
Sudah lima bulan sejak masyarakat Desa Adat Serangan mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta. Rabu, 08 April 2026, Bendesa Adat Serangan bersama perwakilan desa, nelayan, dan warga menemui Komisi XII DPR RI untuk audiensi pembangunan infrastruktur Liquefied Natural Gas (LNG) di wilayah Desa Adat Serangan.
LNG merupakan gas alam yang kerap digunakan sebagai bahan bakar utama untuk menghasilkan energi listrik. Energi dari gas alam menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mewujudkan transisi energi ke energi terbarukan. Langkah ini juga dilakukan di Bali, demi mewujudkan Bali Mandiri Energi.
Sumber energi masyarakat Bali saat ini
Dari tahun 2005 hingga 2025, Bali tercatat sudah tiga kali mengalami pemadaman listrik total, yaitu tahun 2005, 2018, dan 2025. Pemadaman pada bulan Mei 2025 disebabkan karena adanya gangguan pada Saluran Kabel Laut Tegangan Tinggi (SKLT) yang menghubungkan sistem kelistrikan Pulau Jawa dan Bali.
Selama ini, energi listrik di Bali masih bergantung pada pasokan dari Pulau Jawa, terutama melalui interkoneksi kabel bawah laut Jawa-Bali dari Paiton, Jawa Timur. Padahal, Bali telah memiliki Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang kebijakan Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih sejak tahun 2019.
Dalam dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034, pembangkit energi listrik eksisting di Bali sebagian besar berbahan bakar fosil. Kapasitas energi terbesar berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dengan kapasitas total 557 MW. Pengelolanya adalah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sumber energi lainnya berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan kapasitas terpasang 380 MW. Total kapasitas pembangkit eksisting di Bali sebesar 1.213 MW.
Jumlah kapasitas pembangkit eksisting diperkirakan tidak bisa memenuhi kebutuhan tenaga listrik di Bali masa depan. Pada tahun 2024, beban puncak kebutuhan tenaga listrik di Bali mencapai 1.209 MW. Proyeksi beban puncak kebutuhan tenaga listrik di Bali pada tahun 2033 diperkirakan hampir dua kali lipat beban puncak 2024, yaitu 2.122 MW.
Proyeksi kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat setiap tahun di Bali membuat pemerintah mengembangkan pembangkit baru. Dalam RUPTL PLN 2025-2034, sebanyak 28 pembangkit akan dibangun hingga tahun 2034.
Total kapasitas pembangkit yang dibangun mencapai 2.744 MW. Dalam rincian rencana pembangunan pembangkit, pembangkit yang paling banyak dibangun adalah energi non terbarukan dengan kapasitas 1.550 MW. Sementara, energi terbarukan hanya 883 MW.
Dari rincian rencana pembangunan pembangkit di RUPTL PLN 2025-2034, kami mengklasifikasikan setiap jenis pembangkit menjadi empat kategori. Kategori energi terbarukan terdiri dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB). Namun, perlu dicatat bahwa posisi PLTSa sebagai energi terbarukan masih menjadi perdebatan. Sementara, Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) masuk dalam non terbarukan.
Rencana pembangunan pembangkit didominasi oleh PLTGU dengan total kapasitas 1.350 MW. Sementara, PLTS hanya setengah dari PLTGU, yaitu 675,89 MW. Rencana pembangunan pembangkit energi di Bali berbanding terbalik dengan tujuan Bali Mandiri Energi.
Dokumen Bali, Surga yang Beranjak Hilang yang disusun oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Trend Asia, dan 350 Indonesia menunjukkan arah pembangunan infrastruktur gas di Indonesia.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memosisikan gas fosil menjadi salah satu sumber energi prioritas untuk penyediaan dan pemanfaatan energi yang diklaim bersih di kebijakan diatas maupun di kebijakan terkait energi lainnya, RUED maupun RUKD. Klaim gas sebagai sumber energi bersih ini patut dipertanyakan mengingat secara faktual gas adalah energi fosil yang kotor, mahal, terbatas, dan berisiko tinggi merusak lingkungan,” dikutip dalam Bali, Surga yang Beranjak Hilang.
I Gede Ngurah Esa Maha Putra, Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali mengatakan, pemerintah tengah menghentikan ketergantungan pada energi fosil kotor. Selain itu, tengah meminimalkan ketergantungan pasokan listrik impor via kabel bawah laut dari Jawa.
“Energi gas merupakan salah satu sumber energi transisi ke energi bersih yang dinilai lebih baik dari minyak bumi dan batubara. Pembangkit listrik tenaga batu bara dan minyak bumi dinilai sudah tidak tepat bagi Bali. Gas alam dianggap sebagai bahan bakar pembangkit yang menghasilkan polusi lebih sedikit daripada minyak bumi atau batu bara,” kata Esa dalam jawaban tertulis yang dikirimkan ke BaleBengong pada Selasa, 1 September 2026.
Temuan LBH Bali, Trend Asia, dan 350 Indonesia menyebut penambahan pembangkit listrik gas akan menggagalkan impian Bali untuk mandiri energi. Bali tidak memiliki potensi gas fosil, sehingga harus didatangkan dari luar wilayah Bali. Di Indonesia, gas fosil banyak tersebar di wilayah timur, yaitu Maluku 29%, Papua 22%, Kalimantan 11%, Jawa 10%, dan Sulawesi 9%.
“Bila Pemprov Bali memaksakan kehendak untuk tetap membangun infrastruktur gas, maka akan ada ketergantungan pasokan gas fosil dari luar,” dikutip dalam Bali, Surga yang Beranjak Hilang.
Dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), Bali memiliki potensi energi terbarukan 24.480 MW. Potensi energi paling banyak ditempati energi surya sebesar 22.000 MW, diikuti potensi energi angin dengan kapasitas 1.554 MW. Namun, realisasi pemanfaatan energi terbarukan baru di angka 1,48% pada 2024.
Warga terdampak proyek gas
Bali tidak memiliki sumber energi gas, sehingga gas harus didatangkan dari luar Bali. Di daerah yang tidak memiliki pasokan gas dibutuhkan Floating Storage Regasification Unit (FSRU), kapal khusus yang berfungsi sebagai tangki penyimpanan terapung dan fasilitas regasifikasi. FSRU ditempatkan di laut, dekat garis pantai.

