas yang diperbolehkan bergabung di sekolah biasa hanya sebatas slow learner. Slow learner atau lamban belajar merupakan peserta didik yang membutuhkan waktu lebih lama dan metode khusus untuk memahami materi pelajaran dibandingkan teman seusianya. Sementara itu, keberagaman intelektual yang lebih berat masuk ke sekolah khusus atau Sekolah Luar Biasa (SLB). Selanjutnya, keberagaman intelektual atau keragaman cara berpikir dalam tulisan ini akan disebut neurodiversitas.
Dalam liputan sebelumnya tentang sekolah inklusi berjudul Ekosistem Sekolah Inklusi Menyatukan Beragam Anak dalam Satu Kelas, Sekolah AMI sebagai salah satu sekolah inklusi menyarankan pendampingan shadow teacher untuk anak-anak dengan neurodiversitas. Wiwik pun menjelaskan penyediaan shadow teacher sebagai salah satu tantangan terbesar penerapan sekolah inklusi.
“Tidak semua bisa menghadirkan shadow teacher di sana,” ungkap Wiwik, terutama anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu. Guru pun terkendala menjadi shadow teacher karena sudah cukup disibukkan dengan administrasi lainnya. “Terkadang anak-anak itu tidak mendapatkan kompetensi yang sesuai,” imbuhnya.
Secara umum, peserta didik di Indonesia memiliki capaian yang sama semacam target capaian pembelajaran. Target ini harus dicapai oleh anak-anak selama dua tahun. Wiwik pun menyampaikan biasanya anak-anak dengan neurodiversitas tidak bisa mencapai target ini dalam waktu yang ditentukan.
Kota Denpasar saat ini tengah membenahi sistem pendidikan agar mencapai inklusivitas. Salah satu yang sedang dilakukan adalah pembuatan asesmen awal untuk mengetahui kebutuhan dan keragaman peserta didik. Selain itu, pengawas pendidikan berupaya melakukan sosialisasi terkait capaian pembelajaran yang berbeda untuk anak dengan neurodiversitas.
situs toto hk pools slot 200 situs slot situs slot sangkarbet cerutu4d





![[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan](https://balebengong.id/wp-content/uploads/2025/01/KOLOM-MATAN-AI-oleh-I-Ngurah-Suryawan-by-Gus-Dark1-120x86.jpg)
