Liputan Mendalam

Jalan Pelik Mimpi Bali Organik

Oleh Luh De Suriyani & Anton Muhajir

Lebih dari setahun lalu Gubernur Bali I Wayan Koster penuh semangat merilis Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik (SPO). Meskipun baru diluncurkan pada akhir Desember 2019, Pergub sebenarnya sudah disahkan pada 18 Oktober 2019.

Salah satu poin penimbang Perda itu adalah meningkatnya penggunaan pupuk dan obat-obatan sintesis serta varietas unggul yang menyebabkan petani semakin tergantung pada bahan-bahan tersebut. Meningkatnya bahan-bahan kimia juga menyebabkan menurunnya kesuburan tanah, keanekaragaman hayati, dan kualitas lingkungan hidup.

Namun, Koster bukanlah yang pertama. Gubernur sebelumnya, Made Mangku Pastika sudah pernah menggaungkan wacana Bali Pulau Organik melalui program Sistem Pertanian Terintegrasi (Simantri). Saat Pastika selesai menjabat, Koster lalu mengubah istilah itu menjadi Sistem Pertanian Terpadu (Sipadu).

Secara nasional, wacana ini juga sudah muncul dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/ Ot.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik.

Seperti pendahulunya, wacana Koster tentang Bali Pulau Organik juga indah dan amat meyakinkan dalam kata-kata. Begitu pula Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik itu. Menurut Perda itu, Sistem Pertanian Organik adalah Sistem manajemen produksi yang holistik. Tujuannya untuk meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agroekosistem, termasuk keragaman hayati, siklus biologi, dan aktivitas biologi tanah.

Perda itu juga mengatakan SPO menekankan penerapan praktik-praktik manajemen yang lebih mengutamakan penggunaan asupan dari limbah kegiatan budidaya di lahan dan mempertimbangkan daya adaptasi terhadap kondisi setempat. SPO juga sedapat mungkin menggunakan budaya, metoda biologi dan mekanik, serta tanpa bahan sintesis untuk memenuhi kebutuhan khusus dalam sistem.

Lebih lanjut, Perda itu juga mengatur berbagai hal terkait pertanian organik dari hulu sampai hilir. Misalnya perencanaan, penyediaan sarana dan prasarana, penyelenggaraan, budidaya, sarana produksi dan pengolahan, kelembagaan, sertifikasi dan pelabelan, dan pemberian insentif. Perda ini juga membahas tentang pemasaran produk, pembinaan dan pengawasan, serta bagaimana pendanaannya.

Namun, lebih dari setahun setelah Perda Sistem Pertanian Organik disahkan, puluhan ribu pupuk anorganik masih membanjiri lahan di Bali.

Menurut Bisnis Bali, hingga 30 Juni 2020, Pupuk Kaltim telah menyalurkan 15.647,75 ton pupuk urea bersubsidi ke berbagai kabupaten di provinsi Bali, atau sekitar 50 persen dari alokasi 31.216 ton urea bersubsidi periode Januari-Desember 2020, yang ditetapkan Kementerian Pertanian. Penyaluran pupuk subsidi di Provinsi Bali sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 dan perbaruannya Nomor 10 Tahun 2020.

Abdul Hasril, Pengawas Pemasaran Bali dan NTT PT Pupuk Kaltim yang dikonfirmasi pada Oktober mengatakan pihaknya hanya melayani permintaan pemerintah. Volume ditentukan dari sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) yang dikembangkan Kementerian Pertanian, dari sebelumnya RDKK manual.

Menurutnya alokasi pupuk urea bersubsidi secara nasional di tahun 2020 mengalami penurunan jumlah, dari 8.874.000 ton di tahun 2019, menjadi 7.949.303 ton untuk tahun 2020. Adapun di Bali, dari total sekitar 31.260 ton sudah diajukan tambahan 7.000an ton menjadi sekitar 38.000 ton. Ia mengatakan permintaan volume pupuk anorganik bersubsidi tiap tahun terus meningkat di Bali. Namun, Hasril menolak memberikan detail datanya dengan alasan masuk data terkendali.

Untuk distribusinya pupuk disalurkan ke distributor, kemudian kios-kios. “Banyak yang belum mengambil, tapi rata-rata 100 persen habis,” sebutnya. Jika merasa kurang, petani bisa membeli pupuk nonsubsidi, untuk ini, stok selalu ada.

Pupuk Kaltim memasok sepenuhnya pupuk urea bersubsidi di Bali. Subsidi pupuk anorganik ini, menurutnya, bagian dari kepastian ketahanan pangan, agar petani tetap memproduksi pangan. Masalahnya, sampai kini manajemen pertanian menurutnya masih belum berkembang, tanam dan jual sendiri. Idealnya petani hanya tanam, dan penjualan oleh pihak lain.

Hasril menambahkan pada Januari 2021 akan ada Kartu Tani yang menurutnya bisa memangkas pengawasan dalam penyaluran pupuk subsidi. Saat ini pihaknya harus ricek ke distributor dan kios-kios agar tak disalahgunakan. Untuk urea, ada 7 distributor dan 158 kios di Bali.

Jika Pergub Sistem Pertanian Organik menyebabkan peningkatan subsidi pupuk organik menurutnya tidak masalah. Namun, memproduksi pupuk organik dalam jumlah besar menurutnya cukup sulit.

Luh Kartini, dosen Fakultas Pertanian Universitas Udayana yang juga tim ahli Perda Pertanian Organik Bali optimis Perda ini akan mampu menyerap produksi kompos dari bank-bank sampah atau tempat pengelolaan sampah terpadu di Bali. “”Ini akan membuat Bali bisa jadi pulau organik,” harapnya.

Namun, ketika disodori berita soal distribusi dan pengadaan pupuk anorganik bersubsidi di atas, Kartini mengaku kaget. Ia mengatakan tidak tahu kebijakan pupuk bersubsidi saat ini. “Subsidi pupuk urea di Bali, cacing tanah yang menangis. Mudah-mudahan subsidi pupuk organik tetap ada,” kata Kartini yang juga dikenal sebagai pembuat pupuk organik cacing (kascing).

Di saat subsidi pupuk anorganik terus membanjiri petani, pada saat yang sama, subsidi untuk pupuk organik justru berkurang 50 persen pada tahun lalu. Dari rencana Rp 10 miliar pada tahun itu, akhirnya dianggarkan sekitar Rp 5 miliar untuk tiga calon produsen di Bali. Jumlah produksinya mencapai 6.250 ton. Jadi, nilai subsidi pupuk ini Rp 800 per kg, sementara petani cukup membeli Rp 150 per kg. Pihak produsen pupuk organik di Bali yang ditunjuk menerima Rp 950 per kg.

Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan dan KP) Provinsi Bali Ida Bagus Wisnuardhana pengurangan anggaran untuk subsidi pupuk organik itu karena adanya realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19. Subsidi pupuk organik sudah dimulai pada 2018 dengan nilai Rp 10 miliar. Ia menyebut pada 2021 anggarannya akan naik jadi Rp 20-25 miliar.

Ketimpangan

Realokasi pupuk bersubsidi di Bali pada 2020 sangat timpang antara anorganik dan organik. Bagaimana alur pemberian subsidi input pertanian ini?

Jika melihat data Distan dan KP Bali, maka komitmen terhadap pertanian organik memang makin terlihat jauh panggang dari api. Menurut data per 1 Oktober 2020 lalu, alokasi pupuk subsidi anorganik jauh lebih besar. Subsidi untuk empat jenis pupuk anorganik yakni Urea, SP-36, ZA, dan NPK mencapai 54.530 ton (85 persen). Hingga 6 November 2020 lalu, hampir 60 persen pupuk organik subsidi Pemprov sudah didistribusikan ke petani.

