Liputan Mendalam

Mengejar Mimpi Energi Resik Bali

Teks dan Foto: Luh De Suriyani, Video: Bayu Saputra dan Dewa Santana

Wacana Bali mandiri energi bersih masih di atas kertas. Target bauran energi baru terbarukan (EBT) mundur dari rencana. Bali akan mengandalkan pembangunan proyek besar Pembangkit Tenaga Surya (PLTS) skala besar walau ada potensi ekonomi tinggi di PLTS atap skala kecil.

Puluhan panel surya menutupi atap sebuah lapangan tenis. Panel dipasang cukup tinggi dengan tiang-tiang besi sehingga lapangan tenis berukuran hampir 260 meter persegi di Kantor Gubernur Bali ini masih terlihat lapang.

Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Surya (PLTS) atap ini berlokasi di area tenggara, lokasi yang dianggap titik optimal tertangkapnya cahaya matahari. Karena matahari terbit dari arah timur kemudian tergelincir di ufuk barat.

Setelah minta izin ke bagian umum dan protokol, saya dipersilakan menemui tim pemelihara teknis atau engineering instalasi. PLTS ini dipasang Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (P3TEK KEBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia pada 2016 lalu.

Usianya sudah lima tahun, masih berfungsi dan memberikan kontribusi biaya penghematan listrik PLN sekitar 30% per hari jika panen cahaya mentari optimal. Namun, sistem smart grid yang dirancang sudah lama tak beroperasi. Smart grid adalah sebuah sistem yang mampu mengoperasikan jaringan listrik dengan kombinasi teknologi komputer dan jaringan komunikasi.

Kalau smart grid beroperasi, saya bisa otomatis mengatur distribusi kebutuhan listrik, dan saya bisa memantau jarak jauh. Misalnya saya sedang ada upacara adat di rumah, lewat HP saya bisa mengecek,” Nengah Geria, pimpinan tim teknis ini menjelaskan, ditemui 7 Juni 2021. Sebuah teknologi seukuran lemari baju besar ini bertuliskan Sunny Island Multicluster Box.

Geria dan timnya merawat alat-alat ini sehingga masih bisa beroperasi dan berkontribusi pada bauran energi ramah lingkungan di kantor pemerintah ini. Hasil lainnya adalah, pengurangan biaya listrik dari PLN. Ia menunjukkan tagihan listrik terakhir dari PLN lebih dari Rp60 juta untuk biaya bulanan di Kantor Gubernur Bali saat musim panas ini. Tanpa PLTS, tagihan rata-rata Rp100 juta per bulan.

Penghematan sekitar 30-40% tergantung daya terbangun dan keperluan listrik kantor ini. Kebutuhan daya listrik total rata-rata sekitar 550 ribu watt per jam. Sementara produksi listrik PLTS sekitar 158 ribu watt per jam.

Agar listrik dari surya ini bisa digunakan, ada alat bernama inverter berjumlah lebih dari 30 unit yang terpasang di dalam ruangan kontrol. Fungsi inverter mengubah arus listrik searah (DC) ke arus bolak-balik (AC) dan sebaliknya. Juga berfungsi mengatur dan menstabilkan tegangan dari output listrik yang dihasilkan.

Dalam ruangan kontrol, juga terlihat deretan belasan baterai untuk menyimpan cadangan produksi PLTS. “Namun untuk 3 jam saja,” imbuh Geria tentang waktu pemakaian cadangan listrik dari baterai ini.

Di samping lapangan tenis ada Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang terlihat telantar karena beberapa baling-balingnya telihat patah. PLTB ini juga bantuan pusat, dibangun 2019, daya terpasang sekitar 80 ribu watt per jam (8 kWp), tetapi produksinya tidak masuk sistem kelistrikan.

Terlihat 8 tiang dengan tinggi masing-masing sekitar 20 meter hanya jadi pajangan. Angin berembus cukup kencang. Namun, kencangnya angin tak kuasa menggerakkan baling-baling yang tersisa. Sekitar kantor juga banyak pohon tinggi.

Geria ingat, sebelum mulai jadi tim pemelihara PLTS ia diajak tim peneliti untuk mengobservasi dulu selama sekitar satu tahun. Misalnya mengukur panas dan kecepatan angin. Sebuah alat dipasang untuk mengecek berapa kilowatt per hour (kWh) produksi dari panen cahaya matahari di lokasi kantor Gubernur Bali. Sesaat sebelum pulang, angka yang tertera di alat dicatat, demikian tiap hari.

Setelah PLTS layak dipasang, baru instalasi konstruksinya dikerjakan vendor. Untuk mengoperasikan dan merawat, ia mengaku dilatih sekitar 1,5 bulan di Badan Ristek ESDM bersama temannya, Putu Darmayudha. Kini ada empat orang tenaga teknis di PLTS ini. “Idealnya enam, biar dua orang tiap shift,” sebut penjaga sarana vital bangunan perkantoran ini.

Saat musim panas optimal, pada siang hari bisa saja sepenuhnya PLTS. Namu, di malam hari tetap sepenuhnya PLN karena baterai hanya cukup 3 jam. Sementara ada banyak server data besar yang harus terus hidup. Kantor ini juga masih menyiagakan genset dengan bahan bakar minyak solar yang kapasitasnya besar, sebanding listrik dari PLN.