Gas hasil regasifikasi di FSRU akan disalurkan melalui pipa ke lokasi PLTG. Di PLTG, gas dibakar di ruang bakar turbin, gas panas hasil pembakaran memutar sudu turbin, turbin memutar generator, dan generator menghasilkan listrik.
Pembangunan FSRU mendapat penolakan masyarakat pesisir, salah satunya masyarakat Desa Adat Serangan. I Wayan Patut, Prajuru Desa Adat Serangan mengungkapkan, keberadaan FSRU akan sangat mengganggu lingkungan Pulau Serangan.

Dalam audiensi dengan Komisi XII DPR RI, Patut menjelaskan rencana pembangunan pembangkit energi di perairan Pulau Serangan telah terdengar sejak tahun 2021. “Saat itu (2021), lokasinya sekitar 3 kilometer dari pinggir pantai Pulau Serangan. Namun, pada 2025, seiring waktu berjalan, tiba-tiba ada perubahan menjadi 500-700 meter dari pinggir Pantai Sidakarya, bukan dari Serangan,” jelasnya.
Patut mengatakan, saat itu dirinya melakukan perlawanan dan penolakan, termasuk ketika ada kunjungan Menteri Lingkungan Hidup ke Serangan. “Jika FSRU dibangun pada jarak 500-700 meter, maka kami dianggap tidak lagi memiliki kehidupan di situ,” kata Patut.
Menurut informasi, struktur FSRU yang dipasang sepanjang 310 meter dengan lebar sekitar 47 meter. “Bisa dibayangkan dampaknya terhadap nelayan-nelayan tradisional yang sebagian besar mencari nafkah di sana,” imbuhnya.

Dalam ruang sidang hari itu, Patut juga mempertanyakan keberadaan Pantai Sidakarya. Pasalnya, nama Pantai Sidakarya baru muncul setelah rencana LNG ini ada. Mewakili masyarakat Desa Adat Serangan, Patut menuntut agar titik lokasi FSRU digeser setidaknya 4,8 km dari garis pantai Pulau Serangan.
Pembangunan FSRU juga berdampak pada ekosistem bawah laut. Pasalnya, proses penanaman pipa LNG akan melibatkan pengerukan yang merusak ekosistem bawah laut, seperti padang lamun dan terumbu karang.
“Proses penanaman pipa LNG akan menghentikan aktivitas penangkapan ikan selama 27 bulan… Bisa dibayangkan kerusakan ekosistem bawah laut yang akan terjadi akibat pemasangan pipa dan dredging tersebut. Belum lagi dari sisi kemanusiaan,” jelas Patut.

Bendesa Adat Serangan, Nyoman Gede Pariata mengungkapkan, Pulau Serangan telah dijaga oleh masyarakat di sana selama turun-temurun. “Laut adalah sumber kehidupan kami. Kami sadar tidak pernah memberi makan ikan. Kami hanya mengambil, memancing, menjaring, lalu menjual,” kata Pariata
Pariata pun menjelaskan, masyarakat Desa Adat Serangan memiliki sejumlah ritual laut secara periodik sebagai ungkapan terima kasih pada laut yang telah memberi sumber penghidupan. “Terdapat titik-titik sakral pada lokasi penempatan investasi (LNG) tersebut,” kata Pariata.
Esa pun membenarkan dampak lingkungan yang mungkin dapat ditimbulkan dari proyek LNG ini. “Apabila dampak-dampak tersebut tidak dikelola dengan baik, maka dapat menimbulkan gangguan lingkungan serta terjadi dampak turunan lain berupa terjadinya perubahan sikap dan persepsi masyarakat terhadap kegiatan tersebut,” kata Esa.