Di sisi lain subsidi pupuk organik, hanya 9.889 ton (15 persen). Subsidi ini berasal dari pemerintah pusat 3.639 ton dan Pemprov Bali 6.250 ton. Jumlah itu jauh lebih kecil jika dibandinhkan dengan volume pupuk organik dan anorganik yang diperlukan pertanian pangan. Sejumlah petani menyebut, jika sepenuhnya organik, satu hektar sawah bisa memerlukan 10 ton sementara anorganik cukup 200-300 kg. Perbandingan beratnya 50:1.

Dibandingkan harganya, penggunaan urea seolah lebih hemat, tetapi dampak buruknya sangat lama. Misalnya satu hektare lahan memerlukan organik 10 ton. Dengan harga Rp 150/kg (harga beli petani setelah subsidi) maka biayanya Rp 1,5 juta. Sementara jika menggunakan urea, Rp 1.800 x 200 kg maka biayanya Rp 360.000. Jika ditambah NPK, Rp 2300 x 200 kg menjadi Rp 460.000. Jika dikonversi ke uang, perbandingannya jadi 2:1 saja.

Nilai subsidi dari Pemprov Bali yang direncanakan tahun lalu sebesar Rp 10 miliar pun terpotong setengahnya menjadi Rp 5 miliar dengan alasan realokasi penanganan COVID-19. Data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menunjukkan alokasi urea terbanyak yakni 31.216 ton, kemudian NPK sebanyak 20.320 ton, organik 3.639 ton, ZA 1.819 ton, dan SP-36 sebanyak 1.175 ton.

Harga per kilogram pupuk subsidi adalah, urea Rp 1.800, SP-36 Rp 2.000, ZA Rp 1.400, NPK Rp 2.300, pupuk organik dari pusat Rp 500, dan pupuk organik Pemprov Rp 800. Jauh lebih murah dibanding nonsubsidi. Misalnya untuk urea nonsubsidi saja harganya hampir Rp 6.000/kg. Sementara pupuk organik harga nonsubsidi rata-rata Rp 1.000/kg. Nilai subsidi pupuk anorganik jauh lebih besar.

Bisa Penuhi

Wayan Cakra, Manajer Yayasan Pemilahan Sampah Temesi (YPST) yang bekerja di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Gianyar dan memiliki usaha utama komposting mengatakan, Bali bisa memenuhi sebanyaknya kebutuhan pupuk organik. Syaratnya, lanjut Cakra, sampah sudah terpilah dari sumbernya seperti rumah, kantor, dan tempat usaha.

Potensi produksi kompos mandiri di rumah, kantor, kebun, dan lainnya memang besar karena 60-70 persen sampah yang masuk ke TPA adalah organik. Misalnya daun, sisa sesajen, kulit buah, dan lainnya. Seperti yang terlihat di TPA Temesi, Kabupaten Gianyar.

Truk-truk sampah menurunkan muatannya di gunungan-gunungan sampah. Bahkan area TPA terus diperluas. Kini bahkan dengan menggali tanah agar gunungan sampah lebih dalam dan mengurangi luasan lahan terpakai. Cakra mengatakan pihaknya baru bisa memilah sekitar 30 persen karena perlu banyak tenaga pemilah. Sisanya ditumpuk seperti gunung sampah, open dumping.

Tumpukan sampah itu kemudian menjadi berkah bagi sekitar 50 pekerja. Mereka memilah sampah tiap hari dengan upah sesuai hasil pilahan organik yang akan diolah jadi kompos dan pupuk. Mereka bekerja di area semi terbuka di sejumlah titik memisahkan anorganik dan organik. Terlihat tiga keranjang berbeda yang mereka isi dengan sampah anorganik bisa dijual seperti kresek, botol minuman, dan residu. Bagian terbesar adalah gundukan organik yang akan ditimbang. Tiap ton organik terpilah dihargai Rp 50 ribu.

“Bisa memilah lebih dari satu ton per hari kalau tekun,” kata seorang pekerja. Hasil lain berupa sampah anorganik bernilai ekonomi yang bisa dijual di bank sampah.

Burung-burung bangau terlihat memenuhi gunungan sampah organik terpilah. “Masih ada potongan plastik, nanti kelihatan saat diayak. Bersyukur bisa memilah, pasti tidak sempurna,” seloroh Cakra.

Dengan banyaknya sampah organik di Bali, menurut perhitungan kasar berarti pulau ini bisa memenuhi kebutuhan pupuk organik. Dari perhitungan sampah Temesi saja, sekitar 150 ton per hari. Jika 60 persen adalah organik, maka ada 90 ton bahan baku. Setelah menyusut karena didiamkan beberapa minggu, sampah organik ini menjadi sekitar 25 persen. Artinya ada sekitar 20 ton kompos per hari bisa ditambahkan dengan sejumlah material lain untuk jadi pupuk organik yang bagus.

Jika disimulasikan sekitar 10 ribu ton seperti subsidi tahun ini, diperlukan waktu 500 hari produksi untuk mencapai total kuota subsidi pupuk tahun ini dari pemerintah. Ini baru dari satu produsen pupuk. Ada puluhan lain yang juga membuat kompos. Belum termasuk bank sampah yang tersebar di sebagian desa. Jika 10 ribu ton dibagi 5 lokasi komposting per produsen pupuk saja, cukup memproduksi 5,5 ton per hari.

Pada 2020 lalu, volume subsidi pupuk organik yang harus dipenuhi YPST dari skema provinsi adalah 1.988 ton dengan nilai sekitar Rp1,59 miliar. YPST lalu membaginya ke ke tujuh kelompok produsen kecil lain di kawasan Bali Timur. YPST sendiri memproduksi sekitar 800 ton selama tahun 2020 lalu.

YPS Temesi menambahkan kotoran sapi, sedikit kapur pertanian, dan mikroorganisme ke dalam bahan kompos matang setelah dididamkan sekitar 3-4 bulan. Semuanya diayak kemudian dikemas.

Cakra mengakui ada peluang mengubah standar bahan baku pupuk organik yang baik, misalnya dengan mencampur tanah. Tips untuk menilai saat beli pupuk, coba genggam. Jika menggumpal kemungkinan berisi tanah.

Karena itu, menurutnya, perlu pengawasan dan pendampingan produksi pupuk yang berkualitas. Pihaknya baru bisa memeriksa kadar air dan metan secara mandiri dari produksi pupuk. Sementara kadar zat lain harus dicek ke laboratorium seperti kampus pertanian di Bali dan Lombok.

Perubahan manajemen pengelolaan sampah dengan memilah menurutnya sangat penting, selain memudahkan produksi pupuk kompos, juga mengurangi gas methan penyebab perubahan iklim. “Masalahnya banyak sekali, sumber methan dari TPA dan pertanian anorganik,” sebut Cakra.

Penyedia pesanan pupuk subsidi lain adalah CV Ananta Winangun dengan volume 1.960 ton. Pengolahan pupuk yang berlokasi di Desa Penarukan, Kerambitanan, Tabanan ini mendapatkan pesanan senilai Rp 1,56 miliar. Mereka lalu membaginya juga ke produsen lain misalnya ke CV Dharma Pertiwi di Kelurahan Lukluk, Mengwi, Badung dengan volume 2300 ton senilai Rp1,8 miliar. Total volume dari ketiga penyedia jumlahnya 6.250 ton sampai akhir 2020 lalu.

Memperkecil Pengangguran

Berkaca dari apa yang dilakukan YPST dan CV Ananta Winangun, maka terlihat bahwa produksi pupuk organik tidaklah semata untuk pertanian lebih ramah lingkungan. Dia juga terkait erat dengan pembagian ekonomi. Selain produsen yang mendapatkan kontrak dengan Pemprov dalam penyediaan pupuk, pengolah lain pun bisa memproduksi karena ada pembagian. Salah satu di antara produsen yang mendapatkan jatah pembagian itu adalah Kelompok Somya Pertiwi di Wongaya Gede, Tabanan.

Sampai kini Kelompok Somya Pertiwi masih menekuni pertanian organik. Mereka juga menjadi produsen pupuk selain memproduksi beras organik dari anggotanya. Pupuk yang dibuat terdiri dari dominan campuran kotoran sapi, ayam, serbuk kayu, kapur pertanian, dan mikroorganisme.