Lebih gampang pelihara PLTS, risiko sedikit. Tidak perlu dipadamkan saat pemeliharaan kecuali ada kabel putus,” sebut Geria yang juga dipanggil Pak Mangku karena jadi pengelola pura di kawasan kantor gubernur. Hal menarik yang pernah dialaminya adalah ketika didatangi staf PLN karena pernah tagihan kantor gubernur nol. “Petugasnya tidak tahu kita pakai PLTS,” ia terkekeh.

 

Sayangnya, smart grid sudah tak berfungsi. Menurut Geria ada masalah penyediaan internet untuk sistem ini. Meteran Exim juga belum ada. Alat ini berfungsi untuk menghitung beban listrik lebih yang dihasilkan dari penggunaan panel surya yang selanjutnya bisa dijual ke PLN.

Produksi listrik yang berlebih tidak bisa terserap atau terjual ke PLN karena exim meter belum juga terpasang. Saat musim panas kini, produksi di hari libur dan Sabtu-Minggu pun terbuang.

Ada sejumlah kendala administrasi sehingga penjualan kelebihan hasil panen surya belum bisa dilakkukan. Geria mengatakan status aset instalasi belum berpindah tangan dari pusat ke Pemprov Bali. Ini jadi kendala administrasi. PLN juga sudah minta pengajuan Sertifikat Layak Operasi namun gambar konstruksi keseluruhan gedung tidak ada. Ia mengatakan sempat menggambar ulang untuk instalasi utama.

Nengah Geria menunjukkan panel surya yang menutup lapangan tenis kantor Gubernur Bali.

Selain pemasangan PLTS di kantor Gubernur Bali ini, ada juga ujicoba di area kampus Universitas Udayana. Proyek energi baru terbarukan (EBT) di Bali kerap dibuat untuk saat menghelat konferensi atau pertemuan terkait isu lingkungan. Tak sedikit yang mangkrak atau hasilnya tidak optimal.

Salah satunya PLTB di Nusa Penida. Sembilan kincir angin kini hanya jadi puing di Puncak Mundi, kawasan bukit tertinggi sekitar 500 mdpl di Pulau Nusa Penida, Bali. Tiang setinggi sekitar 30 meter masih berdiri, tetapi baling-balingnya sudah tak utuh.

Padahal PLTB ini digadang-gadang sebagai proyek percontohan energi baru terbarukan tak hanya di Bali, tetapi juga Indonesia. Karena itulah dia diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada November 2007, sebulan sebelum Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim PBB di Bali.

PLTB ini ditargetkan memproduksi energi sekitar 700 KW, tetai tak sesuai rencana. Bahkan usia operasionalnya sangat pendek, kurang dari dua tahun. Bebukitan Puncak Mundi yang meliuk-liuk ini masih indah, terutama saat musim hujan ketika rumput menghijau. Berpadu indah dengan biru lazuardi langit. Monumen kegagalan PLTB ini bisa menjadi ancaman jika tiang-tiangnya keropos dan runtuh.

PLTB di Puncak Mundi, Nusa Penida yang mangkrak.

Proyek tak optimal lain, kalau tidak sepenuhnya bisa disebut kegagalan, adalah PLTS di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali. Lokasinya di kaki Gunung Agung, berada di timur laut Bali. Dari sisi cuaca menjanjikan, karena daerah terbuka dan mendapat paparan matahari optimal.

PLTS Kubu juga dibuat di era SBY, dan diresmikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu, Jero Wacik dari Bali. Diresmikan pada Februari 2013, pada lahan seluas 1,2 hektar dengan daya sebesar 1 MW peak (MWp), digadang-gadang sebagai PLTS terbesar di Indonesia pada saat itu. Namun, halnya PLTB Nusa Penida, daya bangkitnya tidak optimal, bahkan sempat terbengkalai. Kurangnya perawatan dan ketiadaan badan pengelola dari daerah jadi alasan.

Ketika berkunjung lagi pada Senin (16/6), nampak sejumlah orang yang diperbantukan PLN sedang membersihkan lahan. Nampak bekas potongan batang pohon di sela-sela panel surya. Baru saja dipotong. Pohon bisa tumbuh di sela-sela panel dan ini membuat panel tertutup daun, artinya sinar matahari terhalang dan daya bangkitnya berkurang.

Banyak pohon tumbuh, harus dipotong. Saya hanya mengawasi petugas untuk membersihkan,” ucap Gusti yang mengaku dari PLN. Areal PLTS Surya di Kubu ini berdampingan dengan sekolah dan sejumlah rumah. Mudah diakses dari jalan raya utama Ampalpura-Singaraja, ditempuh dengan 3 jam berkendara dengan jarak hampir 100 km dari Kota Denpasar.

Ida Bagus Setiawan, Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali yang diwawancara terpisah, merefleksikan kegagalan proyek PLTB Nusa Penida adalah kelamahan sisi teknis, kelayakan, dan capacity building. “Grasa grusu, karena ada event internasional. Tidak tahu persis, saat itu saya di PU (Dinas Pekerjaan Umum). Provinsi tak terlibat, pengelolaannya langsung ke Pemkab,” ingatnya.

Dari 9 kincir angin, 3 saja yang berputar. Selama 12 bulan, hanya ada angin 3 bulan, tidak kuat menghasilkan energi. Sedangkan PLTS terpasang masih on, namun tidak optimal.

Pengembangan biogas saat itu juga menurutnya terkendala karena sejumlah kendala di Nusa Penida, Misalnya sulitnya akses air, karena perlu air untuk menggerakkan komponen biogas.

