
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dikelola oleh penyandang disabilitas kini tersebar cukup banyak di seluruh Indonesia. Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 1,3 juta hingga 1,38 juta jiwa, atau mencakup sekitar 4,76% dari total pengusaha UMKM nasional.
Salah satu pelaku usaha tersebut adalah Annora Pas, sebuah bisnis kriya ramah lingkungan yang mengolah bahan sederhana seperti stik es krim, sedotan, dan kerang warna-warni. Usaha ini dikelola oleh Ni Putu Prima Terima Sanjiwangi yang akrab disapa Putri. Selain mengelola bisnis, Putri juga aktif sebagai Humas dan Admin Media Sosial di komunitas Christian Disability Community (CDC).
Pemiliknya mengaku telah mengajukan pendaftaran merek produk serta hak cipta atas karya tulisnya ke instansi terkait di Provinsi Bali. “Untuk Annora Pas sendiri telah saya ajukan mereknya ke PRIDA Provinsi Bali, bersama dengan 9 karya tulis saya. Karena saya juga seorang penulis buku, jadi sekalian saja,” tuturnya saat ditemui di kediamannya di daerah Tabanan, Bali, sembari menyelesaikan kerajinan tangan.
Meskipun jumlah pelaku usaha inklusif sudah mencapai jutaan, mereka masih menghadapi berbagai tantangan besar, khususnya dalam hal akses permodalan, perluasan pasar, dan digitalisasi. Berbagai program dari pemerintah maupun lembaga swasta terus digalakkan untuk mendampingi dan memberdayakan mereka agar mampu mandiri secara finansial.
Putri pun mengakui bahwa produk Annora Pas belum mendapatkan pangsa pasar yang tepat, sehingga hasil karyanya kerap menumpuk di rumah.
“Untuk produk Annora Pas sendiri memang belum memiliki pasaran yang tepat, jadi karya-karya saya masih menumpuk di rumah,” ungkapnya seraya menunjukkan tumpukan dus berisi hasil kerajinannya.
Padahal, secara garis besar, pemerintah telah menjamin berbagai hak dan bentuk fasilitas pendampingan bagi para pelaku UMKM, yang meliputi:
- Hak atas Kemudahan Perizinan dan Legalitas
- Memperoleh kemudahan dalam pendaftaran dan perizinan usaha secara cepat dan terpadu melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Mendapatkan kepastian hukum serta legalitas usaha untuk menunjang kegiatan operasional.
- Hak atas Perlindungan Hukum dan Kekayaan Intelektual
- Mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), seperti merek dagang, hak cipta, dan paten produk.
- Memperoleh layanan bantuan serta pendampingan hukum dari pemerintah pusat maupun daerah jika menghadapi sengketa bisnis.
- Mendapatkan perlindungan dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku usaha besar.
- Hak atas Akses Pembiayaan dan Permodalan
- Memperoleh akses yang lebih luas dan mudah terhadap kredit perbankan maupun lembaga keuangan nonbank.
- Mendapatkan layanan pembiayaan yang cepat, transparan, serta tidak diskriminatif.
- Mendapatkan fasilitas penjaminan kredit serta berbagai insentif atau kebijakan fiskal yang meringankan beban usaha.
- Hak atas Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha
- Memperoleh kesempatan bermitra dengan usaha besar atau BUMN secara adil dan saling menguntungkan.
- Mendapatkan alokasi minimal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- Memperoleh pelatihan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), manajemen, produksi, serta akses pemasaran digital maupun luring (offline).