Ia pun menambahkan, warga sebenarnya tidak menolak pembangunan FSRU, hanya saja harus tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan warga sekitar. “Masih terdapat beberapa hal yang perlu disepakati bersama antara warga dan pihak pengembang sebelum proyek gas ini dijalankan,” ujarnya.
Untuk memitigasi dampak lingkungan dan sosial akibat proyek LNG, Esa mengatakan pemerintah tengah menyiapkan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang memenuhi ketentuan peraturan di sektor kehutanan dan lingkungan hidup. “Ada (amdal), namun untuk diakses oleh publik kami kurang tahu. Kewenangan penilaian oleh pusat,” katanya.
Solusi energi terbarukan
Pulau Bali memiliki potensi energi surya sebesar 22.000 MW. Potensi ini sepuluh kali lebih besar dari proyeksi beban puncak kebutuhan tenaga listrik di Bali tahun 2033. Alih-alih menggunakan energi gas, Trend Asia, LBH Bali, dan 350 Indonesia mendorong pemanfaatan energi surya untuk mencapai Bali Mandiri Energi.
Di Bali, sejumlah sektor telah menggunakan PLTS Atap sebagai sumber energi di skala desa dan komunitas. Salah satunya Desa Adat Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. PLTS Atap terpasang di Alun-alun Desa Peliatan. Sumber energi PLTS Atap digunakan untuk menyalurkan energi ke charging station yang ada di alun-alun tersebut.
Charging station telah terpasang sejak tahun 2024, kerap digunakan oleh pemilik kendaraan listrik untuk menukar baterai. Charging station tersebut menggunakan sistem swap, sistem penukaran baterai motor listrik kosong dengan baterai penuh yang sudah terisi penuh di charging station.
Panel surya di Desa Peliatan kerap dimanfaatkan pengemudi ojek online. Nyoman, seorang pengemudi Grab mengatakan dirinya sering menukar baterai di Alun-alun Desa Peliatan. Di sela-sela waktu, ia juga memanfaatkan listrik di sana untuk mengisi ulang daya baterai smartphone.

Motor listrik Nyoman menggunakan sistem penyewaan dari perusahaan. Ia hanya perlu menyisihkan uang Rp75.000 untuk membayar sewa motor listrik.
Sementara, Andre, pengemudi ojek online lainnya mengatakan dirinya lebih untung menggunakan kendaraan listrik. Sebab, Andre tidak perlu mengeluarkan biaya bensin.
Di Desa Keliki, panel surya digunakan sebagai mesin penggerak sumur bor. Di Subak Bangkiangsidem, panel surya ada di kawasan pura. Pura merupakan tempat suci masyarakat Hindu. Dalam organisasi subak, kawasan pura juga digunakan sebagai tempat berkumpul anggota subak.
Pura di Subak Bangkiangsidem lokasinya cukup jauh dari jalan utama. Untuk memenuhi kebutuhan air konsumsi petani, sumur bor pun dibangun di subak tersebut. Panel surya pun digunakan untuk menggerakkan sumur bor.
“Yang besar listriknya itu dari panel surya ini,” kata I Wayan SUmada, Kepala Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Yowana Bakti Keliki, menjelaskan pasokan listrik di wilayah subak.
Air dari sumur bor tersebut kerap dimanfaatkan petani untuk minum, sehingga petani yang pergi ke sawah tidak perlu memikul air minum lagi. Di musim kemarau, air dari sumur bor juga dimanfaatkan untuk irigasi, terutama di Subak Bangkiangsidem.
“Ini lebih sering dipakai (untuk irigasi) karena musim keringnya lebih panjang, di sini kan debit airnya kecil dia karena jauh di hilir,” jelas Sumada.
Pemanfaatan panel surya di skala komunitas dan rumah tangga mampu mengurangi beban biaya listrik PLN. LBH Bali dalam siaran persnya mendorong pemerintah mengevaluasi, mencabut, atau merevisi Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Regulasi ini menerapkan kuota pengembangan PLTS Atap, mengatur periode pengajuan, serta menghapus mekanisme perhitungan kelebihan energi listrik yang diekspor ke jaringan PLN sebagai pengurang tagihan listrik.
Sisilia Nurmala Dewi, Country Managers 350 Indonesia menilai kondisi ini justru memperlambat pertumbuhan PLTS Atap. Padahal, pembangkit skala kecil dapat berkembang lebih cepat dan tersebar, tanpa membutuhkan pembebasan lahan dalam skala besar. “Kebijakan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menjadi konsumen listrik, tetapi juga dapat menjadi produsen energi,” kata Sisilia dalam siaran pers LBH Bali.









