• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Saturday, March 28, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Budaya

Pelestarian Nyoman dan Ketut VS Otonomi dan Hak Reproduksi dalam Kebijakan KB Krama Bali

Ni Luh Putu Sintya Ayuningsih by Ni Luh Putu Sintya Ayuningsih
5 March 2026
in Budaya, Kabar Baru, Opini
0
0
Patung Keluarga Bali Lestari di Negara, Jembrana. Sumber foto: Okezone

Isu kesehatan reproduksi dan pengambilan keputusan terkait perencanaan memiliki anak merupakan aspek fundamental dalam kehidupan pasangan. Hal tersebut mencakup dimensi biologis, psikologis, sosial, dan kultural yang saling berhubungan (Maryati, 2025). Keputusan mengenai waktu memiliki anak, jumlah anak, serta pengaturan jarak kelahiran tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan individual, melainkan dipengaruhi oleh keputusan bersama dari pasangan, nilai-nilai sosial yang berlaku, dinamika relasi dalam keluarga, serta kerangka kebijakan yang mengatur praktik reproduksi (Isafitri & Abdullah, 2025).

Keluarga berencana merupakan salah satu upaya strategis yang dicanangkan oleh pemerintah dalam mewujudkan keluarga yang sejahtera melalui pengaturan dan perencanaan kehamilan (Febry et al., 2024). Program Keluarga Berencana (KB) dikembangkan sebagai intervensi kesehatan masyarakat yang bertujuan untuk mengendalikan angka kelahiran serta meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pengaturan jumlah dan jarak kelahiran anak (Asi et al., 2023).

Program ini digagas untuk mendukung terciptanya stabilitas dan kesejahteraan ekonomi, sosial, serta spiritual masyarakat secara lebih luas (Tiffani et al., 2020). Pada tingkat nasional, pada awalnya program KB memfokuskan pada upaya pengendalian laju pertumbuhan penduduk melalui pembatasan jumlah kelahiran. Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut menghadapi berbagai tantangan ketika diterapkan di tingkat daerah, terutama di wilayah dengan karakteristik budaya yang kuat dan sistem nilai yang unik. Tantangan dari dinamika tersebut dapat terlihat di Provinsi Bali (Puspa dkk., 2025).

Pada tahun 2019, Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan program Keluarga Berencana Krama Bali yang menganjurkan pasangan/keluarga untuk memiliki empat anak (Putu, Made, Nyoman, dan Ketut) sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya lokal terkait penamaan orang Bali (Puspa dkk., 2025). Usulan ini didasarkan pada kekhawatiran akan menurunnya penggunaan nama-nama tradisional Bali, yang dipersepsikan sebagai dampak dari keberhasilan kebijakan nasional KB dua anak. Sehingga sistem penamaan untuk anak ketiga dan keempat yakni Nyoman dan Ketut akan kian memudar esensinya (Puspa dkk., 2025). Dalam rangka mendukung program ini, pemerintah provinsi turut mempertimbangkan pemberian insentif bagi keluarga yang memiliki empat anak dengan nama Bali sebagai bentuk pelestarian budaya lokal (Balipost.com, 2023).

Situasi lapangan memberikan kondisi yang berbeda dengan tujuan utama program KB Krama Bali ini. Sebagian besar perempuan Bali mengatakan bahwa anjuran KB Krama Bali empat anak sulit untuk direalisasikan karena banyaknya pertimbangan salah satunya adalah kondisi ekonomi, kesiapan fisik, dan kesiapan mental (Puspa dkk., 2025). Dalam struktur sosial masyarakat Bali, keputusan mengenai reproduksi jarang berdiri sebagai keputusan individual maupun pasangan.