Pada November 2020 lalu sejumlah perempuan terlihat memasukkan pupuk yang hampir jadi ke karung-karung dan diangkut truk. Bahan baku pupuk ini juga harus dibolak-balik per minggunya, dicek kadar air, dan menghilangkan amoniaknya.

Nengah Suarsana, Koordinator Somya Pertiwi mengatakan petani memerlukan subsidi pupuk organik karena pola pikir baru beralih. Zaman dulu organik lalu jadi konvensional pasca Revolusi Hijau. Lalu ada ajakan organik kembali. “Untuk mengembalikan ini, awalnya memang kita harus subsidi, terutama di pertanian padi,” ujarnya. Walau tak ada subsidi, pupuk yang mereka produksi juga dibeli petani. Misalnya petani cengkeh yang pernah pesan ribuan ton per tahun.

Saat ini, kelompoknya menyiapkan sekitar 1.500 ton per tahun, termasuk untuk subsidi sejak 2014. Tahun lalu, ia mendapat sekitar 500 ton kuota produksi, sisanya tersebar di produsen lain di Tabanan.

Kebutuhan padi dengan pupuk organik diakuinya sangat besar. “Prosesnya lama, pertumbuhannya beda dibanding pakai urea. Kecuali kita menggunakan pupuk banyak sekali,” lanjutnya. Sampai 10 ton per hektare. Kalau urea saja, cukup sekitar 200-300 kg saja. Perbandingannya 1:50.

Karena itulah, Suarsana menambahkan, peluang usaha pupuk organik di Bali termasuk bagus karena kebutuhannya memang besar. Syaratnya, mereka bisa memenuhi standar yang telah ditentukan. Syarat itu, misalnya, ada uji laboratorium sampel pupuk, standar prosedur operasional pembuatannya, serta menyampaikan kapasitas produksinya dan cara pembuatannya. Ia menyebut kelompoknya sudah punya sertifikat SNI. Demikian juga beras.

Sebagai bagian dari persyaratan itu, Kelompok Somya Pertiwi, pun mengirim sampelnya ke Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hasilnya sekitar 1-2 minggu.

Semua syarat diajukan ke Dinas Pertanian kabupaten lalu kabupaten mengajukan ke provinsi. Kalau layak boleh ikut. Setelah itu ada tim verifikasi untuk melihat bagaimana kemampuan produksi, sarana, dan pengangkutannya. Tim ini yang menentukan kuota produksi pupuk organik subsidi yang didapatkan.

Seingatnya ada sekitar 26 produsen pupuk oganik di Bali. Mereka yang mau ikut juga makin bertambah. “Jadi, kalau bapak-bapak itu ingin untuk memperkecil pengangguran, bikinlah produsen pupuk yang sebanyak-banyaknya. Untuk menyerap tenaga kerja, ya. Kesejahteraan, ya. Lingkungan, ya,” seloroh Suarsana.

Suarsana berkaca dari pengalamannya sendiri. Bersama petani lain, dia mendirikan Somya Pertiwi pada 2004. Pemicunya, mereka merasa jengah setelah seorang warga Selandia Baru yang juga peneliti pertanian, Graeme Macrae, mengeluhkan banyaknya limbah ternak yang sebenarnya bisa diolah. Pengunjung yang lewat desa kerap menutup hidung. “Inilah asal mula Somya Pertiwi. Mengembalikan pertiwi biar seimbang, lestari,” katanya.

Melihat pentingnya pertanian organik bagi ekonomi dan lingkungan, Suarsana berharap pemerintah tetap memberikan subsidi. Jika pemerintah tidak memberi subsidi, lanjutnya, sistem pertanian organik bisa terhambat. “Saya yakin nggak bergeliat lagi produsen pupuk kalau subsidi pupuk tidak ada. Karena permintaan di luar pemerintah itu kecil sedangkan yang memproduksi pupuk banyak sekali,” tuturnya.

Alasan lain, karena petani bisa saja tergoda dengan mudahnya pertanian anorganik. Bisa saja mereka membeli harga normal Rp 900-1.000 per kg, tetapi tetap menerapkan sistem pertanian anorganik karena ingin cepat. “Ngapain susah-susah. Cari saja yang instan. Pupuk kimia misalnya,” imbuhnya.

Toh, Suarsana tak memungkiri, di balik kerepotan penggunaan pupuk organik ini masih ada kelompok tani yang setia memilih organik. Biasanya, mereka memproduksi pupuk organik sendiri dengan bahan baku dari sapi yang mereka ternakkan di area sawah. “Di mana pupuknya dipakai, di sana sapi ditaruh. Itu konsep di sini. Biar gampang membawa pupuk organik ke sawah itu. Kalau sudah di lokasi ‘kan tinggal nyebar saja,” ujarnya.

Dengan konsep seperti itu, petani organik memang jauh lebih mudah membawa pupuknya sendiri ke sawah. Rantai nilainya juga jauh lebih pendek jika dibandingkan dengan rantai pemasaran pupuk anorganik. Penelitian I Gusti Ayu Agung Lies Anggreni dari Fakultas Pertanian Universitas Udayana pada menjelaskan panjangnya rantai nilai itu.

Penelitian berjudul Sistem Distribusi Pupuk Urea Bersubsidi pada PT. Pupuk Kalimantan Timur itu menunjukkan peran dan tanggung jawab petani, petugas penyuluh lapangan (PPL), distributor, dan pengecer resmi dalam apa yang disebut sebagai sistem distribusi pipa tertutup. Dalam sistem ini petani, subak, dan PPL merencanakan kebutuhan nyata pupuk urea sesuai luas lahan yang ada. Mereka mengisi formulir rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) dan diajukan ke pengecer resmi minimal satu bulan sebelum masa tanam.

Adapun produsen bertanggung jawab mengamankan kebutuhan dan pendistribusian pupuk bersubsidi di Provinsi Bali sesuai Permentan No. 66 atau SK Gubernur. Distributor menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi di wilayah tanggung jawabnya berdasarkan RDKK yang telah diajukan para pengecer.

Di mata rantai selanjutnya ada pengecer resmi yang bertugas mensosialisasikan sistem penyaluran pupuk bersubsidi melalui pipa tertutup. Mereka juga merekap RDKK yang masuk maupun penyalurannya sesuai kebutuhan, tanggal, dan waktu dibutuhkan. PT. Pupuk Kalimantan Timur disebut memiliki lima distributor yaitu Pusat KUD Bali Dwipa, PT. Pertani, PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT. Karya Andal Sejati, PT. Setia Tani.

https://repositori.unud.ac.id/protected/storage/upload/repositori/032386f9d15097b468da08218360ea05.pdf

Dalam pendistribusian pupuk urea bersubsidi, laporan penelitian ini menyebut perusahaan menghadapi beberapa kendala. Di antaranya petani belum memahami penuh tentang penebusan pupuk bersubsidi melalui RDKK. Ada juga subak yang menaikkan garapan agar mendapatkan pupuk yang lebih dari kebutuhan. Kendala lain adalah pencantuman dosis pupuk berlebihan pada RDKK dan adanya kebebasan distributor dan kios dalam menyalurkan pupuk bersubidi.

Abdul Hasril, Pengaws Pemasaran Bali dan NTT PT Pupuk Kaltim, menjawab bahwa penggelembungan luas garapan bisa terjawab dengan maksimal pemberian subsidi ke 2 hektar lahan. Soal dosis pupuk, kata Hasril yang baru enam bulan bertugas di Bali, tidak tercantum di RDKK. “Yang perlu diawasi hanya distribusinya,” ujarnya.

Kepala Distan dan Tanaman Pangan Provinsi Bali Ida Bagus Wisnuardhana menjelaskan kondisi penyediaan sarana produksi dan rencana ke depan dalam wawancara berikut.

Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali: Petani Masih Fanatik Urea

Pemerintah Provinsi Bali memetakan sejumlah masalah pertanian di Bali saat ini. Dari dampak pandemi, penyediaan saprodi, sampai wacana Sistem Pertanian Organik. Berikut penjelasan Kepala Distan dan Tanaman Pangan Provinsi Bali Ida Bagus Wisnuardhana dalam wawancara dengan BaleBengong pada Oktober 2020 lalu di kantornya.

Bagaimana kondisi pertanian Bali saat pandemi ini?
Pandemi COVID-19 sudah terjadi hampir 7 bulan ya, jadi pengaruhnya tidak hanya pada perekonomian secara makro. Sektor pertanian dalam artian luas juga terkena dampak. Karena kita ada sekitar 200.000 KK petani di Bali dan lebih dari 50 persen angka kerja masih bekerja di pertanian. Kira-kira 50 persen KK petani itu, menurut data yang saya himpun ada 99.000 KK yang kena dampak langsung akibat pandemi.

Sebanyak 99.000 KK petani ini tergolong sebagai petani penggarap atau buruh petani. Mereka bekerja sebagai petani penggarap, tetapi dia juga punya pekerjaan sampingan. Karena pekerjaan sampingan ini kemudian tidak ada, maka penghasilan pun berkurang. Itu dampak pertama. Dampak kedua di sektor pertanian pengaruh dari pandemi Covid-19 adalah kesulitan pemasaran.

Bagaimana kondisi produksi dan distribusi pupuk organik dan anorganik di Bali?
Faktor produksi yang paling penting adalah lahan, air dan sarana produksi termasuk benih, pupuk, pestisida, dan juga alat mesin pertanian. Tugas Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten, bagaimana agar sarana produksi ini terutama benih, pupuk, tersedia di lapangan.

Yang paling penting adalah benih. Saya kira tidak ada masalah dengan benih, karena kita punya UPTD yang menyiapkan benih untuk kebutuhan masyarakat. Terutama untuk benih padi, jagung dan kedelai nggak ada masalah. Karena kita sudah punya kebun-kebunnya sebagai penjaga stok benih bekerja sama dengan PT Sang Hyang Sri untuk produksi.

Untuk benih yang lain, seperti sayuran, buah-buahan ini kita juga bina para penangkar di lapangan agar benihnya tersedia, berkualitas, dan bersertifikat. Sehingga benih tidak ada permasalahan.

Bagaimana dengan alat mesin pertanian? Melalui APBN banyak sekali alat mesin pertanian sudah kita bantukan ke para petani. Oleh karena alat mesin pertanian ini penting sekali untuk mengatasi kelangkaan tenaga kerja dan efesiensi usaha tani. Apalagi mengerjakan usaha tani di lahan sawah besar di ongkos. Saya terima kasih juga sudah difasilitasi DPR RI, ada bantuan mesin ke Bali.

Lalu bagaimana dengan pupuk? Kita ‘kan setiap tahun memperoleh kuota pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat. Nah, ini yang biasanya menjelang akhir tahun terjadi kekurangan stok. Jadi kita memperoleh jatah pupuk urea, SP36, ZA, NPK, pupuk organik dari pemerintah pusat yang harganya disubsidi. Ini sudah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Bali, kuota untuk provinsi ini kita sudah bagi-bagi, kita alokasikan menjadi kuota masing-masing kabupaten/kota.

Oleh karena kita perkirakan kuota pupuk bersubsidi nasional ini akan nanti terjadi kekurangan, kita sudah ambil langkah-langkah kebijakan. Kita sudah koordinasi dengan Kementerian Pertanian karena kebutuhan subsidinya kan lebih banyak di musim tanam, untuk lahan sawah di bulan November. Terutama di bulan Desember, supaya ditambah kuotanya dan saya sudah mendengar bahwa anggaran untuk subsidi pupuk nasional ini akan ditambah oleh Kementerian Keuangan.

Apabila tidak terjadi seperti itu, biasanya kita koordinasi dengan para penyalur pupuk ini. Ada dua produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi nasional pupuk, Petrokimia Gresik dan Pupuk Kaltim. Biasanya kita minta kuota tahun 2021, kita tarik ke 2020 supaya bisa memenuhi kebutuhan tahun 2020 ini.

Kita tarik yang 2021, karena setiap tahun sudah ada perencanaan kebutuhan pupuk, sudah ada alokasi kuota untuk masing-masing provinsi. Selanjutnya kita lakukan agar pupuk bersubsidi nasional bisa mencukupi kita prioritaskan untuk padi. Karena padi ini memang relatif cukup banyak membutuhkan pupuk. Lebih banyak diusahakan oleh para petani dan adalah komoditi strategis yang banyak dibutuhkan masyarakat. Prioritas padi, kalau ada sisa baru kita lanjutkan untuk holtikultura, untuk perkebunan.

Kalau mendesak lagi kaitannya dengan kesediaan pupuk bersubsidi nasional ini, biasanya dosisnya kita kurangi. Kalau biasanya pakai pupuk urea 200-225 kg per hektare, ya kita kurangi. Kita subtitusi dengan pupuk organik. Pemprov Bali kan juga punya program subsidi pupuk organik, jadi kita subtitusi dengan pupuk organik.

Jadi itu yang kita lakukan kaitannya dengan sarana produksi. Supaya petani itu tetap bisa memproduksi kebutuhan sarana produksinya dipenuhi, efisiensi usaha tani, jadi pupuknya disubsidi. Bahkan beberapa petani kita bantu dengan bibit gratis. Walaupun tidak semua, karena keterbatasan dana. Kita bantu dengan alat pertanian gratis.

Jalur distribusinya bagaimana sampai petani?
Biasanya yang sangat ketat pengaturannya adalah pupuk bersubsidi nasional ini, tapi sistemnya kan sudah ada. Istilahnya pupuk subsidi nasional ini baik urea, SP-36, ZA, NPK, dan pupuk organik dari pabrik, ini khusus diperuntukkan kepada pertanian rakyat.
Jadi yang bukan pertanian rakyat tidak boleh. Perusahaan-perusahaan besar tidak boleh menggunakan pupuk bersubsidi nasional ini. Istilahnya pakai sistem pipa tertutup. Jadi kelompok petani ini harus membuat RDKK, rencana definitif kebutuhan kelompok.

Dia harus serahkan ke pengecer resmi, minimal satu bulan sebelumnya, kemudian pengecer resmi di setiap desa menyerahkan ke distributornya di setiap kecamatan atau kabupaten lalu menyerahkan ke kantor perwakilan pemasaran yang ada gudangnya. Yang bertanggung jawab menyalurkan urea itu PT Pupuk Kaltim, yang non urea PT Petrokimia.

Kita verifikasi, kita punya tim pengawas pupuk pestisida. Jadi kalau sudah benar itu RDKK-nya, silakan disalurkan. Jadi penyalurannya ini tidak bisa sembarangan, yang boleh menyalurkan pupuk bersubsidi nasional adalah petani dan pengecer resmi. Yang bertanggungjawab mengawasi ini adalah kantor perwakilan masing-masing. Ada di sini kantor perwakilan Pupuk Kaltim ada, Petrokimia ada.

Kalau sampai pupuk subsidi disalurkan oleh pengecer yang tidak resmi atau dibeli oleh bukan petani atau membeli melebihi dari kebutuhannya, ini adalah tanggungjawab dari kantor perwakilan pemasaran distributor dan pengecer dan kita awasi. Karena kita juga ada tim pengawas pupuk bersubsidi dari provinsi, termasuk juga dinas kabupaten/kota ada timnya.

Tim pengawas itu ada di posisi mana?
Tim pengawas di sini ada. Cuma anggotanya lintas sektor, yang kita libatkan ada Pol PP, Disperindag, hukum, kepolisian. Semuanya ASN. Itulah yang secara rutin melakukan pengawasan. Penyaluran pupuk bersubsidi nasional. Supaya benar, harganya benar, karena ada harga eceran tertinggi yang menerima harus benar, jumlahnya harus benar.

