desa adat merupakan unit pemerintahan yang dikelola oleh masyarakat adat dan mempunyai hak untuk mengurus wilayah (hak ulayat) dan kehidupan masyarakat dalam lingkungan desa adat. Desa adat mempunyai penyebutan yang beragam di berbagai wilayah seperti kampung, nagari, huta, marga, dan negeri. Di Bali sendiri, desa adat dikenal juga dengan sebutan Desa Pekraman. Berbeda dengan desa dinas, desa adat fungsinya di bidang adat (desa yang hidup secara tradisional sebagai perwujudan dari lembaga adat)” sedangkan “desa dinas” dilihat dari fungsinya di bidang pemerintahan merupakan lembaga pemerintah yang paling terbawah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Ciri desa adat di Bali antara lain:
- Mempunyai batas wilayah tertentu yang jelas. Umumnya berupa batas alam seperti sungai, hutan, jurang, bukit atau pantai.
- Mempunyai anggota (krama) yang jelas dengan persyaratan tertentu.
- Mempunyai kahyangan tiga atau kahyangan desa (tiga pura desa), atau pura lain yang mempunyai fungsi dan peranan sama dengan kahyangan tiga.
- Mempunyai otonomi, baik ke luar maupun ke dalam.
- Mempunyai suatu pemerintahan adat, dengan kepengurusan sendiri (prajuru adat)
Beberapa tahun ini, desa adat di Bali mendapat gaung dan dukungan dari banyak pihak, utamanya pemerintahan daerah untuk semakin mandiri dan berdikari.
Wikipedia sebagai situs ensiklopedi berupaya membantu dengan memberikan informasi yang tepat terkait sebaran desa adat di Bali melalui artikelnya. ProyekWiki pun berusaha digagas dengan menghadirkan katalog desa-desa adat di Bali di masing-masing artikel desa dinas.