Dari PLTS Kubu, perjalanan berlanjut menuju rencana lokasi PLTS baru di Karangasem yang lelangnya dimenangkan PT Medco Energi Iternasional. Ini adalah proyek besar PLTS yang rencana operasionalnya mulai 2022.

I Nyoman Suratika, Camat Kubu yang dihubungi mengatakan tidak tahu persis rencana PLTS 25 MW x 2 yang akan dilakukan dalam dua tahap ini. Jika dibandingkan PLTS Kubu yang eksisting saat ini, daya bangkitnya 50 kali lipat lebih besar, jadi lahannya akan jauh lebih luas. Ia menyebutkan kemungkinan lokasinya di sekitar Dusun Dharma Winangun, Desa Seraya.

Ketika tiba di area ini, tak nampak ada pembersihan lahan atau pembangunan fisik di area yang belum terbangun pemukiman. Kondisi geografisnya mirip dengan lokasi PLTS kubu. Panas, kering, kebun terisi pohon lontar dan sedikit ketela yang ditanam warga. Warga sekitar juga mengaku tidak tahu.

Sebagai catatan, Watt peak (Wp) adalah satuan daya produksi tertinggi yang bisa dihasilkan panel surya, saat tingkat penyinaran paling optimal. Sedangkan Watt adalah satuan yang menyatakan daya energi per satuan waktu. Watt didapatkan dari perkalian antara Volt (tegangan) dengan Ampere (arus). Jika dikonversikan, 1 kWp adalah 1000 Wp. Sedangkan 1 MWp adalah 1.000.000 Wp.

Daya bangkit adalah kemampuan membangkitkan listrik, sementara daya mampu adalah daya yang dihasilkan saat itu. Kerena sumber energi adalah alam, bisa jadi ada perbedaan daya yang dihasilkan dari direncanakan.

Wacana Bali Mandiri Energi Bersih

Gubernur Bali I Wayan Koster kerap melontarkan wacana bahwa pemerintahannya akan beralih pada energi bersih dan energi baru terbarukan (EBT). Gubernur kader partai PDIP yang dilantik pada September 2018 lalu ini berkali-kali menyebutkan Bali akan mandiri energi bersih.

Namun, saat ini Bali masih menggantungkan listriknya terutama dari pembangkit listrik berbahan batubara dan diesel. Sebelumnya, warga justru kalah ketika menggugat izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Bali sebelumnya terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Celukan Bawang yang menggunakan batubara.

Warga dan Greenpeace Indonesia menggugat Pemprov terkait Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 660.3/3985/IV-A/DISPMPT tentang Izin Lingkungan Hidup Pembangunan PLTU Celukan Bawang Tahap II sejak Januari 2018. PLTU berbahan batubara ini membangun lokasi baru, 2 x 330 MW di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. PLTU baru ini merupakan perluasan dari PLTU lama yang sudah beroperasi sejak 2015. Gugatan ini pun kalah di tingkat pertama dan kasasi.

Pemerintah daerah telah mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) tahun 2020-2050. Regulasi lainnya adalah Peraturan Gubernur Bali No.45/2019 tentang Bali Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Bali No.48/2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Gubernur Bali Wayan Koster merilisnya pada November 2019. Ia menyebut ada lima program prioritas pembangunan energi bersih di Bali, di antaranya pembangkit dan penggunaannya, pembangunan transportasi ramah lingkungan, dan pembangunan Politeknik serta Pusat Studi energi bersih di Kabupaten Bangli.

Saat ini Bali memiliki ketersediaan energi dengan kapasitas 1.261,2 MW. Sumbernya pembangkit lokal dengan kapasitas 921,2 MW dan saluran dari luar Bali, kabel laut dari Paiton ke Gilimanuk, dengan kapasitas 340 MW.

Pembangkit energi lokal Bali dominan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), sedangkan dari Paiton merupakan energi tidak ramah lingkungan karena memakai bahan bakar batu bara. Beban puncak kebutuhan energi di Bali pada tahun 2019 adalah sebesar 902 MW. Berdasarkan data ini, Pemprov menilai Bali belum mandiri energi, dan belum sepenuhnya menggunakan energi bersih/ramah lingkungan.

 

PLTS Kubu di Karangasem ditumbuhi banyak pohon di sela-sela panel surya karena kurang perawatan sehingga daya mampunya kurang optimal.

Perda RUED Provinsi Bali memprioritaskan energi bersih/ramah lingkungan. Karena itu ditetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Energi Baru Terbarukan (EBT) pada tahun 2015 baru sebesar 0,2%, dan ditargetkan akan meningkat menjadi 11,15% pada tahun 2025, dan menjadi 20,10% pada 2050. Di atas kertas, diprioritaskan pada PLTS atap, bioenergi, serta EBT lainnya.

Sumber energi batubara dirancang menjadi 3,32% pada tahun 2025 dan menjadi zero atau nol pada tahun 2050. Pembangkit listrik dengan bahan bakar batubara digunakan pada PLTU Celukan Bawang dan PLTU Paiton Jawa Timur yang disalurkan melalui kabel laut. Minyak bumi porsinya akan turun menjadi 45,05% pada tahun 2050.

Untuk memenuhi kebutuhan permintaan energi, maka penggunaan sumber energi gas akan diperbesar menjadi 34,85% pada tahun 2050. Selain itu untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan di Jawa dan sistem di Bali, penguatan sistem dilakukan melalui grid Jamali atau Jawa Bali Connection (JBC) yang berfungsi sebagai cadangan bersama (reserve sharing).