Norma keluarga, peran keluarga besar, serta nilai adat memiliki pengaruh signifikan dalam membentuk ekspektasi terhadap pasangan, khususnya terkait jumlah anak yang dianggap ideal (Ariyanti dkk., 2025). Pada konteks ini, perempuanlah yang kerap berada pada posisi yang lebih rentan, mengingat beban biologis kehamilan dan risiko kesehatan reproduksi sebagian besar ditanggung oleh perempuan (Utari et al., 2025). Tekanan sosial dan biologis yang dialami perempuan tidak hanya memengaruhi efektivitas program keluarga berencana, tetapi juga membatasi otonomi perempuan dalam proses pengambilan keputusan mengenai penggunaan kontrasepsi (Adawiyah, 2019).

Isu tersebut menjadi semakin penting untuk dibahas ketika dilihat dari nilai dalam prinsip Sexual and Reproductive Health and Rights (SRHR). Dalam kerangka SHRS, ditegaskan bahwa setiap individu dan pasangan memiliki hak atas otonomi tubuh, pilihan reproduksi yang bebas dan berinformasi, serta kebebasan dari paksaan dan diskriminasi (Prosfera dkk., 2025). Namun dalam konteks budaya, urusan reproduksi ditempatkan sebagai urusan keluarga besar atau bahkan kepentingan kolektif yang mengakibatkan terkikisnya ruang otonomi individu maupun pasangan. Keputusan mengenai jumlah anak, penggunaan alat kontrasepsi, dan waktu kehamilan sering kali tidak sepenuhnya berada dalam kendali individu atau pasangan, melainkan dinegosiasikan dengan norma adat, ekspektasi keluarga, serta nilai-nilai sosial yang diwariskan lintas generasi (Hermawan dkk., 2025).

Di sisi lain, kajian mengenai keluarga berencana dan hak reproduksi masih cenderung memusatkan perhatian pada pasangan pada fase awal kehidupan reproduktif. Pengalaman dalam penggunaan alat kontrasepsi, kehamilan berulang, serta respons terhadap tekanan sosial dan kultural dapat berbeda secara signifikan antara fase awal pernikahan, masa pengasuhan anak, hingga tahap kehidupan selanjutnya (Wulandari dkk., 2025). Pendekatan life-span development membantu memperlihatkan bahwa keputusan akan pilihan reproduksi dipandang sebagai hasil interaksi antara pengalaman masa lalu, kondisi psikososial dan biologis saat ini, serta orientasi terhadap masa depan.

Berdasarkan latar belakang tersebut, tulisan ini mengajukan pertanyaan kritis mengenai bagaimana pelestarian Nyoman & Ketut berjalan beriringan dengan otonomi serta hak reproduksi pasangan Bali dalam kebijakan KB Krama Bali. Pertanyaan ini penting untuk mengkaji secara reflektif dinamika interaksi antara kebijakan berbasis budaya dan pengalaman reproduktif pasangan, khususnya dalam pengambilan keputusan terkait kontrasepsi dan jumlah anak. Lebih lanjut, pembahasan ini bertujuan untuk menelaah sejauh mana prinsip-prinsip Sexual and Reproductive Health and Rights (SRHR) dapat diakomodasi dalam kebijakan tersebut, dengan mempertimbangkan perubahan kebutuhan, pengalaman, dan risiko kesehatan reproduksi pasangan sepanjang rentang kehidupan manusia.

Tubuh, Pilihan dan Waktu: SRHR dalam Dinamika Reproduksi Sepanjang Hayat

Sexual and Reproductive Health and Rights (SRHR) merupakan kerangka konseptual yang menempatkan kesehatan reproduksi tidak hanya sebagai persoalan biologis, tetapi juga sebagai bagian dari hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu dan pasangan (Ramona dkk., 2023). Dalam perspektif SRHR, tubuh dipahami sebagai ruang otonom yang berhak atas perlindungan, pengakuan, dan penghormatan, sementara pilihan reproduksi dipandang sebagai keputusan personal yang seharusnya diambil secara bebas, sadar, dan berlandaskan informasi yang memadai. Dengan demikian, SRHR menegaskan bahwa individu dan pasangan memiliki hak untuk menentukan jumlah anak, jarak kelahiran, serta penggunaan atau penolakan terhadap metode kontrasepsi tanpa paksaan, diskriminasi, maupun tekanan struktural (Prosfera dkk., 2025).

