Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali mengirim Surat Permohonan Informasi Publik kepada Kepala DKLH (Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup) Provinsi Bali dan PT. Dewata Energi Bersih terkait Rencana Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai. Dalam acara jumpa pers yang dimoderatori, A.A. Gede Surya Sentana dari Frontier Bali menyatakan bahwa pihaknya telah bersurat kepada Kepala DKLH Provinsi Bali dan PT. DEB perihal Permohonan Informasi Publik pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Direktur Walhi Bali, Made Krisna Dinata S.Pd menjelaskan bahwa dalam surat permohonan Informasi Publik yang kami kirimkan kepada Kepala DKLH Provinsi Bali kami meminta 2 Dokumen terkait pembangunan Terminal LNG yang akan di lakukan di kawasan Mangrove terkhusus terkait dokumen pemipaan yang akan dilakukan oleh PT. DEB selaku pemrakarsa. Krisna Bokis mengatakan jika terkait pemipaan yang akan dilakukan oleh PT. Deb juga sempat di jelaskan oleh DKLH di media jika pemipaan tersebut akan dilakukan di kawasan Tahura yang dimana akan ada pipa yang masuk di lahan Tahura sedalam 10 Meter dan disinyalir tidak akan merusak Mangrove. “Atas pernyataannya tersebut maka kami mengirimkan Surat Permohonan Informasi mengenai Studi Kelayakannya,” pungkas Krisna.
Selain Studi Kelayakan mengenai pemipaan, dalam surat Permohonan Informasi Publik yang dikirimkan kepada DKLH Provinsi Bali, WALHI Bali juga meminta dokumen terkait Perjanjian Kerja Sama Antara DKLH Provinsi Bali dengan PT. DEB No: B.21.522/1514/P4H-KSDAE/DKLH No: 010.AGR.DEB-DKLH.LGL.04-22 tentang Pembangunan Strategis yang tidak dapat dielakan berupa pengembangan PLTG serta fasilitas pendukung Tersus LNG dan Jaringan Pipa Gas di Kawasan Tahura Ngurah Rai yang di tandatangani pada Rabu, 27 April 2022, yang dimana perjanjian ini diklaim sebagai dasar kewajiban pemrakarsa dalam menggunakan lahan Tahura Ngurah Rai yang dimuat dalam presentasi PT. DEB.
Dengan adanya hal tersebut maka WALHI Bali meminta kepada DKLH Provinsi Bali untuk memberikan Dokumen Studi Kelayakan rencana Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai utamanya terkait pemipaan yang akan dilakukan di bawah Mangrove serta dokumen Perjanjian Kerjasama Antara DKLH Bali dengan PT. DEB serta lampiran dokumen pendukungnya. “Hal ini penting kami diketahui sebab dokumen ini merupakan dokumen yang patut diketahui publik, terutama terkait aktivitas pemipaan yang tidak merusak Mangrove seperti apa yang diungkapkan Kadis DKLH.” tegas Krisna.
Disamping itu WALHI Bali juga mengirimkan Surat Permohonan Informasi Publik kepada PT. DEB terkait dokumen Feasibility Study terkait pembangunan Terminal LNG Sidakarya, sebab dalam pemberitaan di media Humas PT. DEB menyatakan studi kelayakan (feasibility study) terkait proyek Terminal LNG yang akan dibangun di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai sudah ada. “Jadi sudah sepatutnya Dokumen Feasibility Study ini di buka ke publik, terlebih PT. DEB merupakan badan publik yang sudah melaksanakan sosialisasi di Desa Adat Intaran pada tanggal 21 Mei lalu,” ungkap Krisna.
Dengan mekanisme Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 WALHI Bali meminta dokumen-dokumen yang diminta melalui surat yang dikirimkan kepada Kepala DKLH Provinsi Bali dan PT. Dewata Energi Bersih guna mendorong partisipasi aktif masyarakat terlebih dalam pengambilan kebijakan utamanya dalam pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove, dan sebagai Badan Publik Undang-Undang ini memandatkan untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi yang berada di bawah kewenangannya sesuai pasal 7 ayat (1) UU KIP.