Hasil pengawasan mereka dilaporkan ke mana?
Ke saya karena saya sekalian ketua tim pengawas pestisidanya.

Apa temuannya, Pak?
Selama ini sih tidak ada. Tidak ada temuan. Paling keluhannya, kalau dari sisi petani, “Pak ini kok langka?” setelah kita cek, dia tidak membuat RDKK. Atau dia sudah menyerahkan RDKK-nya terlalu mepet waktunya. Jadi besok perlu pupuk, baru sekarang menyerahkan RDKK. Atau dia mengeluh, “Pak, ini dosisnya kurang.” Saya bilang ya cukupkan saja dulu segitu. Subtitusi dengan pupuk organik, karena pupuk organik memang kuotanya kurang.
Kalau dari sisi distributor dan pengecernya juga ada keluhan, “Pak ini nggak dibayar. Lama baru dibayar oleh petani dan kelompok petaninya.” Saya bilang, ya sabar dulu, jadi setelah panen akan dibayar. Itu saja masalahnya.

Jadi tidak seperti daerah lain yang saya dengar. Pupuk organik bersubsidi itu salah distribusi. Katanya ada petani yang ngamprah pupuk bersubsidi di RDKK, tapi kemudian dijual ke swasta. Karena ini disparitas harganya tinggi sekali. Contoh urea hanya Rp1.800 per kg untuk yang bersubsidi. Karena ada pupuk urea yang non-subsidi. Urea non-subsidi ini biasanya dipakai pekebun, petani sayur, petani buah, itu harganya 5 kali lipat lebih.

Itu juga salah satu alternatif. Kadang-kadang petani juga pintar. Karena dia menganggap bahwa dia hanya dapat sedikit, dosisnya kita turunkan, sisanya ya dia beli pupuk non subsidi. Saya pikir juga, nggak ada masalah.

Bedanya pengecer sama distributor apa?
Di provinsi ada kantor perwakilan pemasaran Pupuk Kaltim dan Petrokimia, mereka kemudian menunjuk distributor. Masing-masing punya distributor di level kabupaten. Kalau nggak salah, masing-masing punya lima distributor. Distributor ini menunjuk pengecer di desa, kecamatan. Jadi kalau pengecernya, ini resmi sekali. Siapa yang mau jadi pengecer pupuk bersubsidi, mendafar dulu ke distributor. Kalau ada yang mau menjadi distributor mendaftar dulu ke kantor perwakilan pemasaran. Resmi sekali, harus berpengalaman jualan pupuk, harus punya ekspedisi.

Badan hukumnya apa?
Biasanya berbadan hukum seperti UD. Misalnya UD Setia Tani. Jadi kalau distributor tani bermasalah ditegurlah dia sama kantor perwakilan pemasaran. Kalau kantor perwakilan pemasaran bermasalah, saya tegur. Kalau pengecer bermasalah, distributor menegur. Tapi saya mengawasinya dari perwakilan distributor.

Laporan pengawasan dibuat berkala?
Berkala. Tiap dua bulan sekali turun timnya. Tapi melihat situasi juga. Begitu ada laporan bisa turun. Karena kita punya call center juga. Jadi ada masalah dengan pupuk, ada yang telpon, kita cek.

Kuota pupuk tahun depan ditarik ke tahun ini, alasannya karena apa?
Kuotanya kurang. Jadi pupuk bersubsidi ini terbatas. Ini luar biasa anggaran pemerintah untuk pupuk ini. Pupuk urea dibayar Rp 1.800 per kg, padahal harganya bisa 5 kali lipat. Itu untuk pupuk urea saja. Jadi kuotanya untuk masing-masing provinsi cenderung turun, tapi masuk akal juga. Kenapa diturunkan supaya ada swadaya masyarakat, supaya pengguna pupuk organik ditingkatkan. Karena petani kita terlalu fanatik dengan pupuk urea.

Kalau nggak pupuk urea dengan dosis tinggi, enggak marem, nggak hijau daunnya, nggak bagus pertumbuhannya. Sebenarnya kan penggunaan pupuk urea bisa ditekan 50 persen. Disubtitusi dengan pupuk organik. Tujuan pemerintah juga gitu, kok. Pupuk ureanya diturunkan saja biar mau pakai pupuk organik. Pupuk organik itu penting sekali untuk memperbaiki kesuburan tanah.

Terus kenapa mereka tergantung dengan pupuk urea?
Memang masih perlu. Jadi yang penting itu untuk tanaman terutama padi itu urea, NPK, ZA pupuk organik. Cuma petani minta pupuk ureanya dilebih-lebihkan.

Kenapa?
Karena sudah kebiasaan aja. Karena pupuk urea pertumbuhan vegetatif, jadi mereka senang tumbuhnya lebat, hijau. Kalau dikurangi sampai setengah pun ada masalah, asal disubtitusi dengan pupuk lain. Seperti NPK, ZA, pupuk organik.

Untuk menambah subsidi dengan pupuk organik, apakah Bali sudah siap dengan produksi pupuk organik?
Untuk tahun ini kita mendapatkan anggaran perubahan dari APBD Rp 5 miliar untuk subsidi pupuk organik. Pupuk organiknya sudah sangat siap. Makanya banyak sekali Sipadu dan kelompok tani ternak yang setiap saat memproduksi pupuk organik dari limbah ternak.

Kita sudah latih bagaimana mengolah limbah ternak menjadi pupuk organik yang berkualitas. Nah, yang memenuhi syarat inilah yang kita kumpulkan. Kita beli Rp 800. Kemudian petani hanya bayar Rp150. Sehingga produsen ini mendapat Rp900 per kg. Jadi tahun ini sudah ada dananya Rp5 miliar. Ini hanya satu-satunya di Bali adanya subsidi pupuk organik begini.

Kalau penerimanya kita prioritaskan petani lahan sawah. Kita minta datanya ke Dinas Pertanian Kabupaten. Kabupaten kirimkan nama-nama subak yang akan diberikan. Prioritasnya adalah lahan sawah yang kesuburan tanahnya mulai menurun.

Bagaimana dengan penyalur/produsen? Ini kita ikuti dengan ketentuan administrasi, kita lihat yang punya SIUP, yang sudah diaudit oleh auditor independen. Kita verifikasi bahwa pupuknya bagus. Kalau yang tidak siap dengan jumlah pupuk, dia harus bekerja sama dengan kelompok petani sekitarnya. Jadi sudah kita tetapkan ada tiga penyalur dari kelompok Sipadu, yang sudah diaudit, sudah punya SIUP, sudah berpengalaman menyalurkan pupuk. Nanti tiga pihak ini bekerja sama. Satu pihak ini bisa bekerja sama denegan 10-15 petani sehingga yang terlibat sebenarnya banyak sekali. Nggak mungkin kita tunjuk sekian puluh, karena susah mengawasi.

Kalau rantai pupuk organik ini berarti pemerintah menyiapkan dana, pemerintah menunjuk penyedia, lalu penyedia?
Tidak semua Sipadu (dulu Simantri) yang mengolah pupuk ini punya SIUP (surat izin usaha perdagangan), administrasinya bagus, dan kemampuan memproduksinya banyak. Tidak semua. Terutama di SIUP ini, kemudian diaudit oleh auditor independen, sehingga tiga saja yang memenuhi syarat. Mereka harus bekerja sama dengan kelompok lain yang memproduksi pupuk, yang produksi pupuknya bagus. Ada hitam di atas putih.

Calon pembeli harus menyediakan RDKK ditetapkan dengan SK Gubernur. Calon penerima ini kita minta datanya di dinas kabupaten. Kita kasi kriterianya. Karena banyak yang minta ini, saya prioritaskan untuk padi, untuk sawah.

Anggarannya tahun lalu berapa?
Tahun lalu Rp 10 miliar, sekarang Rp 5 miliar karena COVID-19. Begini ceritanya, setiap tahun akan ada dana subsidi pupuk organik Rp 10 miliar. Tahun 2020 karena anggaran banyak ke COVID-19, ada sisa dana Rp5 miliar. Kalau 2021 dananya ada Rp 20-25 miliar. Mulai tahun 2018 dananya Rp 10 miliar. Sebelumnya ngga ada.