Namun, pemenuhan hak-hak tersebut tidak berlangsung dalam ruang yang hampa. Keputusan reproduksi selalu berada dalam konteks sosial, budaya, dan relasi kuasa yang membentuk pengalaman individu terhadap tubuh dan pilihan reproduktifnya. Norma sosial, nilai budaya, serta struktur keluarga berperan dalam menentukan sejauh mana otonomi tubuh dapat dijalankan secara nyata (Triadi, 2024). Dalam masyarakat dengan ikatan kolektivitas yang kuat, tubuh dan reproduksi kerap dimaknai sebagai kepentingan keluarga atau komunitas, sehingga hak reproduksi individu dan pasangan sering kali dinegosiasikan dengan ekspektasi sosial yang berlaku (Saragih dkk., 2019). Kondisi ini menunjukkan bahwa implementasi prinsip SRHR sangat bergantung pada konteks sosial tempat individu dan pasangan berada.

Pendekatan life-span development memberikan kontribusi penting dalam memahami dinamika kesehatan dan hak reproduksi sebagai proses yang berlangsung sepanjang rentang kehidupan. Perspektif ini menekankan bahwa pengalaman, kebutuhan, serta risiko kesehatan reproduksi tidak bersifat statis, melainkan berubah seiring dengan perkembangan usia dan tahap kehidupan. Pada fase dewasa awal, keputusan reproduksi sering kali berkaitan dengan legitimasi sosial pernikahan dan ekspektasi untuk memiliki anak. Memasuki fase dewasa madya, perhatian terhadap kesehatan ibu, kehamilan berulang, serta penggunaan kontrasepsi jangka panjang menjadi semakin relevan. Sementara itu, pada fase kehidupan selanjutnya, isu kesehatan reproduksi kerap menjadi kurang terlihat, meskipun hak atas tubuh dan kesehatan tetap melekat sepanjang hayat (Yuhanah, 2023).

Integrasi antara SRHR dan pendekatan life-span development memungkinkan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap reproduksi sebagai pengalaman yang dinamis dan kontekstual. SRHR menyediakan landasan normatif untuk menilai apakah hak-hak reproduksi individu dan pasangan telah dihormati, sementara life-span development membantu menjelaskan bagaimana makna dan praktik reproduksi berubah seiring waktu. Dengan menggabungkan kedua perspektif ini, kesehatan dan hak reproduksi dapat dipahami sebagai proses yang terus dinegosiasikan antara tubuh, pilihan, dan waktu, serta dipengaruhi oleh pengalaman masa lalu, kondisi saat ini, dan orientasi terhadap masa depan.

Dalam konteks kebijakan dan praktik KB Krama Bali, pendekatan ini menjadi penting untuk menghindari pemahaman yang sempit dan seragam terhadap kebutuhan reproduksi. Kebijakan reproduksi yang tidak mempertimbangkan dinamika kehidupan berisiko seperti, mengabaikan pengalaman spesifik pasangan pada tahap kehidupan tertentu, serta mengurangi ruang bagi pemenuhan hak reproduksi secara utuh dapat menurunkan kesejahteraan pasangan dalam kerangka seksualitas dan reproduksi (Akbar dkk., 2021). Oleh karena itu, kerangka SRHR yang dipadukan dengan perspektif life-span development menawarkan dasar analitis yang relevan untuk mengkaji kebijakan reproduksi berbasis budaya, termasuk dalam memahami bagaimana kebijakan tersebut berinteraksi dengan pengalaman dan pilihan reproduktif pasangan sepanjang rentang kehidupan.