Perda RUED Bali merangkum beberapa kebijakan dalam mengelola energi, antara lain ketersediaan energi untuk kebutuhan daerah, prioritas pengembangan energi bersih, dan pemanfaatan sumber EBT daerah. Dalam dokumen Perda RUED, yang dimaksud energi bersih adalah energi yang dihasilkan oleh sumber energi yang dalam produksi maupun penyediaannya tidak menimbulkan emisi gas rumah kaca. Emisi ini yang disebut penyebab perubahan iklim, misalnya gas polutan karbondioksida, metana, dan lainnya. Jenis energi bersih adalah gas bumi dan energi baru terbarukan.

Energi terbarukan ini contohya adalah energi dari sinar matahari, tenaga air, angin, panas bumi, biomassa, biogas, sampah, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan bahan bakar nabati cair. Sedangkan sumber energi tak terbarukan meliputi minyak bumi, gas bumi, batu bara, gambut, dan serpihan bitumen.

Dari catatan RUED 2020-2050, disebutkan potensi EBT 3685 MW, paling besar PLTS sebesar 1254 MW, kemudian PLTB 1019 MW, lalu air 624 MW.

Namun, dibandingkan milestone atau strategi implementasi energi bersih 2021-2025, di penghujung 2025, baurannya baru 6% dari potensi atau sebesar 222 MW. Padahal targetnya 11% pada 2025. Pada 2021 ini tercatat penambahannya kurang dari 1 MW.

Ida Bagus Setiawan, Kepala Bidang ESDM Disnaker dan ESDM Provinsi Bali saat menerima Puslit DPR pada 27 Juni 2021 di kantornya mengatakan Bali belum punya best practice terkait EBT yang andal, baru akselerasi.

Bali tidak menggunakan istilah EBT dalam dokumen resminya, tapi energi bersih karena pasokan utama saat ini sumbernya masih ada yang fosil dari Jaringan Jawa-Bali. “Pembakarannya di Paiton. Ada joke 60% energi bersih, tapi tidak fair karena di Jawa kotor,” ujarnya.

Untuk skala besar, ia mengakui belum ada yang andal. Untuk gantikan BBM dan batu bara adalah gas. “Ini transisi menunju EBT. Nomenklaturnya energi bersih,” jelas Setiawan

Target bauran pada 2025 di Bali diproyeksi 11%, kemudian pada 2050 jadi 20%. Lebih rendah dari nasional dengan alasan tak punya sumberdaya alam yang cukup. “Targetnya tidak bombastis,” lanjutnya.

Catatan rekapitulasi ESDM Bali menyebutkan, EBT eksisting saat ini di Bali sekitar 7,1 MW, berupa bantuan pemerintah tersebar di tiap kabupaten/kota dan yang diinstal badan usaha. Tertinggi adalah PLTS sebesar 5,2 MW terdiri dari 3,9 on grid (terhubung dengan jaringan PLN) dan 1,2 off grid (terhubung dengan jaringan rumah). Namun, itu baru di atas kertas, belum hasil pembangkit dan penggunaannya.

Misalnya yang tercatat sebagai PLTS farming yang membutuhkan luas lahan besar adalah PLTS Kubu, Karangasem yang kurang optimal. Ada juga PLTS di Nusa Penida berdaya 0,06 MW dan PLTS tersebar di 9 kabupaten/kota dengan daya 0,5 MW.

Sedangkan PLTS atap untuk rumah, villa, kantor, dan lainnya tercatat sebesar 1,4 MW dan off grid 1,097 MW. Misalnya pelanggan PLN sebesar 0,2 MW, BioSolarFarms sebesar hampir 1,5 MW, dan lainnya ditunjukkan dalam tabel berikut ini.

Berkaca dari pengalamannya menggunakan PLTS atap di rumah, Setiawan mengatakan bermanfaat namun biaya pemasangan awal masih tinggi. Ia menghemat biaya listrik 25-30% dari biaya bulanan Rp600 ribu kini jadi Rp400 ribuan.

Namun untuk skala besar, dibandingkan dengan kebutuhan daya listrik Bali, kontribusi PLTS masih sangat kecil. Baru sekitar 2 MW dibandingkan kebutuhan 900 MW. “Memungkinkan jika PLTS farming lebih besar, saat ini bauran EBT masih kecil,” katanya.

Perkembangannya mulai nampak namun belum masif. Kendalanya adalah struktur, biaya investasi, dan teknis lain. Hibah terakhir adalah 10 MW yang tersebar di sejumlah bangunan terutama pemerintah. Skema kerjasama hibah pemerintah Korea 6,6 kWp offgrid 2 unit juga sudah diterima sebagai ujicoba.

Apakah beroperasi? Setiawan mengatakan perlu ricek ulang kondisi terakhir. “Jangan sampai di atas kertas saja,” harapnya. Berkaca capaian 2021 ini, menurutnya mundur sampai 2023 karena anggaran refokusing, tak ada anggaran pengembangan, hanya belanja rutin.

Pasca KTT perubahan iklim 2007, Nusa Penida jadi percontohan, namun gagal.

Rencana pembangungan Poliklinik EBT dan center of excellence di Bangli juga disebut terkendala pandemi dan pergantian menteri.

Hambatan PLTS atap untuk kalangan warga dan skala komunitas karena skema dan keandalan pelayanan. Misalnya sistem investasi, warga tertarik tapi listriknya harus andal 24 jam dan tidak lebih mahal dari PLN. Skemanya bagaimana?