Subsisi pupuk organik dari Pemprov Bali ini apakah sepenuhnya diproduksi di Bali?
Harus. Kalau bahan bakunya dari luar Bali, saya coret. Supaya manfaatnya ke petani kita. Simantri banyak memproduksi pupuk organik, kelompok ternak banyak memproduksi pupuk organik. Dulu ada yang mendatangkan bahan baku dari luar, ya kita pinalti. Membuat pupuk organik ini kan ada campurannya. Semua harus dari Bali.

Bolong-bolong pelaksanaan subsidi ini kemungkinannya ada di mana?
Kadang-kadang karena mereka harus menyiapkan dalam jumlah banyak, penyalurannya dibatasi hanya tiga bulan, mulai agak ngawur bikinnya. Kejadian tahun-tahun sebelumnya, yang hasilnya ngga bagus, ditarik lagi, kembalikan, ganti. Kalau subaknya menerima pupuk organik, tapi dijual, kalau pupuk organik yang Rp 900 ini dijual ke petani bawang atau ke petani cengkeh, ke petani jeruk Rp1000 ya mereka mau. Jadi kita awasi betul. Dijual Rp500 saja rebutan orang beli ini. Bolong-bolong lainnya, ya pupuk tidak digunakan. Karena males saja.

Perusahaan pabrik pupuk berarti tidak boleh ikut subsidi? Karena dia juga buat pupuk organik.
Pembagian ada dua. Ada pupuk organik dari petani dan ada pupuk organik pabrik. Kalau pupuk pabrik ini sudah dibuat sedemikian rupa sehingga volumenya menjadi kecil. Kalau pupuk organik yang dibuat petani volumenya lumayan besar. Jadi pabrik itu bisa membuat pupuk yang satu karung isinya 40 kg. Dia bisa kompres hanya menjadi 5 kg. Menurut saya mencernanya jadi susah, serapan ke tanamannya agak lama.

Pergub Sistem Pertanian Organik, persiapan menuju ke sana apa?
Banyak, paling penting sosialisasi dan edukasi. Kita latih para petani, apa itu pertanian pupuk organik, apa keuntungan. Apa yang harus dilakukan, itu sudah dilakukan cuma berjenjang, saya dengan kabupaten, kabupaten dengan mantri tani, mantri tani dengan PPL, dan PPL dengan petani.

Kedua, kita buat demplot, demplot ini kita buat percobaan di lapangan dengan petani. Demplot ini menjadi pembelajaran para petani karena dia melihat langsung. Tidak ngomong-ngomong saja, tahun ini kita lakukan demplot bawang merah organik, di sekitar Danau Batur seluas 1 hektare. Saya buatkan demplot bawang merah organik, dilihat oleh petani, dibanding dengan bawang merah yang non organik. Ternyata bagus juga ya, lebih murah, lebih sehat tidak mencemari danau.

Ketiga, kita siapkan pupuk bersubsidi, berikutnya kita sertifikasi ke petani-petani yang mau melakukan pertanian organik. Kita buatkan pengakuan. Mudah-mudahan dengan demikian produknya bisa dihargai lebih mahal, baru sebatas itu yang kita lakukan.

Memungkinkan kah, hasil komposting di bank-bank sampah atau TPST menjadi bagian dari pupuk subsidi ini?
Memungkinkan, tapi kita harus mengontrol itu. Tidak ada yang lebih bagus dari pupuk organik dari limbah sapi, kambing. Limbah ayam nomor sekian. Yang paling harus kita hati-hati adalah limbah rumah tangga, TPA, harus dipilah dulu. Karena yang namanya limbah rumah tangga, apa sih yang tidak masuk ke sana?

Di penyedia ini nggak ada yang masuk limbah TPST. Saya takut juga, coba lihat TPA Suwung, apa sih yang ngga ada di sana, kecuali dia pilah dulu. Ini yang organik, yang plastik, bahan-bahan berbahaya dia pisahkan. Tapi kalau caranya limbah itu nggak dipilah, langsung diproduksi, bahaya. Jadi bisa mengandung B3, bahan berbahaya. TPA Temesi dia sudah pilah. Karena kita kontrol betul, sudah dipisahkan limbahnya, mana organik dan non organik. Kalau tidak dipisahkan bisa bahaya, mengandung bahan-bahan berbahaya. Malah nanti bisa merusak tanaman.

Untuk tes sampel kualitas, katanya mahal biaya ujinya?
Biasanya kita cek di lab tanah Unud. Tapi kalau cek di swasta-swasta yang besar memang mahal. Sebenarnya organik itu nggak susah kok konsepnya. Pupuk Kaltim dan Petrokimia sudah punya labnya. Bahkan labnya mobile, ambil sampel tanah dicek, ambil sampel pupuk dicek. Kalau di lab pertanian Unud, tidak mahal. Biasanya ngeceknya ke sana.

Tetapi ini juga tergantung produsen. Kalau dia sudah punya duit, ngceknya ke lembaga lain. Padahal hasilnya sama aja, berapa kandungan NPK-nya, berapa sih kandungan airnya, gimana organiknya, mengandung bahan berbahaya nggak, berapa PH-nya, itu saja. Kita cocokan dengan SK Menteri Pertanian, karena SK-nya sudah ada, pupuk organik yang bagus itu begini.

Mengecek kualitas pupuk ini sulit birokrasi atau sulit terakses?
Gampang. Tinggal bawa sampelnya ke sana, trus diperiksa, bayar, keluar hasilnya. Meriksanya nggak cukup sekali. Buat pertama bagus, belum tentu buat kedua bagus.

Seorang petani mengerjakan lahan di kawasan Penebel, Tabanan. Akibat pandemi COVID-19, Pemprov Bali memotong subsidi untuk pertanian. Foto Anton Muhajir.

Bagus di Kebijakan, Banyak Tantangan di Lapangan

Pada akhirnya, kebijakan apapun terkait pertanian akan berdampak terhadap petani. Para penggarap lahan inilah ujung tombak pelaksanaan kebijakan pertanian, termasuk dalam cita-cita mewujudkan pertanian organik di Bali. Namun, mereka justru menghadapi banyak tantangan di lahan-lahan yang mereka garap.

Komang Jaya, termasuk salah satunya. Petani di Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali ini mengaku masih harus menggunakan pupuk kimia dan pupuk organik meskipun wilayahnya termasuk dalam kawasan di mana petani padi umumnya menggunakan pupuk organik. Alasan utamanya, efisiensi.

Pada pertengahan September 2020 lalu, Jaya menebar pupuk nitrogen phosphat kalium (NPK) merek Ponska di sawahnya seluas 20 are. Padinya baru berumur sebulan. Menurut Jaya inilah waktu tepat untuk memberi asupan pupuk NPK. Setelah menyemprot pestisida di sawah berundak-undak persis di pinggir jalan raya Desa Mengesta, Jaya melanjutkan pemupukan menebarkan pupuknya.

Satu sak pupuk seberat 50 kg dia taruh di pinggir jalan. Jaya menggunakan ember kecil untuk mengambil pupuk berupa butiran merah muda itu lalu menebarkannya di sawah yang hanya dialiri sedikit air tersebut. Tiap habis satu ember, dia kembali mengisinya dari karung lalu menebarnya di areal persawahan.

Untuk sawah seluas 20 are, dia mengaku hanya memerlukan 50 kg pupuk NPK dengan campuran pupuk organik cair dari urine sapi. Karena termasuk sedikit, hanya sekitar 15 menit kemudian dia pun sudah menebar pupuk di semua lahannya. Jaya mengatakan penggunaan pupuk kimia NPK jauh lebih sedikit dibandingkan pupuk organik.