KB Krama Bali sebagai Kebijakan Reproduksi berbasis Pelestarian Budaya

Kebijakan KB Krama Bali muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran akan memudarnya identitas budaya Bali, khususnya yang berkaitan dengan sistem penamaan anak tradisional (Puspa dkk., 2025). Berbeda dengan kerangka kebijakan keluarga berencana nasional yang menekankan pengendalian jumlah kelahiran dan peningkatan kesejahteraan keluarga melalui pembatasan anak, KB Krama Bali memperkenalkan narasi baru yang mendorong kelahiran anak ketiga dan keempat sebagai bagian dari upaya pelestarian kearifan lokal (Puspa dkk., 2025). Dalam konteks ini, reproduksi tidak semata dipahami sebagai persoalan kesehatan dan demografi, tetapi juga sebagai medium simbolik untuk menjaga keberlanjutan nilai dan identitas budaya lokal.

Penempatan reproduksi dalam kerangka pelestarian budaya menunjukkan adanya pergeseran makna kebijakan keluarga berencana. Pergeseran ini menempatkan pasangan Bali pada ruang kebijakan yang kompleks, di mana pilihan reproduksi tidak hanya dipengaruhi oleh pertimbangan kesehatan, ekonomi, dan kesiapan psikologis, tetapi juga oleh dorongan simbolik untuk berkontribusi pada pelestarian budaya. Meskipun kebijakan ini membawa tujuan yang dipandang mulia yakni menjaga identitas budaya Bali, implikasinya terhadap pengalaman reproduktif pasangan perlu dikaji secara kritis. Khususnya, penting untuk melihat bagaimana narasi pelestarian budaya tersebut memengaruhi otonomi pasangan dalam mengambil keputusan reproduksi, serta bagaimana hak reproduksi dinegosiasikan ketika kebijakan publik memasuki ranah yang sangat personal dan berkaitan dengan kehidupan keluarga.

Negosiasi Hak Reproduksi Pasangan Bali dalam Persimpangan Pelestarian Budaya dan Otonomi Tubuh

Dalam konteks KB Krama Bali, pasangan ditempatkan sebagai aktor utama yang berada di persimpangan antara tuntutan pelestarian budaya dan hak atas otonomi reproduksi. Sistem penamaan Nyoman dan Ketut tidak hanya berfungsi sebagai penanda identitas kultural, tetapi juga memuat ekspektasi sosial mengenai struktur keluarga yang ideal sesuai dengan kearifan lokal yang turun temurun (Lukman dkk., 2021). Ekspektasi ini kerap diterjemahkan dalam bentuk dorongan implisit agar pasangan memiliki anak hingga urutan ketiga dan keempat sebagai upaya penghormatan terhadap tetua terkait kearifan lokal yang terbentuk sejak dahulu (Lukman dkk., 2021). Dalam program KB Krama Bali tersebut, keputusan reproduksi masih berada dalam ranah privat pasangan, akan tetapi secara implisit pemerintah berharap agar pasangan yang berencana untuk memiliki anak dapat ikut serta melestarikan eksistensi anak ketiga dan keempat, yakni Nyoman dan Ketut (Lukman dkk., 2021). Hal ini secara implisit masih bersinggungan dengan hak reproduksi pasangan, walaupun tidak secara jelas mewajibkan pasangan Bali memiliki empat anak. Adanya kebijakan tersebut menimbulkan negosiasi pasangan Bali dalam menentukan keputusan terkait jumlah anak.

