Mas Andri bingung.
Dua minggu lagi hari sudah Lebaran. Tapi sampai hari ini kok tunjangan hari raya (THR) belum juga dia terima. Pengumuman dari perusahaa juga belum ada. Mau bertanya ke manajer juga malu karena dia baru lima bulan bergabung di perusahaan itu.
Hmmm, berapa ya duit THR-nya? Bagaimana hitung-hitungan nya? Kapan ya dapatnya Lumayan kan untuk bekal pulang kampung.
Ini hanya salah satu dari ribuan pertanyaan sehari-hari yang muncul dalam keseharian pekerja di perusahaan.
Pihak perusahaan pun memiliki banyak pertanyaan tentang masalah Ketenagakerjaan. Misal, aturan THR yang terbaru itu seperti apa ya? Dengar-dengar, karyawan yang baru dua bulan bekerja juga sudah berhak atas THR. Bahkan Karyawan Harian juga berhak. Apa benar? Aturannya di mana tercantum? Bagaimana hitung hitungan nya?
Masih punya banyak pertanyaan Ketenagakerjaan? Yuk, hadiri Klinik Ketenagakerjaan hari Kamis, 23 Juni 2016. Daftar nya di komunitas.sdm.bali@gmail.com.
Yth. Admin,
Saya adalah karyawan di PT. Intertrend Utama (Integra Group) yang mengalami PHK Sepihak. Dimana tanggal 15 Mei 2018 adalah penyelesaian PHK secara lisan tidak diikuti dengan hak normatif. Saya telah bekerja dari 15 Februari 2016 dan telah tanda tangan perjanjian kerja masa percobaan dan kontrak s/d tanggal 15 Mei 2017. Sejak tahun 15 Mei 2017 s/d tanggal PHK Sepihak saya tidak pernah menandatangani PK apapun. Disisi lain perusahaan mengatasnamakan habis kontrak.
Saya sudah mengadukan permasalahan ini ke Disnakertrans namun telah dilimpahkan risalah ini ke Disnaker Kabupaten. Saya juga sudah melakukan koordinasi dengan perusahaan berharap itikad baik dari perusahaan. Namun sampai dengan saat ini hasilnya nihil.
Pertanyaan saya adalah :
1. Apabila s/d saat ini tidak ada pembahasan / perundingan kembali dari Disnaker langkah apa yang harus saya lakukan?
2. Win – win solution apa yang dapat memudahkan dalam hal saya sebagai pekerja mendapatkan hak normatif dari pihak perusahaan?