““Perbandingannya, untuk 20 are, pakai NPK bisa 100 kg. Karena ada tambahan urine untuk pupuk organik, jadi hanya setengah. Kalau semua pakai organik, bisa sampai 1 ton (untuk luas yang sama),” katanya.

Selain dari jumlah pupuk yang digunakan, Jaya mengatakan waktu untuk yang digunakan jika menggunakan pupuk kimia juga lebih cepat. Hanya 1-2 jam untuk lahan seluas 20 are itu. “Kalau pakai pupuk organik bisa sampai seharian,” lanjutnya.

Meskipun demikian, Jaya mengaku sebenarnya lebih senang mengonsumsi beras organik dibandingkan beras anorganik. “Berasnya lebih pulen. Kalau untuk makan sendiri, sehari-hari saya lebih pilih beras organik,” kata Jaya, mantan staf bagian mesin salah satu hotel di Nusa Dua ini yang beralih jadi petani sejak belasan tahun lalu ini.

Mengesta, desa di mana Jaya tinggal, berada sekitar 10 km dari persawahan Jatiluwih yang termasyhur sebagai daerah tujuan pariwisata. Lansekap di mana dia bertani pun serupa. Bedanya, petani di Mengesta semata bertani, bukan jadi objek wisata layaknya di Jatiluwih.

Seperti petani di daerah hulu Tabanan pada umumnya, Jaya menanam dua jenis padi yaitu lokal dan ciherang. Padi lokal yang ditanam sekali dalam setahun biasanya tidak untuk dijual, tetapi lebih sebagai bahan upacara. Padi ini pula yang disimpan di jineng, tempat penyimpanan padi khas Bali. Biasanya, padi lokal ini pula yang dibudidayakan dengan cara organik seperti pupuk kotoran dan urine sapi.

Adapun padi ciherang biasanya ditanam dua kali setahun karena bisa panen lebih cepat, dalam waktu tiga bulan. Petani menggunakan pestisida dan pupuk kimia untuk budidaya padi ciherang ini. Hasilnya lebih banyak dijual.

Praktik itu menunjukkan bahwa bagi petani Bali, bagaimanapun juga bahan persembahan adalah yang terbaik. Dalam hal ini, padi lokal yang dikelola secara organik. Namun, ketika berhadapan dengan kebutuhan pasar di mana padi harus diproduksi lebih cepat dan banyak, petani lebih memilih untuk membudidayakan padi jenis lain yang dibudidayakan dengan bahan-bahan organik.

Jebakan Narkoba

Terpaut sekitar 60 km jauhnya dari Penebel, petani lain di Subak Bengkel, Kecamatan Kediri, Tabanan memiliki alasan berbeda kenapa dia belum lebih senang menggunakan pupuk kimia dibandingkan pupuk organik. I Made Mertha Suteja mengeluhkan susahnya menggunakan pupuk organik karena kurangnya akses jalan menuju sawah.

Subak Bengkel meliputi area persawahan di dua desa yaitu Bengkel dan Pangkung Tibah yang berjarak sekitar 6 km di sisi barat Tanah Lot. Luasnya 330 hektare yang dikelola 550 kepala keluarga di dua desa tersebut. Areal persawahan di sini relatif datar, tidak seperti di daerah hulu yang berundak-undak. Namun, pematang sawah yang hanya sekitar 1 meter lebarnya dengan kondisi tanah berlumpur, membuat petani seperti Mertha tak bisa leluasa membawa pupuk organik masuk sawah.

Padahal, mereka memerlukan pupuk lebih banyak jika mau menggunakan pupuk organik dibandingkan pupuk kimia.

Mertha menjelaskan petani biasanya memerlukan setidaknya 3-10 ton pupuk organik berupa kotoran sapi per 1 hektare sawah. Jumlah itu mencapai lima kali lipat dibanding pupuk Urea yan hanya memerlukan 200 kg. “Bayangkan bagaiman susahnya membawa 3 ton pupuk di sawah seperti ini,” katanya pertengahan September 2020 lalu.

Dia menunjukkan kondisi pematang yang tanahnya agak berlumpur. Tidak bisa dilewati sepeda motor untuk mengangkut pupuk organik yang dia maksud. Padahal, sebagian besar sawah berjarak 1-2 km dari jalan raya. “Kalau bawa pupuk kimia kan lebih sedikit, jadi lebih gampang dan cepat,” lanjutnya.

Mertha menambahkan petani juga lebih memilih pupuk kimia karena ada subsidi dari pemerintah untuk pembelian pupuk kimia, terutama pupuk urea dan NPK. Harga pupuk urea bersubsidi Rp 1.800 per kg sedangkan NPK Rp 2.300 per kg. Padahal harga pupuk tanpa subsidi mencapai Rp 5.600 per kg.

Seperti umumnya petani di Indonesia, Mertha termasuk petani kecil dengan kepemilikan lahan 0,5 hingga 1 hektare. Mertha punya lahan sendiri seluas 0,8 hektare sambil nyakap (mengelola lahan orang lain) seluas 0,25 hektare. Dalam setahun dia bertanam dua kali padi dan sekali palawija, seperti sayur, bawang, kedelai, dan lainnya. Semuanya memakai pupuk kimia pada saat baru bersiap menanam dan ketika tanaman berusia 25-30 hari.

“Sulit jika ingin beralih ke organik sepenuhnya,” tegasnya.

Alasan lain Mertha adalah karena mendapatkan pupuk kimia jauh lebih mudah daripada mencari pupuk organik. Dia tinggal mengajukan permintaan kepada kelompok tani atau subak yang kemudian membahasnya untuk menghasilkan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Pemerintah melalui Dinas Pertanian setempat akan mengalokasikan jatah pupuk sesuai RDKK yang diteruskan ke Unit Pelayanan Saprodi (UPS) termasuk di Subak Bengkel. Enaknya lagi, petani biasa ngebon, membayar setelah panen.

Karena itulah, bagi petani seperti Jaya dan Mertha, subsidi pada pupuk kimia sebenarnya terasa seperti jebakan narkoba: melenakan, tetapi sekaligus membahayakan.

Keduanya sadar bahwa pupuk kimia berbahaya bagi kesehatan tanah karena yang diberi makan adalah tanaman, bukan tanahnya. Penggunaan pupuk kimia secara berlebihan juga membuat tanah jadi rusak. “Unsur hara jadi hilang. Tekstur tanah juga jadi berbeda, keras. Beda dengan pupuk organik yang membuat tanah lebih gembur,” kata Mertha.

Toh, mereka tak bisa melepaskan diri dari jeratan pupuk kimia meski sadar bahayanya.

Petani menyemprotkan herbisida kimia untuk membersihkan gulma di lahan pertaniannya. Foto Anton Muhajir.

Pola Pikir

Menurut Rektor Universitas Dwijendra (Undwi) Denpasar Dr Ir Gede Sedana, M.SC, MMA yang juga mantan Dekan Fakultas Pertanian Undwi susahnya petani melepaskan diri dari ketergantungan dari pupuk kimia terjadi karena susahnya mengubah pola pikir (mindset) petani.

Sebelum terjadi Revolusi Hijau yang menitikberatkan pada intensifikasi pertanian sejak 1970an, petani di Bali pada umumnya sudah menerapkan sistem pertanian organik. Mereka mengandalkan sarana produksi (saprodi) dari lingkungan sekitarnya, termasuk pupuk dan pestisida. “Walaupun tidak ada subsidi, mereka sudah menerapkan pertanian organik,” katanya.

Namun, begitu terjadi Revolusi Hijau, petani pun dimanjakan dengan beragam saprodi berbahan kimia. Di sisi lain, Sedana menambahkan, hasil pupuk kimia memang lebih banyak dibandingkan pupuk organik meskipun jumlah pupuknya lebih sedikit. Contohnya, lanjut Sedana, penggunaan 200-300 kg pupuk urea bisa setara dengan 10 ton pupuk organik untuk mendapatkan hasil yang sama.

