• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Sunday, November 30, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Membongkar Narasi Gas Sebagai Energi Bersih

Gita Andari by Gita Andari
29 November 2025
in Kabar Baru, Lingkungan
0 0
0

Narasi bahwa gas merupakan energi bersih sekaligus jembatan menuju kemandirian energi Bali kembali dipertanyakan dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan YLBHI–LBH Bali di Sanur, pada Sabtu, 15 November 2025. Kegiatan yang bertajuk “Diskusi Advokasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di Bali” itu digelar untuk memperdalam pemahaman mengenai isu gas fosil di Bali sekaligus memperluas jaringan advokasi.

Diskusi berlangsung lintas perspektif, dengan masing-masing pembicara membongkar lapis-lapis narasi yang sering dilewatkan publik. Suriadi Darmoko dari 350 Indonesia membuka diskusi dengan mempertanyakan klaim pemerintah bahwa gas adalah “solusi transisi” dan bagian dari kemandirian energi Bali. Menurutnya, argumen tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga menyesatkan. “Sesuai dengan klaim pemerintah kan mungkin nanti dia bertolak belakang dengan klaimnya. Klaimnya bersih, klaimnya terbarukan, tapi ternyata infrastruktur ketenagalistrikanya tidak,” ujar Darmoko. 

Melanjutkan pembahasan, Novita Indri dari Trend Asia memaparkan ada serangkaian kerangka kebijakan energi nasional yang menjadi dasar pembangunan energi di daerah, termasuk Bali. Dokumen-dokumen seperti Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), serta target emisi nol bersih 2060 sangat menentukan arah kebijakan daerah. Namun dalam praktiknya, daerah kerap tidak dilibatkan secara partisipatif sejak proses awal penyusunan. “Jadi daerah itu tinggal mensinkronisasikan dan level teknis. Walaupun memang dalam prakteknya terkadang daerah itu juga tidak dilibatkan partisipatif dari proses awal,” jelasnya. 

Novita menjelaskan bahwa salah satu rujukan utama adalah Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (PP KEN) nomor 40 tahun 2025, yang seharusnya memberikan panduan arah energi Indonesia mengenai pajak karbon dan insentif fiskal untuk mendukung target net zero emission (NZE) tahun 2060. “Ada proses sinkronisasi dengan target pemerintah yang baru, misalnya target pertumbuhan ekonomi 8 persen. Target seperti ini tentu punya konsekuensi langsung pada proyeksi permintaan energi,” katanya.

Peraturan lainnya, seperti Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) merupakan kebijakan yang berfokus pada sektor listrik. Menurut Novita, RUKN terbaru sebenarnya telah diterbitkan pada November tahun lalu, tetapi kemudian direvisi oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan kembali diterbitkan pada Maret tahun ini. Menurut Novita, proses revisi tersebut berlangsung tanpa transparansi karena tidak dipublikasikan secara resmi di situs pemerintah, dan pihaknya baru mengetahui adanya dokumen baru setelah melakukan pembaruan pengecekan secara berkala. 

Pola penyusunan kebijakan energi di tingkat nasional masih bersifat top-down, di mana pemerintah daerah tidak dilibatkan secara penuh sejak tahap awal penyusunan. Daerah hanya diminta menyesuaikan diri dengan kebijakan pusat meskipun merekalah yang akan menerima dampak langsung dari implementasi pembangunan energi. 

Selain itu, kebijakan nasional tetap memberikan porsi besar bagi energi fosil seperti batu bara, minyak, dan gas. Dalam  berbagai dokumen kebijakan tersebut, gas kembali diposisikan sebagai energi yang akan menjaga ketahanan energi nasional. 

Namun, posisi itu problematik karena memperpanjang ketergantungan Indonesia pada energi fosil dan membuka ruang bagi ekspansi infrastruktur gas yang sarat risiko. “Apalagi kan Pak Prabowo ambisius ya, mau (pertumbuhan ekonomi) 8%. Maka untuk merealisasikan itu konsekuensinya adalah akan dibangunlah penunjang-penunjangnya. Salah satunya dari ketenagalistrikan,” ujar Novita. 

Dari dokumen RUKN ada turunan yang lebih rinci dan teknis, yaitu Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk periode 2025-2034. Dokumen ini memuat proyeksi kebutuhan listrik nasional, daftar proyek, serta rencana pembangunan pembangkit per provinsi. 

