Pemerintah Kota Denpasar diminta memastikan perlindungan pada anak-anak dari maraknya penjualan rokok elektronik.
Senin (29/8) Indonesia Youth Council on Tobbaco Control (IYCTC) melakukan audiensi kepada Pemerintah Kota Denpasar terkait dengan permasalahan rokok elektronik yang ada di Kota Denpasar. Audiensi ini juga diikuti oleh organisasi koalisi IYCTC yang ada di Bali, di antaranya ISMKMI Kota Denpasar, KISARA PKBI Bali, Udayana Central, dan Forum Anak Denpasar.
Kota Denpasar merupakan salah satu dari 5 kota yang diberi perhatian khusus oleh IYCTC karena adanya temuan meresahkan mengenai rokok elektronik. Kota lainnya yaitu Ambon, Malang, Madiun, dan Makassar. Dalam full report Youth Led Activity mengenai rokok elektronik yang dilakukan oleh anak muda IYCTC, dari hasil observasi ada 139 toko yang menjual rokok elektronik (biasa dikenal dengan sebutan “vape store”) di Kota Denpasar.
Pihak IYCTC dan organisasi koalisi dalam audiensi ini meminta komitmen Pemerintah Kota Denpasar untuk melarang penjualan rokok elektronik pada anak. Audiensi ini diterima dengan baik oleh Perwakilan Pemerintah Kota Denpasar, diantaranya Sekertaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, S.Sos, M.Si, Kepala Bidang P2P, dr. Anak Agung Ngurah Gede Dharmayuda, M.Kes, Pengelola TC, Teguh Bahari Utama, SKM, Analis Kebijakan Ahli Muda, I Nyoman Adnyana, S.sos, dan juga KABID PHA, Ade Indahsari Putri, S.H.
Pemerintah Kota Denpasar menanggapi audiensi ini dengan menginformasikan bahwa saat ini Kota Denpasar sedang melakukan revisi peraturan walikota mengenai peraturan periklanan rokok, dan akan memasukkan pelarangan penjualan pada anak. Selain itu, pemerintah Kota Denpasar juga melakukan advokasi kepada Provinsi Bali mengenai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan menyorot tentang peredaran toko vape yang tidak sesuai dengan gagasan Kota Layak Anak.
Pemerintah kota Denpasar mengajak kalangan muda untuk lebih gencar melakukan sosialisasi mengenai bahaya rokok elektrik dan juga membuat program untuk sekolah sekolah agar anak dibawah umur tidak menggunakan rokok elektrik. Saat ini Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga telah mengusahakan untuk mewujudkan Kota Denpasar sebagai Kota Layak Anak.
Dalam kesempatan ini, Rama Tantra, Sekretaris Jendral IYCTC menyerahkan hasil kajian Youth Led Activity yang dilakukan IYCTC di tahun 2022. Youth Led Activity adalah pelibatan kaum muda melalui koalisi IYCTC dalam mengkaji dan menginvesitgasi mengenai rokok elektronik.
Full Report Youth Led Activity mengenai rokok elektronik ini dapat diakses secara daring melalui laman IYCTC: https://iyctc.id/publications