Ruang publik seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siapa pun untuk bergerak, bekerja, dan menjalani aktivitas sehari-sehari. Namun tidak bisa kita pungkiri bahwa sebagian orang terutama perempuan, ruang publik menyimpan rasa waswas yang tidak kasatmata. Siulan, panggilan bernada menggoda, komentar tentang tubuh, hingga ajakan personal yang dilakukan tanpa persetujuan yang membuat tidak nyaman sering kali datang tanpa diminta.

Fenomena ini dikenal sebagai catcalling, dan sering terjadi di jalan raya, kawasan wisata, hingga lingkungan permukiman. Selain itu catcalling masih menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di Bali. Dikutip melalui laporan UN Woman (2019), menunjukkan bahwa sekitar 80% perempuan di dunia pernah mengalami pelecehan di ruang publik termasuk catcalling. Sedangkan di Indonesia pada laporan Komnas Perempuan (2023) juga menunjukkan tren yang serupa, yang dimana pelecehan verbal menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling sering dilaporkan. Sehingga dari data yang ada telah membuktikan catcalling bukanlah pengalaman segelintir orang,
melainkan ini menjadi masalah struktural.
Namun tidak bisa dipungkiri di Bali catcalling masih dinormalisasi oleh masyarakat. Pelecehan semacam ini berdampak pada rasa aman, kesehatan mental, dan kebebasan bergerak perempuan di ruang publik. Di masyarakat catcalling sering dibungkus dengan alasan “sekadar bercanda,” “pujian,” atau “tidak ada sentuhan fisik, jadi bukan masalah besar.” Padahal anggapantersebut justru menutupi kenyataan bahwa catcalling adalah bentuk pelecehanseksual non-fisik. Perlu kita ingat bahwa “Pujian seharusnya membangun rasa
percaya diri, serta diberikan dengan cara yang sopan dan penuh hormat.”
Sedangkan catcalling justru ini merendahkan, karena hal ini muncul tanpa izin dan hanya menilai fisik. Sangat jelas hal tersebut berbeda yang dimana pujian membuat seseorang merasa dihargai, sedangkan catcalling membuat seseorang merasa terancam.
Catcalling biasanya muncul dalam bentuk komentar bernada seksual, siulan, atau panggilan tertentu yang ditunjukan kepada orang asing di ruang publik. Relasi kuasa menjadi kunci dalam praktik ini. Pelaku merasa memiliki kendali atas situasi, sementara korban tidak berada pada posisi yang aman untuk merespon. Diam bukan berarti setuju, tetapi sering kali bentuk perlindungan diri.
Yang membuat catcalling berbahaya adalah bagaimana ia dinormalisasi. Banyak korban yang akhirnya memilih untuk mengabaikan atau bahkan menyalahkan diri sendiri. “Mungkin bajuku terlalu mencolok,” atau “Mungkin aku terlalu sensitif,” menjadi kalimat yang sering muncul. Normalisasi ini tidak hanya membungkam korban, tetapi juga memberi ruang bagi pelaku untuk terus mengulang perilakunya tanpa konsekuensi sosial.
Sebagai contoh nyata yang bisa saya berikan yaitu ketika saya sebagai perempuan pernah mengalami peristiwa tersebut. Saat itu saya bersama teman saya pulang dari coffee shop pukul 22.00 PM. Namun tidak sengaja di perjalanan pulang yang tidak jauh dari pusat kota Bangli, ada empat orang pria yang tidak kita kenal melaju dengan sepeda motornya mengikuti kendaraan kita. Empat orang pria tersebut masih tetap mengejar kita saat itu dan meminta nomor WhatsApp kita. Namun kita menolaknya dengan halus, dan berharap percakapan itu berhenti.
Namun ia justru mengkituti kendaraan kita, terus memanggil hingga kita merasa takut dan terdesak. Pada peristiwa itu, saya dan teman saya sebagai perempuan sadar bahwa yang kita alami bukan sekedar ajakan berkenalan, melainkan pelanggaran batas yang membuat ruang publik terasa tidak aman bagi perempuan. Saat itu, kita masih bisa mengatasi situasi dengan menuju tempat yang lebih ramai dan aman. Namun tidak semua perempuan memiliki kesempatan atau kondisi yang sama. Ada banyak perempuan di luar sana yang tidak bisa menghindar dari peristiwa tersebut, mereka tidak tahu harus kemana, atau terpaksa menghadapi ketakutan itu sendirian.