Nyoman Parta, anggota DPR dari Bali di Komisi VI seperti dikutip dari Suara Dewata pada reses soal energi di Bali pada 15 Oktober 2020 menyebut khawatir Bali krisis listrik karena megaproyek jaringan Jawa-Bali (JBC) baru rampung 2024 sementara pengembangan energi baru terbarukan belum terlihat hasilnya.

Transmisi 500 kV Jawa Bali Connection (JBC) disebut akan membawa listrik 1.600 MW dari Jawa untuk memperkuat pasokan listrik di Bali. Namun proyek itu direncanakan rampung pada 2024.

Putu Putrawan, Senior Manajer Perencanaan PLN Area Distribusi Bali meyakini secara sistem kelistrikan pada 2021-2030 akan sangat aman, karena akan ada tambahan PLTS dan PLTG. “Persyaratan energi aman jika cadangan 30%,” katanya. Misalnya rencana PLTS di Bali timur dan barat dengan total daya bangkit 100 MW. Berikutnya PLTG masuk bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Bali dengan daya bangkit 300 MW.

Untuk energi bersih, PLN memasukkan JBC dan kabel laut dari Jawa yang sumber pembangkitnya masih bersumber fosil. Pada 2021-2022, targetnya 576 MW, dan terus bertambah sampai 2200 MW sampai 2030. Rasio bauran “energi bersih” ini setelah mengeluarkan JBC dan kabel laut sekitar 18% pada 2021-2022. Jika memasukkan JBC dan kabel laut meningkat jadi 43% dibandingkan pembangkit fosil.

Dari catatan PLN, bauran EBT pada 2021-2022 hanya PLTS yang sudah dibangun di Kubu-Karangasem dan Banglet-Bangli namun tidak optimal. Ada juga PLTMH (mikrohidro) dengan total daya mampu sekitar 3,5 MW. Rasionya hanya 0,5% dibandingkan dengan target yang diklaim sebagai energi bersih di atas.

PLTB di Kantor Gubernur ini juga tidak optimal, sejumlah baling-balingnya patah.

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Dinilai bukan Solusi

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PTSa) juga tercantum dalam Pergub Bali tentang Bali Energi Bersih. Bahkan Sampah kota dan desa dimasukkan sebagai EBT.

Begini uraiannya. Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota yang selanjutnya disingkat PLTSa adalah pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan berbasis sampah kota yang diubah menjadi energi listrik.

Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) jaringan lembaga lingkungan di Indonesia mengkritik ide ini karena rentan menghambat pengelolaan sampah di hulu atau sumbernya, seperti saat ini dikampanyekan. Selain itu, teknologi pembakaran sampah masih berisiko pada dampak kesehatan serta sangat mahal.

AZWI menyebut Bali merupakan salah satu lokasi pembangunan Pengolah Sampah jadi Energi Listrik (PSEL) dari 12 kota di Indonesia yang terpilih. Kota lain adalah DKI Jakarta, Tanggerang, Tanggerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Pelmbang, dan Manado. PSEL yang akan dibangun di Kota Denpasar terletak di TPA Suwung dengan kapasitas sedikitnya 1.000 ton sampah per hari yang akan dibakar menggunakan teknologi termal. Dalam beberapa pertemuan yang dilaksanakan, perkembangan saat ini masih dalam persiapan market sounding untuk persiapan lelang dan rilis Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan.

Masuknya Denpasar dalam 12 Kota di Indonesia ini tercantum di Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Penolah Sampah jadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Perpres ini dinilai malah menghambat kemajuan pengelolaan sampah di Indonesia karena membuat pemerintah kota dan kabupaten lengah melaksanakan minimalisasi, pengurangan, pemilahan dan meningkatkan pengangkutan sampah di wilayah mereka sesuai amanat UU Pengelolaan Sampah No. 18 tahun 2008.

Apalagi, hampir semua TPA sampah kota-kabupaten di Indonesia masih dioperasikan dalam bentuk Open Dumping, bukan Controlled Landfill ataupun Sanitary Landfill. Sistem pengelolaan sampah di saat ini masih menggunakan sistem kumpul-angkut-buang. Sistem ini disebut hanya menyelesaikan permasalahan sampah pada bagian hilir, yaitu dengan mengandalkan sarana dan prasarana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan mimpi pembangunan fasilitas PSEL.

Sejak tahun 2003, Bali sudah mencoba teknologi termal untuk mengolah sampah di TPA Suwung tetapi gagal. Seharusnya pemerintah Provinsi Bali menyampaikan kepada Presiden, pembelajaran dari kegagalan 2004-2016 agar tidak terulang lagi,” ujar Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3, anggota AZWI.

Masyarakat menurutnya bisa menunggu 20 tahun lagi untuk manajemen sampah di TPA dengan ‘teknologi canggih’. Dengan biaya yang sama, AZWI menilai dapat dicapai pemilahan sampah dan pengomposan di sumber atau di kawasan. Dengan investasi senilai PSEL tersebut, asumsinya peningkatan persentase pengangkutan sampah sampai 80%, dan pengoperasian TPA dengan teknologi Sanitary Landfill selama 15 tahun.

AZWI juga mengenalkan program Zero Waste Cities, sebagai solusi dan inisiatif warga memilah sampah dari rumah. Diskusi media pada Minggu, 20 Juni 2021 ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Yuyun Ismawati (Nexus3 Foundation), IB Mandhara Brasika (Griya Luhu) dan Catur Yudha Haryani (PPLH Bali).

Hal yang dinilai kerap diabaikan para pengusung PSEL adalah limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan pembakaran sampah dengan teknologi termal. Di setiap kota yang memiliki PSEL harus ada TPA khusus limbah B3. Jika tidak ada, harus diangkut ke kota lain atau ke Pulau Jawa dengan biaya dan transportasi khusus limbah B3. “Saat ini racun dioxins sudah masuk ke dalam rantai makanan yang paling rendah, yaitu telur ayam, dalam konsentrasi tinggi yang membahayakan kesehatan,” tambah Yuyun.

Dalam UU Pengelolaan Sampah No. 18 Tahun 2008 Pasal 29 ayat 1 butir (g) dinyatakan bahwa, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Ini artinya komposisi sampah dan metode pembakarannya harus sesuai dengan persyaratan teknis. Sampah di Indonesia tidak memenuhi persyaratan teknis karena rata-rata nilai kalor berkisar antara 2.000-6.000 kJ/kg lebih rendah daripada standar nilai kalor terendah (low heating value/LHV) yaitu 10.000 kJ/kg.

Salah satu PLTB yang tak bisa panen angin lagi di Nusa Penida.

Target yang Mundur

Greenpeace dan Universitas Udayana meluncurkan sebuah laporan berjudul Peta Jalan Pengembangan PLTS Atap: Menuju Bali Mandiri Energi pada 9 Oktober 2019.

Provinsi Bali ditarget PLTS sebesar 108 MW pada tahun 2025, sebagai bagian dari target kapasitas PLTS secara nasional yaitu 6,5 GW pada tahun yang sama. Laporan ini menyimpulkan, peran pembangkit listrik terbarukan di Provinsi Bali masih sangat kecil.

Padahal sebagai wilayah dengan iklim tropis, Provinsi Bali memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar, terutama energi surya. Dibandingkan energi terbarukan lainnya, energi surya di Provinsi Bali memiliki potensi yang paling tinggi, yaitu sekitar 98% dari total potensi energi terbarukan yang terdapat di Bali.

Terhambatnya perkembangan PLTS Atap di Bali disebabkan berbagai faktor, di antaranya pengetahuan masyarakat tentang PLTS yang masih terbatas, investasi awal yang besar, kendala terkait pengoperasian dan pemeliharaan, layanan purna jual, dan regulasi. Perlu adanya kampanye yang lebih inovatif dan membumi, bahwa penggunaan energi surya atap ini mudah, aman, dan baik bagi masyarakat dan lingkungan.

Untuk mencapai target tersebut, diperlukan dukungan dan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat luas. Riset ini merekomendasikan, PLN Bali sebagai penyedia listrik serta industri pariwisata perlu didorong untuk berpartisipasi lebih luas dan progresif dalam membangun PLTS Atap.

Harga panel surya di pulau berpenduduk 4,2 juta jiwa ini lebih mahal dibandingkan dengan membeli listrik ke PLN. Untuk investasi PLTS atap kapasitas 10 kW, harga panel suryanya mencapai Rp171,6 juta atau Rp17,2 juta per kWp. Harganya akan lebih murah menjadi Rp15,7 juta per kWp apabila kapasitas yang dipasang sebesar 20 kW, atau totalnya sekitar Rp315 juta.

Menurut Prof. Ida Ayu Dwi Giriantari, Ketua Tim Center for Community Based Renewable Energy (CORE) Universitas Udayana, Bali sebagai destinasi wisata favorit dunia harus serius dalam penyediaan energi khususnya energi terbarukan. Pemanfaatan energi terbarukan di Bali bisa untuk membangun brand image positif bagi industri pariwisata. “Keberhasilan praktek-praktek baik pemanfaatan energi terbarukan di Bali akan menjadi perhatian dunia atas keseriusan pemerintah RI dalam menyelamatkan lingkungan,” sebutnya saat peluncuran.

https://www.greenpeace.org/indonesia/publikasi/3876/peta-jalan-pengembangan-plts-atap-menuju-bali-mandiri-energi/

Satrio S. Prillianto, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia mengatakan rencana-rencana proyek baru PLTS saat ini terkendala pendanaan. “Masalah pendanaan jadi momok,” katanya. Ia mencontohkan pemenang lelang Medco Energy, belum perjanjian jual beli listrik (Purchase Power Agreement/PPA) dengan PT PLN (persero) untuk PLTS di Bali barat dan timur.

Satrio menyebut Perpres yang memastikan angka harga hasil PLTS yang dibeli PLN ini pasti ditunggu investornya. Draft Perpres ini, menurutnya, belum disahkan. RUU masih digodok di Komisi VII.

Pada 2019, lelang PLTS di Bali timur dan barat diminati banyak perusahaan, sedikitnya 60 Independent Power Producers (IPP) sudah mendaftar. https://industri.kontan.co.id/news/pln-60-ipp-minati-lelang-plts-di-bali-barat-dan-timur

Untuk konteks Bali, ia mendorong pembangunan EBT yang melibatkan desa adat seperti tercantum dalam RUED Bali. “Desa adat memiliki kekuatan dan organisasi. Misal PLTS komunitas karena kita butuh, dan ada potensi memasang dan perawatannya,” jelasnya untuk mengatasi kendala perawatan yang selama ini menggagalkan sejumlah proyek EBT di Bali. Prinsipnya kolektif.

Kehadiran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) juga dinilai riskan dalam upaya mengawasi peta pembangkit energi di Indonesia, termasuk di Bali. Demikian keresahan Ni Putu Candra Dewi, advokat publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, salah satu pengacara warga penggugat pengembangan PLTU Celukan Bawang yang menggunakan batu bara.

Misalnya penghapusan Komisi Penilai AMDAL yang kemudian diganti oleh Lembaga Uji Kelayakan tanpa representasi yang mumpuni dari elemen masyarakat. Termasuk organisasi masyarakat sipil yang berkonsentrasi pada isu lingkungan seperti WALHI Bali, LBH Bali maupun organisasi lainnya. https://balebengong.id/babak-baru-pembangkit-energi-di-bali-utara/

Setiawan menunjukkan deretan PLTS atap yang menaungi parkir motor di kantornya. Dipasang Maret lalu dan pihaknya masih analisis seberapa penghematannya. PLTS rooftop berdaya 40 kilo watt peak (kWp) ini menggunakan 2 inverter dan dayanya dipakai langsung saat siang hari.

Skema yang dirancang adalah kerjasama dengan stakeholder, dan mengajukan proposal teknis ke pusat untuk PLTS atap di fasilitas umum dan gedung ikonik pemerintah. Pihaknay sudah membuat rancangan Surat Edaran Gubernur Bali dan pedoman teknis pemanfaatam PLTS atap di Bali.

Karena PLTS termasuk intermiten, tergantung cuaca, agar tak ganggu koneksi perlu jaringan cerdas. Walau cadangan listrik Bali saat ini aman karena pariwisata tiarap, ia berharap PLN tetap masuk ke EBT dan menerapkan sistem kelistrikan smart grid.

Setiawan mengatakan harus ada badan usaha pengembang dan pengelola PLTS atap. Pengalamannya, sejumlah PLTS atap bantuan di rumah-rumah warga terbengkalai karena PLN sudah masuk dan warga pilih yang andal.

Harus top to bottom. Karena produksi, best practice, dan tim ahli tidak ada,” tukasnya tentang model pengembangan PLTS.

Pengembangan PLTS juga harus dimanfaatkan untuk sektor lain. Ia membandingkan dengan tanam pohon, yang didorong adalah tanam tumbuh bukan tanam pohon saja. Dampaknya menjaga sumber air dan hasil bisa dimanfaatkan. Konsep ini harus dibawa ke EBT, tak hanya sekadar objek dan konsumen.

Pergub Bali tentang kendaraan listrik berbasis baterai juga bisa gagal kalau tidak ada insentif, misal dari kredit karbon. Sedangkan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) Geothermal di Bedugul, Tabanan belum ada perkembangan karena di kawasan suci. Energi panas bumi di Bali lebih banyak dimanfaatkan langsung misalnya di area pemandian air panas seperti Banyuwedang dan Batukaru.

PLTS atap skala kecil dinilai ekonomis tapi kurang dilirik

Sejumlah pihak meyakini jika Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap akan makin digemari, seiring makin mudah dan murahnya akses teknologi. Namun masih ada kesenjangan informasi dan kepastian perawatannya.

Hal ini dibahas dalam webinar “Bali Menuju Provinsi Energi Bersih. Potensi PLTS Atap di Bali” pada Rabu, 9 Juni 2021. Berlangsung kombinasi daring dan luring yang dihelat oleh Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Institute for Essential Services Reform (IESR), Koperasi Amogghassidi, dan lainnya.

Anthony Utomo, Wakil Ketua Umum AESI meyakini akan makin banyak wirausaha di bidang EBT ini terutama PLTS. Ia memberikan gambaran keekonomian bisnis ini dari jumlah pelanggan PLN dan efisiensinya dalam jangka panjang.

Berdasar data PLN, jumlah PTS Atap hingga Maret 2021 sejumlah 77 unit terpasang di kantor lembaga pemerintahan dengan kapasitas 2,33 MW, salah satunya Istana Bogor 60 Kwp.

Namun UMKM energi belum ada dari 116 juta orang pelaku UMKM di Indonesia. Menurutnya penggunaan PLTS atap bisa jadi solusi penghematan biaya saat pandemi ketika pemakaian listrik bertambah.

Jika konsumen listrik rumah tangga Indonesia berjumlah 75-77 juta pengguna, maka dari simulasi jumlah early adopter, mereka yang sangat tertarik dan mau mencoba sekitar 2%, potensinya sekitar 1,5 juta pengguna PLTS atap.

Pelanggan PLTS atap PLN sampai Maret 2021 saat ini 3.472 pelanggan dengan daya bangkit 26,51 MWp. Sekitar 2900 dari rumah tangga, jumlah ini dinilai potensial.

Marlistya Citraningrum, Manager Program Akses Energi Berkelanjutan IESR mengatakan potensi pasar di sektor rumah tangga mencapai 26 persen, atau setara dengan 260.000 rumah tangga. Potensi sangat besar juga ada di sektor bisnis sekitar 35.000 usaha dan UMKM bahkan mencapai 71.000 UMKM.

Kesimpulan ini didasarkan dari survei persepsi rumah tangga, sektor komersial, dan UMKM di Bali (2020) dan menemukan bahwa alasan tertinggi ketertarikan para responden dengan konsep PLTS atap, selain peduli lingkungan adalah penghematan listriknya. IESR memetakan potensi pasar dengan survei warga di 3 kabupaten dan kota yakni Denpasar, Badung, dan Gianyar untuk rumah tangga dan usaha.

Di kelompok rumah tangga, jumlah warga yang meyakini dengan PLTS atap lebih hemat sebanyak 50%, dan hampir 20% menyebut ramah lingkungan. Harapan utama jika menggunakan PLTS, sebanyak 92% responden mengatakan pengeluaran listrik bisa berkurang.

Namun bagi warga yang tidak tertarik mengatakan 73% belum membutuhkan, 39% harga mahal, dan 43% tidak tahu cara kerja dan produknya. Mereka akan tertarik pasang jika 47% lihat bukti, siapa yang sudah pasang dan hasilnya. Jika hendak akses PLTS Atap, mayoritas ingin bayar tunai hampir 46%, dan 36% kredit cicilan termasuk biaya pemasangan.

Sementara di sektor bisnis, mereka fokus ke harga dan dukungan pemerintah. “Kalau sudah murah baru ingin bukti,” ujar Marlistya. Jika tertarik, para pelaku bisnis dominan beli tunai dan ingin balik modal di bawah 5 tahun. Keekonomian penting bagi pengguna PLTS atap.

Jika Bali ingin PLTS atap secara masif maka perlu meyakinkan warga dengan peta jalan energi terbarukan dan rencana aksi. Ekosistem dukungan juga diperlukan seperti insentif, penyedia layanan, dan skema pembiayaan menarik.

Simulasi IESR menunjukkan adanya potensi PLTS atap (rooftop solar) hingga 25,9 MWp hanya untuk hotel bintang 5 di kawasan Nusa Dua dan Kuta. Potensi rooftop solar untuk bangunan publik dan fasilitas umum di Bali berdasarkan simulasi IESR juga terbilang tinggi, mencapai 15,6 MW.

Pergub Bali Energi Bersih ini juga telah memuat pewajiban bangunan dengan luasan tertentu, baik bangunan publik atau swasta, untuk memasang rooftop solar. Namun hal ini masih wacana.

Pengembangan bangunan hijau, seperti tercantum dalam Pergub Energi Bersih menyatakan memasang sistem PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya paling sedikit 20 persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap.

Ditujukan untuk bangunan baru pelanggan bisnis (komersial dan industri) dengan daya lebih besar dari 33 kilo volt ampere (kVA) dimulai pada tahun 2021. Bangunan lama untuk pelanggan rumah tangga dengan daya lebih besar dari 10 kVA dimulai paling lambat 2022. Sedangkan bangunan lama untuk pelanggan pemerintah dengan daya lebih besar dari 33 kVA dimulai paling lambat pada 2023.

Pada pasal 23 disebutkan, bangunan industri, komersial, dan mall dengan luas lantai lebih dari 1.000 meter persegi, resort dengan luas lahan lebih dari 3.000 meter persegi dan bangunan hotel bintang 4 ke atas yang menggunakan listrik bersumber dari energi bersih memperoleh tarif listrik khusus/tarif hijau dari Pelaku Usaha Ketenagalistrikan. Pemberlakuan tarif listrik khusus ini paling lambat tahun 2022.

Kredit Energi PLTS

Ketika pemerintah masih mewacanakan, sebuah koperasi sudah mempraktikan dengan penawaran kredit energi PLTS untuk anggotanya.

Ida Ayu Maharatni, Pendiri dan Manajer Koperasi Amoghasiddhi mengisahkan pengalamannya membuka opsi pembiayaan PLTS atap melalui koperasi. Dimulai 2016, ketika masih minim informasi terkait PLTS. Koperasi menawarkan PLTS yang dipasang jadi jaminan kreditnya. Koperasinya sendiri sudah memasang PLTS atap sebesar 8,3 kWp.

Skema kreditnya beragam, syaratnya harus jadi anggota koperasi, PLTS mulai dari 2-10 kWp . Untuk 2 kWp tipe SHS on grid, nilainya Rp37 juta, DP 30%, dan cicilan kredit dari Rp700an-1,5 jutaan sesuai tenor tahun 1-5 tahun.

Sedangkan kredit terbesar Rp400 juta, untuk daya 10 kWp SHS hybrid battery, cicilannya mulai Rp 7 jutaan sampai Rp27 jutaan sesuai waktu tenor 1-5 tahun.

Hasil bunga kembali ke anggota sebagai hasil usaha koperasi. Tantangan yang dihadapi, kredit energi baru diserap 2,4% dari sekitar 3400 jumlah anggotanya. “Karena informasi belum cukup,” lanjut Maharatni.

Alasan anggotanya yang belum akses kredit PLTS adalah sudah pakai PLN dan baik-baik saja, tinggal bayar. Pertanyaan menantang dari anggota koperasi yang belum bisa dijawab adalah, apakah bisa dijual kembali karena jadi jaminankredit? Skema ini belum ada, jual atau tukar tambah instalasinya.

Maharatni membutuhkan akses green bond, agar bisa beli modal sehingga harga instalasi PLTS lebih murah. “Ini momentum bagus, teknologi makin canggih, harga makin murah,” imbuhnya.

Awal pandemi ketika kegiatan kantor rehat, koperasinya menghemat 50%, karena sekitar 6 bulan pembayaran PLN nol. Hanya akses AC masih akses listrik PLN.

Mundurnya target implementasi energi resik di Bali diharapkan tak hanya menunggu proyek-proyek raksasa, juga melapangkan jalan akses energi skala kecil di tingkat rumah, kantor, atau komunal. Agar jalan pelik berubah jadi melik (sakti, hebat, dalam bahasa Bali).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.