Dalam perspektif Sexual and Reproductive Health and Rights (SRHR), situasi tersebut memperlihatkan ketegangan antara hak untuk menentukan pilihan reproduksi secara bebas dan realitas sosial yang membingkai pilihan tersebut. Otonomi tubuh dan informed choice tidak selalu terwujud secara utuh ketika keputusan reproduksi harus diselaraskan dengan ekspektasi budaya dan tekanan keluarga (Amraeni, 2022). Oleh karena itu, pengalaman pasangan Bali dalam menegosiasikan hak reproduksi perlu dipahami sebagai proses yang dinamis dan kontekstual. Di mana pelestarian budaya dan pemenuhan hak reproduksi tidak selalu berada dalam hubungan yang harmonis, tetapi sering kali saling tarik-menarik dalam praktik kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan perspektif life span development, pasangan Bali yang telah menikah kerap kali mendapatkan tekanan dari keluarga besar dan lingkungan adat (Laksmi & Wilani, 2024). Tuntutan memiliki anak laki-laki dalam keluarga, melahirkan pewaris keturunan, menghadirkan anak ketiga-keempat, mengasuh anak agar menjadi anak suputra (baik), dan lainnya dapat mempersempit ruang bagi pasangan untuk menentukan jumlah dan jarak kelahiran sesuai dengan kesiapan fisik, psikologis, dan ekonomi mereka (Fajar dkk., 2021). Seiring siklus kehidupan, dinamika hak reproduksi akan semakin kompleks. Pasangan, khususnya perempuan akan dihadapkan pada risiko kesehatan yang meningkat akibat kehamilan berulang, di samping tuntutan budaya untuk melahirkan anak ketiga dan keempat demi keberlanjutan sistem penamaan Nyoman dan Ketut. Pada tahap ini, negosiasi hak reproduksi tidak hanya melibatkan pertimbangan kultural, tetapi juga kesadaran akan keterbatasan tubuh dan kebutuhan untuk menjaga kesehatan jangka panjang (Putri & Ismiyatun, 2020).

Pada tahap kehidupan selanjutnya, isu kesehatan dan hak reproduksi cenderung menjadi kurang terlihat dalam diskursus publik, meskipun hak atas tubuh dan kesehatan tetap melekat sepanjang hayat. Minimnya perhatian terhadap pengalaman reproduktif pasangan pada fase ini menunjukkan adanya kecenderungan untuk memandang hak reproduksi sebagai isu yang terbatas pada usia subur semata (Puriastuti dkk., 2024). Padahal, perspektif life-span development menegaskan bahwa hak reproduksi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang berlangsung sepanjang kehidupan (Natosba, 2024). Dengan demikian, memahami pengalaman pasangan Bali dalam menjalani hak reproduksi memerlukan pendekatan yang menghargai dinamika waktu, pengalaman hidup, dan konteks sosial budaya yang terus berubah.

Implikasi

Pembahasan mengenai KB Krama Bali menunjukkan bahwa kebijakan reproduksi berbasis pelestarian budaya tidak dapat dilepaskan dari implikasinya terhadap otonomi dan hak reproduksi pasangan. KB Krama Bali memiliki potensi untuk menjadi model kebijakan kontekstual apabila mampu menyeimbangkan pelestarian budaya dengan pemenuhan hak reproduksi pasangan. Untuk itu, prinsip Sexual and Reproductive Health and Rights (SRHR) perlu diintegrasikan secara eksplisit dalam narasi dan praktik kebijakan, sehingga kontrasepsi benar-benar diposisikan sebagai pilihan sukarela yang didukung oleh informasi yang memadai dengan menjamin kebebasan, keamanan, dan keberpihakan pada kesejahteraan individu dan pasangan.

