• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Saturday, April 18, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Pekerja Luar Ruangan Berisiko Tinggi Heat Stress ketika Panas Ekstrem

I Gusti Ayu Septiari by I Gusti Ayu Septiari
18 April 2026
in Kabar Baru, Pelayanan Publik
0
0
Dialog Perlindungan K3 dalam Risiko Tekanan Panas Ekstrem di Bali pada Selasa, 14 April 2026 di Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali

Cuaca panas ekstrem yang terjadi di sejumlah wilayah Asia menjadi perhatian global. Cuaca panas tak hanya mengganggu aktivitas harian, tetapi juga berimplikasi pada pekerja di luar ruangan. Meski suhu di wilayah Indonesia, khususnya Bali, belum mencapai 40 derajat celcius sebagaimana wilayah Asia Tenggara lainnya, risiko tekanan panas ketika bekerja tidak bisa diabaikan.

Too hot too work atau terlalu panas untuk bekerja disebut menimbulkan heat stress. Kondisi ini merupakan gangguan kesehatan akibat tubuh tidak lagi bisa menyeimbangkan suhu internal akibat paparan panas lingkungan. Heat stress dapat menyebabkan sejumlah penyakit seperti kram otot, kelelahan, pusing, heat stroke, hingga kematian. Heat stress berisiko tinggi bagi pekerja sektor luar ruangan seperti pekerja konstruksi, perkayuan, bahan bangunan, dan pekerja informal.

Khamid Istakhori, Regional Program Officer Building and Wood Workers’s International (BWI) Asia Pacific, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki regulasi yang mengatur ambang batas paparan panas pekerja. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang terdahulu menetapkan standar suhu dan kelembapan udara ruang kerja pada angka 21-30 derajat celcius. Aturan ini diperbarui melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja yaitu 23-26 derajat celcius dengan tingkat kelembapan 40-60%. “Jadi kalau di tempat kerja melampaui suhu itu, harusnya ada upaya untuk menurunkan,” kata Khamid melalui dialog Perlindungan K3 dalam Risiko Tekanan Panas Ekstrem di Bali pada Selasa, 14 April 2026 di Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali.

Selain berdampak pada fisik pekerja, heat stress juga berdampak pada kesehatan mental pekerja. Dampak fisik dan mental tersebut akan berpengaruh pula pada produktivitas. International Labour Organization (ILO) menyebutkan bahwa 70% pekerja di dunia, yaitu sekitar 2.4 miliar dari 3.4 miliar pekerja di dunia terdampak panas ekstrem. Angka ini meningkat dari tahun 2000 yang berada pada angka 65,5% menjadi 70,9% pada tahun 2020. Namun, jumlah tersebut hanya angka yang terlihat di permukaan. Diperkirakan masih banyak pekerja terdampak heat stress yang belum terdata.

Pada tahun 2030, ILO memperkirakan 3% dari total jam kerja global akan hilang. Artinya, sebagian waktu yang seharusnya dipakai orang untuk bekerja tidak bisa dipakai karena suhu yang terlalu panas dan produktivitas menurun. Angka 3% mungkin terlihat sedikit, tetapi angka tersebut setara dengan puluhan juta pekerjaan penuh waktu di dunia.

BWI Asia Pacific menjelaskan tiga solusi jangka pendek yang dapat dilakukan sebagai upaya preventif dan protektif. Solusi pertama berkaitan dengan hal-hal teknis yang dapat dikontrol, seperti pengaturan ventilasi dengan memperbanyak lubang udara dan memasang sistem pendingin ruangan. Kedua, pengaturan yang berkaitan dengan administratif, seperti mengatur jam istirahat, rotasi tugas, dan pemantauan suhu. Ketiga, penyediaan alat pelindung diri (APD) berupa pakaian kerja yang nyaman digunakan ketika panas ekstrem.

Dalam skala yang lebih luas, serikat pekerja di beberapa negara berhasil membuat larangan untuk bekerja ketika panas ekstrem, seperti yang dilakukan di Spanyol dan Australia. Negara Spanyol melarang pekerja luar ruangan bekerja ketika terjadi gelombang panas tinggi. Begitu pula dengan Australia yang mengeluarkan larangan bekerja ketika panas ekstrem untuk pekerja konstruksi. Bahkan, di negara Yunani, pekerja dilarang bekerja ketika suhu mencapai 36 derajat celcius. Sementara itu, Prancis melakukan skema kompensasi untuk pekerja yang berhenti bekerja karena panas ekstrem.

Berkaca dari regulasi yang dilakukan oleh negara lain, tantangan di Indonesia adalah tidak ada regulasi yang secara eksplisit mengatur tentang heat stress. Meskipun ada Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, penegakan hukumnya sangat sulit di banyak sektor, terutama di sektor informal yang minim perlindungan.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali menjelaskan bahwa upaya perlindungan pekerja telah dilakukan sebelum suatu perusahaan berdiri. Ketika mengurus izin di Online Single Submission, perusahaan dengan risiko tinggi wajib mengunggah dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mencakup pengujian lingkungan kerja.

Terkait regulasi, Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali mengakui kurangnya sosialisasi kepada seluruh perusahaan di Bali terkait Permenaker Nomor 5 Tahun 2018. “Selama ini yang kami lakukan terkait pembinaan ke perusahaan-perusahaan yang sekiranya perusahaan industri yang kami duga ada potensi panas. Kami membina agar bagaimana mengantisipasi iklim panas di tempat kerja tersebut,” jelas perwakilan Dinas  Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali. Pihak Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali pun mengatakan masih kesulitan melakukan pembinaan ke pekerja luar ruangan.

Melalui dialog tersebut, BWI Asia Pacific mendorong adanya gotong royong dan kolaborasi multipihak untuk mengoptimalkan K3. Meski belum ada pengaduan spesifik terkait tekanan panas ekstrem di Bali oleh pekerja, tetap perlu ada upaya preventif dan protektif untuk melindungi pekerja dari panas ekstrem yang akan datang. Praktik baik berupa solusi jangka pendek maupun regulasi dapat menjadi contoh untuk perlindungan pekerja di Bali.

Tags: heat stresskeselamatan kerjapanas ekstremperlindungan pekerja
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
I Gusti Ayu Septiari

I Gusti Ayu Septiari

Suka mendengar dan berbagi

Related Posts

No Content Available

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Pekerja Luar Ruangan Berisiko Tinggi Heat Stress ketika Panas Ekstrem

Pekerja Luar Ruangan Berisiko Tinggi Heat Stress ketika Panas Ekstrem

18 April 2026
[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Bali dan Histeria Festival

17 April 2026
Pulau Bali pun Rentan Tenggelam

El Niño “Godzilla”: Ketika Monster Iklim Mengancam Pulau Dewata

16 April 2026
Risiko Kesehatan ketika Marak Pembakaran Sampah Terbuka

Risiko Kesehatan ketika Marak Pembakaran Sampah Terbuka

15 April 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia