
Isu keamanan kerap dipahami sebatas perlindungan dari ancaman fisik. Padahal, pengalaman kelompok rentan menunjukkan bahwa kekerasan dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan saling berkaitan. Persoalan ini menjadi benang merah diskusi yang diadakan Humanis Foundation pada Selasa, 30 Juni 2026 mengenai pentingnya keamanan holistik bagi kelompok rentan.
Menurut Tari dari Humanis Foundation, ada enam pilar keamanan holistik. Terdiri dari aspek fisik, digital, hukum, sosial, ekonomi, dan psikososial. “Ini bukan sesuatu yang terpisah satu-satu, tapi masih saling beririsan. Misal ketika berbicara holistic security, jika satu saja bagian yang gagal, itu pasti seluruh sistemnya pun akan melemah dan juga tidak berhasil,” paparnya.
Di lapangan, ancaman yang dihadapi kelompok rentan tidak hanya dari tindakan kekerasan secara langsung. Relasi kuasa, stigma sosial, dan identitas minoritas kerap menjadi faktor yang memperparah diskriminasi.
“Sejak awal pelabelan masyarakat itu sudah diberikan kepada kelompok-kelompok tersebut. Sehingga akhirnya buat korban itu sulit untuk mendapatkan bantuan dan keadilan. Bahkan aksesnya pun juga terbatas,” tambahnya.
Dibutuhkan koordinasi lintas sektor agar upaya mitigasi, pencegahan, hingga pemulihan dapat berjalan komprehensif. Kegagalan pada satu aspek keamanan dapat berdampak pada melemahnya seluruh sistem perlindungan dan menghambat akses korban terhadap layanan.
Diskusi dilanjutkan oleh Yayasan Gaya Dewata yang memaparkan tantangan keamanan dan diskriminasi terhadap kelompok GWL, yakni gay, waria, dan laki-laki seks dengan laki-laki (LSL). Kelompok ini merupakan bagian dari populasi kunci dalam program pencegahan HIV karena memiliki potensi lebih besar untuk menularkan maupun tertular HIV, juga dipengaruhi oleh berbagai faktor termasuk pekerjaan dan pola hidup.
Meski layanan kesehatan telah tersedia, belum semuanya bersedia mengakses karena masih kuatnya stigma di masyarakat. “Stigma yang ditakutkan menimbulkan diskriminasi buat mereka. Semakin enggak terbuka, semakin berisiko.”
Bali juga disebut menjadi safe space bagi mereka yang berasal dari luar daerah. Berdasarkan data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Bali, lebih dari 60 persen kasus HIV di Denpasar dan Badung berasal dari individu ber-KTP non-Bali. Banyak dari mereka datang ke Bali untuk bekerja, berwisata, maupun mencari lingkungan yang lebih aman setelah meninggalkan daerah asal akibat stigma dan diskriminasi.
Namun, berbagai bentuk kerentanan masih terjadi. Kekerasan fisik terhadap kelompok GWL di ruang publik masih ditemukan, termasuk penangkapan secara sewenang-wenang yang membuat mereka semakin rentan. Selain itu, meningkatnya politisasi isu ragam gender dinilai turut memperbesar risiko diskriminasi terhadap komunitas kelompok rentan.
“Jangan sampai kayak kemarin diviralin di media sosial. Apalagi sekarang tuh isu politik sangat tinggi. Ragam gender dinaikin isunya supaya isu penguasa itu menurun, terlengserkan. Isu ragam gender naik sampai terbentuknya usulan Perda, usulan segala macam aturan-aturan yang enggak masuk akal. Karena kalau kita melihat setiap orang memiliki hak asasi manusia dari dalam kandungan sampai dengan meninggal,” tambah salah satu peserta diskusi.
Kurangnya literasi di instansi maupun masyarakat juga masih menjadi tantangan. Kondisi tersebut memicu diskriminasi, termasuk perlakuan yang tidak manusiawi terhadap orang dengan HIV (ODHIV), sehingga mempersempit akses mereka terhadap layanan dan perlindungan.
Melalui diskusi ini, para peserta menekankan pentingnya memperkuat advokasi, meningkatkan edukasi publik, serta membangun kolaborasi multipihak. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan ruang yang aman, inklusif, dan bebas diskriminasi bagi seluruh kelompok rentan di Bali.




