Penolakan terhadap reklamasi bergema hingga Kantor Staf Presiden (KSP).
Hari ini, 14 Bendesa Adat mendatangi KSP. Mereka dari Tanjung Benoa, Kedonganan, Kelan, Jimbaran, Bualu, Kuta, Seminyak, Pedungan, Canggu, Kepaon, Serangan, Sanur, dan Sesetan.
Di Kantor KSP, 14 Bendesa Adat ditemani Eksekutif Nasional WALHI, WALHI Bali dan ForBALI. Adapun Bendesa Adat yang tidak dapat hadir di Jakarta antara lain Desa Adat Kerobokan, Legian, Berawa dan Pemogan.
Di KSP, 14 Bendesa Adat ini ditemui Deputi II Yanuar Nugroho dan Staf Khusus Kepala Staf Presiden Noer Fauzi Rachman. Dalam pertemuan di kantor KSP, Bendesa Adat menyampaikan fakta-fakta yang terjadi dan alasan Bendesa Adat menolak reklamasi Teluk Benoa.
I Wayan Swarsa, Bendesa Adat Kuta menyatakan, desa adat menolak reklamasi Teluk Benoa, karena reklamasi akan menghancurkan nilai-nilai adat dan keagamaan masyarakat adat di Bali. Ada sekitar 70 pura di sekitar Teluk Benoa yang akan dikeruk oleh proyek reklamasi Teluk Benoa.
“Di Teluk Benoa, ada vibrasi kehidupan dan energi spiritual yang harus dijaga oleh Bendesa Adat sebagai kewajiban moral dan keyakinan yang menjadi pegangan bagi Bendesa Adat,” ujar Swarsa.
Hingga saat ini, ada 18 desa adat yang telah menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Namun, upaya reklamasi terus dipaksakan oleh PT Tirta Wahana Bali International (TWBI). Dari 18 desa adat tersebut, 15 desa adat merupakan desa adat yang terdampak langsung dengan reklamasi Teluk Benoa. Adapun tiga desa adat lain tidak terdampak langsung.
Salah satu desa yang tidak terkena dampak langsung tersebut adalah Desa Buduk, Mengwi.
Ida Bagus Ketut Purbanegara, Bendesa Adat Buduk mengatakan desanya memang tidak terdampak secara langsung dari reklamasi Teluk Benoa ini. Namun, menurutnya, patut diingat bahwa Bali mengenal ikatan moral dan persaudaraan yang kuat, yakni pesidikaran.
Menurut Purbanegara, pesidikaran tersebut akan muncul jika ada hal substansif yang disentuh menyangkut kehidupan sosial, budaya dan keyakinan. “Kami tidak hanya ikut-ikutan, kami menyatakan penolakan terhadap reklamasi Teluk Benoa karena memiliki ikatan pesidikaran yang kuat dengan desa adat lain yang terdampak langsung dari reklamasi ini,” katanya.
Selain dampak lingkungan seperti banjir dan abrasi yang telah dialami Desa Adat Bualu, reklamasi juga memiliki dampak sosial. Investor telah membuat konflik horisontal antara masyarakat.
“Padahal selama ini, sejak awal investor tidak pernah mengajak Bendesa Adat untuk menyampaikan dan mendiskusikan tentang proyek ini. Konflik sosial sangat berisiko sehingga kami memutuskan menolak reklamasi,” ujar Bendesa Adat Sesetan.
Sampai saat ini Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih diproses oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemrakarsa telah diminta untuk merevisi AMDAL.
Menurut Direktur Eksekutif Nasional WALHI Abetnego Tarigan, jika sebagian besar Bendesa Adat dan Masyarakat Adat sudah menyatakan penolakan terhadap reklamasi Teluk Benoa ini, maka AMDAL menjadi tidak layak untuk dilanjutkan.
“Proses AMDAL yang masih bergulir, menjadi tidak relevan lagi,” tegasnya.
Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI) I Wayan Gendo Suardana menyatakan sikap kritis desa adat terhadap praktik investasi merupakan sejarah dalam proses investasi di Bali. Sikap itu muncul karena ada hal-hal melatarbelakangi. Warga merasa telah diciderai.
Menurut Gendo, ada 70 titik kawasan suci dengan berbagai bentuk, ada muntig, alur teluk dan muara yang akan diurug dengan proyek reklamasi Teluk Benoa.
“Itulah yang mendasari mengapa kini para Bendesa Adat menolak reklamasi Teluk Benoa,” kata Gendo.
Dalam pertemuan ini, Yanuar Nugroho menyatakan tim KSP akan turun ke lapangan untuk mendapatkan gambaran lebih lengkap. “Kami akan akan berkonsultasi langsung dengan para Bendesa Adat dan masyarakat adat,” kata Yanuar.
Perpres 51/2014 merupakan upaya pemutihan terhadap pelanggaran tata ruang oleh Gubernur. Kini dengan Perpres tersebut, kawasan konservasi beralih menjadi kawasan pemanfaatan.
Karena itu, selain menyatakan sikap penolakan terhadap reklamasi Teluk Benoa, 18 Bendesa Adat juga mendesak Perpres 51/2014 dicabut. Karena Perpres inilah yang dijadikan oleh legitimasi PT TWBI untuk menjalankan proyek reklamasi. [b]