Implikasi selanjutnya menyangkut penguatan perspektif pasangan sebagai unit pengambilan keputusan reproduksi. Temuan menunjukkan bahwa keputusan terkait kontrasepsi dan jumlah anak sering kali dinegosiasikan dalam relasi keluarga yang tidak sepenuhnya setara, khususnya dalam konteks relasi gender (Ariyanti dkk., 2025). Oleh karena itu, program edukasi dan layanan Keluarga Berencana perlu diarahkan untuk mendorong komunikasi yang setara antara suami dan istri hingga keluarga, serta memperluas keterlibatan laki-laki dalam isu kesehatan dan hak reproduksi. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat otonomi perempuan, tetapi juga mendukung terciptanya keputusan reproduksi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Penerapan perspektif life-span development dalam kebijakan dan layanan keluarga berencana dianggap penting agar kebijakan tidak terlalu berfokus pada fase awal kehidupan reproduktif semata. Kebijakan yang hanya berfokus pada fase awal kehidupan reproduktif akan berisiko mengabaikan pengalaman dan kebutuhan pasangan pada tahap kehidupan selanjutnya, termasuk risiko kesehatan akibat kehamilan berulang dan kebutuhan kontrasepsi jangka panjang. Dengan mengadopsi pendekatan life-span, layanan kesehatan reproduksi dapat dirancang lebih responsif terhadap perubahan kebutuhan pasangan sepanjang rentang kehidupan, sehingga hak reproduksi tidak dipahami secara sempit sebagai isu usia subur semata, melainkan sebagai hak yang melekat sepanjang hayat (Jalilah & Prapitasari, 2021).

Secara keseluruhan, implikasi dari kajian ini menegaskan perlunya dialog yang lebih inklusif antara pembuat kebijakan, tenaga kesehatan, tokoh adat, dan pasangan Bali sebagai subjek utama kebijakan reproduksi. Dialog tersebut penting untuk memastikan bahwa kebijakan KB berbasis budaya tidak hanya berhasil dalam menjaga simbol dan identitas kultural, tetapi juga mampu menghormati dan melindungi hak reproduksi pasangan secara utuh. Dengan demikian, kebijakan reproduksi di Bali dapat bergerak menuju pendekatan yang lebih manusiawi, kontekstual, dan berkeadilan, tanpa mengorbankan kesejahteraan individu atas nama pelestarian budaya.

Refleksi

Kajian ini menunjukkan bahwa kebijakan KB Krama Bali merefleksikan dinamika kompleks antara pelestarian budaya dan pemenuhan hak reproduksi pasangan. Narasi pelestarian Nyoman dan Ketut menempatkan reproduksi tidak hanya sebagai isu kesehatan dan pilihan personal, tetapi juga sebagai sarana simbolik untuk menjaga identitas budaya. Meskipun tidak bersifat wajib, kebijakan ini berpotensi membentuk tekanan sosial implisit yang memengaruhi otonomi pasangan, khususnya perempuan, dalam menentukan jumlah anak dan penggunaan kontrasepsi. Kajian ini menegaskan bahwa kebijakan reproduksi berbasis budaya perlu dikaji secara kritis agar tidak mengaburkan hak reproduksi sebagai hak asasi manusia.

Melalui integrasi perspektif Sexual and Reproductive Health and Rights (SRHR) dan life-span development, artikel ini menegaskan bahwa hak reproduksi bersifat dinamis dan berlangsung sepanjang rentang kehidupan, dengan kebutuhan dan risiko yang berubah seiring waktu. Sebagai rekomendasi, kebijakan KB Krama Bali perlu dikembangkan dalam kerangka yang lebih sensitif terhadap hak reproduksi pasangan dan dinamika perkembangan kehidupan. Pelestarian budaya idealnya ditempatkan sebagai pilihan kultural yang dihormati, bukan sebagai standar normatif yang membatasi otonomi tubuh dan keputusan reproduksi. Dengan pendekatan yang lebih dialogis, kontekstual, dan berorientasi pada kesejahteraan sepanjang hayat, kebijakan KB di Bali berpotensi menjadi model yang mampu menjembatani pelestarian budaya dan penghormatan terhadap hak reproduksi secara berimbang dan berkeadilan.

DAFTAR PUSTAKA

Adawiyah, R. (2019). Kekerasan dalam implementasi keluarga berencana (KB) terhadap perempuan dalam perspektif Islam. Jurnal Al-‘Adl, 12(1), 45–63.

