Konsultasi publik oleh PT TWBI telah melanggar hukum.
Selain karena konsultasi publik tidak melibatkan kelompok masyarakat terdampak, proses oleh investor yang akan mereklamasi Teluk Benoa selama ini juga tidak punya dasar hukum jelas.
Karena itu, ForBALI bersama WALHI Bali dan elemen masyarakat lain menolaknya saat Konsultasi Publik di Denpasar Rabu kemarin. FORBALI hadir bersama Puskor Hindu Indonesia, Yayasan Manikaya Kauci, Forum Kuta Perjuangan, dan Alcoholic Rider bersama eksponen masyarakat yang menolak rencana Reklamasi Teluk Benoa.
Kehadiran Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI) dan WALHI Bali bersama masyarakat yang menolak reklamasi dalam forum itu untuk mempertanyakan keabsahaan proses konsultasi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), Rabu kemarin.
Berkaitan dengan proses konsultasi tersebut Koordinator ForBALI Wayan Gendo Suardana memandang proses pelibatan masyarakat tidak dilakukan secara sepenuhnya. Dalam konsultasi publik, masyarakat terdampak tidak dilibatkan secara keseluruhan. Misalnya kelompok nelayan yang menggantungkan sumber kehidupannya di Teluk Benoa.
Faktanya di Teluk Benoa juga banyak nelayan yang akan terdampak langsung jika reklamasi dilakukan. Selain kelompok nelayan, Bendesa Adat Kelan, Bendesa Adat Sidakarya dan Kepala Desa Sidakarya juga tidak diundang dalam konsultasi tersebut.
“Itu sangat aneh karena Desa Adat Kelan yang berdampingan dengan Desa Adat Kedonganan dan Desa Adat Tuban adalah desa adat lingkar inti Teluk Benoa yang selama ini terpublikasi luas menolak reklamasi,” ujar Gendo menjelaskan.
Selain itu, berdasarkan daftar undangan, masyarakat di Kabupaten Karangasem juga tidak dilibatkan di dalam konsultasi AMDAL. Padahal Kabupaten Karangasem adalah daerah yang akan terdampak karena dijadikan sumber material reklamasi Teluk Benoa.
Demikian halnya dengan masyarakat yang terpengaruh dengan segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) tidak mengundang organisasi ataupun forum-forum masyarakat yang selama dua tahun mengadvokasi penolakan rencana proyek reklamasi Teluk Benoa.
Menurut pandangan ForBALI, hal tersebut seharusnya diperhatikan jelas oleh PT. TWBI jika memang berniat baik melakukan proses pelibatan masyarakat dalam AMDAL secara transparan, akuntabel dan berkualitas.
Masyarakat yang terpengaruh keputusan dan dalam kategori harus diundang dalam konsultasi publik antara lain Sekaa Teruna Teruni (pemuda adat) dan Lembaga Perwakilan Masyarakat (LPM). Ada pula lembaga swadaya masyarakat yang selama ini menolak reklamasi, komponen masyarakat bidang pariwisata yaitu Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) sebuah lembaga sektor pariwisata yang diakui oleh Undang-undang.
Namun, semua kelompok di atas tidak diundang. Padahal, kelompok masyarakat yang selama ini mendukung revitalisasi Teluk Benoa justru diundang secara terpisah.
Karena komposisi kesetaraan dari unsur masyarakat tak berimbang dan tak setara, maka telah terjadi ketidakadilan dan melanggar prinsip kesetaraan pihak-pihak yang terlibat.
Pelibatan masyarakat dalam konsultasi AMDAL PT TWBI juga tidak dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap.
Dalam undangan yang disampaikan PT TWBI dinyatakan bahwa ada 5 lembar dokumen dilampirkan. Namun senyatanya yang dilampirkan hanyalah 5 lembar daftar undangan.
Dalam pertemua, ForBALI kemudian menyerahkan surat penolakan terhadap konsultasi publik tersebut.
Usai menyatakan protes terhadap proses AMDAL yang sedang dikerjakan oleh PT TWBI, ForBALI dan WALHI Bali secara resmi menyampaikan nota protes resmi kepada PT TWBI. Nota protes juga disampaikan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Surat ditembuskan kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bali, BLH Denpasar, BLH Badung dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Setelah menyampaikan pernyataan sikapnya ForBALI bersama WALHI Bali, Puskor Hindu Indonesia, Yayasan Manikaya Kauci, Forum Kuta Perjuangan, dan Alcoholic Rider bersama eksponen masyarakat yang menyatakan penolakan terhadap rencana Reklamasi Teluk Benoa walk out dari konsultasi tersebut. [b]