Di Bali, kelompok pengguna listrik terbesar berada pada sektor bisnis, termasuk perhotelan dan ekowisata, disusul oleh sektor rumah tangga, layanan publik, dan industri. Seluruh sektor tersebut diproyeksikan mengalami peningkatan kebutuhan listrik dalam sepuluh tahun mendatang sesuai skenario RUPTL. Peningkatan permintaan listrik ini, akan membawa konsekuensi pada pilihan pembangkit baru yang akan dibangun sebagai penopang sistem kelistrikan. 

Dalam skema tersebut, pembangkit berbasis gas diposisikan sebagai pembangkit penyeimbang (balancing) bagi energi terbarukan. Selama ini pemerintah beralasan bahwa energi terbarukan seperti tenaga surya bersifat intermiten dan tidak selalu dapat memasok listrik pada saat beban puncak. Karena itu, sistem kelistrikan dianggap membutuhkan pembangkit berbahan bakar gas sebagai cadangan atau backup.

Kebutuhan cadangan daya ini terutama akan dibebankan oleh sektor pariwisata dan industri, yang diperkirakan akan mengalami peningkatan konsumsi signifikan. RUPTL 2025-2034 bahkan menyebutkan rencana pembangunan di dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Bali seperti di Sanur dan Kura-Kura Bali, diproyeksikan akan menyedot kebutuhan listrik dalam jumlah besar. “Setidaknya dari dokumen RUPTL, menyebutkan akan ada dua kawasan ekonomi khusus di Provinsi Bali yang kemungkinan akan menyedot banyak listrik yaitu kawasan ekonomi Sanur dan juga kawasan ekonomi khusus Kura-Kura,” ungkap Novita. 

Proyeksi pertumbuhan ekonomi yang digerakkan oleh pariwisata dan investasi besar berimplikasi langsung pada kebutuhan infrastruktur listrik, termasuk pilihan apakah Bali akan kembali mengandalkan gas atau beralih ke energi terbarukan. Novita kemudian merujuk pada sebuah dokumen IESR tahun 2021 yang menampilkan peta potensi energi terbarukan di Bali. Dalam data tersebut terlihat bahwa potensi tenaga surya di Bali mencapai sekitar 1,2 GW, menjadikannya sumber daya terbesar. Selain itu terdapat pula potensi energi angin, air, energi laut, panas bumi, serta mikrohidro yang tersebar di berbagai wilayah.

Berdasarkan peta potensi tersebut, Bali sebenarnya memiliki peluang besar untuk mengembangkan energi terbarukan dalam skala signifikan. Karena itu, tidak ada alasan kuat bagi Bali untuk terus bergantung pada energi fosil seperti batu bara atau gas, terutama jika melihat kekayaan sumber energi bersih yang bisa dikembangkan.

Di Balik Narasi Gas Sebagai Energi Bersih

Narasi bahwa gas merupakan energi bersih dan solusi transisi kerap dijadikan dasar bagi pemerintah untuk mendorong berbagai proyek seperti pembangunan terminal LNG di pesisir selatan Bali, sebagai solusi rencana kemandirian Bali dalam sektor energi dan energi terbarukan. Seperti salah satunya proyek Terminal LNG Floating Storage Regasification Unit (FSRU) di lepas pantai Sanur dan Serangan di Bali.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, sebuah regulasi yang kerap dijadikan dasar bagi pemerintah provinsi dalam menyusun arah kebijakan energi. Pergub tersebut menekankan pentingnya mengutamakan energi bersih dalam setiap proses perencanaan dan kegiatan pembangunan di Bali.

Namun, term/kata “energi bersih” dalam Pergub ini masih perlu dikritisi. Hal itu karena regulasi tersebut memasukkan gas sebagai energi bersih, meskipun berbagai temuan ilmiah menunjukkan bahwa gas, tetap merupakan energi fosil dengan jejak emisi tinggi dari hulu ke hilir. “Peraturan tersebut memangkatkan beberapa hal, salah satunya mengutamakan energi bersih dalam perencanaan kegiatan. Walaupun perlu berhati-hati lagi ya, karena term dari energi bersih itu sendiri, karena memasukkan gas sebagai dari energi bersih,” ujar Novita.

Sehingga dorongan terhadap gas, termasuk melalui proyek Floating Storage Regasification Unit (FSRU) atau terminal regasifikasi (LNG), justru memperlihatkan salah kaprah dalam memahami risiko dan dampaknya.

