
Tahun 2024 lalu, Indonesia berada di urutan ketiga sebagai negara termurah bagi ekspatriat. Survei ini dilakukan oleh InterNations, pemandu ekspatriat yang berbasis di Swiss. Indonesia menempati urutan ketiga setelah Vietnam di urutan pertama dan Kolombia di urutan kedua.
Pada tahun yang sama, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat hampir setengah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia masuk melalui Bandara Ngurah Rai, yaitu sebanyak lebih dari 6 juta jiwa. Sementara, wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia pada tahun 2024 sebanyak 13,9 juta jiwa.
Setelah pandemi Covid-19, Bali terus mengalami lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara. Pada tahun 2022, jumlah wisatawan mancanegara mencapai 2.155.747 jiwa. Tiga tahun setelahnya, yaitu pada tahun 2025, kunjungan wisatawan mancanegara bertambah lebih dari tiga kali lipat, yaitu hampir 7 juta jiwa.
Ada lima izin yang bisa digunakan oleh warga negara asing (WNA) ketika berkunjung ke Indonesia. Pertama, Bebas Visa Kunjungan (BVK), yaitu fasilitas masuk tanpa visa selama 30 hari untuk negara tertentu dan tidak dapat diperpanjang. Kedua, Visa on Arrival (VOA), yaitu visa yang diperoleh saat kedatangan/online, berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali.
Ketiga, Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yaitu izin tinggal hasil dari VOA atau visa kunjungan yang diperpanjang, berlaku sementara. Keempat, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), yaitu izin untuk WNA yang tinggal lebih lama dengan masa berlaku 1-2 tahun, dapat diperpanjang. Terakhir, Izin Tinggal Tetap (ITAP), yaitu izin tinggal bagi WNA untuk menetap di Indonesia jangka panjang (5 tahun atau lebih), biasanya melalui alih status dari ITAS.
BVK dan VOA biasanya digunakan untuk keperluan berlibur, sedangkan ITK, ITAS, dan ITAP merupakan izin tinggal dengan jangka waktu tertentu. ITK kerap digunakan oleh WNA yang pertama kali datang ke Indonesia untuk keperluan jangka pendek. Jika memenuhi syarat, ITK dapat dialihstatuskan menjadi ITAS. kemudian, ITAS juga dapat diperpanjang menjadi ITAP.
Berdasarkan data sementara yang diperoleh dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, izin tinggal yang paling banyak digunakan oleh WNA di Bali ada VOA sebanyak 214.422 jiwa. Per 30 Januari 2026, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali mencatat ada sebanyak 267.257 WNA pemegang izin tinggal di Bali. Jika diibaratkan 8 dari 10 WNA di Bali adalah pemegang VOA atau kedatangan jangka pendek, sedangkan sisanya memiliki izin tinggal jenis lain.
Dari data sementara Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, jumlah ekspatriat di Bali setidaknya dapat diketahui dari pemegang izin tinggal, yaitu ITAS dan ITAP. Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Bagus Aditya Nugraha Suharyono, menyampaikan terdapat perbedaan fenomena jumlah ekspatriat pada kantor imigrasi yang ada di Bali.
Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai terjadi fluktuasi tiap tahun dengan peningkatan yang cukup signifikan di tahun 2025 kurang lebih 497% dari tahun sebelumnya. Peningkatan juga terjadi di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Sementara itu, terjadi penurunan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada tahun 2025, yaitu menurun sekitar 33% dari tahun 2024.
Meski begitu, secara keseluruhan, jumlah ekspatriat terus mengalami peningkatan selama 2021 hingga 2025. Bahkan, pemegang ITAS dan ITAP pada tahun 2025 mengalami lonjakan dua kali lipat dari tahun 2024. Dari belasan ribu pemegang izin tinggal, WNA dengan jumlah terbanyak berasal dari negara Inggris. Kemudian, diikuti oleh Perancis, Cina, Rusia, Australia, Amerika Serikat, India, Jerman, Belanda, dan Spanyol.
“Untuk jenis izin tinggal ITAS, kebanyakan aktivitas yang dilakukan oleh ekspatriat adalah bekerja dengan jabatan bervariasi mulai sebagai komisaris, direktur, manager, supervisor, tenaga ahli, diving coach. Sedangkan untuk izin tinggal ITAP kebanyakan ekspatriat merupakan pemimpin tinggi di sebuah perusahaan,” jelas Bagus ketika ditemui di kantornya pada Rabu, 11 Februari 2026.
Ekspatriat tersebar di seluruh kabupaten/kota di Bali. Berdasarkan data sebaran yang tercatat, Kota Denpasar menjadi wilayah dengan sebaran ekspatriat terbanyak, yaitu sebanyak 2.560 jiwa. Diikuti oleh Badung dengan sebaran 1.934 jiwa. Namun, jika dilihat dari keseluruhan jenis izin, termasuk visa kedatangan, Kabupaten Badung menjadi wilayah dengan kepadatan WNA sangat tinggi.
Bagus menjelaskan bahwa WNA pemegang ITAS bisa bepergian ke daerah mana pun di Indonesia. Fenomena yang sering terjadi adalah WNA tercatat memiliki ITAS di luar wilayah Bali, seperti Jakarta, Lombok, atau wilayah lain di Indonesia. Namun, ketika tinggal, WNA tersebut memilih untuk tinggal di Bali.
Kanwil Ditjen Imigrasi Bali mencatat 598 pelanggaran sepanjang tahun 2025 yang dilakukan oleh WNA pemegang izin tinggal aktif di Bali. Pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. WNA yang melakukan pelanggaran ini paling banyak dilaporkan oleh Satpol PP.
“Karena berdasarkan Pergub yang baru itu mereka bisa menindak dan merekomendasikan orang asing yang tidak sesuai ketentuan untuk dideportasi,” kata Bagus. Jenis pelanggaran ini termasuk melakukan hal senonoh di tempat suci hingga melakukan perkelahian atau kericuhan. Jenis pelanggaran kedua yang paling banyak terjadi adalah overstay atau tinggal melebihi batas waktu.
Dari banyaknya pelanggaran yang terjadi, ada lima negara yang menduduki urutan deportasi terbanyak, yaitu Rusia, Australia, Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis. Bagus menyebutkan ada peningkatan jumlah deportasi yang dilakukan Imigrasi Bali sekitar 100% dari tahun 2024.
sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet situs toto situs toto gimbal4d gimbal4d cerutu4d cerutu4d