“Karena petani tidak berpikir pada kualitas produk yang dihasilkan, dari sisi kesehatan dan lingkungan. Yang penting dia mendapatkan produk banyak, bisa menghasilkan cash lebih besar. Petani kan pengen cepet-cepet saja. Ngapain susah-susah. Lebih baik cari saja yang instan dan hasilnya cepat seperti pupuk kimia,” katanya.

Sedana menambahkan pola pikir petani itu terbangun juga dari kebijakan pemerintah. Dia memberikan contoh pada zaman Gubernur Bali Made Mangku Pastika terdapat kebijakan sistem pertanian terintegrasi (Simantri). Petani berkelompok untuk menghasilkan pupuk organik dari sapi yang dikandangkan di tengah sawah. Petani jadi dimudahkan untuk bisa memproduksi dan menggunakan pupuk organik tersebut.

“Sayangnya, pengawasannya tidak bagus sehingga banyak juga Simantri tidak berhasil. Memang banyak yang berhasil, tapi banyak juga yang ngga berhasil. Sehingga pupuk-pupuk yang dibikin kelompok-kelompok itu juga tidak mencukupi,” katanya. Kurangnya jumlah produksi pupuk organik itu diperburuk dengan rendahnya kualitas pupuk organik buatan petani. Karena tingginya permintaan, menurut Sedana, maka ada permainan yaitu mencampur pupuk organik dengan tanah biasa agar lebih berat.

Untuk itu, Sedana menambahkan, ke depan perlu ada pengawasan lebih ketat terhadap petani-petani produsen pupuk organik yang dijual ke petani lain. Sistem desentralisasi produsen sebagaimana pernah diterapkan pada era Made Mangku Pastika sudah tepat, tetapi harus ada pengawasan lebih serius terhadap kualitas hasilnya. Hal itu sekaligus agar petani tidak tergantung pada perusahaan pupuk kimia yang cenderung terpusat.

Pengawasan semacam itu bisa terjadi jika ada kebijakan yang mendukung pertanian organik. Misalnya ada Peraturan Gubernur tentang Sistem Pertanian Organik, itu saja tidak cukup. Harus ada pemetaan di mana sentra-sentra produsen pupuk organik sebagai sarana produksi untuk menghasilkan produk organik. Mereka harus diawasi apakah menggunakan bahan-bahan yang benar atau tidak.

“Ini harus diawasi dan disertifikasi sehingga benar-benar produk pertanian organik juga berasal dari pupuk organik yang memang tersertifikat. Selama ini yang disertifikasi kan produknya, pupuknya belum,” kata Sedana.

Tak kalah pentingnya, menurut Sedana, adalah edukasi untuk petani dan konsumen tentang pentingan pertanian organik. Untuk petani, edukasinya harus menekankan pada pentingnya menjaga kesuburan tanah dengan bahan organik. Hal tersebut karena dengan menggunakan pupuk organik maka struktur tanah akan menjadi bagus. “Lingkungan akan bagus karena mikroorganisme dalam tanah akan kembali hidup kalau menggunakan pupuk organik. Itu yang harus kita ajarkan kepada petani,” katanya.

Edukasi pada petani juga bisa dilakukan dengan penekanan pada ekonomi, bahwa produk organik memiliki harga yang lebih tinggi dibanding produk non-organik. “Petani akan bisa mendapatkan insenstif lebih tinggi jika menggunakan pupuk organik,” katanya. Adapun untuk konsumen perlu ditekankan bahwa hasil pertanian organik adalah produk-produk yang lebih sehat.

Aspek budaya yang selama ini menjadi modal Bali juga berperan penting. Menurut Sedana, Bali memiliki modal sosial dan kearifan lokal yang bisa digunakan untuk mendukung penggunaan pupuk organik. Misalnya yang paling sederhana, orang Bali sangat percaya bahwa tanah adalah ibu pertiwi. Di setiap tanah, di setiap sawah, ada Bhatara Sri. Gunakanlah kearifan lokal ini untuk menjaga lingkungan.

“Katakanlah, misalnya, kenapa kita harus menjaga tanah? Karena di sana ada Bhatara Sri, ada Dewi Sri. Sehingga kalau kita jaga tanah itu, Dewi Sri juga akan menjaga kita sehingga produksi akan bagus. Jadi, edukasi seperti itu yang harus dilakukan, sehingga pupuk organik itu menjadi kebutuhan bagi para petani,” tegasnya.

Pekerja di usaha pembuatan pupuk organik Kelompok Somya Pertiwi memasukkan kotoran ayam sebagai bahan baku pupuk organik. Foto Anton Muhajir.

Konsep Organik

Upaya menjaga Bhatara Sri melalui pertanian organik bagi masyarakat Bali itu seharusnya juga mudah karena banyak sumber daya tersedia. Beberapa tempat pengolahan sampah bahkan sudah membuatnya, seperti di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Temesi, Gianyar. Tak hanya menjadi sumber pupuk organik bagi petani, gunungan kompos di TPA Temesi pun menjadi tempat favorit burung-burung bangau putih.

Proses pembuatannya pun relatif mudah. “Kita buang bahan organik ke sungai dan TPA. Mereka akan berubah menjadi tanah super atau top soil untuk pertanian. Ini tidak sia-sia,” seru Sean Nino, aktivis lingkungan yang mengembangkan sejumlah inisiatif lingkungan sepeti komunitas Merah Putih Hijau dan Eco Mantra.

Ia berharap masyarakat dan pemerintah membuat ukuran keberhasilan yang benar untuk kesejahteraan Bali dan lingkungannya. Tidak dibutakan oleh tindakan salah dan gagasan yang salah tentang pertanian modern, misalnya dengan subsidi pupuk nonorganik serta membuang limbah organik dari rumah, kantor, dan sekitar.

Sean mengajak mengenali Planetary Boundary Levels, atau Batas Planet, sebuah konsep yang melibatkan proses sistem bumi yang mengandung batas lingkungan. Konsep ini diusulkan pada tahun 2009 oleh sekelompok ilmuwan sistem dan lingkungan Bumi, dipimpin oleh Johan Rockström dari Pusat Ketahanan Stockholm dan Will Steffen dari Universitas Nasional Australia.

Mereka mendefinisikan “ruang operasi yang aman bagi kemanusiaan” untuk komunitas internasional, termasuk pemerintah di semua tingkatan, organisasi internasional, masyarakat sipil, komunitas ilmiah dan sektor swasta, sebagai prasyarat untuk pembangunan berkelanjutan. Kerangka tersebut didasarkan pada bukti ilmiah bahwa tindakan manusia sejak Revolusi Industri telah menjadi pendorong utama perubahan lingkungan global.

Melanggar satu atau lebih batas planet dapat merusak atau bahkan bencana karena risiko melewati ambang batas yang akan memicu perubahan lingkungan mendadak. Dikutip dari publikasinya, aktivitas manusia sekarang mengubah lebih banyak nitrogen dari atmosfer menjadi bentuk reaktif daripada gabungan semua proses di Bumi. Banyak dari nitrogen reaktif baru ini mencemari saluran air dan zona pesisir, dilepaskan kembali ke atmosfer dalam bentuk yang berubah, atau terakumulasi di biosfer terestrial.

Hanya sebagian kecil pupuk yang diaplikasikan di pertanian digunakan oleh tanaman. Sebagian besar nitrogen dan fosfor berakhir di sungai, danau, dan laut, di mana jumlah berlebih menekan ekosistem akuatik. Misalnya, pupuk yang dibuang dari sungai ke Teluk Meksiko telah merusak perikanan udang karena hipoksia.

Berkaca dari kasus di Teluk Meksiko, satu tindakan seperti membuang pupuk ternyata bisa berdampak pada ekosistem. Hal ini seharusnya bisa menjadi pelajaran juga bahwa hal serupa tak mustahil juga bisa terjadi di Bali. Eksosistem rusak justru karena pupuk anorganik tak terkendali sementara di sisi lain pupuk organik justru belum sepenuhnya digunakan untuk menjaga pertanian dan, tentu saja planet di mana kita hidup, Bumi. [b]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.