Selain itu LNG memiliki biaya transportasi yang tinggi sehingga biasanya diangkut menggunakan kapal tanker besar. Penggunaan kapal-kapal tersebut dapat membawa risiko terhadap kondisi laut, termasuk potensi gangguan pada area terumbu karang yang dilalui. “Karena kan LNG ini mahal karena transportnya. Kalau pakai tanker-tanker tadi. Itu yang ancaman merusak laut samudra, juga bisa mengancam terumbu-terumbu karang,” jelas Robert, staf lapangan Don’t Gas Indonesia. 

LNG (Liquified Natural Gas) adalah gas alam yang didinginkan hingga -160°C sehingga berubah menjadi cair. Proses pencairan, penyimpanan, transportasi, hingga regasifikasi (proses mengubah gas alam cair kembali menjadi gas alam agar bisa didistribusikan dan digunakan) membutuhkan energi sangat besar dan menghasilkan emisi dalam jumlah signifikan. Di sisi hulu, proses pengeboran gas sering memicu kerusakan lingkungan, kebocoran gas metana, dan konflik lahan. Sementara di hilir, penggunaan LNG dalam pembangkit listrik menghasilkan emisi tinggi.

Gas alam, sebagaimana batu bara dan minyak bumi, merupakan bahan bakar fosil, yaitu sumber energi yang berasal dari sisa-sisa tumbuhan dan organisme laut berukuran mikroskopis yang hidup jutaan tahun lalu. Sisa-sisa makhluk hidup tersebut kemudian terkubur dalam lapisan batuan, lumpur, dan pasir selama jutaan tahun. Tekanan dan panas bumi yang sangat besar secara perlahan mengubahnya menjadi senyawa karbon yang kaya energi dan kemudian dimanfaatkan manusia sebagai bahan bakar.

Gas alam tersimpan jauh di bawah permukaan bumi. Ketika dieksploitasi dan digunakan, cadangan tersebut akan terus berkurang dan pada akhirnya habis, karena proses pembentukannya membutuhkan waktu jutaan tahun dan tidak dapat diperbarui dengan cepat. Komponen utama gas fosil adalah metana (CH4). Ketika metana dibakar, ia bereaksi dengan oksigen dan menghasilkan karbon dioksida (CO2). Namun, persoalan terkait metana bukan hanya pada emisi CO2, tetapi pada sifat metana itu sendiri sebagai gas rumah kaca yang sangat kuat.

Menurut UNEP (United Nations Environment Programme), metana merupakan polutan berbahaya yang berkontribusi besar terhadap pemanasan global. Metana juga bertanggung jawab atas sekitar 30 persen pemanasan global. 

Berbagai Dampak Pelik

Rantai industri gas dari ekstraksi, transportasi, terminal, hingga pembangkit, selalu muncul persoalan lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Di Teluk Bintuni, Papua, keberadaan proyek Tangguh LNG, yang merupakan fasilitas produksi gas alam cair (LNG) di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, berlangsung di tengah wilayah masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada kebun, berburu, dan menangkap ikan. Kawasan itu juga memiliki hutan mangrove dan habitat burung cenderawasih. 

Masuknya industri gas membuat ruang hidup menyempit, mendorong peminggiran masyarakat adat, dan memicu ketegangan sosial, termasuk konflik antara aparat dan kelompok bersenjata setempat. Di tengah kondisi ekonomi warga yang terbatas, proyek gas justru dinilai lebih menguntungkan pemodal dibanding memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekitar. “Jadi secara garis besar, secara garis besar bahwa kehadiran PLTU tadi, LNG Tangguh di Bintuni itu meminggirkan masyarakat adat. Akhirnya dari ee masyarakat adat yang meminggirkan menjadi konflik sosial lainnya,” ujar Yesaya Gobai dari Aliansi Mahasiswa Papua. 

FSRU atau unit penyimpanan dan regasifikasi terapung yang mendukung Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa-1 di Karawang memunculkan berbagai dampak pendangkalan laut akibat sedimentasi, hilangnya wilayah tangkap nelayan, penurunan pendapatan, perubahan ekosistem hingga tubuh rajungan (spesies kepiting laut) yang menghitam. 

Pembangkit juga menghasilkan limbah hingga 3.800 ton per jam dan mengonsumsi air dalam jumlah besar. “Jadi, nelayan, pariwisata itu pasti akan terjadi persoalan seperti itu gitu. Dua, soal limbahnya. Limbahnya ada banyak seperti klorin, dan macam-macam,” ungkap Sigit daei Don’t Gas Indonesia.

