Beberapa hari lalu, saya melewati jalan raya jalur Denpasar – Singaraja. Wilayah Desa Pacung, di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, jika ke arah Denpasar di sisi kiri jalan ada kerukan tanah yang tinggi. Kerukan tanah bukan satu-satunya yang buat mata ini salfok, ada baliho dengan tulisan seperti di bawah ini
Kami Pengempon Pura Luhur Pucak Bukit Sari, Desa Pacung, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan
Mengucapkan
Terima Kasih Kepada
Bapak Bupati Tabanan dan Bapak Bupati Badung yang Telah Membantu Renovasi Pura Luhur Pucak Bukit Sari, Desa Pacung, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan
Pada Tahun Anggaran 2024
Selain tulisan ucapan terima kasih, bagian atas baliho ini terdapat logo resmi kedua kabupaten. Pada bagian bawah, tepatnya pojok kiri dan kanan, ada foto masing-masing bupati. Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya dan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta.
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya melalui Detik Bali mengungkapkan Pemkab Badung telah menyerahkan BKK dan hibah sebanyak dua kali. Pertama pada 2023, kedua di bulan April 2024 melalui program Badung Angelus Buana. Tahun 2023, bantuan yang diterima sebesar Rp 133 miliar.
Tahun 2024 Tabanan menerima sebesar Rp 232 miliar. Rinciannya berupa bantuan keuangan kepada Pemkab Tabanan sebesar Rp129,8 miliar lebih dan Rp102 miliar lebih diberikan kepada masyarakat Tabanan.
Tidak hanya Tabanan, kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Bali juga menerima hibah ini. Hibah ini dijalankan melalui program ‘Badung Angelus Buana’ yang bermakna ‘Badung Berbagi, Dari Badung Untuk Bali’. Anggarannya berasal dari APBD Badung dan penyisihan Pajak Hotel dan Restoran (PHR).
Pada tahun 2023, mengacu pada infografis tersebut, Badung menjadi kabupaten penerima terbanyak dari program Badung Angelus Buana, sebesar Rp887,1 miliar. Selanjutnya, Tabanan sebesar Rp133,4 miliar. Klungkung diposisi ketiga sebesar Rp105,3 miliar.
Kebijakan tentang pemberian hibah diatur dalam PP RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Pasal 8 aturan ini menyebutkan bahwa Pemda dapat memberikan hibah kepada pemerintah, Pemda lain, BUMD/BUMD.
Apabila mengobservasi peruntukan dana hibah, beberapa pemberitaan di media menjelaskan bahwa program ini sebagai wujud memudahkan masyarakat di kabupaten/kota lainnya. Dalam beberapa wawancara, Giri Prasta menjelaskan Badung sebagai kabupaten dengan PAD terbesar di Bali, bergantung pada kabupaten/kota lainnya di industri pariwisata. Hal ini jadi salah satu dorongan pemberian hibah.
Pemberitaan di media lainnya menyebutkan peruntukan hibah ini untuk berbagai hal, paling banyak menyebutkan perbaikan infrastruktur. Di sini, seharusnya kita dapat melihat pola yang sama. Setiap wilayah di Bali, ada pura yang direnovasi. Ada pula bale banjar yang turut direnovasi. Saat hibah ini menyebar ke penjuru Bali hingga pelosok desa. Hal menarik lainnya adalah di saat bersamaan baliho bertulisan dukungan untuk Giri Prasta maju ke Pilgub Bali 2024. Salah satu baliho pun bertuliskan, Giri Prasta dari Badung untuk Bali, seperti program Angelus Buana.
Kita harus jeli, dana hibah berasal dari APBD dan pajak. Jika pemberian hibah jadi salah satu cara meraih suara, maka ini tak ubah layaknya bansos yang jadi alat maju di pilpres maupun pilkada. Tidak elok rasanya ketika rasa terima kasih disampaikan pada bupati saja, jika mengingat asal-usul gelontoran dana hibah dari pajak. Pajak adalah pungutan negara dari hasil kerja rakyat dan lainnya.
Peruntukan dana hibah hanya berkutat di ranah infrastruktur. Jika ingin berterima kasih pada kabupaten lainnya terhadap kemajuan pariwisata di Badung, dana hibah lebih layak digunakan sebagai modal konservasi hutan dan sumber air. Sebab, Badung dan Denpasar jadi wilayah paling besar atas konsumsi air di kabupaten lain yang menjadi sumber air.
Penerima hibah dari setiap kabupaten harus menyadari peruntukan dana hibah dan BKK. Jangan sampai persoalan menahun yang jadi PR para pejabat, justru lewat dan tidak pernah mendapatkan penanganan serius.