Selama hampir sebulan ini Bali sedang siaga bencana.
Hal itu karena meningkatnya status Gunung Agung menjadi level 4 atau Awas. Mayoritas dari kita sedang berfokus untuk membantu sesama karena peningkatan aktivitas Gunung Agung tersebut.
Ironisnya, ketika sebagian besar warga Bali sedang siaga karena status Awas Gunung Agung itu, investor PT. Tirta Wahana Bali Internasional (PT. TWBI) justru terus bergerilya dan ambil untung dari situasi ini. Mereka terus berupaya meloloskan izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa.
Kabar terbaru, PT TWBI mengajukan permohonan rekomendasi kepada Gubernur Bali yang akan dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
Untuk mengajukan izin pelaksanaan reklamasi di Teluk Benoa, selain harus menyertakan izin lokasi dan izin lingkungan (AMDAL), investor juga harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Bali. Dalam kasus reklamasi Teluk Benoa, maka PT. TWBI harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Gubernur Bali (Permen KKP No. 28/2014 pasal 14 ayat (3) huruf j) agar dapat mengajukan izin pelaksanaan reklamasi di Teluk Benoa.
Jika berdasarkan surat tersebut, lokasi reklamasi yang diajukan oleh PT. TWBI di adalah Desa Kuta, Tuban, Kedonganan, Jimbaran, Benoa, Tanjung Benoa, Pemogan dan Pedungan. Dari keseluruhan desa tersebut tidak ada satupun desa adat yang mendukung rencana reklamasi yang direncanakan oleh TWBI.
Artinya sampai hari ini, desa-desa adat di Bali masih dan terus konsisten untuk menolak. Lantas kenapa TWBI mengabaikan penolakan dari desa adat dan terus memaksakan reklamasi Teluk Benoa ?
Ngototnya PT. TWBI untuk mereklamasi Teluk Benoa jelas mengabaikan rakyat Bali dan mengabaikan desa adat di Bali yang selama ini tegas bersikap menolak reklamasi Teluk Benoa.
Selain kita melihat fakta ngototnya PT TWBI untuk mereklamasi Teluk Benoa, fakta tersebut di atas jelas menunjukkan bahwa Gubernur Bali juga memiliki kewenangan dalam reklamasi Teluk Benoa. Artinya kita berada pada jalan yang sangat tepat untuk terus bergerak menolak reklamasi Teluk Benoa termasuk pula menggelar aksi-aksi di depan kantor Gubernur Bali.
Sebab, Gubernur Bali dalam rencana reklamasi Teluk Benoa memiliki kewenangan setidak-tidaknya kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi.
Hal tersebut berarti pula bahwa tuntutan rakyat Bali yang meminta Gubernur Bali untuk menolak reklamasi Teluk Benoa serta meminta Gubernur Bali untuk bersurat kepada pemerintah pusat untuk mebatalkan Perpres No. 51 Tahun 2014 juga adalah tindakan yang sangat tepat.
Mari kita kuatkan hati, pikiran dan tenaga. Satu tangan untuk membantu sesama, satu tangan lagi tetap awas untuk kemungkinan terburuk dari drama reklamasi Teluk Benoa ini. [b]