
Mal baru di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura
Beberapa minggu terakhir warga Denpasar dan sekitarnya dihebohkan dengan pembukaan mal baru di kawasan reklamasi dekat Pulau Serangan. Lalu lintas dari sekitar titik henti bus Trans Metro Dewata di Kerta Petasikan Selatan hingga lampu lalu lintas perempatan Pesanggaran pun macet di akhir pekan akibat keramaian warga yang penasaran akan mal baru tersebut.
Kabar yang tak kalah hangatnya belakangan ini terkait kawasan reklamasi itu, setidaknya di kalangan para praktisi hukum korporasi, adalah wacana pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura. Beberapa media lokal, termasuk homeless media, di Bali sudah memberitakannya tapi belum ada yang membahas lebih dalam apa itu PFII. Wajar karena produk hukumnya sendiri tiba-tiba sah secara misterius.
Secara ringkas, PFII adalah upaya pemerintah pusat untuk mencapai “pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan” di sektor keuangan. PFII ditentukan sebagai “wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional”. “Kemandirian keuangan dan administrasi”? “Kekhususan hukum”? “Prinsip dan/atau standar internasional”? Tidak ada penjelasan lebih lanjut atas frasa-frasa tersebut yang dapat ditemukan sejauh ini.
UU Omnibus Sektor Keuangan, Pasal 248A dan UU PFII

Pasal 248A UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
PFII pertama kali diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi dan menambahkan beberapa ketentuan baru pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. UU No. 4 Tahun 2026 ini sendiri baru disahkan pada 17 Juni 2026. Ya, baru dua bulan saja.
Undang-undang ini dibuat menggunakan metode omnibus, seperti pada produk hukum bernama Cipta Kerja yang menuai protes besar oleh rakyat enam tahun lalu. Metode omnibus sendiri dapat diartikan ada pasal-pasal pada undang-undang lain, terutama undang-undang terkait, yang ikut diubah secara bersamaan akibat terbitnya UU No. 4 Tahun 2026.
Pada UU No. 4 Tahun 2026 terdapat penambahan satu bab baru yang cukup krusial yakni Bab XVIII A. Bab ini hanya terdiri atas satu pasal, yakni Pasal 248A yang terdiri atas tujuh ayat. Namun jika membaca penjelasan pasal tersebut, hanya Ayat (1) yang memiliki penjelasan.
Keberadaan Pasal 248A Ayat (7) memberikan amanat pembuatan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) di mana UU PFII harus terbit dalam kurun tiga bulan sejak UU No. 4 Tahun 2026 disahkan. UU PFII sendiri telah disahkan oleh DPR pada 21 Juli 2026 lalu tapi hingga tulisan ini dibuat salinannya belum dapat diakses oleh publik. Bayangkan seperti apa isinya jika UU PFII bisa dikerjakan sengebut itu sejak mandat dari UU No. 4 Tahun 2026 disahkan.
Pertanyaannya sekarang, apakah saat RUU PFII masih digodok pernah disosialisasikan kepada warga masyarakat untuk mendapatkan masukan sesuai ketentuan Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan? Bahkan selama kurang dari tiga bulan UU PFII ini dibuat, draft-nya saja tidak pernah tersebar kepada masyarakat umum. Bayangkan, ada 73 pasal yang belum diketahui isinya sama sekali oleh masyarakat Bali padahal KEK Kura Kura ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai salah satu Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Apa Kaitannya dengan Mal?
Ayat (4) menentukan bahwa PFII terdiri atas kegiatan usaha pada tiga hal yaitu di bidang sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, dan sektor lainnya. Frasa “sektor lainnya” tanpa penjelasan lebih lanjut ini menjadi rancu karena bisa bermakna sangat luas. Tentu saja sektor ritel (baca: mal) bisa dikategorikan sebagai “sektor lainnya” ini.
Menurut CEO Danantara akan ada masa transisi selama dua hingga tiga tahun sebelum PFII beroperasi di Bali. Sembari menunggu “pembangunan fisik” PFII, kita telah diberikan sneak peek berupa mal akan apa yang kira-kira akan terjadi ke depannya di atas tanah reklamasi tersebut.
Masyarakat Bali tidak pernah disosialisasikan terkait kedua produk hukum tersebut di atas. Lalu bagaimana kita bisa mengira-ngira perubahan apa yang akan terjadi pada kawasan reklamasi di samping Pulau Serangan ini dan pada Bali secara umum dalam beberapa tahun ke depan? Mari kita kawal proyek ini sambil menunggu rilis salinan UU PFII benar-benar dapat diakses oleh publik.