Pengalaman ini menjadi catatan penting bahwa kehati-hatian sering kali dibebankan kepada perempuan, sementara ruang publik seharusnya menjamin rasa aman bagi semua, bukan menuntut kewaspadaan yang berlebihan dari korban. Selain itu peristiwa catcalling ini tidak hanya terjadi di kota saya saja, tapi di seluruh kota besar di Bali juga terdapat peristiwa ini. Adapun contoh lainnya
yang dapat saya sebutkan berdasarkan sumber berita dari Bali Post (2025), menginformasikan bahwa catcalling ini pernah terjadi di Tabanan.
Pada kasus di Tabanan di mana sesorang buruh bangunan melakukan pelecehan seksual verbal kepada seseorang perempuan dan dilaporkan ke polisi hingga dimediasi oleh pihak berwajib. Namun tidak hanya peristiwa ini saja, tapi masih banyak peristiwa catcalling
yang terjadi di kota-kota besar di Bali yang sedikit masyarakat Bali ketahui. Namun sayangnya, catcalling sering dianggap hal kecil.
“Laki-laki kan wajar menggoda.” atau “Anggap saja kamu menarik.” Kata-kata seperti ini hanya membuat catcalling semakin dinormalisasi. Padahal, tidak ada yang wajar dari tindakan yang membuat orang lain takut. Tidak ada yang lucu dari perilaku yang merampas rasa aman seseorang. Saya tegaskan kembali bahwa catcalling tidak pernah pantas disebut pujian! Ia adalah pelecehan verbal yang mencuri kenyamanan para perempuan di ruang publik. Perempuan berhak berjalan dengan tenang tanpa rasa kecemasan berlebihan, dan juga tanpa rasa takut tubuhnya dijadikan konsumsi publik.
Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa dampak catcalling tidak berhenti pada peristiwa kejadian itu saja. Beberapa orang mulai mengubah cara berpakaiannya, memilih rute tertentu, menghindari keluar sendirian, atau membatasi aktivitas di ruang publik. Kebebasan bergerak yang seharusnya menjadi hak setiap warga perlahan menyempit. Ruang publik pun kehilangan sifatnya yang netral dan inklusif.
Lebih jauh, catcalling mencerminkan persoalan struktural dalam masyarakat patriarkal. Tubuh perempuan kerap dianggap sebagai objek yang sah untuk dikomentari, dinilai, bahkan dikontrol. Ketika pelecehan dibungkus sebagai candaan, kritik terhadapnya sering dianggap berlebihan atau tidak punya selera humor. Padahal, humor yang merendahkan martabat orang lain bukanlah humor, melainkan kekerasan simbolik.
Sayangnya, respons sosial terhadap korban masih minim empati. Alih-alih mendengarkan pengalaman korban, masyarakat kerap mempertanyakan reaksi mereka. Mengapa tidak melawan? Mengapa tidak menegur? Pertanyaan-pertanyaan ini mengabaikan fakta bahwa dalam banyak situasi, melawan justru dapat memperbesar risiko fisik. Keselamatan menjadi prioritas utama, bukan sekadar pembuktian keberanian.
Membicarakan catcalling sebagai pelecehan seksual adalah langkah awal untuk merebut kembali ruang publik yang aman dan adil. Kesadaran perlu dibangun bahwa tubuh seseorang bukan konsumsi publik. Edukasi tentang batasan, empati, dan relasi kuasa harus menjadi bagian dari percakapan sosial sehari-hari, bukan hanya menjadi wacana akademik atau aktivisme terbatas.
Pada akhirnya, ruang publik bukan hanya soal jalan, trotoar, atau kendaraan umum. Ia adalah ruang di mana martabat manusia seharusnya dijaga. Ketika catcalling terus dibiarkan dan dinormalisasi, yang dirampas bukan hanya kenyamanan, tetapi juga rasa aman dan kebebasan. Menghentikannya bukan sekadar soal etika, melainkan tentang pemenuhan hak dasar untuk merasa aman di ruang bersama.
Sumber Referensi:
UN Women. (2019). Safe Cities and Safe Public Spaces for Women and Girls Global Flagship Initiative: International Compendium of Practices. Diakses pada 3 Februari 2026 melalui https://www.unwomen.org
Komnas Perempuan. (12 Juni 2023). Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Perlindungan dan Pemulihan. Diakses 1 Februari 2026 melalui https://komnasperempuan.go.id
Bali Post. (16 September 2025). Kasus “Catcalling” di Tabanan Diselesaikan Secara Mediasi. Diakses 3 Februari 2026 melalui https://www.balipost.com