Akbar, H., Qasim, N. M., & Hidayani, W. R. (2021). Teori kesehatan reproduksi. Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.

Amraeni, Y. (2022). Otonomi reproduksi dan kontrasepsi: Gender equality. Penerbit NEM.

Ariyanti, K. S., Dewi, T. P., Indraswari, N. L. A., Herliawati, P. A., & Sariyani, M. D. (2025). Perilaku pengambilan keputusan tentang kesehatan ibu dan anak dalam tradisi perkawinan Nyentana: Studi kasus di Desa Gadungan, Tabanan, Bali. Media Kesehatan Politeknik Kesehatan Makassar, 20(1), 28–37.

Asi, M., Kurniawan, F., Sutriningsih, S., Irawati, E., & Mahmudah, S. (2023). Pelayanan keluarga berencana. CV Eureka Media Aksara.

Balipost.com. (2023, September 7). KB Krama Bali jadi pondasi keajegan Bali.
https://www.balipost.com/news/2023/09/07/360572/KB-Krama-Bali-Jadi-Pondasi-Keajegan-Bali.html

Fajar, N. M. A. P. (2021). Pengaruh hukum adat Bali terhadap persepsi remaja mengenai gender dan jumlah anak di Provinsi Bali. Jurnal Yustitia, 15(2), 71–78.

Febry, M. Z., Amin, S. J., Bakri, M., & Rasyid, A. (2024). Program keluarga berencana dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga. Sosiologi, 68–77.

Hermawan, A. F., El Hadi, S., & Khoerunnisa, N. (2025). Peran keluarga dan lingkungan sosial dalam pengambilan keputusan terkait fertilitas. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 9(10), 71–80.

Isafitri, N. S., & Abdullah, M. N. A. (2025). Keputusan tidak memiliki anak dalam perspektif teori konstruksi sosial di Indonesia. Sabana: Jurnal Sosiologi, Antropologi, dan Budaya Nusantara, 4(1), 32–37.

Jalilah, N. H., & Prapitasari, R. (2021). Kesehatan reproduksi dan keluarga berencana. Penerbit Adab.

Laksmi, N. L. P. S. P., & Wilani, N. M. A. (2024). Peran kesejahteraan psikologis dan asertivitas terhadap penyesuaian perkawinan pada individu dewasa awal di Bali. Jurnal Psikologi Ulayat, 11(2), 302–319.

Lukman, D. R. K. Sari, Ratnadewi, N. N. E., & Sridiani, N. W. (2021). Analisis yuridis program keluarga berencana (KB) dalam hukum Hindu sebagai upaya mempertahankan kearifan lokal. Widya Kerta: Jurnal Hukum Agama Hindu, 4(2), 105–116.
https://doi.org/10.53977/wk.v4i2.387

Maryati, L. (2025). Asuhan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana. Penerbit Widina.

Natosba, J. (2024). Pengembangan aplikasi kesehatan reproduksi dan seksual sepanjang siklus kehidupan manusia. Dalam Book chapter maternitas.

Puriastuti, A. C., Hasanah, W. K., Suprobo, N. R., & tim penulis. (2024). Seksualitas dan kesehatan reproduksi perempuan (anak, remaja, wanita usia subur, dan lansia). Kramantara JS.

Puspa, P. G. A., Soetjipto, A. W., & Adelina, S. (2025). Keluarga berencana dan realitas reproduksi perempuan Bali dalam menentukan hak kesehatan reproduksi dalam sistem masyarakat adat di Bali. An-Nadaa: Jurnal Kesehatan Masyarakat (e-Journal), 12(2), 168–175.

Putri, I. M., & Ismiyatun, N. (2020). Deteksi dini kehamilan berisiko. JKM (Jurnal Kesehatan Masyarakat) Cendekia Utama, 8(1), 40–51.

