Babak baru pandemi terkait syarat perjalanan kini memasuki babak baru. Warga dari luar negeri tak perlu karantina. Ini dia syaratnya.
Menindaklanjuti usulan Gubernur Bali, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, rapat koordinasi 4 Maret 2022 menetapkan pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai 7 Maret 2022.
Pemberlakuan layanan Visa On Arrival (VOA) bagi PPLN dari 23 negara yakni Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.
Persyaratan kesehatan adalah sudah vaksinasi lengkap, negatif Swab PCR sebelum keberangkatan, memiliki bukti lunas booking hotel minimal 4 hari di Bali, dan mengikuti tes swab PCR saat kedatangan.
Jika hasil tes negatif, PPLN diizinkan travelling ke semua destinasi. Jika positif, wajib isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia, dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit. Pada hari ke-3 wajib ikut swab lagi. Jika negatif, pada hari ke-4 diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.
PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19. Hal lain adalah pencabutan kewajban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-Visa Wisata.
Untuk itu, Gubernur Bali diminta melakukan percepatan booster minimal 30% pada 7 Maret 2022. Vaksinasi booster (ketiga) dapat dilaksanakan setelah 3 bulan vaksinasi sebelumnya. Juga memastikan ketersediaan kamar perawatan yang memadai di rumah sakit.
Surat edaran ini juga menyebut, untuk meningkatkan partisipasi warga, vaksinasi booster agar dijadikan persyaratan bagi warga untuk mendapat pelayanan di desa, kelurahan, dan desa adat.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan regulasi terkait kedatangan WNA ini ditandai dengan diterbitkan Surat Edaran Gubernur terkait pemberlakuan Visa on Arrival pada 23 negara di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Visa on Arrival khusus wisata ini hanya bisa diperoleh oleh WNA bila memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.? Untuk melakukan perjalanan di Bali, Para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tak lagi perlu melakukan karantina jika hasil PCR negatif dan sudah melakukan vaksinasi tahap booster.
“Pendatang bisa keliling Bali melakukan perjalanan wisata, jika sudah negatif. Tidak perlu karantina lagi,” jelasnya.
Tjok Pemayun menegaskan, PPLN wajib tes PCR lagi 3 hari setelah sampai di Bali. Apabila hasil PCR negatif, bisa melakukan perjalanan keluar Bali. Ia juga memberikan pilihan untuk para PPLN yang positif untuk isolasi terpusat atau isolasi mandiri.
Menurut data yang dihimpun dinas pariwisata Provinsi Bali, per 7 Maret ada 2993 tamu yang datang melalui jalur penerbangan ke Bali.