Limbah-limbah tersebut mengandung berbagai bahan, termasuk klorin, yang dilepas kembali ke laut setelah proses regasifikasi dan berpotensi mengganggu biota laut dan aktivitas pesisir. Selain klorin, limbah juga mengandung logam berat seperti kromium, tembaga, dan terutama kromium-6 yang dapat menyebabkan kanker. 

“Kromium 6 itu kalau teman-teman pernah nonton film Erin Brokovitz itu bagaimana kanker yang terjadi karena warga sekitar setiap setiap hari menghirup kromium. Itu menyebabkan seorang anak dia lumpuh luar biasa enggak bisa ngapa-ngapain segala macam karena, air kontaminasi salah satunya dari kromium 6 itu,” jelas Sigit. 

Film Erin Brockovich (2000) adalah film biografi yang diangkat dari kisah nyata seorang asisten hukum bernama Erin Brockovich, aktivis lingkungan yang berhasil mengungkap salah satu kasus pencemaran industri paling besar di Amerika Serikat. Penelusuran tersebut membuka fakta bahwa perusahaan utilitas raksasa, Pacific Gas and Electric Company (PG&E), telah mencemari sumber air di kota kecil Hinkley, California, dengan kromium-6 (hexavalent chromium). 

Salah satu refleksi saat ini adalah bahwa Bali sebenarnya memiliki potensi energi terbarukan yang besar, tetapi tingkat pemanfaatannya masih rendah. Sedangkan, prioritas investasi pada infrastruktur gas masih terus digencarkan. “Jadi kalau ditanya misalnya Bali hari ini misalkan punya potensi energi bersih 100%, sudah berapa persen yang dikembangkan? Itu pertanyaannya harus dimulai dari situ dulu. Dan kalau misalnya baru 5%, loh yang 95% nya kenapa belum dikembangkan dulu? Tapi mengembangkan gasnya dulu. Jadi kita logikanya kita tarik ke sana,” jelas Putra Adhiguna dari Energi Shift.

Tags: Dampak Gasenergi bersihLBH BaliLNG BaliTerminal LNG
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Gita Andari

Gita Andari

Related Posts

Aliansi Hapera Bali Mendorong Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

Aliansi Hapera Bali Mendorong Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

18 April 2025
Kembali Dibahas Rencana Terminal LNG dan Fasilitas Pipa Penyaluran Gas di Areal Mangrove

Kembali Dibahas Rencana Terminal LNG dan Fasilitas Pipa Penyaluran Gas di Areal Mangrove

27 March 2025
Bagaimana Memperkuat Strategi Advokasi yang Berkelanjutan?

Bagaimana Memperkuat Strategi Advokasi yang Berkelanjutan?

31 July 2024
Ditekan Hingga Tandatangani Surat Damai, Korban Penyiksaan Buser Polres Klungkung Pastikan Tidak Cabut Laporan

Ditekan Hingga Tandatangani Surat Damai, Korban Penyiksaan Buser Polres Klungkung Pastikan Tidak Cabut Laporan

10 July 2024
Kasasi DKLH Bali Ditolak, Risalah Umum Tahura Ngurah Rai adalah Informasi Publik

Kasasi DKLH Bali Ditolak, Risalah Umum Tahura Ngurah Rai adalah Informasi Publik

25 February 2024
Walhi Bali Ajukan Sengketa Informasi terkait Tahura Mangrove

Walhi Bali Ajukan Sengketa Informasi terkait Tahura Mangrove

29 September 2022
Next Post
Rencana Aksi Ketahanan Pariwisata Bali

Dua Wajah Bali: Pariwisata Berbasis Budaya dan Budaya Berbasis Pariwisata

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Rencana Aksi Ketahanan Pariwisata Bali

Dua Wajah Bali: Pariwisata Berbasis Budaya dan Budaya Berbasis Pariwisata

30 November 2025
Membongkar Narasi Gas Sebagai Energi Bersih

Membongkar Narasi Gas Sebagai Energi Bersih

29 November 2025
Serbuan Konten AI: Ketika Membedakan Asli dan Palsu itu Melelahkan

Serbuan Konten AI: Ketika Membedakan Asli dan Palsu itu Melelahkan

28 November 2025
[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Blabar Bali dan Ekonomi Politik Keserakahan

27 November 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia