Masih banyak warga yang ragu-ragu memanfaatkan layanan JKN.
Wajar saja karena dalam perjalanan yang belum cukup panjang, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah melalui banyak perubahan untuk menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Salah satunya perihal pendaftaran. Awalnya ketika mendaftar langsung bisa dimanfaatkan. Namun kemudahan itukemudian berubah setelah pendaftaran, melakukan pembayaran iuran hingga terbit kartu, setelah tujuh hari itu baru bisa dimanfaatkan.
Pada saat ini berubah lagi. Setelah pendaftaran hanya keluar akun virtual. Lalu, 14 hari berikutnya baru bisa membayar iuran dan langsung bisa dimanfaatkan.
Saat ini ketika banyak pengguna yang menunggak membayar, JKN membuat siasat baru, menerbitkan aturan penyesuaian premi. Perubahan-perubahan kecil ini bisa jadi memang agar sistem berjalan lebih baik, tapi bisa jadi peserta atau calon peserta memandang perihal kesiapan penyelenggaraan JKN.
Selain itu pemilihan fasilitas kesehatan tingkat pertama, kadang hanya karena dekatnya jarak lokasi dengan peserta menjadi alasan cukup kuat untuk tidak yakin memanfaatkan layanan kesehatan yang terbilang baru ini.
Berikut beberapa pengalaman pemakai JKN yang ditemui saat mengunjungi salah satu fasilitas kesehatan tingkat pertama di Puskesmas II Denpasar Timur. Ayu Citra, 35 tahun, saat itu sedang mencari surat rujukan perihal keluhan pada matanya di Puskesmas II Denpasar Timur. “Baru pertama kali mengunakan rujukan,” katanya.
Sesuai saran dari temannya, warga Penatih ini berinisiatif menggunakan layanan JKN. Sebelumnya, pengguna JKN kelas II ini salah satu anggota keluarganya sudah pernah menggunakan. “Kemarin anak karena emergency langsung ke rumah sakit Puri Raharja,” katanya.
JKN bisa dimanfaatkan sesuai dengan layanan yang tersedia. Semua tindakan yang menggunakan pelayanan JKN juga sudah, termasuk jasa pelayanan dan obat. Begitu juga layanan konsultasi dengan spesialis atau tindakan lainnya yang menjadi hak peserta sesuai ketentuan penyelenggara JKN.
Namun, tidak setiap peserta yakin benar untuk menggunakan haknya.
Lain lagi pernyataan Agus. Keluarganya belum pernah menggunakan JKN. Istrinya yang sebelum ini melahirkan langsung ke rumah sakit yang bukan sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama pilihannya. Pada saat kunjungan hari itu, Rabu, 30 Maret 2016, anaknya didaftarkan sebagai pasien umum.
Perihal JKN, warga yang tinggal di Trengguli itu menyayangkan mengenai rujukan pertama. “Rujukan pertama hanya satu Faskes,” katanya.
Pernah suatu kali katanya peserta JKN kelas II ini akan menggunakan layanan JKN untuk periksa gigi. Namun di dokter gigi disuruh menunggu dijadwalkan. Untuk jadwal periksa Agus mengatakan harus menunggu selama dua hari. “Akhirnya tidak jadi,” kata Agus.
Cerita Made Astini, warga Kesiman yang terdaftar sebagai pemakai Jamkesmas, lain lagi. Astini tidak banyak komentar mengenai layanan yang sedang digunakannya. “Menunggu hasil cek lab, demam sejak hari Jumat,” kata Astini ketika ditanyakan perihal kunjungannya.
Bagi pengguna dengan keluhan penyakit yang bersifat membutuhkan perawatan jangka panjang, layanan JKN akan terasa besar manfaatnya. Gusti Ayu Putu Widiani, ia mengantarkan mertuanya periksa untuk keluhan penyakit kanker.
Mertuanya yang terdaftar sebagai peserta JKN kelas II rutin menggunakan layanan fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan, “Dulu memakai JKBM disarankan untuk memakai BPJS,” katanya.
Ayu mengaku layanan JKN saat ini lebih lengkap untuk keluhan penyakit mertuanya, “JKBM untuk kemoterapi tidak ditanggung, hanya biopsy dan operasi,” katanya merujuk pada tanggungan JKBM. “Obat-obatan tertentu juga tidak tanggung,” Ayu menambahkan.
Jika sakit adalah sebuah ketidakpastian, sementara JKN ini hanyalah sebuah upaya perlindungan. Berharap jika layanan ini memang bertujuan untuk melindungi segenap warga. Semoga tak ada lagi warga yang membuat warga ragu-ragu memanfaatkan layanan ini. [b]