Prosfera, R. H. E., Wibowo, A. F. Q., Handayani, R. S., Ramdhini, A. K., Kania, N. D., & Permatasari, D. F. (2025). Kekerasan obstetri sebagai pelanggaran hak kesehatan seksual dan reproduksi: Tinjauan scoping review. Dalam Peran strategis bidan dalam memenuhi hak kesehatan seksual dan reproduksi perempuan menuju Indonesia Emas 2045 (hlm. 166).

Ramona, E., Angraini, P., & Amin, A. (2023). Perspektif kesetaraan gender Husein Muhammad terhadap sexual and reproductive health and rights (SRHR). Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender dan Anak, 18(2), 223–244.

Saragih, O. K., Baiduri, R., & Emilia, E. (2019). Kuasa tubuh terhadap seksualitas reproduksi pada keluarga nelayan. Jurnal Antropologi Sumatera, 17(1), 30–42.

Tiffani, W. F., et al. (2020). Implementasi program keluarga berencana (KB) dalam upaya menekan pertumbuhan penduduk di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi.

Triadi, R. S. (2024). Tantangan dan dampak putus pakai kontrasepsi terhadap pencapaian target keluarga berencana di Indonesia. Jurnal Keluarga Berencana, 14–27.

Utari, I. G. A. M. L., Erviantono, T., & Noak, P. A. (2025). Dominasi purusa dan kedudukan perempuan Hindu Bali: Fenomena “Ngrembug” pada tradisi Bali. Indonesian Journal of Public Administration Review, 2(3), 11.

Wulandari, A., Ratnasari, D., Kusumawardani, R., Susanti, A. I., & Gumilang, L. (2025). Strategi pelayanan kesehatan mental perempuan berbasis pendekatan psikososial pada masa reproduksi. Penerbit NEM.

Yuhanah, S. (2023). Reproduksi terpadu. Dalam Kesehatan reproduksi dan keluarga berencana (hlm. 9).

sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet SANGKARBET sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet
Tags: hak reproduksiKB BaliOpini
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Ni Luh Putu Sintya Ayuningsih

Ni Luh Putu Sintya Ayuningsih

Related Posts

Nyepi Jeda Sehari untuk Memberi Ruang pada Alam Bali

Nyepi Jeda Sehari untuk Memberi Ruang pada Alam Bali

17 March 2026
Ruang Healing di Pesisir yang Berubah

Mendamaikan Nyepi dan Takbiran di Bali 2026

16 March 2026

Patologi Atensi: Kenapa Otak Dangkal dan Malas Kontemplasi

6 March 2026
Mesin Tap Trans Metro Dewata Sering Galat

Perang dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia

3 March 2026
Kepsek Arogan, Siswa Kehujanan

Ironi Mewahnya Vila-vila dan Kondisi Sekolah Negeri di Bali

17 February 2026
Melindungi Sawah, Mempertahankan Jati Diri Bali

Bali untuk Belajar, tapi tidak bagi Anak-anaknya

9 February 2026
Next Post

Patologi Atensi: Kenapa Otak Dangkal dan Malas Kontemplasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Kehadiran JBI belum Menjamin Diskusi Inklusif bagi Tuli

Kehadiran JBI belum Menjamin Diskusi Inklusif bagi Tuli

28 March 2026
Rupa yang Ditangkar: Kedaulatan Metafisik dan Perlawanan Pascakolonial

Rupa yang Ditangkar: Kedaulatan Metafisik dan Perlawanan Pascakolonial

27 March 2026
Upah Minimum di Bali Tidak Mampu Memenuhi Kesejahteraan Hidup

Upah Minimum di Bali Tidak Mampu Memenuhi Kesejahteraan Hidup

27 March 2026
UFF 2020 Akan Hadirkan Lebih dari 90 Pembicara

Ubud Food Fest 2026: Penjaga Pangan di Darat dan Laut

26 March 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia